LAMPIRAN I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR KENDARAAN  BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNYA ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

NO.

  URAIAN  BARANG

KECUALI

NO. HS 

I

Dikenakan PPnBM sebesar 10% (sepuluh persen)

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi.

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kenda-raan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk keperluan kendaraan dinas ABRI/POLRI

3.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegara-an.

 

     

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel)  dengan  semua  kapasitas silinder.

4.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

 

 

 

8702.10.110

8702.10.190

8702.10.910

8702.10.990

8702.90.110

8702.90.190

8702.90.910

8702.90.990

b.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2).

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kenda-raan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegara-an.

 

 

 

 

b.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)  orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel   atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

3.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

 

8703.21.911

8703.21.919

8703.22.911

8703.22.919

8703.31.911

8703.31.919 

 

 

 

 

II

Dikenakan PPnBM sebesar 20% (dua puluh persen) 

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4 x 2).

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kenda-raan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegara-an.

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh)  orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 (satu) gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel   atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.

3.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.23.911

8703.23.919

8703.32.911

8703.32.919

 

 

 

 

 

 

III

Dikenakan PPnBM sebesar 30% (tiga puluh persen)

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kenda-raan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegara-an.

 

 

 

 

 

 

 

a.1.

Kendaraan bemotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

 

3.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.21.110

8703.21.190

8703.22.110

8703.22.190

8703.31.110

8703.31.190

 

 

 

 

a.2.

Kendaraan bemotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 1 gandar penggerak (4x2) dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc dan dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api atau motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder tidak lebih dari 1500 cc.

 

8703.21.921

8703.21.929

8703.22.921

8703.22.929

8703.24.911

8703.24.919

8703.31.921

8703.31.929

8703.33.911

8703.33.919

 

 

 

 

IV

Dikenakan PPnBM sebesar 40% (empat puluh persen)

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kenda-raan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegara-an.

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc.

3.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.23.110

8703.23.190

a.2.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, jenis Sedan/Station Wagon dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.

 

 

8703.32.110

8703.32.190

a.3.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan  sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 3000 cc.

 

8703.23.921

8703.23.929

a.4.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan  sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 cc tetapi tidak lebih dari 2500 cc.

 

8703.32.921

8703.32.929

 

 

 

 

V

Dikenakan PPnBM sebesar 50% (lima  puluh persen)

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor roda empat untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

1.

Kendaraan bermotor untuk kendaraan ambulance, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan dan kenda-raan angkutan umum atau angkutan barang.

2.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/ Station Wagon, dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc sampai dengan 4000 cc.

3.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8703.24.110

8703.24.190

a.2.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc sampai dengan 3500 cc.

 

8703.33.110

8703.33.190

a.3.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3000 cc.

 

8703.24.921

8703.24.929

a.4.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan sistim 2 (dua) gandar penggerak (4x4) dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 cc.

 

8703.33.921

8703.33.929

a.5.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk golf

 

8703.10.000

 

 

 

 

VI

Dikenakan PPnBM sebesar 60% (enam  puluh persen)

 

 

a.

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

 

8703.10.000

b.

Trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

 

8716.10.000

 

 

 

 

 

VI

Dikenakan PPnBM sebesar 75% (tujuh puluh lima persen)

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi.

 

 

a.1.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/ Station Wagon, dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 cc

 

 

a.2.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi jenis Sedan/ Station Wagon, dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 cc.

 

 

a.3.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan motor bakar cetus api dengan kapasitas isi silinder lebih dari 4000 cc

 

 

a.4.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan orang kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi serta van dengan motor bakar nyala kompresi (diesel atau semi diesel) dengan kapasitas isi silinder lebih dari 3500 cc.

 

 

b.

mobil balap, dan sejenisnya.

 

 

 

Catatan :

PPnBM yang dibayar dapat dimintakan restitusi, apabila kendaraan bermotor digunakan untuk kendaraan angkutan umum atau barang

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO

 

 

 

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 569/KMK.04/2000 TENTANG JENIS BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

 

DAFTAR KENDARAAN  BERMOTOR RODA DUA YANG ATAS PENYERAHANNYA ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

 

NO.

  URAIAN  BARANG

KECUALI

NO. HS

I

Dikenakan PPnBM sebesar 50% (lima puluh persen)

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor broda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 250 cc sampai dengan 500cc.

1.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

2.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8711.30.100

8711.30.900

ex. 8711.90.000

 

 

 

 

 

 

II

Dikenakan PPnBM sebesar 60% (enam puluh persen)

 

 

a.

Kelompok kendaraan bermotor broda dua dengan motor penggerak yang isi silindernya lebih dari 500 cc.

1.

Kendaraan bermotor untuk tujuan protokoler kenegaraan.

2.

Kendaraan bermotor dalam keadaan terurai sama sekali yang memiliki sifat utama kendaraannya (CKD) yang diimpor oleh industri perakitan kendaraan bermotor.

8711.40.100

8711.40.900

8711.50.100

8711.50.900

ex. 8711.90.000

 

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd.

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO