Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

447/KMK.05/2000

Tanggal

:

27 Oktober 2000

 

   

19.

Skep Fasilitas / Pemenuhan Persyaratan Impor

                                   No.                                                                   Tgl

 

 

Dalam hal PIB diajukan berisi 1 (satu) uraian barang yang menggunakan fasilitas / pemenuhan persyaratan impor, angka 19 diisi :

 

-

jenis fasilitas yang dipergunakan / pemenuhan persyaratan impor, serta kodenya pada kotak yang disediakan.

 

-

nomor dan tanggal/bulan/tahun surat keputusan serta instansi penerbitnya.

 

 

Dalam hal PIB yang diajukan berisi lebih dari 1 (satu) uraian barang, dan menggunakan beberapa fasilitas / pemenuhan persyaratan impor, diisi :

 

-

pada kotak yang disediakan kode jenis fasilitas "99".

 

-

pada kolom untuk nomor dan tanggal surat keputusan yang berisi lebih dari 2 (dua), diisi dengan :

 

 

"Lihat lampiran"

Sedangkan nomor dan tanggal / bulan / tahun surat keputusan diisikan pada lembar lampiran Dokumen dan Skep. Fasilitas / Pemenuhan Persyaratan Impor.

 

 

Catatan untuk kode jenis fasilitas / pemenuhan persyaratan impor :

 

 

00

Tanpa Fasilitas

 

01

PMA

 

02

PMDN

 

03

Pembebasan Dalam Rangka Ekspor (Bapeksta)

 

04

Intensif Otonomotif

 

05

PTNI

 

06

CEPT

 

07

Keperluan Pertahanan dan Keamanan

 

08

Industri Strategis

 

09

Proyek Pemerintah yang Dibiayai dari Bantuan LN atau Hibah LN

 

10

Perwakilan Negara Asing dan Pejabatnya

 

11

Badan Internasional dan Pejabatnya

 

12

-

 

13

Hadiah untuk Ibadah Umum, Amal, Sosial, atau Kebudayaan

 

14

Keperluan Museum, Kebun Binatang dan Yang Semacamnya untuk Umum

 

15

Keperluan Khusus Kaum Tuna Netra dan Penyandang Cacat

 

16

Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan

 

17

Barang Contoh Tidak untuk Diperdagangkan

 

18

Barang Re-Impor yang Mendapat Fasilitas Bapeksta

 

19

Pencegahan pencemaran Lingkungan

 

20

Bibit dan Benih untuk Pengembangan Pertanian, Peternakan dan Perikanan

 

21

Hasil Laut

 

22

Barang yang Semula Diekspor untuk Perbaikan Pengerjaan dan Pengujian

 

23

Bahan Terapi Manusia, Pengelompokan Darah dan Penjenisan Jaringan

 

24

Diimpor Oleh Pemerintah Pusat dan Daerah untuk Kepentingan Umum

 

25

Berasal Dari Kawasan Berikat

 

26

Berasal Dari Gudang Berikat

 

27

-

 

28

Keputusan Lainnya (Selain I s.d. 24 dan 29 s.d. 36)

 

29

Pertamina

 

30

Pembangunan dan Pengembangan Industri

 

31

Barang Re-Impor yang Tidak Mendapat Fasilitas Bapeksta

 

32

Barang yang Semual Diekspor untuk Pengerjaan Proyek, Pameran dan Pengemas

 

33

Berasal dari Toko Bebas Bea (TBB)

 

34

Berasal dari Entrepot Tujuan Pameran (BTP)

 

35

Impor Sementara

 

36

AIDA

 

50

Keterangan Karantina

 

51

Keterangan Kesehatan / POM

 

52

Keterangan Pajak

 

53

Keterangan Lainnya (Selain 50 s.d. 52)

 

99

Bila Terdapat Beberapa Fasilitas / Pemenuhan Persyaratan Impor untuk Satu PIB

 

 

 CATATAN :

Selain dari nomor dan tanggal surat keputusan yang berkaitan dengan fasilitas/pemenuhan persyaratan yang bersangkutan, khusus untuk barang Impor Sementara pada angka 19 isikan pula jangka waktu pemakaian.

 

 

 

 

 

SALINAN Sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO UMUM

              u.b.

KEPALA BAGIAN T.U. DEPARTEMEN

 

 

MUSTAFA HUSIEN, S.H. MM

NIP. 060051103

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

PRIJADI PRAPTOSUHARDJO