KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
|
Keterangan |
||||||||||||||
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
dalam rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun,
investasi kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai
hasil yang obtimum; |
Menimbang |
: |
a. |
bahwa dalam
rangka menunjang keberhasilan penyelenggaraan Program Pensiun, investasi
kekayaan Dana Pensiun harus dikelola secara sehat untuk mencapai hasil yang
obtimum; |
Tetap |
||||||||
|
|
b. |
bahwa sejalan
dengan tujuan tersebut di atas, pengaturan investasi kekayaan Dana Pensiun
sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
231/KMK.017/1993 perlu untuk disempurnakan; |
|
|
b. |
bahwa dengan
adanya perkembangan keadaan perekonomian di Indonesia pada umumnya, perlu
merubah pengaturan investasi Dana Pensiun sebagaimana telah ditetapkan dalam
Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 78/KMK.017/1995 dan perubahannya; |
Perubahan redaksional |
||||||||
|
|
c. |
bahwa
sehubungan dengan itu perlu ditetapkan perubahan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor : 231/KMK.017/1993 dalam Keputusan Menteri Keuangan. |
|
|
c. |
bahwa sehubungan
dengan itu perlu ditetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Investasi Dana
Pensiun |
Perubahan redaksional |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan Sebagaimana Telah
Diubah Dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
Tetap |
||||||||
|
|
2. |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 31 dan
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472); |
|
|
2. |
Undang-undang
Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 182
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790); |
Perubahan Nomor Undang- undang
tentang Perbankan |
||||||||
|
|
3. |
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477); |
|
|
3. |
Undang-undang
Nomor 11 Tahun 1992 tentang Dana Pensiun (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 37
dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3477); |
Tetap |
||||||||
|
|
4. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran Negara
Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); |
|
|
4. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 76 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Pemberi Kerja (Lembaran
Negara Tahun 1992 Nomor 126 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor 3507); |
Tetap |
||||||||
|
|
5. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
3508); |
|
|
5. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 77 tahun 1992 tentang Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 127 dan Tambahan Lembaran Negara Nomor
3508); |
Tetap |
||||||||
|
|
6. |
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 1984 tentang Susunan Organisasi
Departemen, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden
Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 1992; |
|
|
6. |
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 355/M Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabinet Persatuan Nasional; |
Dihapus |
||||||||
|
|
7. |
Keputusan
Presiden Republik Indonesia Nomor 96/M/1993 Tahun 1993 tentang Pembentukan
Kabinet Pembangunan VI; |
|
|
|
|
Perubahan nomor Keputusan
Presiden |
||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
MEMUTUSKAN
: |
MEMUTUSKAN
: |
|
||||||||||||||
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN. |
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG INVESTASI DANA PENSIUN. |
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
|
|
||||||||
BAB I Pasal 1 |
BAB I Pasal 1 |
|
||||||||||||||
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : |
Dalam
Keputusan Menteri ini yang dimaksud dengan : |
|
||||||||||||||
1. |
Afiliasi
adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau
tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian
dari perusahaan tersebut; |
1. |
Afiliasi
adalah hubungan antara perusahaan dengan Pihak yang secara langsung atau
tidak langsung mengendalikan, dikendalikan, atau di bawah satu Pengendalian
dari perusahaan tersebut; |
Tetap |
||||||||||||
2. |
Arahan
Invenstasi adalah kebijaksanaan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri
dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana Pensiun
dalam melaksanakan investasi; |
2. |
Arahan
Invenstasi adalah kebijaksanaan investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau
Pendiri dan Dewan Pengawas, yang harus dijadikan pedoman bagi Pengurus Dana
Pensiun dalam melaksanakan investasi; |
Tetap |
||||||||||||
3. |
Pengendalian
adalah kekuasaan untuk mempengaruhi pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal
kekuasaan tersebut semata-mata akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan
atau dalam hal kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik
Indonesia; |
3. |
Pengendalian adalah kekuasaan untuk mempengaruhi
pengelolaan perusahaan, kecuali dalam hal kekuasaan tersebut semata-mata
akibat kedudukan resmi di perusahaan yang bersangkutan atau dalam hal
kekuasaan tersebut ada pada Pemerintah Negara Republik Indonesia; |
Tetap |
||||||||||||
4. |
Pihak
adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau sekelompok Pihak
yang teroraganisasi yang anggota-anggotanya mempunyai hubungan afiliasi; |
4. |
Pihak adalah perorangan, perusahaan, usaha bersama,
asosiasi, atau sekelompok Pihak yang teroraganisasi yang anggota-anggotanya
mempunyai hubungan afiliasi atau reksadana; |
Penambahan kata
"reksadana" untuk menampung Pasal 1 butir 1 Keputusan Menteri
Keuangan nomor 93/KMK.017/1997 |
||||||||||||
5. |
Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; |
5. |
Undang-undang Dana Pensiun adalah Undang-undang Nomor 11
Tahun 1992 tentang Dana Pensiun; |
Tetap |
||||||||||||
6. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
6. |
Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia. |
Tetap |
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
BAB II Pasal 2 |
BAB II Pasal 2 |
|
||||||||||||||
(1) |
Pendiri,
atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi. |
(1) |
Pendiri,
atau Pendiri dan Dewan Pengawas, wajib menetapkan Arahan Investasi. |
Tetap |
||||||||||||
(2) |
Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut : |
(2) |
Dalam Arahan Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), sekurang-kurangnya harus dicantumkan hal-hal sebagai berikut : |
|
||||||||||||
|
a. |
sasaran
hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh
Pengurus; |
|
a. |
sasaran
hasil investasi setiap tahun dalam bentuk kuantitatif yang harus dicapai oleh
Pengurus; |
|
||||||||||
|
b. |
batas maksimum
proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap jenis
investasi; |
|
b. |
batas
maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan untuk setiap
jenis investasi; |
|
||||||||||
|
c. |
batas maksimum
proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu Pihak; |
|
c. |
batas
maksimum proporsi kekayaan Dana Pensiun yang dapat ditempatkan pada satu
Pihak; |
|
||||||||||
|
d. |
obyek investasi
yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun; |
|
d. |
obyek
investasi yang dilarang untuk penempatan kekayaan Dana Pensiun; |
|
||||||||||
|
e. |
ketentuan
likuiditas minimum portofolio Dana Pensiun; |
|
e. |
ketentuan
likuiditas minimum portofolio Dana Pensiun; |
|
||||||||||
|
f. |
sistem
pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan investasi; |
|
f. |
sistem pengawasan dan pelaporan pelaksanaan pengelolaan
investasi; |
|
||||||||||
|
g. |
ketentuan
mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga keuangan dan jasa lain
yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; |
|
g. |
ketentuan mengenai penggunaan tenaga ahli, penasihat lembaga
keuangan dan jasa lain yang dipergunakan dalam pengelolaan investasi; |
|
||||||||||
|
h. |
sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus
atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam
Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. |
|
h. |
sanksi yang akan diterapkan Dana Pensiun kepada Pengurus
atas pelanggaran ketentuan mengenai investasi yang ditetapkan dalam
Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya. |
|
||||||||||
|
|
|
|
|
|
|
||||||||||
BAB III Pasal 3 |
BAB III Pasal 3 |
|
||||||||||||||
(1) |
Pengurus
dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2. |
(1) |
Pengurus
dilarang menyimpang dari ketentuan dalam Arahan Investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2. |
Tetap |
||||||||||||
(2) |
Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga
keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif,
yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan Pemberi Kerja. |
(2) |
Pengurus wajib bertindak sedemikian rupa sehingga
keputusan investasi yang diambil merupakan keputusan investasi yang objektif,
yang semata-mata untuk kepentingan Peserta, Dana Pensiun, dan Pemberi Kerja. |
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
Pasal 4 |
|
Pasal 4 |
|
||||||||||||
(1) |
Pengurus
wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya : |
(1) |
Pengurus
wajib menyusun rencana investasi tahunan, yang memuat sekurang-kurangnya : |
Tetap |
||||||||||||
|
a. |
rencana
komposisi jenis investasi; |
|
a. |
rencana
komposisi jenis investasi; |
|
||||||||||
|
b. |
perkiraan
tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi termaksud; |
|
b. |
perkiraan
tingkat hasil investasi untuk masing-masing jenis investasi termaksud; |
|
||||||||||
|
c. |
pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis
investasi termaksud. |
|
c. |
pertimbangan yang mendasari rencana komposisi jenis
investasi termaksud. |
|
||||||||||
(2) |
Rencana
investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran
Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran
risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2). |
(2) |
Rencana
investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus merupakan penjabaran
Arahan Investasi serta mencerminkan penerapan prinsip-prinsip penyebaran
risiko dan keputusan investasi yang objektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 ayat (2). |
Tetap |
||||||||||||
(3) |
Rencana
investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah
sekurang-kurangnya mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang
bersangkutan. |
(3) |
Rencana
investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hanya akan berlaku setelah
sekurang-kurangnya mendapat persetujuan Dewan Pengawas Dana Pensiun yang
bersangkutan. |
Tetap |
||||||||||||
(4) |
Pengurus
Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil
investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6
(enam) bulan sekali, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan portofolio
dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. |
(4) |
Pengurus Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan
portofolio investasi serta hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada
Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam) bulan sekali, dan wajib
menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan hasil investasi tersebut
kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. |
Tetap |
||||||||||||
(5) |
Pengurus
wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran mengenai
perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun kepada
Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan. |
(5) |
Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk
menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio dan hasil
investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus
Dana Pensiun yang bersangkutan. |
Tetap |
||||||||||||
(6) |
Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib
dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus. |
(6) |
Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus. |
Tetap |
||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
Pasal 5 |
|
Pasal 5 |
|
||||||||||||
(1) |
Pengurus
Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil
investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6 (enam)
bulan sekali, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan portofolio dan
hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. |
(1) |
Pengurus
Dana Pensiun wajib mengumumkan perkembangan portofolio investasi serta hasil
investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Peserta sekurang-kurangnya setiap 6
(enam) bulan sekali, dan wajib menyampaikan laporan perkembangan portofolio
dan hasil investasi tersebut kepada Pendiri dan Dewan Pengawas. |
Tetap |
||||||||||||
(2) |
Pengurus
wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk menyampaikan pendapat dan saran
mengenai perkembangan portofolio dan hasil investasi kekayaan Dana Pensiun
kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus Dana Pensiun yang bersangkutan. |
(2) |
Pengurus wajib menyusun tata cara bagi Peserta untuk
menyampaikan pendapat dan saran mengenai perkembangan portofolio dan hasil
investasi kekayaan Dana Pensiun kepada Pendiri, Dewan Pengawas, dan Pengurus
Dana Pensiun yang bersangkutan. |
Tetap |
||||||||||||
(3) |
Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus. |
(3) |
Pendapat dan saran sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
wajib dibicarakan secara berkala dalam rapat Dewan Pengawas dan Pengurus. |
Tetap |
||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
BAB IV Pasal 6 |
BAB IV Pasal 6 |
|
|||||||||||||
Kekayaan
Dana Pensiun terdiri dari : |
Kekayaan
Dana Pensiun terdiri dari : |
Tetap |
||||||||||||||
a. |
Kekayaan
yang dikategorikan sebagai investasi; |
a. |
Kekayaan yang dikategorikan
sebagai investasi; |
|
||||||||||||
b. |
Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi; |
b. |
Kekayaan yang dikategorikan sebagai bukan investasi; |
|
||||||||||||
|
- |
kas,
rekening giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI); |
|
- |
kas,
rekening giro, dan Sertifikat Bank Indonesia (SBI); |
|
||||||||||
|
- |
piutang
yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang Dana Pensiun dan peraturan
pelaksanaannya; |
|
- |
piutang yang diperkenankan berdasarkan Undang-undang
Dana Pensiun dan peraturan pelaksanaannya; |
|
||||||||||
|
- |
peralatan kantor dan peralatan
lainnya; |
|
- |
peralatan kantor dan peralatan lainnya; |
|
||||||||||
|
- |
perangkat komputer; |
|
- |
perangkat komputer; |
|
||||||||||
|
- |
biaya dibayar dimuka. |
|
- |
biaya dibayar dimuka. |
|
||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||
|
Pasal 7 |
|
Pasal 7 |
|
||||||||||||
(1) |
Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis
investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan
dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut : |
(1) |
Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a hanya dapat ditempatkan pada jenis
investasi yang tingkat hasil investasinya secara berkala dapat dibandingkan dengan
dana yang diinvestasikan, dan terbatas pada jenis investasi sebagai berikut : |
Tetap |
||||||||||||
|
a. |
deposito
berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; |
|
a. |
deposito
berjangka dan sertifikat deposito pada Bank sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan; |
Tetap |
||||||||||
|
b. |
saham,
obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia, kecuali
opsi dan waran; |
|
b. |
saham,
obligasi, dan surat berharga lain yang tercatat di bursa efek di Indonesia,
kecuali opsi dan waran; |
Tetap |
||||||||||
|
c. |
Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU) yang diterbitkan badan hukumyang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia; |
|
c. |
Surat
Berharga Pasar Uang (SPBU) yang diterbitkan badan hukumyang didirikan
berdasarkan hukum Indonesia; |
Tetap |
||||||||||
|
d. |
penempatan
langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1
(satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan hukum yang didirikan berdasarkan
hukum Indonesia; |
|
d. |
penempatan langsung pada saham atau surat pengakuan
hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun, yang diterbitkan oleh badan
hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia; |
Tetap |
||||||||||
|
e. |
tanah dan bangunan di Indonesia. |
|
e. |
tanah dan bangunan di Indonesia. |
Tetap |
||||||||||
|
|
|
|
f. |
saham atau unit penyertaan reksadana, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang tentang Pasar Modal. |
Tambahan untuk menampung Pasal
I butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 93/KMK.017/1997 tentang Perubahan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 78/KMK.017/1995 tentang
Investasi Dana Pensiun. |
||||||||||
(2) |
Penghasilan
Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang bukan
merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
Undang-undang Dana Pensiun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
terpisah dari Keputusan ini. |
(2) |
Penghasilan
Dana Pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang
bukan merupakan objek pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2)
Undang-undang Dana Pensiun ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan yang
terpisah dari Keputusan ini. |
Tetap |
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal 8 |
Pasal 8 |
Tetap |
||||||||||||||
Investasi
dalam bentuk SBPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c hanya
dapat ditempatkan pada : |
Investasi
dalam bentuk SBPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c hanya
dapat ditempatkan pada : |
|
||||||||||||||
a. |
SBPU
yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan Pendiri atau Mitra Pendiri dari
Dana Pensiun yang bersangkutan; |
a. |
SBPU
yang diterbitkan oleh badan hukum yang bukan Pendiri atau Mitra Pendiri dari Dana
Pensiun yang bersangkutan; |
|
||||||||||||
b. |
SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pendiri atau Mitra Pendiri dari Dana
Pensiun yang bersangkutan; |
b. |
SBPU yang diterbitkan oleh badan hukum yang tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Pendiri atau Mitra Pendiri dari Dana
Pensiun yang bersangkutan; |
|
||||||||||||
yang
pembayaran bunga dan pengembaliannya dijamin oleh Bank Umum. |
yang pembayaran
bunga dan pengembaliannya dijamin oleh Bank Umum. |
Tetap |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal 9 |
Pasal 9 |
|
||||||||||||||
Investasi
pada penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan hutang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d tidak boleh melebihi 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. |
Investasi
pada penempatan langsung pada saham dan surat pengakuan hutang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d tidak boleh melebihi 20% (dua puluh
perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. |
Tetap |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
10 |
Pasal
10 |
|
||||||||||||||
(1) |
Investasi
pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e
hanya dapat dilakukan pada tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan
yang sudah selesai dibangun. |
(1) |
Investasi
pada tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e
hanya dapat dilakukan pada tanah yang sudah mulai dibangun atau pada bangunan
yang sudah selesai dibangun. |
Tetap |
||||||||||||
(2) |
Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah investasi Dana
Pensiun. |
(2) |
Investasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak
boleh melebihi 15% (lima belas perseratus) dari jumlah investasi Dana
Pensiun. |
Tetap |
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
11 |
Pasal
11 |
|
||||||||||||||
(1) |
Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada satu Pihak tidak boleh
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. |
(1) |
Investasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf a pada satu Pihak tidak boleh
melebihi 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. |
Perubahan angka 10% menjadi
20% |
||||||||||||
(2) |
Dana Pensiun
yang berkedudukan di daerah yang tidak memungkinkan dilakukannya penempatan
kekayaan dalam bentuk deposito berjangka dan sertifikat deposito sesuai
dengan ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan Investasinya tidak
ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan kekayaan dalam
bentuk-bentuk investasi termaksud pada setiap bank di daerah tersebut
melebihi batas 10% (sepuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun,
dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko. |
(2) |
Dalam
hal investasi pada satu Pihak terdapat penempatan langsung pada saham dan
atau surat pengakuan hutan, batas maksium pada satu Pihak ditetapkan sebesar
20% (duapuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun, dengan
ketentuan batas maksimum penempatan investasi pada penempatan langsung pada
saham dan atau surat pengakuan hutang pada pihak dimaksud adalah 10% (sepuluh
perseratus) dari jumlah investasi Dana Pensiun. |
Ayat baru untuk membatasi penempatan langsung pada saham
dan atau surat pengakuan hutang. |
||||||||||||
|
|
(3) |
Dana Pensiun yang berkedudukan di daerah yang tidak
memungkinkan dilakukannya penempatan kekayaan dalam bentuk deposito berjangka
dan sertifikat deposito sesuai dengan ketentuan dalam ayat (1), dan di dalam Arahan
Investasinya tidak ditetapkan jenis investasi lain, dapat menempatkan
kekayaan dalam bentuk-bentuk investasi termaksud pada setiap bank di daerah
tersebut melebihi batas 20% (duapuluh perseratus) dari jumlah investasi Dana
Pensiun, dengan tetap memperhatikan prinsip-prinsip penyebaran risiko. |
Tetap hanya pergeseran ayat |
||||||||||||
(3) |
Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada : |
(4) |
Seluruh investasi Dana Pensiun yang ditempatkan pada : |
Tetap hanya pergeseran ayat |
||||||||||||
|
a. |
semua
Pihak yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami
kegagalan dalam memenuhi kewajiban keuangannya; |
|
a. |
semua Pihak
yang dalam tahun buku terakhir mengalami kerugian atau mengalami kegagalan
dalam memenuhi kewajiban keuangannya; |
|||||||||||
|
b. |
Surat
Berharga Pasar Uang (SBPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf
c; |
|
b. |
Surat Berharga
Pasar Uang (SBPU) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf c; |
|
||||||||||
|
c. |
penempatan
langsung pada saham atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu)
tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d; |
|
c. |
penempatan langsung pada saham
atau surat pengakuan hutang berjangka waktu lebih dari 1 (satu) tahun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf d; |
|
||||||||||
|
d. |
tanah dan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (1) huruf e; |
|
d. |
tanah dan bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf e; |
|
||||||||||
|
|
|
|
|
tidak boleh melebihi jumlah seluruh
investasi Dana Pensiun pada jenis investasi yang tidak termasuk kategori
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d. |
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
12 |
Pasal
12 |
|
||||||||||||||
Nilai
dari jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung
berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan
Keuangan Dana Pensiun. |
Nilai
dari jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dihitung
berdasarkan ketentuan dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang Laporan
Keuangan Dana Pensiun. |
Tetap |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
|
Pasal
13 |
|
||||||||||||||
|
|
(1) |
Kesesuaian
terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal 10 ayat
(2), Dan Pasal 11 ayat (1) ditentukan pada saat dilakukan penempatan
investasi. |
Pasal baru untuk menampung
Pasal I burit 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.017/1999. tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang
Investasi Dana Pensiun Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997 |
||||||||||||
|
|
(2) |
Untuk
menetapkan jumlah investasi dalam rangka menentukan kesesuaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), nilai dari tiap jenis investasi dihitung berdasarkan
cara yang digunakan untuk menentukan nilai investasi dalam laporan aktiva
bersih sebagaimana diatur dalam keputusan Menteri Keuangan Nomor
76/KMK.017/1995 tentang laporan keuangan Dana Pensiun. |
|||||||||||||
|
|
(3) |
Nilai
investasi tanah dan atau bangunan serta penempatan langsung pada saham, dapat
diperoleh dari laporan keuangan terakhir yang diaudit atau laporan penilai
independen terakhir. |
|||||||||||||
|
|
(4) |
Pembuktian
kesesuaian terhadap batasan investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) merupakan tanggung jawab pengurus. |
|||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
BAB V |
BAB V |
|
||||||||||||||
Pasal
13 |
Pasal
14 |
|
||||||||||||||
(1) |
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan hanya menawarkan jenis investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
(1) |
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan hanya menawarkan jenis investasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1). |
Tetap hanya pergeseran nomor
pasal |
||||||||||||
(2) |
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi
yang sesuai dengan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan huruf b. |
(2) |
Dana
Pensiun Lembaga Keuangan sekurang-kurangnya harus menawarkan jenis investasi
yang sesuai dengan jenis investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat
(1) huruf a dan huruf b. |
|
||||||||||||
|
|
|
|
|
||||||||||||
BAB VI Pasal
14 |
BAB VI Pasal
15 |
|
||||||||||||||
(1) |
Dalam
hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada pihak ketiga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun, pihak ketiga
termaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
(1) |
Dalam
hal pengelolaan investasi Dana Pensiun dialihkan kepada pihak ketiga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (4) Undang-undang Dana Pensiun,
pihak ketiga termaksud harus memenuhi persyaratan sebagai berikut : |
Tetap
hanya pergeseran nomor pasal |
||||||||||||
|
a. |
Pihak
ketiga tersebut memiliki ijin untuk bertindak sebagai investasi dari instansi
yang berwenang; |
|
a. |
Pihak
ketiga tersebut memiliki ijin untuk bertindak sebagai investasi dari instansi
yang berwenang; |
|
||||||||||
|
b. |
Pihak
ketiga yang bersangkutan harus telah memiliki pengalaman dalam memberikan jasa
pengelolaan investasi; |
|
b. |
Pihak
ketiga yang bersangkutan harus telah memiliki pengalaman dalam memberikan
jasa pengelolaan investasi; |
|
||||||||||
|
c. |
Pengelolaan
investasi Dana Pensiun oleh pihak yang bersangkutan mampu mengelola
portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat
mencapai tingkap hasil investasi yang ditetapkan. |
|
c. |
Pengelolaan
investasi Dana Pensiun oleh pihak yang bersangkutan mampu mengelola
portofolio investasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan dapat
mencapai tingkap hasil investasi yang ditetapkan. |
|
||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
BAB VII Pasal
15 |
BAB VII Pasal
16 |
|
||||||||||||||
Penggunaan
jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan
saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam Arahan
Investasi dan rencana kerja sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang dapat
mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam rangka
pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau
menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku
dalam investasi Dana Pensiun. |
Penggunaan
jasa pihak ketiga dalam pengelolaan investasi Dana Pensiun atau pemanfaatan
saran, pendapat, dorongan, dan hal-hal selain yang telah ditetapkan dalam
Arahan Investasi dan rencana kerja sebagaimana dimaksud Pasal 4 ayat (1) yang
dapat mempengaruhi Pengurus dalam mengambil keputusan atau tindakan dalam
rangka pelaksanaan pengelolaan kekayaan Dana Pensiun, tidak mengurangi atau
menghilangkan tanggung jawab Pengurus untuk mentaati ketentuan yang berlaku
dalam investasi Dana Pensiun. |
Tetap
hanya pergeseran nomor pasal |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
16 |
Pasal
17 |
|
||||||||||||||
Dengan tidak
mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (1), Dana Pensiun dapat
menginvestasikan kekayaannya pada sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT
(Persero) Dana Reksa. |
Dengan
tidak mengurangi berlakunya ketentuan Pasal 7 ayat (1), Dana Pensiun dapat menginvestasikan
kekayaannya pada sertifikat dana yang diterbitkan oleh PT (Persero) Dana
Reksa. |
Pergeseran
nomor pasal dan perubahan redaksi tanpa merubah substansi. |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
17 |
Pasal
18 |
|
||||||||||||||
Pelanggaran
atas ketentuan investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(1) sampai dengan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal
51 ayat (2) juncto Pasal 55 Undang-undang Dana Pensiun, dengan mewajibkan
Dana Pensiun untuk mengganti Pengurus yang bersangkutan. |
Pelanggaran atas ketentuan
investasi Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) sampai
dengan Pasal 15 dikenakan sanksi administratif berdasarkan Pasal 51 ayat (2)
juncto Pasal 55 Undang-undang Dana Pensiun, dengan mewajibkan Dana Pensiun
untuk mengganti Pengurus yang bersangkutan. |
Tetap
hanya pergeseran nomor pasal |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
18 |
Pasal
19 |
|
||||||||||||||
(1) |
Tanpa mengurangi
berlakunya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) e,
penempatan kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang
telah dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat
diperhitungkan sebagai investasi. |
(1) |
Penempatan
kekayaan Dana Pensiun pada tanah dan bangunan di luar negeri yang telah
dilakukan sebelum ditetapkannya Undang-undang Dana Pensiun dapat
diperhitungkan sebagai investasi. |
Pergeseran
nomor pasal dan perubahan redaksi tanpa merubah substansi. |
||||||||||||
(2) |
Dalam
hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan melebihi batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kelebihan termaksud dapat diperhitungkan sebagai
investasi sepanjang penempatan seluruh investasi pada tanah dan bangunan
telah dilakukan sebelum ditetapkan Undang-undang Dana Pensiun. |
(2) |
Dalam
hal investasi Dana Pensiun pada tanah dan bangunan melebihi batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), kelebihan termaksud dapat diperhitungkan
sebagai investasi sepanjang penempatan seluruh investasi pada tanah dan
bangunan telah dilakukan sebelum ditetapkan Undang-undang Dana Pensiun. |
|
||||||||||||
(3) |
Pendiri
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan rencana
dan jangka waktu penyesuaian investasi termaksud terhadap ketentuan Pasal 10
ayat (2) kepada Menteri. |
(3) |
Pendiri
Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib menyampaikan rencana
dan jangka waktu penyesuaian investasi termaksud terhadap ketentuan Pasal 10
ayat (2) kepada Menteri. |
|
||||||||||||
(4) |
Rencana
dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus mendapat
persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau yang
setara dengan itu. |
(4) |
Rencana
dan jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus
mendapat persetujuan pemilik perusahaan atau rapat umum pemegang saham atau
yang setara dengan itu. |
|
||||||||||||
(5) |
Dalam
hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui
dan masih terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk mengganti
kelebihan investasi termaksud dengan jenis investasi yang sesuai dengan
Keputusan ini. |
(5) |
Dalam
hal jangka waktu penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) terlampaui
dan masih terdapat investasi pada tanah dan bangunan yang melebihi batas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Pendiri bertanggung jawab untuk
mengganti kelebihan investasi termaksud dengan jenis investasi yang sesuai
dengan Keputusan ini. |
|
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
|
Pasal
20 |
|
||||||||||||||
|
|
(1) |
Dalam
hal terjadi penggabungan Pihak-pihak tempat Dana Pensiun melakukan investasi
dan jumlah investasi pada Pihak hasil penggabungan menjadi lebih besar dari
batas penempatan pada satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1)
atau ayat (2), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut
harus disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2) tersebut, dalam jangka waktu 12 (dua
belas) bulan sejak tanggal penggabungan |
Ayat baru (dengan
penyempurnakan redaksi) untuk menampung Pasal I butir 2 Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 499/KMK.017/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun Sebagaimana
Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997. |
||||||||||||
|
|
(2) |
Untuk
penggabungan Pihak-pihak dalam rangka restrukturisasi perbankan di Indonesia,
yang terjadi sebelum Keputusan ini ditetapkan, yang mengakibatkan investasi
Dana Pensiun pada satu Pihak hasil penggabungan dimaksud melelbihi batas
penempatan satu Pihak sebagaimana dimaksud dalam Paal 11 ayat (1) atau ayat
(2), investasi Dana Pensiun pada Pihak hasil penggabungan tersebut harus
disesuaikan sehingga tidak melebihi batas-batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 ayat (1) atau ayat (2), dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak
Keputusan ini ditetapkan. |
Ayat baru (dengan perubahan
redaksi yang memberikan kelonggaran penyesuaian atas kelebihan penempatan)
untuk menampung Pasal I butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor
499/KMK.017/1999 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor
78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun Sebagaimana Telah Diubah
Dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997. |
||||||||||||
|
|
(3) |
Dana
Pensiun sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilarang melakukan investasi
baru pada Pihak yang melakukan penggabungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) selama jangka waktu penyesuaian berlaku. |
Ayat baru untuk menampung
Pasal I butir 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 499/KMK.017/1999 tentang
Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 78/KMK.017/1995 tentang
Investasi Dana Pensiun Sebagaimana Telah Diubah Dengan Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 93/KMK.017/1997. |
||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
BAB
VIII Pasal
19 |
BAB
VIII Pasal
21 |
|
||||||||||||||
Dengan
berlakunya Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 231/KMK.017/1993 tentang Investasi Dana Pensiun dinyatakan tidak
berlaku lagi. |
Dengan berlakunya
Keputusan ini, Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor:
78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun, nomor: 93/KMK.017/1997
tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor:78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun, dan nomor:
499/KMK.017/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor:
78/KMK.017/1995 tentang Investasi Dana Pensiun sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 93/KMK.017/1997, dinyatakan tidak
berlaku lagi. |
Pasal
baru untuk mencabut keputusan sebelumnya. |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
20 |
Pasal
22 |
|
||||||||||||||
Arahan
investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas setelah
berlakunya Keputusan ini harus disusun berdasarkan Keputusan ini. |
Arahan
investasi yang ditetapkan oleh Pendiri atau Pendiri dan Dewan Pengawas
setelah berlakunya Keputusan ini harus disusun berdasarkan Keputusan ini. |
Tetap
hanya pergeseran nomor pasal |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
Pasal
21 |
Pasal
23 |
|
||||||||||||||
Keputusan ini mulai berlaku
sejak tanggal ditetapkan. Agar setiap orang
mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Keputusan
Menteri Keuangan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri
Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. |
Perubahan
redaksi tanpa merubah substansi. |
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
|
|
|
||||||||||||||
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KEUANGAN, REPUBLIK INDONESIA,
ttd MAR'IE MUHAMMAD |
|
Ditetapkan di Jakarta MENTERI KEUANGAN, REPUBLIK INDONESIA,
ttd MAR'IE
MUHAMMAD |
|
||||||||||||