Lampiran

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 540/KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP-   /    /

 

TENTANG

 
PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca

:

Surat permohonan atas nama: ............................... (1) NPWP ...............................  (2) Nomor ...............................  (3) Tanggal ...............................4);

 

Menimbang

:

a.

bahwa setelah diteliti, Wajib pajak bersangkutan berhak menerima imbalan bunga sesuai Pasal ………. (5) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp ............................... (6);

 

 

b.

bahwa Wajib Pajak masih mempunyai utang pajak yang akan diperhitungkan dengan imbalan bunga tersebut pada huruf a sebesar Rp ............................... (7);

 

 

c.

bahwa setelah dilakukan perhitungan masih ada sisa bunga atau imbalan yang dibayarkan sebesar Rp ............................... (8);

 

 

d.

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak tentang Pemberian Imbalan Bunga;

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3984);

 

 

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor ......../KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemberian Imbalan Bunga kepada Wajib Pajak;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA TAHUN ………. (9) KEPADA ………………….. (10) NPWP: …………………….(11).

 

 

Pasal 1

 

(1)

Kepada ............................... (12) NPWP: ............................... (13) diberikan imbalan bunga berkenaan dengan kelebihan pembayaran ............................... (14) Tahun...........(15) sesuai Pasal ..........(16) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 sebesar Rp ............................... (17)

(2) 

Imbalan bunga tersebut diperhitungkan dengan utang pajak sebesar Rp ............................... (18)

(3)

Sisa imbalan bunga dibayarkan sebesar Rp ............................... (19)

 

 

Pasal 2

 

Pembayaran bunga atau imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dilakukan oleh Bank ............................... (20) ke rekening Wajib Pajak Nomor : ................................(21) pada Bank...............................22)

 

 

 

 

a.n.

Ditetapkan di ....................... (23)
pada tanggal ....................... (24)

DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK,

............................... (25)

 

 

 

............................... (26)
NIP.......................... (27)

 

Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada:

1.

Wajib Pajak;

2.

Bank Operasional;

3.

KPKN;

4.

Kanwil Direktorat Jenderal Pajak; (2 s.d. 4, jika ada sisa bunga yang akan dibayarkan)

 

 


 

Lampiran

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 540 /KMK.04/2000 TENTANG TATA CARA PEMBERIAN IMBALAN BUNGA KEPADA WAJIB PAJAK

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SKIB SURAT KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PEMBERIAN IMBALAN BUNGA

 

Angka 1

:

Diisi nama Wajib Pajak yang bersangkutan.

Angka 2

:

Diisi NPWP dan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Angka 3 dan 4

:

Diisi Nomor dan tanggal Surat Permohonan Wajib Pajak yang bersangkutan.

Angka 5

:

Diisi Pasal yang sesuai, yaitu Pasal 11 ayat (3), Pasal 17B ayat (3), Pasal 27A ayat (1), atau Pasal 27A ayat (2).

Angka 6

:

Diisi besarnya bunga atau imbalan bunga yang akan diberikan, dan besarnya dihitung dengan rumus 2% x Masa Bunga x Dasar Bunga.

Angka 7

:

Diisi utang pajak yang akan diperhitungkan dengan bunga tersebut dalam angka 6.

Angka 8

:

Diisi sisa bunga atau imbalan bunga yang akan dibayarkan, dan besarnya dihitung dengan rumus angka 6 - angka 7.

Angka 9

:

Diisi Tahun Pajak dari kelebihan pembayaran pajak.

Angka 10 dan 11

:

Diisi nama Wajib Pajak (pemohon) dan NPWP-nya.

Angka 12 dan 13

:

Diisi sama dengan angka 10 dan 11.

Angka 14 dan 15

:

Diisi jenis dan Tahun Pajak yang berkenaan.

Angka 16

:

Diisi sama dengan angka 5.

Angka 17

:

Diisi sama dengan angka 6.

Angka 18

:

Diisi sama dengan angka 7.

Angka 19

:

Diisi sama dengan angka 8.

Angka 20

:

Diisi nama Bank Pembayar.

Angka 21

:

Diisi Nomor Rekening Wajib Pajak.

Angka 22

:

Diisi nama Bank di mana rekening Wajib Pajak berada.

Angka 23 s.d. 27

:

cukup jelas.

 

 



 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO