Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-455/PJ/2000

Tanggal

:

20 Oktober 2000

 

TATA CARA PENERIMAAN SPT

 

 

Tempat Penerimaan SPT

Tempat Penerimaan SPT adalah KPP dan dapat dilayani melalui Kapenpa.

 

A.

PENERIMAAN MELALUI KAPENPA

Petugas di Kapenpa bertugas :

 

2.b.

Untuk SPT yang diterima langsung dari WP (yang telah melewati batas waktu penyampaian SPT sesuai dengan Pasal 3 Ayat (3) huruf (b) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994) agar kepada WP diberikan BPS (sebagai tanda terima SPT);

 

B.

PENERIMAAN DI KPP

Penerimaan SPT dilakukan di TPT oleh petugas TPT yang Terdiri dari :

 

III.

Operator TPT bertugas :

 

 

4.

Merekam data SPT Lengkap yang diperlukan untuk menghasilkan BPS/LPAD.

Khusus untuk BPS atas :

 

 

 

-

SPT (diterima melalui Kapenpa) yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 Ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994);

 

 

 

-

SPT 1721 (diterima melalui Kapenpa) yang dilampiri dengan media elektronik setelah lolos dari validasi butir 3 diatas, supaya segera dikirimkan WP melalui koordinator penerimaan SPT.

 

 

 

Catatan :

Dalam keadaan komputer tidak berfungsi, SPT 1721 yang dilampiri dengan media elektronik tidak dapat diberikan BPS (tanda terima SPT) secara manual karena masih perlu diadakan pengujian kebenaran isi media elektronik. Untuk SPT tersebut diberi BPS (sebagai tanda terima surat biasa, bukan tanda terima SPT) kepada WP. Selanjutnya KPP harus menerbitkan BPS (sebagai tanda terima SPT) per tanggal diterimanya SPT apabila validasi atas ME tersebut telah dapat dilakukan dengan hasil valid.

 

 

5.

Tidak berlaku lagi.

 

 

8.

Merekam data SPT yang diperlukan bagi SPT Lengkap yang diterima pada saat komputer aplikasi SIP tidak berfungsi atau SPT Lengkap yang diterima melalui Kapenpa, tetapi BPS/LPAD tidak perlu dicetak.

 

VI.

Kasubsi SPT bertugas :

 

 

14.

Menerima SPT yang telah melewati batas waktu penyampaian (Pasal 3 ayat (3) huruf b Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994) dari Operator TPT untuk ditindaklanjuti.

Catatan :

Seksi TUP menindaklanjuti SPT tidak lengkap dan SPT yang belum dilengkapi oleh WP dengan mengirim ulang KP.Tipa.PPh.1-00.

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd.

 

MACHFUD SIDIK