LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-176/PJ/2000

TANGGAL

:

26 JUNI 2000

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

 KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN

 YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996

 

NO.

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

JENIS PENGHASILAN

1.

20 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat

2.

40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan/atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

MACHFUD SIDIK
NIP.060043144

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-176/PJ/2000

TANGGAL

:

26 JUNI 2000

 

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS JASA TEHNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAIN

YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 10 TAHUN 1994

 

NO.

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

JENIS PENGHASILAN

1.

50 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

Jasa profesi, termasuk jasa konsultan hukum dan jasa konsultan pajak

2.

40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

a.

Jasa tehnik dan jasa manajemen

b.

Jasa perancang/desain:

 

-

Jasa perancangan interior dan jasa perancang pertamanan;

 

-

Jasa perancangan mesin dan jasa perancang peralatan;

 

-

Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;

 

-

Jasa perancang iklan/logo;

 

-

Jasa perancang alat kemasan

c.

Jasa instalasi/ pemasangan:

 

-

Jasa instalasi/ pemasangan mesin dan Jasa instalasi/ pemasangan peralatan

 

-

Jasa instalasi/ pemasangan listrik/ telepon/ air/ gas/ TV Kabel

d.

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan:

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin dan Jasa perawatan/ pemeliharaan / perbaikan peralatan;

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan;

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan

e.

Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan PP No. 29 Tahun 1996

f.

Jasa dibidang perdagangan surat-surat berharga.

g.

Jasa pemanfaatan informasi dibidang teknologi, termasuk jasa internet.

h.

Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum

i.

Jasa akuntansi dan pembukuan

j.

Jasa pengolahan/ pembuangan limbah

k.

Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

l.

Jasa pengeboran (Jasa drilling) dibidang penambagan penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

m.

Jasa penunjang dibidang penambangan migas.

n.

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas

o.

Jasa perantara.

p.

Jasa penilai.

q.

Jasa aktuaris.

r.

Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/ atau mixing film.

s.

Jasa maklon.

t.

Jasa rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja.

u.

Jasa sehubungan dengan sofware komputer, termasuk perawatan/ pemeliharaan dan perbaikan.

3.

10 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

a.

Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan

b.

Jasa selain jasa-jasa tsb diatas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali jasa konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah No. 73 Tahun 1996.

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

MACHFUD SIDIK
NIP.060043144

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP-176/PJ/2000

TANGGAL

:

26 JUNI 2000

 

YANG DIMAKSUD DENGAN

JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS

SERTA JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG

DIBIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS

 

1.

Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf m Lampiran II keputusan ini adalah jasa penunjang dibidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

 

a.

Jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat diantara pipa selubung dan lubang sumur;

 

b.

Jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud:

 

 

-

Penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;

 

 

-

Penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;

 

 

-

Perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;

 

 

-

Penutupan sumur;

 

c.

Jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;

 

d.

Jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktifitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;

 

e.

Jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;

 

f.

Jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;

 

g.

Jasa uji kandungan lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;

 

h.

Jasa reparasi pompa reda (reda repair);

 

i.

Jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

 

j.

Jasa penggantian peralatan/material;

 

k.

Jasa mud logging, yaitu memasukan lumpur ke dalam sumur;

 

l.

Jasa mud engineering;

 

m.

Jasa well logging & perforating;

 

n.

Jasa stimulasi dan secondary decovery;

 

o.

Jasa well testing & wire line service;

 

p.

Jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

 

q.

Jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;

 

r.

Jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;

 

s.

Jasa lainnya yang sejenis di bidang pengeboran migas.

 

 

2.

Yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf n Lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa:

 

a.

Jasa pengeboran;

 

b.

Jasa penebasan;

 

c.

Jasa pengupasan dan pengeboran;

 

d.

Jasa penambangan;

 

e.

Jasa pengangkutan/sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;

 

f.

Jasa pengolahan bahan galian;

 

g.

Jasa reklamasi tambang;

 

h.

Jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/pemindahan tanah;

 

i.

Jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

MACHFUD SIDIK
NIP.060043144