Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

84/KMK.04/2000

Tanggal

:

21 Maret 2000

 

 

MENTERI KEUANGAN

SURAT KUASA UMUM

Nomor ............................

 

Dalam kewenangannya ntuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang rekening Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) q.q. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bank/Kantor Pos ................., berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ........./KMK.04/2000, tanggal .................... tentang Pembagian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah, dengan ini memberi kuasa kepada :

 

PEMIMPIN BANK/KANTOR POS

................................................................................................

 

guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membenani langsung Rekening KPKN q.q. PBB dalam rangka Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jum'at atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, untuk ditransfer/dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak, yaitu ke rekening :

1.

Kas Negara sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat.

2.

Kas Daerah Propinsi sebesar 16,2% (enam belas koma dua per seratus) dari saldo penerimaan PBB.

3.

Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 64,8% (enam puluh empat koma delapan per seratus) dari saldo penerimaan PBB.

4.

Kas Negara sebesar 9% (sembilan per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai Biaya Pemungutan PBB.

 

Nota debet atas transfer/pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara ................................... dan ke Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan......................................................................

 

 

 

.............,..................................

a.n. Menteri Keuangan

Kepala Kantor Pelayanan PBB

...........................................

 

 

 

..........................................

NIP

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

            u.b.     

Kepala Bagian T.U. Departemen                                                         

 

            ttd.

 

Mustafa Husein, S.H.

NIP 060051103

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Mustafa Husein, S.H.