LAMPIRAN I KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-176/PJ/2000 |
TANGGAL |
: |
26 JUNI 2000 |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN
LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK
PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
NO. |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
JENIS PENGHASILAN
|
1. |
20 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat |
2. |
40 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
Sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor
29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan
harta khusus kendaraan angkutan darat |
DIREKTUR JENDERAL ttd. MACHFUD SIDIK |
LAMPIRAN II KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-176/PJ/2000 |
TANGGAL |
: |
26 JUNI 2000 |
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS JASA TEHNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAIN
YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994
NO. |
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
JENIS PENGHASILAN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
50 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa
konsultan pajak |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
40 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
10 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
|
DIREKTUR JENDERAL ttd. MACHFUD SIDIK |
LAMPIRAN III KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
NOMOR |
: |
KEP-176/PJ/2000 |
TANGGAL |
: |
26 JUNI 2000 |
YANG DIMAKSUD DENGAN
JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS
SERTA JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG
DIBIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS
1. |
Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang
Penambangan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf m Lampiran II
keputusan ini adalah jasa penunjang dibidang penambangan migas dan panas bumi
berupa: |
||
|
a. |
Jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu
penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur; |
|
|
b. |
Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu
penempatan bubur semen untuk maksud-maksud: |
|
|
|
- |
Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong; |
|
|
- |
Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air; |
|
|
- |
Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal; |
|
|
- |
Penutupan sumur; |
|
c. |
Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang
menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan
ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan
kemungkinan tersumbatnya pipa; |
|
|
d. |
Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan
untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan
jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan; |
|
|
e. |
Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan
yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada
formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil; |
|
|
f. |
Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil
tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang
berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi
sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat
dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur; |
|
|
g. |
Jasa uji kandungan lapisan (drill stem testing),
penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan
berproduksi; |
|
|
h. |
Jasa reparasi pompa reda (reda repair); |
|
|
i. |
Jasa pemasangan instalasi dan perawatan; |
|
|
j. |
Jasa penggantian peralatan/material; |
|
|
k. |
Jasa mud logging, yaitu memasukan lumpur ke dalam sumur; |
|
|
l. |
Jasa mud engineering; |
|
|
m. |
Jasa well logging & perforating; |
|
|
n. |
Jasa stimulasi dan secondary decovery; |
|
|
o. |
Jasa well testing & wire line service; |
|
|
p. |
Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan
dengan drilling; |
|
|
q. |
Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling; |
|
|
r. |
Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling; |
|
|
s. |
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas. |
|
|
|
||
2. |
Yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang
di Bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf n
Lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di
bidang pertambangan umum berupa: |
||
|
a. |
Jasa pengeboran; |
|
|
b. |
Jasa penebasan; |
|
|
c. |
Jasa pengupasan dan pengeboran; |
|
|
d. |
Jasa penambangan; |
|
|
e. |
Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa
angkutan umum; |
|
|
f. |
Jasa pengolahan bahan galian; |
|
|
g. |
Jasa reklamasi tambang; |
|
|
h. |
Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur,
fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah; |
|
|
i. |
Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum. |
DIREKTUR JENDERAL ttd. MACHFUD SIDIK |