LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-22/PJ/1995 SEBAGAIMANA TELAH

DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-489/PJ/2000

 

 

NO

URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1.

Memberikan bukti penerimaan pendaftaran WP dan bukti penerimaan laporan usaha untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha kena Pajak

Pasal 2 ayat (1) dan Ayat (2) UU No.6/1993 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasubsi Pendaftaran atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP

-

2.

Memberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan menerbitkan NPWP secara jabatan

 

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

Kasi TUP/PDTUP

-

3.

Menerbitkan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) dan menerbitkan NPPKP secara jabatan

 

Pasal 2 ayat (2) dan ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasi TUP/PDTUP

 -

4.

Menerbitkan Keputusan Penghapusan NPWP dan Pencabutan NPPKP

Pasal 2 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

Kepala KPP

Tata caranya diterapkan dalam Kep. Dirjen yang bersangkutan.

5.

Memberikan Sirat Ijin Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT Tahunan PPh

Pasal 3 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

Kepala KPP

-

6.

Mengeluarkan Surat Perintah Kelengkapan SPT Tahunan PPh

Pasal 4 ayat (1) II No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kasi TUP/PDTUP;

-

Kasi PPN/PTLL.

-

Untuk PPh;

-

Untuk PPN

7.

Mengeluarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian/Pemeriksaan SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPN

Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 14 ayat (1) huruf b jo. Pasal 17 jo. Pasal 17A jo. Pasal 17B ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 -

Kasi TUP/PDTUP;

-

Kasi PPh;

-

Kasi PPN/PTLL.

-

Kasi TUP/PDTUP dalam hal penelitian formal

-

Kasi PPh terkait/Kasi PPN/PTLL dalam hal pemeriksaan

8.

Menyerahkan Surat Permintaan Penjelasan mengenai biaya perusahaan dan bukti-bukti pembayaran pajak

 

Pasal 4 ayat (4) jo. Pasal 13 ayat (1) jo. Pasal 15 ayat (1) jo. Pasal 17 jo. Pasal 17A UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

kasi PPh terkait

-

9.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT Tahunan PPh yang belum disampaikan oleh Wajib Pajak

Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasi TUP/PDTUP

 -

10.

Menerbitkan Surat Teguran atas SPT Masa PPh Pasal 23/Pasal 26 dan SPT Masa PPN

Pasal 3 ayat (3) jo. Pasal 13 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kasi PPh;

-

Kasi PPN/PTLL.

 -

11.

Membutuhkan tanggal penerimaan dan tanda tangan pada SPT yang disampaikan langsung serta memberikan bukti penerimaan SPT Tahunan PPh yang disampaikan langsung/melalui pos oleh Wajib Pajak

Pasal 6 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP dan Ka. Kapen di luar tempat kedudukan KPP

 -

12.

Memberikan bukti penerimaan permohonan Wajib Pajak atau mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

Kasubsi Penagihan atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 -

13.

Menerbitkan keputusan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak

Pasal 9 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

Kepala KPP

 -

14.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh/PPnBM

Pasal 17 jo. Pasal 17B ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 

-

15.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) yang telah melewati jangka waktu dua belas bulan atau jangka waktu lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak

 Pasal 17B ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 

-

16.

Menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)

 

Pasal 11 ayat (1) jo. Pasal 17 jo. Pasal 17B ayat (1) dan ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

-

17.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Kembali Pajak (SPMKP)

Pasal ii ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 

-

18.

Menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Bunga (SKPB) atas :

 

 

 

 

-

Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak; 

-

Pasal 11 ayat (3) UU 

No.6/1983 s.t.d.d. UU 

No.9/1994

-

Kepala KPP

-

 

-

Keterlambatan penerbitan SKPLB;

-

Pasal 17B ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kepala KPP

-

 

-

Kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/seluruh permohonan keberatan/banding

-

Pasal 27A UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kepala KPP

-

19.

Menerbitkan Surat Perintah Membayar Bunga (SPMB) atas;

 

 

 

 

 

-

Keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak;

-

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kepala KPP

-

 

-

Keterlambatan penerbitan SKPLD;

-

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kepala KPP

-

 

-

kelebihan pembayaran karena diterimanya sebagian/ seluruh permohonan keberatan/ banding

 

-

Pasal 11 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kepala KPP

-

 20.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men. Yang bersangkutan

21.

Menerbitkan Surat Panggilan dalam rangka Pemeriksaan Sederhana Kantor dan menerbitkan Surat Perintah Melakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men. Yang bersangkutan

 

22.

Menerbitkan Surat Perintah Penelitian Lokasi Daerah Tertentu

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men. Yang bersangkutan

 23.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Pasal 13 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

-

 24.

Menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP)

Pasal 14 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

-

Kepala KPP

-

Untuk produk Laporan Pemeriksaan Pajak

 

 

 

-

Kasi TUP/DTUP

-

Pelanggaran yang diatur dalam Pasal 7, Pasal 14 ayat (1) huruf a, c, d, dan e dan Pasal 19 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

 

 

 

-

Kasi PPh terkait, Kasi PPN/PTLL dan Kasi Penagihan membuta dan menandatangani Nota Perhitungan

 25.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Pasal 17A UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 -

26.

Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Pasal 15 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 -

27.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan peninjauan kembali surat ketetapan pajak

 

Pasal 16 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasubsi Keberatan PPh/PPN dan PTLL atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP

-

28.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerimaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak, Surat Tagihan Pajak atau surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26 dan 36 KUP.

Pasal 16 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP sepanjang SKP, STP dan SK diterbitkan oleh Kepala KPP

 

-

 29.

Dihapus

-

-

 -

 30.

Dihapus

-

-

-

31.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP)

 

Pasal 20 jo.18 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 

-

32.

Menerbitkan Surat Perintah Melakukan Penyitaan (SPMP)

Pasal 23 ayat (3) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 

-

33.

Mengeluarkan Surat Pencabutan Sita

 

Pasal 23 ayat 93) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 -

34.

Mengeluarkan Pengumuman Lelang

 

Pasal 2 ayat (3) huruf b angka (6) UU No.19/1997

Kepala KPP

 

-

35.

Mengeluarkan Pembatalan Pengumuman Lelang

 

Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 7) UU No.19/1997

 

Kepala KPP

 -

36.

Menerbitkan perintah tertulis untuk menyanderakan Penanggung Pajak (setelah mendapat ijin tertulis dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I)

Pasal 2 ayat (3) huruf b angka 4) UU No.19/19997

Kepala KPP

 -

 37.

Membuat daftar usulan penghapusan piutang pajak

Pasal 24 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men. yang bersangkutan

 38.

Membuat bukti penerimaan Surat Permohonan Keberatan Wajib Pajak

 

Pasal 25 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasubsi Keberatan PPh/PPN dan PTLL atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP

 -

39.

Mengeluarkan Surat Permintaan Kelengkapan kepada Wajib Pajak untuk melengkapi Surat Keberatannya

Pasal 26 ayat (2) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasi Penerimaan dan Keberatan

-

 40.

Memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak bahwa surat keberatannya tidak dapat dipertimbangkan karena tidak memenuhi persyaratan formal

Pasal 25 ayat (4) UU No.6/1983 s.t.d.d UU No.9/1994

Kepala KPP

-

 41.

Memberikan jawaban secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak penghitungan rugi pemotongan atau pemungutan pajak atas permintaan Wajib Pajak

Pasal 25 ayat (6) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

 -

 42.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak Pajak Penghasilan dan pemotongan/ pemungutan oleh pihak ketiga.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 -

43.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan surat ketetapan pajak PPN/PPnBM 

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kaneil atasannya.

 -

44.

Menerbitkan keputusan mengenai surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu dua belas bulan

 

Pasal 26 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP sepanjang yang menjadi wewenangnya yang telah melewati jangka waktu dua belas bulan tidak diputuskan.

-

45.

Memberikan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi dan bukti penerimaan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar

Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kasubsi Keberatan PPh/PPN dan PTLL atau Pejabat yang ditunjuk oleh Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men.yang bersangkutan

46.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan

 

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo.Kep.Men.Keu No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya.

 

-

47.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak baik yang tidak benar karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan kecuali atas keputusan keberatan

 Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo. Kep.Men Keu.No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

 Kepala KPP sesuai batasan yang ditentukan oleh Kepala Kanwil atasannya

-

48.

Menerbitkan keputusan persetujuan/ penolakan perubahan tahun pajak/ tahun buku

Pasal 28 ayat (8) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

 

Kepala KPP

Tata caranya ditetapkan dalam Kep.Men yang bersangkutan

49.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan lokasi perusahaan yang memohon pemusatan PPh Pasal 21

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala KPP

-

50.

Penunjukan orang pribadi sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23

Pasal 23 ayat (3) UU No. 7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

 

Kepala KPP

-

51.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan melakukan penyusutan mulai pada tahun harta tersebut dipergunakan dalam perusahaan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan atau pada saat harta yang bersangkutan mulai menghasilkan

Pasal 11 ayat (4) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

 

Kepala KPP

-

52.

Menerbitkan keputusan pembebasan dari pemotongan dan pemungutan oleh pihak lain (PPh Pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23)

Pasal 35 UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala KPP

Kewenangan Kepala KPP ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang bersangkutan

 

53.

Menerbitkan keputusan penghitungan besarnya angsuran pajak dalam Tahun Pajak berjalan dalam hal-hal tertentu

 

Pasal 25 ayat (6) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala KPP

 -

54.

Menerbitkan Surat Pemberitahuan Uang Pewarganegaraan

Keppres No.13/1980

Kepala KPP

-

55.

Dihapus

 

 -

-

-

56.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala KPP di luar Kanwil IV DJP

-

57.

 

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan membukukan kerugian sejumlah nilai sisa buku harta sebagai beban masa diterimanya hasil penggantian asuransi 

Pasal 11 ayat (9) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala KPP

-

58.

Memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk diperbolehkan menghitung penghasilan neto dengan menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan neto 

Pasal 14 ayat (2) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala KPP

 -

59.

Menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya 

Pasal 18 ayat (3) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala KPP

-

62.

Menerbitkan Surat Keputusan Persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak yang akan menjual sahamnya di Bursa Efek 

Pasal 2 KMK No.637/KMK.04/1994 s.t.d.d. KMK No.249/KMK.04/1995

Kepala KPP

Sepanjang WP-WP yang melakukan penggabungan, peleburan dan pemekaran usaha tersebut terdaftar pada beberapa Kantor Pelayanan Pajak dalam Wilayah Kanwil yang sama

 

63.

Menerbitkan keputusan persetujuan/penolakan perubahan metode pembukuan 

SE-/PJ.31/2000 tanggal     2000

Kepala KPP

 

-

64.

Menerbitkan Surat Keterangan Fiskal

SE-26/PJ.44/2000 tanggal 19 September 2000

 

Kepala KPP

Bagi WP Non Bursa

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

ttd

 

Machfud Sidik

NIP. 060043114

 

 

 


 

LAMPIRAN V

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR KEP-22/PJ/1995 SEBAGAIMANA TELAH

DIUBAH TERAKHIR DENGAN KEP-489/PJ/2000

 

 

 

NO

URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

 1.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan Kepada KPP bawahannya.

 -

2.

Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat keberatan, pembetulan atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21,PPh Pasal 22 dan PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu dari keputusan keberatannya merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP

Pasal 26 ayat (1), Pasal 16 atau Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

3.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Suarat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

-

4.

Menerbitkan keputusan mengenai Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu dua belas bulan

Pasal 26 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 -

5.

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994 jo. KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

-

6.

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.6/1994 jo.KMK No.186/KMK.04/1998 tanggal 19 Maret 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

-

7.

Membuat, menandatangani dan menyampaikan uraian Banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan Penyelesaian Sengketa Pajak

Pasal 27 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh Ka.KPP/Ka.KPPBB/Ka.Kanwil. untuk banding dibuat oleh unit kantor yang berwenang memutuskan Surat Keberatan tersebut

8.

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

 -

9.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksa Pajak

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

10.

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan

Pasal 44 UU no.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

11.

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

12.

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

13.

Melakukan Pemeriksa Pajak untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain

Pasal 29 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pemeriksa

-

14.

Melakukan penyegelan tempat atau ruangan tertentu

Pasal 30 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Pemeriksa

-

15.

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 35 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

16.

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan kepada Wajib Pajak yang diperiksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

17.

Menetapkan tempat tinggal Orang Pribadi atau tempat kedudukan badan

Pasal 2 ayat (6) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

18.

Dihapus

-

-

-

19.

Menerbitkan Surat Keterangan Bebas Fiskal Luar Negeri (SKBFLN)

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

20.

Menentukan kambali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya

Pasal 18 ayat (3) UU No.7/1983 s.t.d.d. UU No.10/1994

 

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

21.

Memberikan persetujuan atas permohonan stiker PPN.

 

Pasal 1 huruf a UU No.8/1983 s.t.d.d. UU No.11/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

22.

Menetapkan Klasifikasi Bumi dan Bangunan

 

Pasal 6 ayat 92) jo Pasal 2 ayat (2) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

23.

Menerbitkan keputusan atas Surat Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak PBB terhadap SPPT dan SKPPBB

 

Pasal 16 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

Termasuk apabila telah melewati jangka waktu dua belas bulan belum diterbitkan keputusan oleh Kepala KPPBB

 

24.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan PBB

 

Pasal 19 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

-

25.

Menerbitkan keputusan atas permohonan pengurangan sanksi administrasi PBB

 

Pasal 20 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

-

26.

Menerbitkan surat keputusan persetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan atau pemekaran usaha dari Wajib Pajak.

KMK No.422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK No.469/KMK.04/1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

27.

Dihapus

 

-

-

-

28.

Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun Buku yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

Pasal 28 ayat (8) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

29.

Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang diajukan oleh Wajib Pajak

 

Pasal 20 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp 500.000.000,00

-

30.

Menerbitkan Tax Clearance bagi WP yang akan masuk bursa.

SE-21/PJ.44/1998

Tanggal 30 Juli 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP

-

31.

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan (SK) Dalam rangka pelaksanaan Pasal 16,26 dan 36 KUP

Pasal 16 UU No.6/1983 s.t.d.d. UU No.9/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang surat keputusan yang dibetulkan diterbitkan oleh Kepala Kanwil

 

-

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

 

 

 

 

 

 

Direktur Jenderal Pajak

 

ttd

 

Machfud Sidik

NIP. 060043114