Lampiran I
Keputusan Menteri keuangan R.I

Nomor

: 123/KMK.05/2000

Tanggal

: 11 April 2000

 

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : ................/KM.5/................


TENTANG


PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA
ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN (PETP) ATAS NAMA .....................
YANG BERLOKASI DI .............................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

Surat permohonan ...................... Nomor ................ tanggal ................perihal permohonan izin Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran;

 

Menimbang

:

a.

bahwa keberadaan ETP di ................ dapat membantu meningkatkan kemampuan masyarakat di bidang rekayasa dan rancang bangun industri di dalam negeri;

 

 

b.

bahwa berdasarkan penelitian, syarat-syarat untuk dapat diberikan persetujuan sebagai PETP telah dipenuhi oleh .................. sehingga dipandang perlu untuk memberikan persetujuan penyelenggaraannya dengan Keputusan Menteri Keuangan;

 

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ......../KMK.05/199....... tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN SEBAGAI PENYELENGGARA ENTREPOT UNTUK TUJUAN PAMERAN (PETP) ATAS NAMA................ YANG BERLOKASI DI ...........

 

 

Pasal 1

 

Memberikan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran (PETP) kepada :

a.

Nama Perusahaan

:

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

c.

Nama Pemilik/Penanggungjawab

:

d.

Alamat Pemilik/Penanggungjawab

:

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

f.

Luas lokasi Entrepot Untuk Tujuan Pameran

 

:

Dengan Perincian

1.

Tempat Penimbunan

=

 

 

2.

Tempat Pameran

=

 

 

 

Pasal 2

 

Atas persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, PETP wajib :

1.

Mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan di bidang Pabean, Cukai, Perpajakan dan ketentuan lain di bidang impor dan ekspor yang berlaku;

2. 

Mengadakan pembukuan mengenai pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) dan pemindahan barang di dalam ETP serta sediaan barang di ETP, dan menyediakan/memperlihatkan buku-buku yang diperlukan untuk pemeriksaan.

 

 

Pasal 3

 

Perubahan atas persetujuan sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 hanya dapat diberikan dengan persetujuan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 4

 

Atas penyelenggaraan dan fasilitas yang telah diberikan kepada PETP sewaktu-waktu dapat dilakukan pemeriksaan kemudian (audit) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 5

 

Persetujuan sebagai PETP dapat dicabut berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 dan Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor ................./KMK.05/.......................

 

 

Pasal 6

 

Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal .........................

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia;

2.

Direktur Jenderal Pajak;

3.

Kepala Biro Hukum dan Humas;

4.

Kepala Kantor Wilayah ...................;

5.

Kepala Kantor ........................;

6.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ....................

 

Petikan Keputusan ini disampaikan kepada :

 

 

 

 

 

 

 

a.n.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

 

Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

 

 

....................................................
NIP .............................................

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Biro Umum
u.b. 
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

 

Mustafa Husien, S.H. 
NIP 060051103

 

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Sudibyo

 

 

 

 


 

Lampiran II
Keputusan Menteri keuangan R.I

Nomor

: 123/KMK.05/2000

Tanggal

: 11 April 2000

 

 

KOP PERUSAHAAN

 

Nomor

:

Tanggal .........................

Sifat

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permohonan memperoleh penetapan ETP

dan persetujuan sebagai Penyelenggara

Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP)

 

 

Yth.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
di Jakarta

 

 

Dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor ........../KMK.05/........... tanggal ................ 199 ........ tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP), dengan ini kami mengajukan permohonan untuk memperoleh penetapan ETP dan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran (PETP).

 

Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud terdiri dari :

1.

Surat bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas yang jelas (pagar pemisah);

2.

Foto copy Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;

3.

Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;

4.

Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

5.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan ETP yang telah mendapat izin Pemda setempat;

6.

Tata letak bangunan di ETP termasuk Tempat Penimbunan, Tempat Pameran, Ruang Pemeriksaan dan Ruang Kerja Petugas Bea dan Cukai;

7.

Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal;

8.

Berita Acara Pemeriksaan Lokasi yang dibuat oleh Kepala Kantor.

 

Demikian permohonan kami ajukan dengan harapan kiranya dapat diperoleh keputusan setentangnya.

 

 

 

 

 

Pemohon,

 

 

Meterai

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Biro Umum
u.b. 
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

ttd.

 

Mustafa Husien, S.H. 
NIP 060051103

 

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Sudibyo

 

 

 

 


 

Lampiran III
Keputusan Menteri keuangan R.I

Nomor

: 123/KMK.05/2000

Tanggal

: 11 April 2000

 

 

KOP PERUSAHAAN

 

Nomor

:

Tanggal ......................

Sifat

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permohonan memperoleh penetapan ETP

dan Persetujuan sebagai Penyelenggara

Entrepot untuk Tujuan Pameran (PETP)

 

 

Yth.
Menteri Keuangan Republik Indonesia
u.p. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
di Jakarta

 

 

Dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor ............./KMK.05/199....... tanggal ................ 199 ........ tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran (ETP), dengan ini kami mengajukan permohonan untuk mendapat penetapan ETP dan persetujuan sebagai Penyelenggara Entrepot Untuk Tujuan Pameran (PETP) sebelum fisik bangunan siap beroperasi.

 

Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud terdiri dari :

1.

Surat bukti kepemilikan atau penguasaan suatu bangunan atau kawasan yang mempunyai batas-batas (pagar pemisah);

2.

Foto copy Izin Usaha dan izin lainnya yang diperlukan dari instansi teknis terkait;

3.

Foto copy Akte Pendirian Perseroan Terbatas (PT) atau koperasi yang telah disahkan oleh Pejabat yang berwenang;

4.

Foto copy penetapan sebagai PKP serta foto copy SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Badan tahun terakhir bagi perusahaan yang sudah wajib menyerahkan SPT;

5.

Peta lokasi/tempat yang akan dijadikan ETP yang telah mendapat izin Pemda setempat;

6.

Rencana tata letak bangunan di ETP termasuk Tempat Penimbunan, Tempat Pameran, Ruang Pemeriksaan dan Ruang Kerja Petugas Bea dan Cukai;

7.

Surat pernyataan sanggup mempertaruhkan jaminan yang jenis dan besarnya ditetapkan oleh Direktur Jenderal.

 

Demikian permohonan kami ajukan dengan harapan kiranya dapat diperoleh keputusan  setentangnya.

 

 

 

 

Pemohon,

 

 

Meterai

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Biro Umum
u.b. 
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

ttd.

 

Mustafa Husien, S.H. 
NIP 060051103

 

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Sudibyo

 

 


 

Lampiran IV
Keputusan Menteri keuangan R.I

Nomor

: 123/KMK.05/2000

Tanggal

: 11 April 2000

 


KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : .............../KM.5/.........

TENTANG


PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PABEAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN ATAS
PENYELENGGARAAN PAMERAN INTERNASIONAL TAHUN ............ KEPADA ....................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Membaca

Surat permohonan .................... nomor .................. tanggal ................... perihal permohonan pemberian fasilitas pabean, cukai, dan perpajakan atas penyelenggaraan pameran Internasional tahun ..................

 

Menimbang

:

bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap permohonan .................... diperoleh kesimpulan yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk diberikan fasilitas dan kemudahan dalam penyelenggaraan pameran tahunan;

 

Mengingat

1.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3612);

 

 

2.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3613);

 

 

3.

Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1997 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3717);

 

 

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor : ................/KMK.05/............. tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran;

 

MEMUTUSKAN :

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PERSETUJUAN PEMBERIAN FASILITAS PABEAN, CUKAI, DAN PERPAJAKAN ATAS PENYELENGGARAAN PAMERAN INTERNASIONAL TAHUN ................... KEPADA .........................

 

 

Pasal 1

 

Memberikan fasilitas pabean, cukai, dan perpajakan serta kemudahan lain sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor ................./KM.05/199........... tentang Entrepot untuk Tujuan Pameran kepada :

a.

Nama Perusahaan

:

b.

Alamat Kantor Perusahaan

:

c.

Nama Pemiliki/Penanggungjawab

:

d.

Alamat Pemilik/Penanggungjawab

:

e.

Nomor Pokok Wajib Pajak

:

f.

Nomor dan Tanggal persetujuan PETP

:

 

 

Pasal 2

 

Judul, jadual dan nama perusahaan jasa yang akan menyelenggarakan pameran internasional dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember ................., adalah sebagai berikut :

NO

JUDUL 
PAMERAN

TANGGAL
PENYELENGGARAAN

PELAKSANA
PAMERAN

TEMPAT
PENYELENGGARAAN

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pasal 3

 

Pemberian fasilitas dan kemudahan ini sewaktu-waktu dapat dilakukan audit oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

Pasal 4

 

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

 

Salinan Keputusan ini disampaikan kepada :

1.

Menteri Keuangan Republik Indonesia.

2.

Direktur Jenderal Pajak.

3.

Kepala Biro Hukum dan Humas.

4.

Kepala Kantor Wilayah ..............

5.

Kepala Kantor ...................

6.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak ................

 

petikan : Keputusan ini disampaikan kepada :............................

 

 

 

 

 

 

a.n.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal

 

Menteri Keuangan
Direktur Jenderal Bea dan Cukai

 

 

 

....................................................
NIP .............................................

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Biro Umum
u.b. 
Kepala Bagian T.U. Departemen

ttd.

 

Mustafa Husien, S.H. 
NIP 060051103

 

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Sudibyo

 

 

 


 

Lampiran V
Keputusan Menteri keuangan R.I

Nomor

: 123/KMK.05/2000

Tanggal

: 11 April 2000

 

 

KOP PERUSAHAAN

 

Nomor

:

Tanggal ...........................

Sifat

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permohonan pemberian fasilitas

pabean, cukai, dan perpajakan

atas penyelenggaraan pameran

internasional tahun ...................

 

 

Yth. Direktur Jenderal Bea dan Cukai
di -
JAKARTA

 

Dengan memperhatikan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor ............./KMK.05/................ tanggal ................ 199 ........... tentang Entrepot Untuk Tujuan Pameran, dengan ini kami mengajukan permohonan pemberian fasilitas pabean, cukai, dan perpajakan atas penyelenggaraan pameran internasional tahun ............ yang akan diadakan di .................

 

Sebagai bahan pertimbangan terlampir disampaikan satu berkas dokumen untuk melengkapi permohonan dimaksud berupa :

1.

Foto copy persetujuan PETP;

2.

Rekomendasi dari Departemen Perindustrian dan Perdagangan;

3.

Judul, jadual dan pelaksana pameran yang akan menyelenggarakan pameran dalam periode 1 Januari sampai dengan 31 Desember.

 

Demikian permohonan kami ajukan dengan harapan kiranya dapat diperoleh keputusan setentangnya.

 

 

 

 

 

Pemohon,

 

 

 

---------------

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya 
Kepala Biro Umum
u.b. 
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

ttd.

 

Mustafa Husien, S.H. 
NIP 060051103

 

Menteri Keuangan

 

ttd.

 

Bambang Sudibyo

Pemohon,