Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 60/PMK.03/2022

Kategori : PPN, Lainnya

Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean Di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik


PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 60/PMK.03/2022

TENTANG

TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN,
DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN
 BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK
DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI
PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :

  1. bahwa untuk lebih memberikan kepastian hukum, keadilan, dan menyelaraskan ketentuan mengenai tarif pajak pertambahan nilai dan pelaporan pajak pertambahan nilai, perlu mengatur kembali tata cara penunjukan pemungut, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak pertambahan nilai atas pemanfaatan barang kena pajak tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui perdagangan melalui sistem elektronik;
  2. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik belum dapat menampung perkembangan pengaturan penyesuaian tarif Pajak Pertambahan Nilai, sehingga perlu diganti;
  3. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44E ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik;

Mengingat :  

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736);
  4. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  5. Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 98);
  6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Keija Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031);
 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan :

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG TATA CARA PENUNJUKAN PEMUNGUT, PEMUNGUTAN, PENYETORAN, DAN PELAPORAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PEMANFAATAN BARANG KENA PAJAK TIDAK BERWUJUD DAN/ATAU JASA KENA PAJAK DARI LUAR DAERAH PABEAN DI DALAM DAERAH PABEAN MELALUI PERDAGANGAN MELALUI SISTEM ELEKTRONIK.
 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan: 
  1. Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah beserta perubahannya.
  2. Pajak Pertambahan Nilai adalah Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  3. Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah perdagangan yang transaksinya dilakukan melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik.
  4. Barang Kena Pajak adalah barang yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  5. Jasa Kena Pajak adalah jasa yang dikenai pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
  6. Barang Digital adalah setiap barang tidak berwujud yang berbentuk informasi elektronik atau digital meliputi baik barang yang merupakan hasil konversi atau pengalihwujudan maupun barang yang secara originalnya berbentuk elektronik, paling sedikit berupa piranti lunak, multimedia, dan/atau data elektronik.
  7. Jasa Digital adalah jasa yang dikirim melalui internet atau jaringan elektronik, bersifat otomatis atau hanya melibatkan sedikit campur tangan manusia, dan tidak mungkin untuk memastikannya tanpa adanya teknologi informasi, paling sedikit berupa layanan jasa berbasis piranti lunak.
  8. Daerah Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan, dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku Undang-Undang yang mengatur mengenai kepabeanan.
  9. Pembeli Barang adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Barang Kena Pajak tidak berwujud karena pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
  10. Penerima Jasa adalah orang pribadi atau badan yang menerima atau seharusnya menerima penyerahan Jasa Kena Pajak dan yang membayar atau seharusnya membayar penggantian Jasa Kena Pajak karena pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
  11. Pedagang Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Pembeli Barang di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
  12. Penyedia Jasa Luar Negeri adalah orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean yang melakukan transaksi dengan Penerima Jasa di dalam Daerah Pabean melalui sistem elektronik.
  13. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah pelaku usaha penyedia sarana komunikasi elektronik yang digunakan untuk transaksi perdagangan.
  14. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di luar Daerah Pabean.
  15. Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri adalah Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di dalam Daerah Pabean.
  16. Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan usaha di bidang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang terdiri dari Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, dan/atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri.
  17. Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik adalah Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
  18. Masa Pajak Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang selanjutnya disebut Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menghitung, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara.
 

Pasal 2

 
(1) Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(2) Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk oleh Menteri.
(3) Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang berasal dari transaksi antara Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri dan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa secara langsung, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri tersebut yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
(4) Dalam hal Pedagang Luar Negeri atau Penyedia Jasa Luar Negeri melakukan transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tersebut, dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh Pedagang Luar Negeri, Penyedia Jasa Luar Negeri, Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Luar Negeri, atau Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik Dalam Negeri yang:
  1. ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan
  2. menerbitkan commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis.
(5) Atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean selain yang dipungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4), tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Pertambahan Nilai tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam Pasal 3A Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
 

Pasal 3

 
(1) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:   
a. penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak serupa lainnya;
b. penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan industrial, komersial, atau ilmiah;
c. penggunaan pengetahuan atau informasi di bidang ilmiah, teknikal, industrial, atau komersial;
d. penggunaan bantuan tambahan atau pelengkap dalam penggunaan atau hak menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada huruf a, penggunaan atau hak menggunakan peralatan/perlengkapan sebagaimana dimaksud pada huruf b, atau pemberian pengetahuan atau informasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, berupa:
  1. penerimaan atau hak menerima rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, yang disalurkan kepada masyarakat melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa;
  2. penggunaan atau hak menggunakan rekaman gambar atau rekaman suara atau keduanya, untuk siaran televisi atau radio yang disiarkan/dipancarkan melalui satelit, kabel, serat optik, atau teknologi yang serupa; dan
  3. penggunaan atau hak menggunakan sebagian atau seluruh spektrum radio komunikasi;
e. penggunaan atau hak menggunakan film gambar hidup (motion picture films), film atau pita video untuk siaran televisi, atau pita suara untuk siaran radio; dan
f. perolehan seluruhnya atau sebagian hak yang berkenaan dengan penggunaan atau pemberian hak kekayaan intelektual, hak kekayaan industrial, atau hak lainnya sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf e.
(2) Pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Barang Digital.
(3) Pemanfaatan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk pemanfaatan Jasa Digital.
 

Pasal 4
 

(1) Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang telah memenuhi kriteria tertentu.
(2) Kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  1. nilai transaksi dengan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa di Indonesia melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan; dan/atau
  2. jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu dalam 12 (dua belas) bulan.
(3) Nilai transaksi dan jumlah traffic atau pengakses melebihi jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
(4) Penunjukan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dilimpahkan kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pajak.
(5) Penunjukan sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal ditetapkan keputusan penunjukannya.
(6) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan nomor identitas sebagai sarana administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.
(7) Pelaku Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tetapi belum ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dapat menyampaikan pemberitahuan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk ditunjuk sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
 

 

Pasal 5
 

(1) Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) merupakan orang pribadi atau badan yang memenuhi kriteria:
  1. bertempat tinggal atau bertempat kedudukan di Indonesia;
  2. melakukan pembayaran menggunakan fasilitas debit, kredit, dan/atau fasilitas pembayaran lainnya yang disediakan oleh institusi di Indonesia; dan/atau
  3. bertransaksi dengan menggunakan alamat internet protocol di Indonesia atau menggunakan nomor telepon dengan kode telepon negara Indonesia.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terpenuhi dalam hal:
  1. alamat korespondensi atau penagihan Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa berada di Indonesia; dan/atau
  2. pemilihan negara saat registrasi di laman dan/atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu Indonesia.
 

 

Pasal 6

 
(1) Pajak Pertambahan Nilai yang harus dipungut oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yaitu:
  1. sebesar 11% (sebelas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022; dan
  2. sebesar 12% (dua belas persen) dikalikan dengan dasar pengenaan pajak, yang mulai berlaku pada saat diberlakukannya penerapan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.
(2) Dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yaitu sebesar nilai berupa uang yang dibayar oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut.
(3) Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pembayaran oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa.
 

Pasal 7

 
(1) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik membuat bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai atas Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4).
(2) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen lain yang sejenis, serta menyebutkan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai dan telah dilakukan pembayaran.
(3) Bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.
(4) Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dibuat berdasarkan pedoman yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. 
 

Pasal 8

 
(1) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap Masa Pajak paling lama akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.
(2) Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik ke rekening kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penyetoran pajak secara elektronik.
(3) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dapat melakukan penyetoran Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan:
  1. mata uang Rupiah, dengan kurs yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri yang berlaku pada tanggal penyetoran;
  2. mata uang Dollar Amerika Serikat; atau
  3. mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
 


Pasal 9

 
(1) Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik wajib melaporkan Pajak Pertambahan Nilai yang telah dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4), dan yang telah disetor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), secara triwulanan untuk periode 3 (tiga) Masa Pajak, paling lama akhir bulan berikutnya setelah periode triwulan berakhir.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa;
b. jumlah pembayaran;
c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan
d. rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4),
untuk setiap Masa Pajak.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d paling sedikit memuat:
a. nomor dan tanggal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
b. jumlah pembayaran;
c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan
d. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut.
(5) Dalam hal aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum dapat memuat rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
a. jumlah Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa;
b. jumlah pembayaran;
c. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan
d. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor, untuk setiap Masa Pajak.
untuk setiap Masa Pajak.
 


Pasal 10
 

(1) Direktur Jenderal Pajak dapat meminta Pemungut Pajak Pertambahan Nilai Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk menyampaikan laporan rincian transaksi Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) untuk setiap periode 1 (satu) tahun kalender.
(2) Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
  1. nomor dan tanggal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2);
  2. jumlah pembayaran;
  3. jumlah Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; dan
  4. nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa dalam hal bukti pungut Pajak Pertambahan Nilai mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak tersebut.
(3) Laporan rincian transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat dalam bentuk elektronik dan disampaikan melalui aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak berlaku dalam hal aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) mampu memuat rincian transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1).
 

  

Pasal 11

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
 

Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Direktur Jenderal Pajak mengenai penunjukan sebagai pemungut Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, yang telah diterbitkan berdasarkan:
a. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik; dan
b. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang baru berdasarkan Peraturan Menteri ini.
 
 

Pasal 13

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Penunjukan Pemungut, Pemungutan, dan Penyetoran, serta Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean melalui Perdagangan melalui Sistem Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 445), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.


Pasal 14


Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2022.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.




 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
 
ttd.
 
SRI MULYANI INDRAWATI



Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Maret 2022
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ttd.

BENNY RIYANTO



BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 360