Lampiran I SE Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.24/2000

Tanggal

:

21 Juli 2000

 

TABEL KODE NOTA PENGHITUNGAN

 

NOMOR

KODE

KETERANGAN

1.1.1

Pemeriksaan Sederhana Kantor (PSK) yang dilakukan oleh Seksi PPh Badan

1.1.2

PSK yang dilakukan oleh Seksi PPh Perseorangan

1.1.3

PSK dilakukan oleh Seksi Pemotongan/Pemungutan PPh

1.1.4

PSK Yang dilakukan oleh Seksi PPN/PTLL

1.2.1

Pemeriksaan Sederhana Lapangan (PSL) yang dilakukan oleh Kantor Pelayanan Pajak

1.2.2

PSL yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

1.2.3

PSL yang dilakukan oleh Tenaga Ahli (Akuntan Publik)

2.0.1

Pemeriksaan Lengkap (PL) yang dilakukan oleh Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak

2.0.2

PL yang dilakukan oleh Tim Gabungan

2.0.3

PL yang dilakukan oleh Kantor Wilayah (Bidang Rikpan/Tenaga Fungsional Pemeriksa)

2.0.4

PL yang dilakukan oleh Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

3.0.1

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi TUP

4.0.1

Penelitian yang dilakukan oleh Seksi Penagihan

 


 

Lampiran II SE Dirjen Pajak

Nomor

:

SE-04/PJ.24/2000

Tanggal

:

21 Juli 2000

 

TABEL KODE KETETAPAN PER JENIS PAJAK

 

JENIS PAJAK

               JENIS SURAT

KETETAPAN

STP

SKPKB

SKPKBT

SKPLB

SKPN

1.   

PPh Umum

 

 

 

 

 

1.1.

PPh Pasal 21

101

201

301

401

501

1.2.

PPh Pasal 21 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

411

-

2.1.

PPh Pasal 22

102

202

302

402

502

2.2.

PPh Pasal 22 impor atas /Perolehan

 

212

312

-

-

2.3.

PPh Pasal 22 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

422

-

3.1.

PPh Pasal 23

103

203

303

403

503

3.2.

PPh Pasal 23 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

413

-

4.1.

PPh Pasal 26

104

204

304

404

504

4.2.

PPh Pasal 26 yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

414

-

5.1.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi

105

205

305

405

505

5.2.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang disumbangkan Untuk negara *)

-

-

-

415

-

5.3.

PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi yang seharusnya tidak terutang **)

-

-

-

425

-

6.1.

PPh Pasal 25/29 Badan

106

206

306

406

506

6.2.

PPh Pasal 25/29 Badan yang disumbangkan Untuk negara *)

-

-

-

416

-

6.3.

PPh Pasal 25/29 Badan yang seharusnya tidak terutang **)

-

-

-

426

-

II.

PPN

 

 

 

 

 

1.1.

PPN

107

 207

307

407

507

1.2.

PPN yang ditunda/ditamgung Pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/dikreditkan

117

217

317

-

-

1.3.

PPN atas:

 

 

 

 

 

 

Impor

127

227

327

427

-

 

Penyerahan Aktiva Pasal 16 D

137

237

337

437

-

 

Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean

167

267

367

467

-

 

Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean

177

277

377

477

-

 

Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

187

287

387

487

-

1.4.

PPN yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

437

-

III.

PPnBM

 

 

 

 

 

1.1.

PPnBM

108

208

308

408

508

1.2.

PPnBM yang ditunda/ditanggung Pemerintah/tidak seharusnya ditangguhkan/dikreditkan

118

218

318

-

-

1.3.

PPnBM atas :

 

 

 

 

 

 

Impor

128

228

328

428

-

 

Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak

148

248

348

448

-

1.4.

PPnBM yang seharusnya tidak terutang

-

-

-

438

-

IV.

Bunga Penagihan

 

 

 

 

 

1.

Bunga penagihan

109

-

-

-

-

V.

PPh Final

 

 

 

 

 

1.

PPh Final Pasal 4 ayat (2)

140

240

340

440

540

2.

PPh Final Pasal 15

141

241

341

441

541

3.

PPh Final Pasal 19

142

242

342

442

542

4.

PPh Final Pasal 21

143

243

343

443

543

5.

PPh Final Pasal 22

144

244

344

444

544

6.

PPh Final Pasal 23/26

145

245

345

445

545

VI.

PPN Membangun Sendiri

157

257

357

457

557

Catatan :

*)

Kode di atas, berlaku untuk masa dan/atau tahun pajak 1994 dan tahun-tahun sebelumnya.

**)

Termasuk Fiskal Luar Negeri.