Lampiran

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN

NOMOR

:

548/KMK.04/2000

TANGGAL

:

22 DESEMBER 2002

 

TATA CARA PEMUNGUTAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN

 

I.    UMUM

 

1.

SINGKATAN :

 

a.

BKP

: Barang Kena Pajak

 

b.

JKP

: Jasa Kena Pajak

 

c.

KPKN

: Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara

 

d.

PKP

: Pengusaha Kena Pajak

 

e.

PPN

: Pajak Pertambahan Nilai

 

f.

PPn BM

: Pajak Penjualan Atas Barang Mewah

 

g.

SSP

: Surat Setoran Pajak

 

2.

RUANG LINGKUP PEMUNGUTAN :

Semua pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah atas penyerahan BKP dan atau JKP yang dilakukan oleh PKP rekanan Pemerintah dipungut PPN atau PPN dan PPnBM.

 

Bendaharawan Pemerintah tidak memungut PPN atau PPN dan PPnBM sepanjang PKP rekanan Pemerintah menyerahkan barang dan atau jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 angka 1 sampai dengan angka 7 Keputusan ini.

 

3.

SAAT PEMUNGUTAN :

Pemungutan PPN dan PPnBM dilakukan pada saat pembayaran oleh Bendaharawan Pemerintah kepada PKP rekanan Pemerintah.

 

4.

SAAT PENYETORAN :

PPN dan PPnBM yang dipungut, disetorkan ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan dilakukannya pembayaran atas tagihan.

 

II.   TATA CARA PEMUNGUTAN

 

1.

DASAR PEMUNGUTAN :

Dasar pemungutan PPN dan PPnBM adalah jumlah pembayaran yang dilakukan oleh Bendaharawan Pemerintah.

 

2.

JUMLAH PPN ATAU PPn BM YANG DIPUNGUT :

 

a.

Dalam hal penyerahan BKP hanya terutang PPN, maka jumlah PPN yang dipungut adalah 10/110 bagian dari jumlah pembayaran

 

Contoh :

Jumlah pembayaran

 

Rp 11.000.000,00

Jumlah PPN : 10/110 x Rp 11.000.000,00

 

Rp   1.000.000,00

Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan

(Rp 11.000.000,00 - Rp 1.000.000,00)

 

 

Rp 10.000.000,00

 

b.

Dalam hal penyerahan BKP yang tergolong mewah dari pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut, di samping terutang PPN juga terutang PPnBM, maka jumlah PPN dan PPnBM yang dipungut adalah sebagai berikut :

 

Dalam hal terutang PPnBM sebesar 20%, maka jumlah PPN yang dipungut sebesar 10/130 bagian dari jumlah pembayaran sedangkan jumlah PPnBM yang dipungut sebesar 20/130 bagian dari jumlah pembayaran.


Contoh : PPnBM dengan tarif 20%

Jumlah pembayaran

 

Rp13.000.000,00

Jumlah PPN yang dipungut : (10/130 x Rp 13.000.000,00)

 

Rp  1.000.000,00

Jumlah PPnBM yang dipungut: (20/130x Rp 13.000.000,00)

 

Rp  2.000.000,00

Sisa yang dibayarkan kepada PKP rekanan :

Rp13.000.000,00 - (Rp1.000.000,00 + Rp2.000.000,00)

 

Rp10.000.000,00

 

3.

TATA CARA PEMUNGUTAN DAN PENYETORAN:

 

a.

PKP rekanan Pemerintah membuat Faktur Pajak dan SSP pada saat menyampaikan tagihan kepada Bendaharawan Pemerintah baik untuk sebagian maupun seluruh pembayaran.

 

b.

Dalam hal penyerahan BKP tersebut terutang PPnBM maka PKP rekanan Pemerintah mencantumkan jumlah PPnBM yang terutang pada Faktur Pajak.

 

c.

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 3 (tiga):

 

 

-

lembar ke-1 untuk Bendaharawan Pemerintah.

 

 

-

lembar ke-2 untuk arsip PKP rekanan Pemerintah.

 

 

-

lembar ke-3 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui Bendaharawan Pemerintah.

 

d.

SSP sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibuat dalam rangkap 5 (lima) setelah PPN atau PPN dan PPnBM disetor di Bank Persepsi atau Kantor Pos, lembar-lembar SSP tersebut diperuntukkan sebagai berikut:

 

 

-

lembar ke-1 untuk PKP rekanan Pemerintah.

 

 

-

lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak melalui KPKN.

 

 

-

lembar ke-3 untuk PKP rekanan Pemerintah dilampirkan pada SPT Masa PPN.

 

 

-

lembar ke-4 untuk Bank Persepsi atau Kantor Pos.

 

 

-

lembar ke-5 untuk pertinggal Pemungut PPN.

 

e.

Pada setiap lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam huruf c oleh Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan wajib dibubuhi cap "Disetor tanggal ............................" dan ditandatangani oleh Bendaharawan Pemerintah.

 

f.

Faktur Pajak dan SSP merupakan bukti pemungutan dan penyetoran PPN atau PPN dan PPn BM.

 

III. TATA CARA PELAPORAN

 

Bendaharawan Pemerintah yang melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dan PPnBM diwajibkan melaporkan PPN dan PPnBM yang telah dipungut dan disetor, setiap bulan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Bendaharawan Pemerintah terdaftar dengan menggunakan formulir "Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai" yang dibuat dalam rangkap 3 (tiga) paling lambat 14 (empat belas) hari setelah bulan dilakukan pembayaran atas tagihan, yang masing-masing diperuntukan sebagai berikut:

a.

lembar ke-1, dilampiri Faktur Pajak lembar ke-3 untuk KPP.

b.

lembar ke-2, untuk KPKN.

c.

lembar ke-3, untuk arsip Bendaharawan Pemerintah.

 

IV.  TATA CARA PENGAWASAN TERHADAP BENDAHARAWAN PEMERINTAH

 

Pengawasan terhadap dipatuhinya ketentuan yang diatur dalam Keputusan ini dilakukan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan Kantor Pelayanan Pajak yang bersangkutan.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO