Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER - 17/PJ/2020

Kategori : PPh

Tata Cara Penyelesaian Permohonan, Pelaksanaan, Dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)


PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER - 17/PJ/2020

TENTANG

TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN, PELAKSANAAN, DAN EVALUASI
KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,


Menimbang :

bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 ayat 9 huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement), perlu menetapkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak tentang Tata Cara Penyelesaian, Permohonan, Pelaksanaan Dan Evaluasi Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Mengingat :

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 262);


MEMUTUSKAN :


Menetapkan :

TATA CARA PENYELESAIAN PERMOHONAN, PELAKSANAAN, DAN EVALUASI KESEPAKATAN HARGA TRANSFER (ADVANCE PRICING AGREEMENT).


Pasal 1


Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
1. Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang selanjutnya disingkat P3B adalah perjanjian antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara mitra atau yurisdiksi mitra untuk mencegah terjadinya pengenaan pajak berganda dan pengelakan pajak.
2. Negara Mitra atau Yurisdiksi Mitra yang selanjutnya disebut Mitra P3B adalah negara atau yurisdiksi yang terikat dengan Pemerintah Indonesia dalam P3B.
3. Prosedur Persetujuan Bersama (Mutual Agreement Procedure) yang selanjutnya disebut MAP adalah prosedur administratif yang diatur dalam P3B untuk menyelesaikan permasalahan yang timbul dalam penerapan P3B.
4. Pejabat Berwenang (Competent Authority) terkait pelaksanaan MAP yang selanjutnya disebut Pejabat Berwenang adalah pejabat di Indonesia atau pejabat di Mitra P3B yang berwenang untuk melaksanakan MAP sebagaimana diatur dalam P3B.
5. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) yang selanjutnya disebut APA adalah perjanjian tertulis antara:
  1. Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak; atau
  2. Direktur Jenderal Pajak dengan otoritas pajak pemerintah Mitra P3B yang melibatkan Wajib Pajak,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3a) Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan untuk menyepakati kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan/atau menentukan harga wajar atau laba wajar dimuka.
6. Naskah APA adalah dokumen yang berisi kesepakatan antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri mengenai kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer dan Penentuan Harga Transfer dimuka sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha selama Periode APA serta Roll-back.
7. Persetujuan Bersama adalah hasil yang telah disepakati dalam penerapan P3B oleh Pejabat Berwenang dari Pemerintah Indonesia dan Pejabat Berwenang dari pemerintah Mitra P3B sehubungan dengan MAP yang telah dilaksanakan.
8. APA Unilateral adalah APA antara Direktur Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dalam negeri.
9. APA Bilateral adalah APA antara Pejabat Berwenang Indonesia dan Pejabat Berwenang Mitra P3B yang dilaksanakan berdasarkan permohonan Wajib Pajak dalam negeri.
10. Periode APA adalah tahun pajak yang dicakup di dalam APA sesuai permohonan Wajib Pajak dalam negeri atau sesuai Persetujuan Bersama paling lama 5 (lima) tahun pajak setelah tahun pajak diajukannya permohonan APA.
11. Roll-back adalah pemberlakuan hasil kesepakatan dalam APA untuk tahun-tahun pajak sebelum Periode APA.
12. Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.


Pasal 2


(1) Wajib Pajak dalam negeri dapat mengajukan permohonan APA kepada Direktur Jenderal Pajak atas Transaksi Afiliasi berdasarkan:
  1. inisiatif Wajib Pajak, berupa permohonan APA Unilateral atau APA Bilateral; atau
  2. pemberitahuan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak sehubungan dengan permohonan APA Bilateral yang diajukan wajib pajak luar negeri kepada Pejabat Berwenang Mitra P3B.
(2) Usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat berdasarkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dan tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil daripada laba operasi yang telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan untuk 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.
(3) Permohonan APA Bilateral berdasarkan pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diajukan paling lambat sebelum dimulainya Periode APA.
(4) Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat ditindaklanjuti dan memenuhi kelengkapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA dengan melaksanakan perundingan APA dengan Wajib Pajak atau dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B.
(5) Atas permohonan APA Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang sudah dilakukan perundingan APA dengan Pejabat Berwenang Mitra P3B melalui MAP tetapi belum menghasilkan Persetujuan Bersama, dapat dilakukan pembaruan permintaan pelaksanaan MAP dalam rangka perundingan APA Bilateral sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai MAP.
(6) Dalam rangka penyelesaian permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak membentuk komite pembahas yang bertugas untuk menentukan:
a. posisi runding dan/atau ruang lingkup kesepakatan dalam rangka perundingan APA; dan
b. disetujui/tidak disetujuinya:
1) pembaruan permintaan MAP dalam rangka perundingan APA Bilateral; dan
2) pembatalan kesepakatan dalam APA.
(7) Direktur Jenderal Pajak melakukan pengawasan atas kesepakatan dalam APA yang diperoleh dalam perundingan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(8)  Permohonan APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan pencabutan permohonan APA oleh Wajib Pajak.
(9) Pemberitahuan tertulis yang disampaikan Pejabat Berwenang Mitra P3B mengenai pencabutan atas permohonan APA Bilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap sebagai pemberitahuan tertulis dan Pejabat Berwenang Mitra P3B bahwa perundingan APA tidak dapat dilakukan yang ditindaldanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.

 

Pasal 3


(1) Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian terhadap pemenuhan ketentuan usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2).
(2) Ketentuan mengenai usulan penentuan harga transfer dalam permohonan APA tidak mengakibatkan laba operasi Wajib Pajak lebih kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terpenuhi sepanjang tingkat laba yang paling rendah dalam proyeksi laporan keuangan selama Periode APA lebih besar atau sama dengan tingkat laba yang paling rendah dalam SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan 3 (tiga) tahun pajak sebelum tahun pajak diajukannya permohonan APA.
(3) Tingkat laba sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan peredaran usaha atau rasio antara laba sebelum pajak atau penghasilan neto komersial dengan total biaya.
(4) Dalam hal permohonan APA diajukan oleh Wajib Pajak yang usahanya terdampak negatif bencana nonalam yang diakibatkan oleh penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), tingkat laba dalam proyeksi laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan tingkat laba hasil penyesuaian pada kondisi normal yang disampaikan oleh Wajib Pajak dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.


Pasal 4


(1) Dalam hal pencabutan permohonan APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) terkait dengan permohonan APA Bilateral dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA, Direktur Perpajakan Internasional menerbitkan pemberitahuan tertulis mengenai:
  1. penghentian proses APA Bilateral; dan
  2. dapat diajukannya permohonan perundingan APA Unilateral.
(2) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan perundingan APA Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak tanggal diterima pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas permohonan perundingan APA Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak melaksanakan perundingan APA dengan Wajib Pajak dalam jangka waktu:
  1. 6 (enam) bulan, dalam hal telah dilakukan perundingan APA Bilateral; atau
  2. 12 (dua belas) bulan, dalam hal belum dilakukan perundingan APA Bilateral,
sejak tanggal diterima permohonan perundingan APA Unilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (2). 


Pasal 5


(1) Dalam rangka pengawasan kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7), Direktur Jenderal Pajak melakukan evaluasi atas kesepakatan dalam APA yang meliputi:
  1. evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA, dan
  2. evaluasi atas kesesuaian kriteria-kriteria dalam Penentuan Harga Transfer pada kesepakatan dalam APA yang dimuat dalam keputusan pemberlakuan APA
(2) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi atas kepatuhan pelaksanaan kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diketahui bahwa Wajib Pajak tidak melaksanakan kesepakatan dalam APA, Direktur Jenderal Pajak menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan perpajakan yang berlaku.
(3) Tindak lanjut Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan melaksanakan kesepakatan dalam APA.  
(4) Berdasarkan hasil evaluasi atas kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan kembali APA atau pembatalan kesepakatan dalam APA sebelum periode APA berakhir sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.


Pasal 6


(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) sepanjang terdapat perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA.
(2) Dalam rangka peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Perpajakan Internasional menerbitkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak mengenai:
  1. perubahan material atas fakta dan kondisi Transaksi Afiliasi yang dicakup dalam APA dengan asumsi kritis yang disepakati dalam APA; dan
  2. pelaksanaan perundingan APA dalam rangka peninjauan kembali APA.
(3) Pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan sebelum tahun pajak yang akan dilakukan peninjauan kembali APA berakhir dan ditindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.
(4) Permohonan peninjauan kembali APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA dipersamakan dengan permohonan APA yang telah memenuhi kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) Peraturan Menteri Keuangan mengenai APA.


Pasal 7


(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi kesepakatan dalam APA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdapat indikasi bahwa Wajib Pajak:
a. menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang tidak benar atau tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya; dan/atau
b. tidak menyampaikan informasi dan/atau bukti atau keterangan yang:
1) diketahui atau patut diketahui oleh Wajib Pajak; dan
2) dapat mempengaruhi hasil kesepakatan dalam. APA, 
Direktur Jenderal Pajak melalui Direktur Perpajakan Internasional mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada Wajib Pajak untuk melakukan klarifikasi atas ketidaksesuaian informasi dan/atau bukti atau keterangan yang disampaikan selama proses APA.
(2) Wajib pajak hams menyampaikan tanggapan tertulis kepada Direktur Perpajakan Internasional atas pemberitahuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dikirim melalui pos.
(3) Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan tanggapan tertulis atau menyampaikan tanggapan tertulis tetapi melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pajak membatalkan kesepakatan dalam APA.
(4) Direktur Perpajakan Internasional melakukan penelitian atas tanggapan tertulis Wajib Pajak yang disampaikan dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur Jenderal Pajak dapat membatalkan kesepakatan dalam APA.
(6) Atas kesepakatan APA yang dibatalkan, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA kepada Wajib Pajak dalam jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja terhitung sejak:
  1. diterima tanggapan tertulis Wajib Pajak, dalam hal pembatalan kesepakatan dalam APA berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (5); atau
  2. terlampauinya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).


Pasal 8


Direktur Perpajakan Internasional atas nama Direktur Jenderal Pajak menandatangani:
  1. keputusan pemberlakuan APA;
  2. keputusan mengenai perubahan APA; dan
  3. keputusan pembatalan kesepakatan dalam APA.


Pasal 9


Pada saat berlakunya Peraturan Direktur Jenderal ini, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-69/PJ/2010 tentang Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 10


Peraturan Direktur Jenderal ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 17 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd.

SURYO UTOMO