Lampiran 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor    : KEP-22/PJ/1995 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Kep-    /PJ/2000

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN KEPADA

PARA PEJABAT PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

No.
Urut

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

28.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak. Surat Tagihan Pajak atau surat keputuhan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 KUP 

Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sepanjang skp, STP dan SK diterbitkan oleh Kepala KPP.

 

42.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak. Pajak Penghasilan dan pemotongan dan pemungutan oleh Pihak Ketiga.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d..d UU No.9/1994

Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

43.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Pelayanan Pajak, sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

46.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda atau kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.d.UU No.9/1994 jo. Kep.Men.Keu No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesui batasan yang ditentukan oleh Kanor Kanwil atasannya.

 

47.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Kep.Men.Keu No. 186/KMK/04/1998 tanggal 19 Maret 1998.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak sesui batasan yang ditentukan oleh Kantor Kanwil atasannya.

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

ttd

 

Machfud Sidik
NIP 060043114

 


 

Lampiran V
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor    : KEP-22/PJ/1995 sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Kep-    /PJ/2000

 

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK YANG DILIMPAHKAN

KEPADA PARA PEJABAT PADA KANTOR WILAYAH DITJEN PAJAK

 

No.
Urut

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN
KEPADA 

KETERANGAN

1

2

3

4

5

2

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan surat   ketetapan pajak Pajak Penghasilan.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan  kepada Kepala KPP bawahannya

 

3.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPn BM.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan  kepada Kepala KPP bawahannya

 

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan  kepada Kepala KPP bawahannya

 

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan  Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding.

Pasal 36 ayat(1) huruf b, UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998.

Kepala Kantor Wilayah DJP atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan  kepada Kepala KPP bawahannya

 

31.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliuran dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat ketetapan pajak. Surat Tagihan Pajak atau surat keputuhan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 KUP 

Pasal 16 UU No. 6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP sepanjang surat keputusn yang dibetulkan diterbitkan oleh Kepala Kanwil.

 

 

Catatan :

s.t.d.d   

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d 

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

ttd

 

Machfud Sidik
NIP 060043114