DEPARTEMEN
KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL
PAJAK
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP - 156/PJ./2000
TENTANG
BENTUK
FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL LUAR NEGERI
DIREKTUR
JENDERAL PAJAK,
Menimbang |
: |
a. |
bahwa
sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
392/KMK.04/1999 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor :
638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang
Pribadi Yang Akan Bertolak Ke Luar Negeri sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 30/KMK.04/1998, pembayaran Pajak Penghasilan
bagi Orang Pribadi yang bertolak ke luar negeri dilakukan dengan menggunakan
Tanda Bukti Pembayaran Fiskal Luar Negeri (TBPFLN); |
|
|
b. |
bahwa
sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu untuk menetapkan mengenai
Bentuk Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran
Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3262) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994 tentang Perubahan atas
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara
Perpajakan (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3566); |
|
|
2. |
Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983
Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994
Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567); |
|
|
3. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 46 Tahun 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi
Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar Negeri (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor
75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3578) sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 1999 (Lembaran Negara Tahun 1999
Nomor 161); |
|
|
4. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 94/KMK.01/1994 tanggal 29 Maret
1994 tentang Organisasi dan Tatalaksana Direktorat Jenderal Pajak; |
|
|
5. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 400/KMK.04/1999 tentang Pelabuhan
atau Tempat Pemberangkatan ke Luar Negeri Dalam Daerah Kerjasama Ekonomi
Subregional ASEAN yang Dikecualikan Dari Kewajiban Pembayaran Pajak
Penghasilan bagi Orang Pribadi Yang Bertolak Ke Luar Negeri Dalam Kawasan
Kerjasama Ekonomi Subregional ASEAN; |
|
|
6. |
Keputusan
Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.04/1999 tentang Perubahan
atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 638/KMK.04/1994 tentang Pelaksanaan
Pembayaran Pajak Penghasilan Bagi Orang Pribadi Yang Akan Bertolak ke Luar
Negeri sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 30/KMK.04/1998; |
|
|
7. |
Keputusan
Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-37/PJ./1996 tanggal 30 Mei 1996 tentang
Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-132/PJ./1998
tanggal 30 Juni 1998 Perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-37/PJ./1996 tentang Pedoman Administrasi Pelaksanaan Fiskal Luar Negeri; |
|
|
8. |
Surat
Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-15/PJ.41/1995 tanggal 23 Maret 1995
tentang Pembayaran Pajak Penghasilan bagi Orang Pribadi yang Bertolak ke Luar
Negeri; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG BENTUK FORMULIR SURAT KETERANGAN BEBAS FISKAL
LUAR NEGERI |
Pasal 1
Bagi Orang Pribadi yang dikecualikan dari
kewajiban membayar Pajak Penghasilan Pasal 25 pada waktu bertolak ke luar
negeri, diberikan melalui pemberian Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri
(SKBFLN) yang diterbitkan oleh Unit Pelaksana Fiskal Luar Negeri (UPFLN)
Direktorat Jenderal Pajak di pelabuhan keberangkatan ke luar negeri atau tempat
lain yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Pasal 2
(1) |
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan untuk
keseragaman serta menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, maka dipandang
perlu diatur bentuk Formulir SKBFLN. |
|
(2) |
Bentuk Formulir SKBFLN sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) di atas, dalam bentuk countinus form persegi panjang
dan di masing-masing bagian tengah berlogo Departemen Keuangan RI, memakai
Nomor Seri dan ber kop DEPARTEMEN KEUANGAN RI DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ............/KANTOR PELAYANAN PAJAK ..........sebagai UPFLN. Formulir tersebut terbagi atas 3 (tiga) bagian, yaitu : |
|
|
- |
Bagian pertama (sebelah kiri) untuk Imigrasi; |
|
- |
Bagian kedua (tengah) untuk Penumpang; |
|
- |
Bagian ketiga (sebelah kanan) untuk Arsip UPFLN; |
|
contoh formulir pada Lampiran I. |
|
(3) |
Untuk mengetahui keaslian Formulir SKBFLN, diberikan pengaman yaitu
Logo Departemen Keuangan RI yang apabila diberikan sinar ultra violet, maka
Logo Departemen Keuangan tersebut akan tampak bercahaya. |
|
(4) |
Untuk keabsahan Formulir SKBFLN harus di tanda tangani dan dibubuhi
cap UPFLN oleh petugas UPFLN. |
Pasal 3
Semua biaya yang timbul sehubungan dengan
pelaksanaan Surat Keputusan ini dibebankan kepada Mata Anggaran 5250.83002.
Pasal 4
Ketentuan ini berlaku sejak tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 6 Juni 2000
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
Tembusan :
1. Menteri
Keuangan Republik Indonesia;
2. Sekretaris
Jenderal Departemen Keuangan;
3. Inspektur
Jenderal Departemen Keuangan;
4. Kepala
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Departemen Keuangan;
5. Sekretaris,
para Direktur dan Kepala Pusat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak;
6. Para
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di seluruh Indonesia;
7. Para
Kepala Pelayanan Pajak di seluruh Indonesia;
8. Para
Kepala Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak di seluruh Indonesia;
9. Para
Kepala Kantor Penyuluhan Pajak di seluruh Indonesia.