LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR    

:

521/KMK.04/2000

TANGGAL

:

14 Desember 2000

 

KELOMPOK I TARIF  PENYUSUTAN  50%

 

Untuk

Jenis Harta

Kontraktor Bagi Hasil yang memenuhi persyaratan khusus

1.

Mobil Penumpang, Pick-Up dan Bis

2.

Truk ringan ( 5 ton atau kurang) dan Traktor

3.

Truk berat diatas 5 ton dan truk gandengan

4.

Pesawat Terbang

5.

Peralatan Konstruksi

6.

Peralatan Perkantoran dan rumah tangga.

Kontraktor Bagi Hasil yang tidak memenuhi persyaratan khusus

1.

Mobil Penumpang, Pick-Up dan Bis

2.

Truk ringan (5 ton atau kurang) dan traktor

3.

Truk berat diatas 5 ton dan truk gandengan

 

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR    

:

521/KMK.04/2000

TANGGAL

:

14 Desember 2000

 

KELOMPOK II TARIF PENYUSUTAN 25 %

 

Untuk

Jenis Harta

Kontraktor Bagi Hasil yang memenuhi persyaratan khusus

1.

Bangunan sarana dan bangunan penunjang

2.

Bangunan perkantoran, perumahan dan kesejahteraan

3.

Fasilitas produksi

4.

Gerbong kereta dan lokomotif

5.

Kapal tongkang, kapal tunda dan alat apung yang sejenis

6.

Perkakas pengeboran dan produksi serta peralatannya dan instrumen

Kontraktor Bagi Hasil yang tidak memenuhi persyaratan khusus

1.

Pesawat terbang

2.

Kapal tongkang, kapal tunda dan alat apung yang sejenis

3.

Perkakas pengeboran dan produksi serta peralatannya dan instrumen

4.

Peralatan konstruksi

5.

Peralatan perkantoran dan rumah tangga

 

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR    

:

521/KMK.04/2000

TANGGAL

:

14 Desember 2000

 

KELOMPOK III TARIF PENYUSUTAN 10 %

 

Untuk

Jenis Harta

Kontraktor Bagi Hasil yang tidak memenuhi persyaratan khusus

 

1.

Bangunan sarana dan bangunan penunjang

2.

Bangunan perkantoran, perumahan dan kesejahteraan

3.

Fasilitas produksi

4.

Gerbang kereta dan lokomotif

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO