Lampiran Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
84/KMK.04/2000 |
Tanggal |
: |
21 Maret 2000 |
MENTERI KEUANGAN
SURAT KUASA UMUM
Nomor
............................
Dalam kewenangannya ntuk
kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang rekening
Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) q.q. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
pada Bank/Kantor Pos ................., berdasarkan Undang-undang Nomor 12
Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
........./KMK.04/2000, tanggal .................... tentang Pembagian Hasil
Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini memberi kuasa
kepada :
PEMIMPIN BANK/KANTOR POS
................................................................................................
guna melakukan tindakan untuk dan atas nama
Menteri Keuangan dalam hal membenani langsung Rekening KPKN q.q. PBB dalam
rangka Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah
Pusat dan Daerah pada setiap hari Jum'at atau hari kerja berikutnya apabila hari
Jumat libur, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak,
yaitu ke rekening :
1. |
Kas Negara sebesar 10% (sepuluh per seratus)
dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat. |
2. |
Kas Daerah Propinsi sebesar
16,2% (enam belas koma dua per seratus) dari saldo penerimaan PBB. |
3. |
Kas Daerah Kabupaten/Kota
sebesar 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) dari saldo
penerimaan PBB. |
4. |
Kas Negara sebesar 9%
(sembilan per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai Biaya Pemungutan
PBB. |
Nota debet atas
transfer/pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara ................................... dan ke Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan
Bangunan......................................................................
.............,.................................. a.n. Menteri Keuangan Kepala Kantor Pelayanan PBB ........................................... .......................................... NIP |
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala
Biro Umum u.b. Kepala
Bagian T.U. Departemen ttd. Mustafa
Husein, S.H. NIP 060051103 |
Menteri Keuangan ttd. Mustafa Husein, S.H. |