Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-455/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
20 Oktober 2000 |
TATA CARA PENERIMAAN SPT
Tempat Penerimaan SPT
Tempat Penerimaan SPT adalah KPP dan dapat
dilayani melalui Kapenpa.
A. |
PENERIMAAN MELALUI KAPENPA Petugas di Kapenpa bertugas
: |
|
|
2.b. |
Untuk SPT yang diterima
langsung dari WP (yang telah melewati batas waktu penyampaian SPT sesuai
dengan Pasal 3 Ayat (3) huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994) agar kepada WP diberikan BPS (sebagai tanda
terima SPT); |
B. |
PENERIMAAN DI KPP Penerimaan SPT dilakukan di
TPT oleh petugas TPT yang Terdiri dari : |
|||
|
III. |
Operator TPT bertugas : |
||
|
|
4. |
Merekam data SPT Lengkap yang diperlukan untuk
menghasilkan BPS/LPAD. Khusus untuk BPS atas : |
|
|
|
|
- |
SPT (diterima melalui Kapenpa) yang telah
melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 Ayat (3) huruf b Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994); |
|
|
|
- |
SPT 1721 (diterima melalui Kapenpa) yang
dilampiri dengan media elektronik setelah lolos dari validasi butir 3 diatas,
supaya segera dikirimkan WP melalui koordinator penerimaan SPT. |
|
|
|
Catatan : Dalam keadaan komputer tidak
berfungsi, SPT 1721 yang dilampiri dengan media elektronik tidak dapat
diberikan BPS (tanda terima SPT) secara manual karena masih perlu diadakan
pengujian kebenaran isi media elektronik. Untuk SPT tersebut diberi BPS
(sebagai tanda terima surat biasa, bukan tanda terima SPT) kepada WP.
Selanjutnya KPP harus menerbitkan BPS (sebagai tanda terima SPT) per tanggal
diterimanya SPT apabila validasi atas ME tersebut telah dapat dilakukan
dengan hasil valid. |
|
|
|
5. |
Tidak berlaku lagi. |
|
|
|
8. |
Merekam data SPT yang
diperlukan bagi SPT Lengkap yang diterima pada saat komputer aplikasi SIP
tidak berfungsi atau SPT Lengkap yang diterima melalui Kapenpa, tetapi
BPS/LPAD tidak perlu dicetak. |
|
|
VI. |
Kasubsi SPT bertugas : |
||
|
|
14. |
Menerima SPT yang telah melewati batas waktu
penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983
tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah
dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994) dari Operator TPT untuk
ditindaklanjuti. Catatan : Seksi TUP menindaklanjuti
SPT tidak lengkap dan SPT yang belum dilengkapi oleh WP dengan mengirim ulang
KP.Tipa.PPh.1-00. |
DIREKTUR JENDERAL ttd. MACHFUD SIDIK |