Lampiran 1
Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

: SE-27/PJ.51/2000

 

Tanggal

: 29 September 2000

 

Contoh Pengisan SPT Masa PPN untuk Pabrikan Tembakau (Rokok) :

 

Pabrikan Rokok "A" dalam Masan Pajak November 2000 melakukan kegiatan sebagai berikut :

-

Tanggal 27 November 2000 menebus pita cukai pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJE) sebesar Rp. 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp. 1.008 juta.

-

Kelebihan PPN Masa Pajak Oktober 2000 berdasarkan SPT Masa Pajak Oktober 2000 yang telah dilaporkan pada tanggal 20 Oktober 2000 sebesar Rp 100 juta.

-

Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp 908 juta dengan Surat Setoran Pajak.

-

Membeli bahan-bahan baku/pembantu produksi dalam negeri dengan membayar Pajak Masukan sebesar Rp. 450 juta selama Masa Pajak November 2000.

-

Melakukan impor mesin produksi dari luar negeri dengan membayar PPN Impor sebesar Rp. 250 juta.

-

Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp. 9,5 milyar selama Masa Pajak November 2000.

-

Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.

 

Penghitungan PPN Masa Pajak November

-

Pajak Keluaran Masa Pajak November 2000

= Rp

1.008.000.000,-

 

-

Kompensasi PPN Masa Pajak Oktober 2000

= Rp

100.000.000,-

_

-

PPN disetor dimuka dalam Masa Pajak November 2000

= Rp

908.000.000,-

(SSP)

 

 

 

 

 

-

Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak November 2000

= Rp

450.000.000,-

 

-

Pajak Masukan Impor pada Masa Pajak November 2000

= Rp

150.000.000,-

 

 

 

= Rp

600.000.000,-

 

 

 

 

 

 

-

Diperhitungkan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak November 2000

= Rp

0,-

_

-

Dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2000

= Rp

600.000.000,-

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak November 2000 sebagai berikut :

Kode C.1.2

Pajak Keluaran

= Rp

1.008.000.000,-

 

Kode C.4.2

Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

= Rp

908.000.000,-

 

Kode C.5

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

= Rp

100.000.000,-

 

Kode D.1.1

Pajak Masukan Impor

= Rp

150.000.000,-

 

Kode D.1.2

Pajak Masukan Dalam Negeri

= Rp

450.000.000,-

 

Kode D.3

Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu

= Rp

100.000.000,-

 

Kode D.5

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

= Rp

700.000.000,-

 

Kode E.2

Pajak yang Lebih dibayar

= Rp

600.000.000,-

 

Kode B.1.3.5

agar diisi sebesar 100/8,4 x Rp.1.008.000.000,-

= Rp

12.000.000.000,-

 

 

Catatan :

1.

Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena kode B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai.

2.

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp.1.008 juta dikurangi Rp. 100 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu) = Rp 908 juta.

3.

Kelebihan PPN Masa Pajak November 2000 sebesar Rp 600 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2000 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Desember 2000.

 

 

 


 

 

Lampiran 2
Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

: SE-27/PJ.51/2000

 

Tanggal

: 29 September 2000

 

Contoh Pengisan SPT Masa PPN untuk Importir Tembakau (Rokok) :

 

Importir Rokok "B" dalam Masa Pajak November 2000 melakukan kegiatan sebagai berikut :

-

Tanggal 27 November 2000 menebus pita cukai pada Direkorat Jenderal Bea dan Cukai dengan nilai penyerahan (total HJB) sebesar Rp. 12 Milyar, sehingga nilai PPN yang terutang sebesar Rp.1.008 juta.

-

Importir telah membayar PPN impor pada tanggal 2 November 2000 sebesar Rp 200 juta dengan Surat Setoran Pajak.

-

Setoran tunai pada saat penebusan pita cukai sebesar Rp. 708 juta dengan Surat Setoran Pajak.

 

Menjual hasil produksi rokok sebesar Rp. 9,5 Milyar selama Masa Pajak November 2000.

-

Membayar Pajak Masukan atas sewa ruangan kantor sebesar Rp. 10 juta.

-

Pajak Masukan Impor atas pembelian peralatan kantor Rp 15 juta.

 

Tidak ada pita cukai yang dikembalikan.

·                 

Penghitungan PPN Masa Pajak November :

-

Pajak Keluaran Masa Pajak November 2000

= Rp

1.008.000.000,-

 

-

PPN Impor hasil tembakau buatan Luar Negeri Masa Pajak November 2000

= Rp

200.000.000,-

(SSP)

-

Kompensasi kelebihan Masa Pajak Oktober 2000

= Rp

100.000.000,-

_ (SSP)

-

PPN yang disetor di muka Masa Pajak November 2000

= Rp

708.000.000,-

 

 

 

 

 

 

-

Pajak Masukan Dalam Negeri pada Masa Pajak November 2000

= Rp

10.000.000,-

 

-

Pajak Masukan Impor selain hasil tembakau pada Masa Pajak November 2000

= Rp

15.000.000,-

 

 

 

= Rp

25.000.000,-

 

 

 

 

 

 

-

Diperhatikan dalam penebusan pita cukai pada Masa Pajak November 2000

= Rp

0,-

 

-

Dikompensasikan ke Masa Pajak Desember 2000

= Rp

25.000.000,-

 

 

Pengisian SPT Masa PPN Masa Pajak November 2000 sebagai berikut :

Kode C.1.2

Pajak Keluaran

= Rp

1.008.000.000,-

 

Kode C.4.2

Pajak yang disetor dimuka dalam Masa Pajak yang sama

= Rp

708.000.000,-

 

Kode C.5

Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri

= Rp

300.000.000,-

 

Kode D.1.1

Pajak Masukan Impor

= Rp

200.000.000,-

 

Kode D.1.2

Pajak Masukan Dalam Negeri

= Rp

10.000.000,-

 

Kode D.1.5

Lain-lain

= Rp

15.000.000,-

 

Kode D.3

Kompensasi Kelebihan PPN bulan lalu

= Rp

100.000.000,-

 

Kode D.5

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan

= Rp

325.000.000,-

 

Kode E.2

Pajak yang Lebih dibayar

= Rp

25.000.000,-

 

Kode B.1.3.5

agar diisi sebesar 100/8,4 x Rp.1.008.000.000,-

= Rp

12.000.000.000,-

 

 

Catatan :

1.

Penjualan rokok sebesar Rp 9,5 milyar tidak diperhatikan karena kode B.1.3.5 diisi sesuai dengan penyerahan yang dihitung berdasarkan nilai PPN atas penebusan pita cukai.

2.

PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama dihitung dari Rp.1.008 juta - [Rp. 200 juta (PPN impor hasil tembakau) + Rp 100 juta (kompensasi kelebihan PPN bulan lalu)] = Rp 708 juta.

3.

Kelebihan PPN Masa Pajak November 2000 sebesar Rp 25 juta yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN Masa Pajak November 2000 dapat diperhitungkan dengan PPN yang harus dibayar pada saat penebusan pita cukai Masa Pajak Desember 2000.

 

 


 

 

Lampiran 3
Surat Edaran Dirjen Pajak

 

Nomor

: SE-27/PJ.51/2000

 

Tanggal

: 29 September 2000

 

GOLONGAN PENGUSAHA PABRIK HASIL TEMBAKAU YANG TERGOLONG SEBAGAI BUKAN PENGUSAHA KENA PAJAK

 

Jenis Produksi Hasil Tembakau

Golongan Pengusaha Pabrik

Batasan Produksi Tahun Takwim

a. SKT

Kecil sekali

Tidak melebihi 20 juta batang

b. KLB

Kecil sekali

Tidak melebihi 20 juta batang

c. KLM

Kecil sekali

Tidak melebihi 20 juta batang

d. CRT

Kecil sekali

Tidak melebihi 10 juta batang

e. TIS

Kecil sekali

Tidak melebihi 1,5 juta bungkus dengan berat bersih tidak melebihi 75 juta gram

Atau gabungan hasil tembakau sebagaimana dimaksud dalam Golongan Pengusaha Pabrik Kecil Sekali

Kecil sekali

Total perimbangan jumlah produksi tidak melebihi perimbangan Batasan Produksi Tahun Takwim dari masing-masing jenis hasil tembakau.

 

Keterangan :

SKT

:

Sigaret Kretek Tangan

KLB

:

Rokok Klobot

KLM

:

Sigaret Kelembak Kemenyan

TIS

:

Tembakau Iris

CRT

:

Cerutu