Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-503/PJ/2000

Tanggal

:

22 Nopember 2000

 

 

TATA CARA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

 

I.

UMUM

 

1.

Dasar hukum penerbitan Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) adalah Pasal 11 Undang-undang nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994.

 

2.

Pengertian STP PBB adalah surat yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk melakukan tagihan pajak yang terutang dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dan atau denda administrasi.

 

3.

STT PBB diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak.

 

4.

Jatuh tempo STT PBB adalah 1 (satu) bulan sejak diterimanya STT PBB oleh Wajib Pajak.

 

5.

Jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dalam STT PBB ditambah denda administrasi sebesar 2% (dua persen) sebulan untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak tanggal jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP samapai dengan tanggal pembayaran dan bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

 

II.

KEBIJAKAN PENERBITAN STP PBB

 

1.

Penerbitan STP PBB tidak didahului dengan Surat Teguran.

 

2.

Setelah diterimanya STP PBB oleh Wajib Pajak maka SPPT atau SKP yang merupakan dasar penerbitan STP PBB tersebut tidak lagi dianggap sebagai dasar penagihan PBB.

 

3.

Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 11 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimanan telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994, penerbitan STP PBB dilakukan setelah lewat jatuh tempo pembayaran SPPT atau SKP.

 

4.

Dalam hal terdapat putusan BPSP atas banding PBB yang menghasilkan jumlah pajak yang terutang menjadi bertambah atau lebih besar maka terhadap selisih kurang bayar pajak yang terutang tersebut tidak dikenakan denda administrasi sebagaimana butir 1.5.

 

III.

PROSES PENERBITAN STP PBB

 

1.

Seksi Penerimaan dan Penagihan (Seksi p2)

 

 

a.

Melakukan penelitian atas SPPT/SKP yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo berdasarkan Daftar Himpunan Ketetapan Pajak (DHKP) dan negative list yang diterima dari Seksi PDI.

 

 

b.

Membuat Konsep Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB yang dikirimkan ke Seksi Penetapan unutk diteliti dan dikoreksi.

 

 

c.

Berdasarkan Konsep Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB yang telah diteliti dan dikoreksi dari Seksi Penetapan, membuat Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB (KP.PBB 5.32 – 00) dalam rangkap 3 (tiga) dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk dimintakan persetujuannya.

 

 

d.

Menerima Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB (KP.PBB 5.32 – 00) yang telah diparaf oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB dan mengirimkan :

 

 

 

1.

-

lembar ke-1 ke Seksi Penetapan;

2.

-

lembar ke-1 ke Seksi PDI melalui Seksi Penetapan;

3.

-

lembar ke-3 sebagai pertinggal.

 

 

e.

Menerima lembar ke-2 STP PBB (KP.PBB 5.32 – 00) yang telah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB dari Seksi Penetapan dan menyimpannya dalam berkas Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

 

f.

Menatausahakan penerbitan STP PBB dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

2.

Seksi Penetapan

 

 

a.

Melakukan penelitian dan koreksi atas Konsep Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB yang diterima dari Seksi P2 berdasarkan tanda terima SPPT/SKP dari Wajib Pajak dan menyerahkan kembali Konsep Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB yang telah diteliti dan dikoreksi tersebut ke Seksi P2.

 

 

b.

Menerima lembar ke-1 dan ke-2 Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB (KP.PBB 5.32 – 00) dari Seksi P2 dan meneruskan lembar ke-2 Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB (KP.PBB 5.32 – 00) tersebut ke Seksi PDI.

 

 

c.

Menerima STP PBB (KP.PBB 3.10 – 00) dari Seksi PDI dan mengirimkannya kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk dimintakan persetujuannya.

 

 

d.

Mengirimkan STP PBB (KP.PBB 3.10 – 00) yang tlah ditandatangani oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB :

 

 

 

1.

-

lembar ke-1 ke Wajib Pajak;

2.

-

lembar ke-2 ke Seksi P2.

 

3.

Seksi Pengolahan Data dan Informasi (Seksi PDI)

 

 

a.

Mencetak negative list dari basis ata dan mengirimkanya ke seksi P2.

 

 

b.

Menerima lembar ke-2 Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB (KP.PBB 5.32 – 00) yang telah diparaf Kepala Kantor Pelayanan PBB dari Seksi Penetapan sebagai dasar untuk mencetak STP PBB (KP.PBB 3.10 – 00).

 

 

c.

Mencetak dan mengirimkan STP PBB (KP.PBB 3.10 – 00) dalam rangkap 2 (dua) ke Seksi Penetapan.

 

4.

Kepala Kantor Pelayanan PBB

 

 

a.

Memberikan persetujuan penerbitan STP PBB engan memberikan paraf dalam Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB (KP.PBB 5.32 – 00) dari Seksi P2.

 

 

b.

Menandatangani STP PBB (KP.PBB 3.10 – 00) dari Seksi Penetapan.

 

 

 


 

Lampiran II.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-503/PJ/2000

Tanggal

:

22 Nopember 2000

 

BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN

DALAM RANGKA PENERBITAN SURAT TAGIHAN PAJAK

PAJAK BUMI DAN BANGUNAN (STP PBB)

 

No.

Kode

Nama Formulir

Keterangan

1

KP.PBB 3.10 - 00

Surat Tagihan Pajak Bumi dan Bangunan

Diubah

2

KP.PBB 5.32 - 00

Daftar Penjagaan Penerbitan STP PBB

Diubah

 

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB……………………………..

 

 

DAFTAR PENJAGAAN PENERBITAN STP PBB

TAHUN

 

NO.

 NAMA DAN ALAMAT WP, LETAK OP,

NOP YANG DIUSULKAN UNTUK

DITERBITKAN ATP PBB 

TANGGAL

JATUH

TEMPO

SPPT/SKP

PAJAK

TERUTANG

DALAM

SPPT/SKP

(Rp)

 JUMLAH YANG

DAPAT

DIPERHITUNGKAN

(Rp)

PAJAK YANG

KURANG

DIBAYAR

(Rp)

 DENDA

ADMINISTRASI

(Rp)

PAJAK

TERUTANG

BERDASARKAN

PUTUSAN BPSP

(Rp)

PAJAK YANG

MASIH HARUS

DIBAYAR

(Rp)

PERSETUJUAN

KEPALA KPPBB

(PARAF) 

 KETERANGAN

 

 

 

 

 

(4 - 5) 

 

 

(6 + 7 - (8 - 4))

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.PBB 5.32 – 00

 

…………………………………………………..

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan

 

 

 

………………………………………………….

    NIP

 

 

 


 

Lampiran III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-503/PJ/2000

Tanggal

:

22 Nopember 2000

 

 

TATA CARA PELAKSANAAN

PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

I.

UMUM

Petunjuk Pelaksanaan ini merupakan petunjuk pelaksanaan yang digunakan baik dalam rangka penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) maupun penagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). Namun demikian, kedua jemis pajak tersebut mempunyai dasar penagihan yang berbeda. Untuk mempermudah memahami petunjuk pelaksanaan ini maka perlu dijelaskan perbedaan dimaksud sebagai berikut :

 

 

A.

Perbedaan dasar penagihan yang dapat diikuti dengan Surat Paksa

Sebagaimana dikemukakan dalam tata cara penerbitan STP PBB, PBB hanya mengenal satu dasar penagihan yang apabila tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dapat ditagih dengan Surat Paksa, yaitu Surat Tagihan Pajak Pajak Bumi dan Bangunan (STP PBB) (Pasal 13 Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994). Dengan diterbitkannya STP PBB maka Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) atau Surat Ketetapan Pajak (SKP), yang merupakan dasar penerbitan STP PBB tersebut, tidak lagi dianggap sebagai dasar penagihan PBB.

Berbeda dengan PBB, karena BPHTB menganut sistem self assesment maka dasar penagihan BPHTB yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran dapat ditagih dengan Surat Paksa terdiri atas :

 

 

1.

Surat Tagihan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan (STB);

 

 

2.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan Kurang Bayar (SKBKB);

 

 

3.

Surat Ketetapan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan bangunan Kurang Bayar Tambahan (SKBKBT);

 

 

4.

Surat Keputusan  Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;

 

 

5.

Surat Keputusan Keberatan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah;

 

 

6.

Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

 

 

B.

Perbedaan dalam penerbitan STP PBB dan STB

 

 

Sesuai Pasal 13 ayat (3) Undang-uandang Nomor 21 Tahun 1997, STB mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan Surat Ketetapan Pajak. Penerbitan STB mempunyai perbedaan dengan penerbitan STP PBB, yaitu penerbitan STP tidak menggugurkan dasar penagihan sebelumnya. Sebagai contoh, STB yang diterbitkan untukmenagih sanksi administrasi berupa bunga atas SKBKB yang tidak atau kurang dibayar lewat jatuh tempo pembayaran. Dalam hal ini STB hanya digunakan menagih bunganya saja, sedangkan penagihan pokok pajak tetap dilakukan dengan SKBKB yang dilanjutkan dengan penerbitan Surat Paksa (STB atas bunga penagihan sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-01/PJ.6/199);

 

 

 

Berdasarkan uraiantersebut di atas, maka sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 147/KMK.04/1998 tanggal 27 Pebruari 1998 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 21/KMK.04/1999, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat melaksanakan tindakan penagihan PBB dan BPHTB apabila pajak yang terutang sebagaimanan tercantum dalam STP PBB atau SKBKB, SKBKBT, STB maupun Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak ayang harus dibayar bertambah, tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran.

 

 

 

Pada dasarnya pelaksanaan penagihan PBB dan BPHTB diawali dengan penerbitan Surat Teguaran oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB atau kuasa yang ditunjuk. Namun demikian, dalam rangka memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak, pendekatan persuasif baik melalui pemberitahuan lewat telepon, surat, atau cara lain sebelum saat jatuh tempo pembayaran hendaknya dilakukan. Tindakan pelaksanaanpenagihan harus dilakukan sampai tuntas dengan hasil akhir berupa pelunasan utang pajak beserta biaya penagihannya.

 

II.

PELAKSANAAN PENAGIHAN

 

A.

Penerbitan Surat Teguran (KP.PBB/BPHTB 5.34 – 00)

Penerbitan Surat Teguran sebagai langkah awal adri tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan segera setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran STP PBB/ SKBKB/ SKBKBT/ STB atau SK.Pembetulan/ SK.Keberatan/ Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah.

 

 

1.

Seksi Penerimaan dan Penagihan (Seksi P2)

Sebelum diterbitkan Surat Teguran, Seksi P2 harus melakukan hal-hal sebagai berikut :

 

 

 

a.

Meneliti lembar ke-2 STP PBB (KP.PBB 3.10 – 00) yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat 7 (tujuh) hari sejak tanggal jatuh tempo.

 

 

 

b.

Menerima lembar ke-1 Daftar Himpunan SK.Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah (KP.BPHTB 2.8 – 00) dari Seksi Keberatan dan Pengurangan dan Daftar Himpunan SKBKB/SKBKBT/STB danSK.Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah (KP.BPHTB 2.7 – 00) dari Seksi Penetapan.

 

 

 

c.

Menerima lembar ke-1 Daftar Himpunan SK.Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah (KP.BPHTB 2.8 – 00) dan Daftar Himpunan SKBKB/SKBKBT/STB dan SK.Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertanmbah (KP.BPHTB 2.7 – 00) untuk menentukan SKBKB/SKBKBT/STB dan SK.Pembetulan/SK.Keberatan/ Putusan banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertanmbah yang tidak atau kurang dibayar setelah lewat jatuh tempo pembayaran beradasarkan lembar ke-2 SSB yang diterima melalui Bank/Kantor Pos Operasional V.

 

 

 

d.

Hasil penelitian sebagaimanan huruf a dan huruf c tersebut diatas dituangkan dalam Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran (Tindakan Awal Penagiham) (KP.PBB/BPHTB 3.11 – 00) yang dibuat dalam rangkap 4 (empat) :

 

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Seksi Pengolahan Data dan Informasi;

 

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk Seksi Penetapan;

 

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk Seksi Keberatan dan Pengurangan;

 

 

 

 

-

lembar ke-4 untuk pertinggal.

 

 

 

 

Apabila dalam penyusunan Daftar Penjagaan Penebitan Surat Teguran (Tindakan Awal Penagihan) (KP.PBB/BPHTB 3.11 – 00) tidak didapati jenis pajak BPHTB, maka daftar tersebut cukup dibuat dalam rangkap 2 (dua)

 

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Seksi PDI

 

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk pertinggal

 

 

 

e.

Menerima Surat Teguran (KP.PBB/BPHTB 5.34 – 00) dalam rangkap 2 (dua) dari Seksi PDI dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB unutk dimintakan persetujuannya.

 

 

 

f.

Mengirimkan lembar ke-1 Surat Teguran (KP.PBB/BPHTB 5.34 – 00) yang telah ditandatangani Kepala Kantor Pelayanan Pbb kepada Wajib.

 

 

 

g.

Menatauasahakan penerbitan Surat Teguran dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00) dan menyimpan lembar ke-2 Surat Teguran dalam berkas penagihan Wajib Pajak yang bersangkutan.

 

 

2.

Seksi Penetapan

 

 

 

a.

Membuat Daftar Himpunan SKBKB/SKBKBT/STB dan SK.Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah (KP.PBB/BPHTB 2.7 – 00) dalam rangkap 2 (dua) dan mengirimkan :

 

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Seksi PDI

 

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk pertinggal

 

 

 

b.

Menerima lembar ke-2 Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran (Tindakan Awal Penagihan) (KP.PBB/BPHTB 3.11 – 00) dari Seksi P2.

 

 

3.

Seksi Keberatan dan Pengurangan

 

 

 

a.

Membuat Daftar Himpunan SK.Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan pajak yang harus dibayar bertambah KP.PBB/BPHTB 2.7 – 00) dalam rangkap 2 (dua) dan mengirimkan :

 

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Seksi PDI

 

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk pertinggal

 

 

 

b.

Menerima lembar ke-3 Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran (Tindakan Awal Penagihan) (KP.PBB/BPHTB 3.11 – 00) dari Seksi P2.

 

 

4.

Seksi Pengolahan data dan Informasi (Seksi PDI)

 

 

 

a.

Menerima lembar ke-1 Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran (Tindakan Awal Penagihan) (KP.PBB/BPHTB 3.11 – 00) dari Seksi P2 sebagai dasar untuk mencetak Surat Teguran (KP.PBB/BPHTB 5.34 – 00).

 

 

 

b.

Mencetak dan mengirimkan Surat Teguran (KP.PBB/BPHTB 5.34 – 00) dalam rangkap 2 (dua) ke Seksi P2.

 

 

5.

Kepala Kantor Pelayanan PBB

Menerima dan menandatangani Surat Teguran (KP.PBB/BPHTB 5.34 – 00) yang diterima dari Seksi P2

 

 

B.

Penerbitan Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus (KP.PBB/BPHTB 5.33 – 00)

Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus diterbitkan tanpa menunggu tanggal jatuh tempo pembayaran STP PBB atau SKBKB/SBKBT/STB dan SK.Pembetulan/ SK.Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah apabila :

 

 

a.

Penanggung Pajak akan meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya atau berniat untuk itu.

 

 

b.

Penanggung pajak menghentikan atau secara nyata mengecilkan kegiatan perusahaan, atau pekerjaan yang dilakukannya di Indonesia, ataupun memindahtangankan barang yang dimiliki atau dikuasainya ;

 

 

c.

Terdapat tanda-tanda bahwa Penanggung Pajak akan membubarkan badan usahanya atau berniat untuk itu ;

 

 

d.

Badan usaha akan dibubarkan oleh negara ; atau

Terjadi penyitaan atas barang Penganggung Pajak oleh pihak ketiga atau terdapat tanda-tanda kepailitan.

 

 

 

Dalam hal terhadap Penanggung Pajak telah diterbitkan Surat Teguran, maka Penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan tanpa menunggu lewat tenggang waktu 21 (dua puluh satu) hari sejak Surat Teguran diterbitkan.

 

Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus diterbitkan sebelum penerbitan Surat Paksa. Oleh karena itu pengecualian jadwal waktu penagihan tersebut hanya berlaku sebelum diterbitkannya Surat Paksa, seadngakan jadwal waktu penagihan setelah diterbitkannya Surat Paksa mengikuti jadwal waktu normal.

 

Penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dilakukan oleh Seksi P2 setelah didahului penelitian dan keadaan sebagaimana dimaksud butir a s.d e di atas terpenuhi, dalam rangkap 2 (dua) :

 

 

-

lembar ke-1 untuk Wajib Pajak/Penanggung Pajak ;

 

 

-

lembar ke-2 untuk pertinggal Seksi P2.

 

 

Seksi P2 menatausaahakan penerbitan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00) dan menyimpan lembar ke-2 Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus dalam berkas penagihan Wajb Pajak /Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

 

C.

Penebitan Surat Paksa (KP.PBB/BPHTB 5.35 – 00)

Surat Paksa diterbitkan segera setalah lewat waktu 21 (dua puluh satu ) hari sejak diterbitkannya Surat Teguran apabila utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi atau telah diterbitkan Surat Perintah Penagihan Seketika dan Sekaligus. Penerbitan Surat Paksa dilakukan sebagai berikut :

 

 

1.

Berdasarkan Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/ BPHTB 5.46 – 00), Seksi P2 menerbitkan Surat Paksa dalam rangkap 2 (dua) :

 

 

 

-

lembar ke- (asli) untuk pertinggal ;

 

 

 

-

lembar ke- (salinan) untuk Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

 

 

 

Surat Paksa tersebut diserahkan kepada Jurusita Pajak yang akan melaksanakan tugas penagihan dengan Surat Paksa.

 

 

2.

Pelaksanaan Surat Paksa tersebut adalah sebagai berikut :

 

 

 

a.

Jurusita Pajak memberitahukan Surat Paksa kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dengan pernyataan dan penyerahan Surat Paksa dengan terlebih dahulu memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak ;

 

 

 

b.

Pemberitahuan Surat Paksa oleh jurusita pajak kepada Penanggung Pajak dilaksanakan dengan cara membacakan isi Surat Paksa dan menuangkannya dalam Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa (KP.PBB/BPHTB 5.36 – 00) yang ditandatangani kedua belah pihak sebagai pernyataan bahwa Surat Paksa telah diberitahukan, dan selanjutnya salinan Surat Paksa diserahkan kepada Penanggung pajak, sedangkan aslinya disimpan sebagai pertinggal ;

 

 

 

c.

SebelumSurat Paksa  diberitahukan, apabila Jurusita Pajak bertemu langsung dengan Wajib Pajak/Penanggung Pajak, Jurusita Pajak hendaknya terlebih dahulu mencocokkan utang pajak menurut STP PBB atau SKBKB/SKBKBT/STB dan SK.Pembetulan/SK.Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah dengan utang pajak dalam Surat Paksa, meneliti keberadaan Surat Keputusan Pengurangan/Keberatan/Penghapusan, dan meneliti kemungkinan adanya kelebihan pembayaran oleh Wajib Pajak

 

 

 

d.

Surat Paksa terhadap orang pribadi diberitahukan kepada :

 

 

 

 

1)

Wajib Pajak/Penanggung Pajak di tempat tinggal, tempat usaha atau di tempat lain yang memumgkinkan ;

 

 

 

 

2)

Orang dewasa yang bertempat tinggal bersama ataupun yang berkerja di tempat uasaha Wajib Pajak/Penanggung Pajak, apabila Wajib Pajak/ Penanggung Pajak yang bersangkutan tidak dapat dijumpai ;

 

 

 

 

3)

Salah seorang ahli waris ataupelaksana wasiat atau yang mengurus harta peninggalannya, apablia Wajib Pajak telah meninggal dunia dan harta warisan belum dibagi ;

 

 

 

 

4)

Para ahli waris, apabila Wajib Pajak telah meninggal dunia daan harta warisan telah dibagi ;

 

 

 

e.

Surat Paksa terhadap badan diberitahukan kepada :

 

 

 

 

1)

Pengurus/dewan direksi/dewan komisaris/direktur/ketua yayasan, pemegang saham mayoritas, dan pemilik modal baik ditempat kedudukan badan yang bersangkutan, di tempat tingal mereka maupun tempat lain yang memungkinkan ;

 

 

 

 

2)

Pegawai tingkat pimpinan/pegawai yang mengepalai salah satu bagian di tempat kedudukan atau tempat usaha badan yang bersangkutan apabila Jurusita Pajak tidak dapat menjumpai salah seorang sebagaimana dimaksud pada butir ) ;

 

 

 

f.

Apabila pemberitahuan Surat Paksa sebagaimana huruf d dan c tidak dapat dilaksanankan, Suirat Paksa disampaikan melalui aparat Pemerintah daerah setempat sekurang-kurangnya setingkat Lurah/Kepala Desa dengna membuat Berita Acara, yang selanjutnya salinan Surat Paksa dimaksud segera diserahkan kepada Penanggung Pajak yang bersangkutan ;

 

 

 

g.

Dalam hal Wajib Pajak dinyatakan pailit, surat Paksa diberitahukan kepada Hakim Komisaris atau Balai Harta Peninggalan, dan dalam hal Wajib Pajak dinyatakan bubar atau dalam likuidasi, Surat Paksa diberitahukan kepada orang atau badan yang dibebani unutk melakukan pemberesan atau likuidator ;

 

 

 

h.

Dalam hal Wajib Pajak menunjuk orang pribadi/badan dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan Surat Paksa dapat diberitahukan kepada penerima kuasa dimaksud ;

 

 

 

i.

Dalam hal Wajib Pajak tidak diketahui tempat tinggalnya, tempat usaha, atau tempat kedudukannya penyampaian Surat Paksa dilaksanakan dengan cara menenmpelkan Surat Paksa pada papan pengumuman Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan atau mengumumkannya melalui media massa ;

 

 

 

j.

Dalam hal Penanggung  Pajak menolak untuk menerima surat Paksa dengan berbagai alasan, Jurusita Pajak meninggalkan salinan Surat Paksa dimaksud di tempat tinggal, tempat usaha, atau tempat kedudukan Penanggung Pajak dan dicatat dalam Berita Acara. Dengan demikian Surat Paksa dianggap telah diberitahukan.

 

 

3.

Jurusita Pajak melaporkan pelaksanaan Surat Paksa dalam Laporan Pelaksanaan surat Paksa (KP.PBB/BPHTB 5.37 – 00) kepada Kepala Seksi P2 disertai Berita Acara Pemberitahuan Surat Paksa (KP.PBB/BPHTB 5.36 – 00) Hal-hal yang perlu mendapat perhatian untuk dilaporkan, yaitu :

 

 

 

a.

Jenis, letak, dan taksiran harga dari barang yang dapat dijadikan objek dita dengan memperhatikan tunggakan pajak dan biaya penagihan ;

 

 

 

b.

Dalam kesan dan usul Jurusita Pajak agar dilaporkan keadaan yang sebenarnya dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak, antara lain, kemampuan bayar, itikad baik, pandangan Wajib Pajak tentang penetapan/penagihan pajak dan sebagainya.

 

 

4.

Kepala Seksi P2 memriksa dan ikut mengetahui Laporan Pelaksanaan Surart Paksa seta menatausahakannya dalam berkas penagihan Wajib Pajak/ Penanggung Pajak yang bersangkutan, dengan terlebih dahulu mencatat pelaksanaan Surat Paksa dalam Dafrtar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00) dan pada tindakan STP PBB atau STB/SKBKB/SKBKBt/ SK.Pembetulan/SK. Keberatan/ Putusan banding yang bersangkutan.

 

 

 

D.

Pelaksanaan Sita

Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan oleh Jurusita Pajak berdasarkan Surat Perintah melaksanakan Penyitaan (KP.PBB/BPHTB 5.38 – 00) Penyitaan dilaksanakan apabila utang pajak tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 (dua) kali 24 (dua puluh empat ) jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

Tujuan penyitaan adalah memperoleh jaminan pelunasan utang pajak dan biaya penagihannya dari Penanggung Pajak, oleh karena itu penyitaan dapat dilaksanakan terhadap semua barang milik  Penanggung Pajak, baik yang berada di tempat tinggal, tempat usaha, tempat kedudukan, atau dipinjamkan atau ayng dibebani hak atnggungan (hipotik, gadai, agunan), berupa :

 

 

a.

Barang bergerak  termasuk mobil, perhiasan, uang tunai, dan deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang, dan penyertaan modal kepada perusahaan lain ; dan atau

 

 

b.

Barang tidak bergerak  termasuk tanah, bangunan, dan kapal dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik.

 

 

Penyitaan brang bergerak dan atau barang tidak bergerak berupa tanah atau bangunan dilakukan secara fisik dan sedapat mungkin dokumen bukti kepemilikan seperti sertifikat hak atas tanah dapat ikut disita

 

Dalam rangka menjaga kelangsungan hidup dan usaha Penanggung Pajak, terhadap barang bergerak tertentu dikecualikan dari penyitaan yaitu :

 

 

a.

Pakaian dan tempat tidur beserta perlengkapannya yang digunakan Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya ;

 

 

b.

Persediaan makanan dan minuman untuk keperluan satu bulan beserta peralatan masak yang ada di rumah ;

 

 

c.

Perlengkapan Penanggung Pajak yang bersifat dinas ;

 

 

d.

Buku-buku yang bertalian dengan jabatan atau pekerjaan Penanggung Pajak dan alat-alat yang dipergunakan untuk pendidikan, kebudayaan, dan keilmuan ;

 

 

e.

Peralatan dalam keadaan jalan yang masih digunakan untuk melaksanakan pekerjaan atau usaha sehari-hari dengan jumlah seluruhnya tidak lebih dari Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) ;

 

 

f.

Peralatan penyandang cacat yang digunakan oleh Penanggung Pajak dan keluarga yang menjadi tanggungannya.

 

 

 

Pada dasarnya penyitaan dilaksanakan dengan mendahulukan barang bergerak, namun dalam keadaan tertentu penyitaan dapat dilaksanakan langsung terhadap barang tidak bergerak, 

misalnya barang bergerak yang dapat dijadikan objek sita tidak dijumpai atau barang bergerak yang dijumpai tidak mempunyai nilai atau harganya tidak memadai dibandingkan dengan utang pajak.

 

Urutan barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita ditentukan dengan memperhatikan jumlah utang pajak dan biaya penagihan pajak, kemudahan penjualan atau pencairannya.

 

Penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah dan jenis barang berdasarkan harga wajar yang diperkirakan cukup untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari penyitaan yang berlebihan. Dalam memperkirakan nilai barang yang disita Jurusita dimungkinkan untuk meminta bantuan jasa penilai/penilai PBB.

 

Terhadap semua jenis barang yang disita oleh pengadilan Negeri atau instansi lain yang berwenang, misalnya Panitia Urusan Piutang Negara, tidak boleh disita lagi oleh Jurusita Pajak.

 

Pelaksanaan Penyitaan dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

1.

Penyitaan dilaksanakan oleh Jurusita Pajak dengan disaksikan oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang yang telah dewasa, penduduk Indonesia, dikenal oleh Jurusita Pajak, dan dapat dipercaya.

 

 

2.

Dalam melaksanakan penyitaan, Jurusita Pajak harus :

 

 

 

a.

Memperlihatkan kartu tanda pengenal Jurusita Pajak dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (KP.PBB/BPHTB 5.38 – 00), serta memberiotahukan maksud dan tujuan penyitaan kepada Penanggung Pajak ;

 

 

 

b.

Membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak, dan saksi-saksi;

Dalam hal penangggung Pajak menolak menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00), Jurusita Pajak harus mencantumkan penolakan tersebut dalam Berita acara Pelaksanaan Sita yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

 

 

3.

Apabila Penanggung Pajak tidak hadir, penyitaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang salah seorang saksi berasal dari Pemerintah Daerah Setempat sekurang-kurangnya setingkat Lurah/Kepala Desa (Pegawai Pemda minimal golongan II/a), sebagai saksi legalisator. Dalam hal ini, Berita Acara pelaksanan sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi. Berita Acara Pelaksanaan Sita tersebut tetap sah dan mempunyai kekuatan mengikat.

 

 

4.

Asli Berita Acara Pelaksanaan Sita  (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) diserahkan kepada kepala Seksi P2 untuk selanjtnya disimpan dalam berkas penagihan Wajib Pajak/Penanggung pajak yang bersangkutan. Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) disampaikan kepada :

 

 

 

a.

Penanggung Pajak ;

 

 

 

b.

Polisi untuk barang bergerak yang kepemilikannya terdaftar ;

 

 

 

c.

Kepala kantor Pertanahan dan Pengadilan Negeri untuk tanah yang kepemilikannya sudah terdaftar ;

 

 

 

d.

Pemda (Kelurahan/Kepala Desa) dan pengadilan negeri setempat untuk tanah yang kepemilikannya belum terdaftar. Penyapaian salinan berita Acara tersebut kepada pemda setempat dimaksudkan untuk digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Riwayat Tanah, sedangkan penyampaian kepada Pengadilan negeri dimaksudkan untuk didaftarkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri. 

 

 

 

e.

Direktorat jenderal Perhubungan Laut untuk kapal ;

 

 

 

f.

Instansi terkait untuk barang tidak bergerak lainnya yang mempunyai mekanisme pendaftaran dalam kepemilikannya

 

 

 

 

Penyampaian salinan Berita acara kepada instansi tersebut di atas dimaksudkan untuk mencegah agar barang sitaan tidak dipindahtangankan sebelum utang pajak dan biaya penagihannya dilunasi oleh Penanggung Pajak.

 

Salinan Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) dapat ditempelkan pada barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita atau di tempat barang bergerak dan atau barang tidak bergerak yang disita berada, atau di tempat-temapt umum.

 

 

5.

Barang yang tealh disita sititipkan kepada Penanggung Pajak, kecuali apabila menurut pertimbangan Jurusita Pajak barang tersebut perlu disimpan di Kantor Pelayanan PBB atau di tempat lain seperti Bank, kantor Pegadaian, atau Kantor Pos. Dasar pertimbangan Jurusita pajak menitipkan barang yang disita antara lain :

 

 

 

a.

Resiko kehilangan, kecurian, atau kerusakan ;

 

 

 

b.

Jenis, sifat, ukuran, atau jumlah barang yang disita.

 

 

6.

Apabila hasil lelang barang yang disita tidak cukup melunasi utang pajak dan biaya penagihannya, Jurusita Pajak dapat melakukan penyitaan tambahan lebih dari satu kali sampai diperolehnya jumlah yang cukup.

 

 

7.

Atas barang yang disita ditempeli Segel Sita (KP.PBB/BPHTB 5.40 – 00) dengan memperhatikan jenis, sifat, dan bentuk barang sitaan. Penempelan atau pemberian segel sita pada barang yang disita dimaksudkan sebagai pengumuman bahwa penyitaan telah dilaksanakan, baik dihadiri ataupun tidak dihadiri oleh penanggung Pajak.

 

 

8.

Dalam melaksanakan penyitaan terhadap emas, permata, dan sejenisnya, Jurusita Pajak :

 

 

 

a.

Membuat rincian tentang jenis, jumlah dan harga perhiasan yang disita dalam daftar yang merupakan lampiran Berita Acara pelaksanaan Sita ;

 

 

 

b.

Membuat berita Acara pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00).

 

 

9.

Dalam melaksanakan penyitaan terhadap uang tunai termasuk mata uang asing, Jurusita Pajak :

 

 

 

a.

Menghitung terlebih dahulu uang tunai yang disita dan membuat rinciannya dalam lampiran berita acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39a – 00) ;

 

 

 

b.

Membuat berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00)

 

 

 

c.

Menyimpan uang tunai yang telah disita dalam tempat penyitaan yang selanjutnya ditempeli dengan Segel Sita (KP.PBB/BPHTB 5.40 – 00) dan kemudian menitipkannyapada Penanggung pajak atau bank.

 

 

10.

Penyitaan terhadap kekayaan Penanggung pajak yang disimpan di bank berupa deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro, atau bentuk alinnya yang dipersamakan dengan itu dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

 

a.

Dalam melaksanakan penagihan pajak denga Surat Paksa, Jurusita Pajak berwenang melaksanakan penyitaan terhadap harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. Penyitaan dimaksud dilaksanakan dengan pemblokiran terlebih dahulu ;

 

 

 

b.

Seksi P2 meneliti kemungkinan adanya harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank. Apabila diduga terdapat harta kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank, Kepala kantor pelayanan PBB menerbitkan Surat Permintaan pemblokiran Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan Pada Bank (KP.PBB/BPHTB 5.37a – 00) dalam rangkap 3 (tiga) :

 

 

 

 

-

lembar ke-1 untuk Bank ;

 

 

 

 

-

lembar ke-2 untuk Wajib Pajak/ Penanggung Pajak ;

 

 

 

 

-

lembar ke-3 untuk pertinggal ;

 

 

 

c.

Kepala Kantor Pelayanan PBB mengirim Surat Pemblokiran Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan Pada Bank (KP.PBB/BPHTB 5.37a – 00) kepada pimpinan bank tempat harta kekayaan Penanggung Pajak tersimpan , dengan dilampiri salinan Surat Paksa (KP.PBB/BPHTB 5.35 – 00) dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (KP.PBB/BPHTB 5.38 – 00) ;

 

 

 

d.

Kepala Kantor Pelayanan PBB setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dari bank bersangkutan, segera meneruskannya kepada Jurusita Pajak yang selanjutnya Jurusita Pajak memerintahkan Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank tersebut kepada Jurusita Pajak ;

 

 

 

e.

Apabila Penanggung Pajak tidak memberikan kuasa kepada Bank sebagaimana dimaksud pada butir d, Kepala Kantor Pelayanan PBB mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan untuk memerintahkan bank agar memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada Bank dimaksud ;

 

 

 

f.

Jurusita Pajak segera melaksaanakan penyitaan setelah mengetahui saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00)   yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, saksi-saksi, dan pimpinan/pejabat bank dan menyampaikan salinannya kepada Penanggung Pajak dan pimpinan bank bersangkutan ;

 

 

 

g.

Kepala Kantor Pelayanan PBB mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran kepada bank dalam hal :

 

 

 

 

1)

Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak ;

 

 

 

 

2)

Terdapat sisa lebih harta kekayaan Penanggung Pajak setelah dikurangi dengan jumlah yang disita.

 

 

 

 

Penyitaan terhadap surat berharga obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

 

 

a.

Kepala Kantor Pelayanan PBB mengajukan permohonan kepada Direktu Jenderal Pajak untuk meminta secara tertulis kepada Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) agar memblokir rekening efek pada Kustodian dengan menyebutkan nama pemegang rekening atau nomor pemegang rekening sebagai Penanggung Pajak, sebab dan alasan dilakukan pemblokiran ;

 

 

 

 

b.

Dalam hal permintaan pemblokiran tersebut disertai dengan permintaan keterangan tentang rekening efek pada Kustodian, maka permintaan tertulis dari Direktur Jenderal Pajak harus membuat nama Pejabat yang berwenang mendapat keterangan tersebut ;

 

 

 

 

c.

Jurusita Pajak setelah  menerima dari  Direktur Jenderal Pajak Berita Acara Pemblokiran dan Berita Acara Pemberian Keterangan yang dibuat oleh Kustodian segera melaksanakan penyitaan atas efek dan atau dana dalam rekening efek pada Kustodian dengan membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, Penanggung Pajak dan saksi-saksi. Dalam hal Penanggung Pajak tidak hadir, Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) ditandatangani oleh Jurusita Pajak dan saksi-saksi ;

 

 

 

 

d.

Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) disampaikan kepada Penaggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada Ketua Bapepam dan Kustodian;

 

 

 

 

e.

Kepala Kantor Pelayanan PBB mengajukan permintaan pencabutan pemblokiran terhadap rekening efek Penanggung Pajak pada Kustodian dalam hal :

 

 

 

 

 

1)

Penanggung Pajak melunasi utang pajak dan biaya penagihannya ;

2)

Terdapat sisa lebih rekening efek setelah dikurangi dengan jumlah yang disita.

 

 

12.

Dalam melaksanakan penyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejenisnya yang diperdagangkan di bursa efek , Jurusita Pajak :

 

 

 

a.

Membuat inventarisasi dan rincian tentang jenis, jumlah, dan nilai nominal atau perkiraan nilai lainnya dari surat berharga yang disita dalam Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39a – 00) ;

 

 

 

b.

Membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) ;

 

 

 

c.

Membuat berita acara pengalihan hak surat berharga dari Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB.

 

 

13.

Dalam melaksanakan penyitaan terhadap utang, Jurusita Pajak :

 

 

 

a.

Membuat inventarisasi dan rincian tentang jenis dan jumlah piutang yang disita dalam Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39a – 00) ;

 

 

 

b.

Membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) ;

 

 

 

c.

Membuat berita acara persetujuan pengalihan hak menagih piutang dari Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan salinannya disampaikan kepada Penanggung Pajak dan pihak yang berkewajiban membayar utang.

 

 

14.

Dalam melaksanakan penyitaan terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain yang tidak ada surat sahamnya, Jurusita Pajak :

 

 

 

a.

Membuat inventarisasi dan rincian tentang jumlah penyertaan modal pada perusahaan lain dalam Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39a – 00) ;

 

 

 

b.

Membuat Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00) ;

 

 

 

c.

Membuat akte persetujuan pengalihan hak penyertaan modal pada perusahaan lain piutang dari Penanggung Pajak kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB, dan salinannya disampaikan kepada perusahaan tempat penyertaan modal.

 

 

15.

Dalam hal barang telah disita oleh Kejaksaan atau Kepolosian sebagai barang bukti dalam kasus pidanan, Jurusita Pajak menyampaikan Surat Paksa disertai dengan surat pemberitahuan yang menyatakan bahwa barang dimaksud akan disita apabila proses pembuktian telah selesai dan diputuskan bahwa barang bukti dikembalikan kepada Penanggung Pajak.

 

 

 

Berdasarkan pemberitahuan dari Kejaksaan atau kepolisian, Kepala Kantor Pelayanan PBB, segera melaksanakan penyitaan sebelum barang dimaksud dikembalikan kepada Penanggung Pajak. Nmaun demikian, apabila barang dimaksud telah dikembalikan kepada Penanggung Pajak tanpa pemberitahuan, penyitaan tetap dapat dilaksanakan.

 

 

16.

Dalam hal barang telah disita oleh Pengadilan Negeri atau instansi lainnya yang berwenang, Jurusita pajak menyampaikan Surat Paksa kepada Pengadilan Negeri atau instansi lain tersebut, yang selajutnya Pengadilan Negeri melalui sidang berikutnya dan instansi lain yang berwenang menjadikan barang yang telah disita dimaksud sebagai jaminan pelunasan utang pajak (hak mendahulu negara untuk wajib pajak).

 

 

17.

Setelah dilaksanankan penyitaan, Kepala Kantor Pelayanan PBB memberitahukan kepada :

 

 

 

a.

Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Pengadilan Negeri/Administrator Pelabuhan/ Pemda (Kelurahan/Kepala Desa) dengan Surat Pemberitahuan Penyitaan Barang Tidak Bergerak  atas nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak (KP.PBB/BPHTB 5.41 – 00), dalam hal dilaksanakan penyitaan terhadap tanah/bangunan/kapal ;

 

 

 

b.

Direktur Penyelenggara Bursa Efek/Biro Administrasi dan Penyelesaian Transaksi/Bank Kustodian yang bersangkutan dengan Surat Pemberitahuan Penyitaan Obligasi, Saham, dan sejenisnya (KP.PBB/BPHTB 5.41a – 00), dalam hal dilaksanankanpenyitaan terhadap surat berharga berupa obligasi, saham, dan sejensnya yang diperdagangkan bursa efek ;

 

 

 

a.

Direksi Bank bersangkutan dengan Surat Pemberitahuan Penyitaan Deposito, Tabungan, Saldo Rekening Koran,Giro, atau Bentuk Lainnya yang dipersamakan dengan itu (KP.PBB/BPHTB 5.41b – 00) dalam hal dilaksanankan penyitaan Deposito, Tabungan, Saldo Rekening Koran,Giro, atau Bentuk Lainnya yang dipersamakan dengan itu ;

 

 

 

b.

Pihak yang berkewajiban membeyar utang dengan Surat Pemberitahuan Penyitaan Piutang (KP.PBB/BPHTB 5.41c – 00), dalam hal dilaksanakannya penyitaan terhadap piutang.

 

 

18.

Seksi P2 menatausahakan pelaksanakan sita dalam Daftar Pengawasam Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

 

E.

Pencabutan Sita

 

 

1.

Pencabutan Sita dilaksanakan :

 

a.

Apabila Penenggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihannya ;

b.

Berdasarkan putusan pengadilan/putusan hakim dari peradilan umum, misalnya putusan atas gugatan gugatan pihak ketiga terhadap kepemilikan barang yang disita ;

c.

Berdasarkan putusan Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), misalnya putusan atas gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan sita ;

d.

Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan karena adanya sebab-sebab diluar kekuasan, misalnya objek sita terbakar, hilang atu musnah.

2.

Pencabutan Sita dilaksanakan berdasarkan Surat Pencabutan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.42 – 00) yang berfungsi sebagai pencabutan Berita Acara Pelaksanaan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.39 – 00).

3.

Surat Pencabutan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.42 – 00) diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB dan disampaikan oleh Jurusita Pajak kepada penanggung Pajak serta instansi terkait dan tindakasannya disimpan dalam berkas penagihan Wajib Pajak/ Penenggung Pajak yang bersangkutan sebagai peninggal.

4.

Penyampaian Surat Pencabutan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.42 – 00) diikuti dengan pengembalian peguasaan barang yang disita kepada Penanggung Pajak.

5.

Tembusan Surat Pencabutan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.42 – 00) kepada instansi terkait sebagaimana butir 3 disampaikan kepada :

 

a.

Kepala kantor Pertanahan/Kepala pengadilan Negeri/ Administrator Pelabuhan/ Pemda (Kelurahan/ Kepala Desa), dalam hal dilakukan pencabutan sita terhadap tanah/bangunan/kapal ;

b.

Bank yang bersangkutan dalam hal pencabutan sita terhadap deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau yang dipersamakan dengan itu ;

c.

Pihak terkait,  dalam hal dilakukan pencabutan sita terhadap surat berharga berupa obligasi, saham atau sejenisnya, baik yang diperdagangkan maupun yang tidak diperdagangkan di bursa efek. Dalam hal ini, Surat Pencabutan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.42 – 00) sekaligus berfungsi sebagai pembatalan berita acara pengalihan hak atas surat berharg tersebut ;

d.

Pihak yang berutang, dalam hal dilakukan pencabutan sita terhadap piutang. Dalam hal ini, Surat Pencabutan Sita (KP.PBB/BPHTB 5.42 – 00) sekaligus berfungsi sebagai pembatalan berita acara persetujuan hak menagih piutang ;

e.

Pihak terkait, dalam hal dilakukan pencabutan sita terhadap penyertaan modal pada perusahaan lain.

6.

Seksi P2 menetausahakan pelaksanaan pencabutan sita dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

 

F.

Pelaksanaan Penjualan Barang Sitaan Secara Lelang

 

 

Kepala Kantor pelayanan PBB berwenang menjual secara lelang terhadap barang yang disita melalui Kantor Lelang, kecuali barang yang disita berupa uang tunai , deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, piutang dan penyertaan modal pada perusahaan lain.

 

 

Untuk memberi kesempatan kepada Penangggung Pajak guna melunasi utang pajak dan biaya penagihannya serta sesuai dengan peraturan lelang, maka setiap penjualan barang sitaan secara lelang harus didahului dengan pengumuman lelang. Pengumuman lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah penyitaan, sedangkan lelang dilaksanakan sekurang-kurangnya 14 (empat belas) hari setelah pengumuman lelang.

 

 

Apabila Penanggung Pajak belum juga melunasi utang pajaknya, sedangkan lelang tetap harus dilaksanakan, kepada Penganggung Pajak masih diberi kesempata untuk menentukan urutan barang yang akan dilelang. Dlam hal Penanggung Pajak tidak menggunakan kesempatan dimaksud atau apabila pelaksanaan lelang terhadap urutan tersebut menjadi terhambat, maka Pepala kantor Pelayanan PBB menentukan kembali urutan barang yang dilelang dimaksud.

 

 

Kepala Kantor Pelayanan PBB dan Jurusita Pajak, beserta istri, keluarga sedarah atau semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat tidak diperbolehkanmembeli barang sitaan yang dilelang.

 

 

Mengingat bahwa lelang merupakan tindakan lanjut eksekusi dari Surat Paksa yang kedudukannya sama dengan putusan pengadilan yang  telah mempunyai  kekuatan  hukum tetap, maka lelang tetap dilaksanakan walaupun keberatan yang dilakukan oleh Wajib Pajak belum memperoleh keputusan keberatan atau tanpa dihadiri oleh Penaggung Pajak. Akan tetapi lelang tidak dilaksanakan:

 

 

a.

apabila Penanggung Pajak telah melunasi utang pajak dan biaya penagihannya ;

b.

berdasarkan putusan pengadilan yang mengabulkan gugatan pihak ketiga atas kepemilikan barang yang disita ;

c.

berdasarkan putusan  Badan Penyelesaian Sengketa Pajak  (BPSP)  yang mengabulkan gugatan Penanggung Pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak ;

d.

apabila objek sita yang akan dilelang musnah karena terbakar atau bencana alam.

 

 

Pada dasarnya tujuan lelang adalah untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak. Hasil lelang digunakan terlebih dahulu untuk membayar biaya penagihan pajak dan sisanya untuk membayar utang pajak.

 

 

Dalam rangka memberikan perlindungan kepada Penanggung Pajak, maka :

 

 

a.

pelaksanaan lelang agar tidak dilakukan secara berlebihan misalnya dalam hal hasil lelang sudah mencapai jumlah yang cukup untuk melunasi biaya penagihan pajak dan utang pajak, pelaksanaan lelang dihentikan walaupun barang yang akan dilelang masih ada ;

b.

Kepala Kantor Pelayanan PBB agar tidak sewenang-wenang dalam melakukan penjualan secara lelang, seperti penentuan harga limit ;

c.

Kepala Kantor Pelayanan PBB mengembalikan sisa barang sitaan beserta  kelebihan uang hasil lelang kepada Penanggung Pajak segera setelah dibuatnya Risalah Lelang.

 

 

Pelaksanaan penjualan barang sitaan secara lelang dilakukan dengan tahapan sebagai berikut :

 

 

1.

Permintaan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan

 

a.

Kepala Kantor Pelayanan PBB sebagai penjual atas barang yang disita mengajukan permintaaan jadwal waktu dan tempat pelelanagan kepa Kepala Kantor Lelang dengan menggunakan Surat Permintaan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan (KP.PBB/BPHTB 5.43 – 00) apabila utang pajak dan atau biaya penagihannya tidak dilunasi stelah dilaksanakan penyitaan.

b.

Dalam jangka waktu antara pengajuan permintaan dan ditetapkannya jadwal waktu dan tempat pelelangan, Kepala Kantor Pelayanan PBB dapat memberitahukan kesempatan terakhir kepada Wajib Pajak/Penanggung Paja untuk melunasi utang pajak danbiaya penagihannya dengan formulir KP.PBB/BPHTB 5.43a – 00.

1

Pengumuman Lelang

 

 

 

a.

Setelah mendapat kepastian jadwal waktu dan tempat pelelangan dari Kepala Kantor Lelang,  Kepala Seksi P2 membuat konsep pengumuman lelang dan meneruskannya kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB untuk selanjutnya diumumkan melalui surat kabar ;

b.

Apabila pengumuman lelang sudah dimuat dalam saurat kabar maka tanggal pemuatan dicatat dalam Daftar  Pengawasan  Tindakan  Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

 

2.

Penjualan barang sitaan dilaksanakan oleh Kantor Lelang ;

 

 

3.

Seksi P2 menatausahakan pelaksanaan  lelang dalam  Daftar  Pengawasan  Tindakan  Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

 

Ketentuan  pelaksanaan  penjualan  barang  sitaan  lelang  mengacu   pada   Surat   Edaran   Bersama Direktur Jenderal  Pajak  dan  Kepala  Badan  Urusan  Piutang  dan  Lelang  Negara  Nomor SE-214/PJ/1999 tanggal 25 Agustus 1999 tentang Lelang Eksekusi Pajak.

 SE-17/PN/1999

 

 

F.

Pelaksanaan Penjualan barang Sitaan yang Dikecualikan dari Penjualan Secara Lelang

Barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan lelang berupa :

 

 

a.

Uang tunai ;

b.

Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank seperti deposito berjangka,  tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lain yang daapt dipersamakan dengan itu ;

c.

Obligasi ;

d.

Saham ;

e.

Piutang ;

f.

Penyertaan modal ; dan

g.

Surat berharga lainnya.

 

 

Kepala Kantor Pelayanan PBB dan Jurusita beserta istri, keluarga sedarah dan semenda dalam garis keturunan lurus dan anak angkat tidak diperbolehkan membeli barang sitaan yang penjulannya dikecualikan dari penjualan secara lelang.

 

 

Pelaksanaan penjualan barang sitaan yang dikecualikan penjualannya secara lelang dilakukan sebagai berikut :

 

 

1.

Kepala Kantor Pelayanan PBB segera menjual, menggunakan dan atau memindahbukukan barang sitaan untuk pelunasan biaya penagihan pajak dan utang pajak apabila Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak setelah 14 (empat belas) hari sejak penyitaan barang dimaksud.

2.

Penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan dilakukan dengan cara sebagai berikut :

 

a.

Uang tunai disetor ke kas Negara ;

b.

Deposito berjangka, tabungan, saldo rekening koran, giro atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dipindahbukukan ke rekening Kas Negara atas permintaan Kepala Kantor Pelayanan PBB kepada Bank yang bersangkutan ;

c.

Obligasi, saham, atau surat berharga lainnya :

 

1)

Yang diperdagangkan di bursa efek,  dijual oleh  Kepala Kantor Pelayanan PBB melalui bursa efek sesuai dengan ketentuan yang berlaku ; dan

2)

yang tidak diperdagangkan di bursa efek langsung dijual oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB kepada pembeli.

 

Penjualan obligasi, saham, atau surat berharga lainnya, diikuti dengan pembuatan berita acara  pengalihan  hak dari  Kepala Kantor Pelayanan PBB kepada pembeli yang  fungsinya dipersamakan dengan risalah lelang.

d.

piutang yang hak  menagihnya beralih kepada  Kepala Kantor Pelayanan PBB  berdasarkan berita acara persetujuan pengalihan hak,  dijual oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB kepada pembeli diikuti dengan pembuatan berita acara pengalihan  hak dari  Kepala Kantor Pelayanan PBB  kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan risalah lelang ;

e.

penyertaan modal pada perusahaan lain yang penugasannya beralih kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB berdasarkan akte persetujuan pengalihan hak, dijual oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB  kepada  pembeli diikuti dengan pembuatan berita acara  pengalihan hak dari Kepala Kantor Pelayanan PBB kepada pembeli yang fungsinya dipersamakan dengan risalah lelang ;

f.

hasil penjualan barang sitaan sebagaimana dimaksud pada huruf c, huruf d, dan huruf e disetorkan ke Kas Negara.

3.

Seksi P2 menatausahakan penjualan, penggunaan, dan atau pemindahbukuan barang sitaan dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

 

H.

Pelaksanaan Surat Paksa/Sita di luar wilayah Kerja Pejabat

 

 

Dalam hal surat paksa harus dilaksanakan di luar wilayah kerja Kepala Kantor Pelayanan PBB. Kepala Kantor Pelayanan PBB dimaksud meminta bantuan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat pelaksanaan Surat Paksa, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan untuk melaksanakan Surat Paksa Wajib membantu dan memberitahukan tindakan yang telah dilaksanakannya kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang meminta bantuan.

Dalam  hal  objek sita berada  di luar wilayah kerja  Kepala Kantor Pelayanan PBB  yang menerbitkan  Surat Paksa,  Kepala Kantor Pelayanan PBB  tersebut meminta bantuan  kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat objek sita berada, untuk menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan terhadap objek sita dimaksud, kecuali ditetapkan lain oleh Menteri Keuangan.

Kepala Kantor Pelayanan PBB/Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang diminta bantuan wajib membantu dan memberitahukan pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang meminta bantuan, segera setelah penyitaan dilaksanakan dengan mengirim Berita Acara Pelaksanaan Sita.

 

III.

BIAYA PENAGIHAN

Biaya penagihan pajak meliputi :

 

a.

Biaya pelaksanaan Surat Paksa sebesar Rp 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah) untuk setiap pemberitahuan Surat Paksa, dengan rincian Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk biaya harian Jurusita Pajak dan Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah) untuk biaya perjalanan Jurusita Pajak.

 

b.

biaya pelaksanaan  penyitaan  sebesar    Rp 75.000,00  (tujuh  puluh  ribu  rupiah)   untuk  setiap  Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan  yang dilaksanakan, dengan rincian untuk biaya  harian  Jurusita  Pajak  dan  2  (dua)  orang  saksi  masing-masing   Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan untuk biaya perjalanan  Jurusita  Pajak dan 2 (dua)  orang  saksi masing-masing Rp 15.000,00 (lima belas ribu rupiah).

 

c.

biaya pencegahan dan atau biaya penyanderaan ;

 

d.

biaya pelaksanaan lelang meliputi :

 

 

1)

biaya pengumuman lelang di surat kabar ;

2)

biaya lelang ;

3)

biaya penyimpanan barang yang disita ;

4)

biaya lain yang berhubungan dengan lelang ;

 

e.

biaya yang timbul karena penjualan barang sitaan yang dilakukan tidak secara lelang.

 

  

IV.

PENCEGAHAN DAN PENYANDERAAN

 

A.

Pencegahan

 

Pencegahan adalah larangan yang bersifat sementara terhadap Penaggung Pajak tertentu untuk keluar dari wilayah  Negara Republik Indonesia berdasarkan alasan tertentu sesuai dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian.

 

Pencegahan  diperlukan sebagai salah satu upaya  penagihan pajak dan  dilaksanakan secara sangat efektif dan hati-hati.  Dalam pelaksanaan  pencegahan sebagai  upaya penagihan pajak harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

 

a.

kuantitatf, yakni pencegahan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai   jumlah   utang   pajak   sekurang - kurangnya   Rp 100.000,00  (seratus  juta  rupiah) ; dan

 

 

b.

kualitatif,  yakni  Penanggung  Pajak  diragukan  itikad  baiknya dalam melunasi utang pajaknya.

 

 

 

Pelaksanaan pencegahan sebagai salah satu upaya penagihan pajak hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan pencegahan yang diterbitkan dengan Keputusan Menteri Keuangan sesuai dengan  ketentuan yang diatur dalam  Undang-unfang  Nomor 9 Tahun 1992  tentang  Keimigrasian, yang antara lain menetukan bahwa yang berwenang dan bertanggung jawab atas pencegahan adalah Menteri Keuangan sepanjang menyangkut urusan piutang negara.

 

Jangka waktu pencegahan dimaksud dilaksanakan paling lama 6 (anam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan.

 

Pencegahan dapat dilaksanakan terhadap beberapa orang sebagai Penanggung Pajak, Wajib Pajak badan atau ahli waris dan tidak mengakibatkan hapusnya utang pajak serta terhentinya pelaksanaan penagihan pajak.

 

Tindakan pencegahan dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

1.

Kepala Kantor Pelayanan PBB atau atasan Kepala Kantor Pelayanan PBB mengajukan permintaan kepada Menteri Keuangan untuk menerbitkan keputusan pencegahan terhadap Penanggung Pajak yang memenuhi syarat-syarat sebagaimana tersebut diatas.

 

 

2.

Keputusan pencegahan sebagaimana butir 1 disampaikan kepada Penanggung Pajak yang dikenakan pencegahan, Menteri Kehakiman, Kepala Kantor Pelayanan PBB yang memohon pencegahan, atasan Kepala Kantor Pelayanan PBB bersangkutan, dan Kepala Daerah setempat.

 

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan PBB, setelah menerima tembusan keputusan pencegahan, menyerahkan keputusan tersebut kepada Kepala Seksi P2 untuk disimpan dalam berkas penagihan Wajib Pajak/Penanggung Pajak bersangkutan dan mencatatnya dalam Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

 

B.

Penyanderaan

Penyanderaan merupakan salah satu upaya  penagihan  pajak  yang wujudnya berupa pengekangan  sementara  waktu  terhadap  kebebasan  Penanggung Pajak dengan menempatkannya pada tempat tertentu.

 

Penyanderaan tetap dapat dilaksanakan terhadap Penanggung Pajak yang telah dilakukan pencegahan.

 

Penyanderaan diperlukan sebagai salah satu upaya penagihan pajak dan dilaksanakan secara sangat selektif, hati-hati, dan merupakan upaya terakhir.  Dalam  pelaksanaan penyanderaan sebagai upaya penagihan pajak harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

 

 

a.

kuantitatf, yakni penyanderaan hanya dapat dilakukan terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai   jumlah   utang   pajak   sekurang - kurangnya   Rp 100.000,00  (seratus  juta  rupiah) ; dan

 

 

b.

kualitatif,  yakni  Penanggung  Pajak  diragukan  itikad  baiknya dalam  melunasi utang pajaknya ; dan

 

 

c.

Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak setelah lewat jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan kepada Penanggung Pajak.

 

 

 

Penyanderaan dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan.

 

Penyanderaan dilakukan di tempat tertentu dengan syarat sebagai berikut :

 

 

a.

Tertutup dan terasing dari mesyarakat ;

 

 

b.

Mempunyai fasilitas terbatas ;

 

 

c.

Mempunyai sistem pengamanan dan pengawasan yang memadai.

 

 

 

Sebelum tempat penyanderaan dimaksud dibentuk, Penanggung Pajak yang disandera dititipkan di rumah tahanan negara dan terpisah dari tahanan lain.

 

Penyanderaan tidak boleh dilaksanakan dalam hal Penanggung Pajak sedang beribadah, sedang mengikuti sidang resmi, atau sedang mengikuti Pemilihan Umum.

 

Jangka waktu pencegahan dimaksud dilaksanakan paling lama 6 (anam) bulan dan dapat diperpanjang untuk selama-lamanya 6 (enam) bulan. Izin  perpanjangan  jangka waktu penyanderaan dapat sekaligus diberikan oleh Menteri Keuangan pada waktu memberikan izin penyanderaan. Dalam hal izin perpanjangan penyanderaan sekaligus diberikan maka tidak diperlukan izin baru. Ketentuan jangka waktu maksimum penyanderaan tidak berlaku dalam hal sandera melarikan diri. Penentuan lamanya penyanderaan didasarkan pada perhitungan besarnya utang pajak, besarnya jumlah harta yang  disembunyikan dan  dihubungkan dengan itikad tidak baik Penanggung Pajak untuk melunasi utang pajaknya.

 

Selama dalam penyanderaan Penanggung Pajak berhak untuk :

 

 

a.

melakukan ibadah ditempat penyanderaan ;

 

 

b.

memperoleh pelayanan kesehatan yang layak ;

 

 

c.

mendapat makanan yang layak termasuk menerima kiriman dari keluarga ;

 

 

d.

menyampaikan keluhan tentang perlakuan petugas ;

 

 

e.

memperoleh bahan bacaan dan informasi lainnya atas biaya  Penanggung Pajak yang disandera ;

 

 

f.

menerima kunjungan dari keluarga dan sahabat, dokter pribadi atas biaya sendiri, dan rohaniawan.

 

 

 

Penanggung Pajak yang disandera dapat mengajukan gugatan terhadap pelaksanaan penyanderaan hanya kepada Pengadilan Negeri, sepanjang masa penyanderaan belum berakhir. Dalam hal mengajukan gugatan tersebut dikabulkan oleh Pengadilan Negeri, Penanggung Pajak dapat mengajukan permohonan rehabilitasi nama baik dan ganti rugi kepada Kepala Kantor Pelayanan PBB yang menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan.

 

Rehabilitasi nama baik dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB melalui satu kali pengumuman pada media cetak harian berskala nasional dengan ukuran yang memadai, dan dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan rehabilitasi nama baik.

 

Ganti rugi yang diberikan Kepala Kantor Pelayanan PBB kepada Penanggung Pajak sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap hari selama masa penyanderaan yang telah dijalani, dan diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan ganti rugi.

 

Tindakan penyanderaan dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

1.

Kepala Kantor Pelayanan PBB atau atasan Kepala Kantor Pelayanan PBB mengajukan permohonan izin kepada Menteri Keuangan. Permohonan izin penyanderaan memuat sekurang-kurangnya :

 

 

 

a.

identitas Penanggung Pajak yang akan disandera ;

b.

jumlah utang pajak yang belum dilunasi ;

c.

tindakan penagihan pajak yang telah dilaksanakan ; dan

d.

uraian tentang adanya petunjuk bhwa Penanggung Pajak diragukan itikad baik dalam pelunasan utang pajak.

 

 

2.

Setelah menerima izin tertulis dari Menteri Keuangan, Kepala Kantor Pelayanan PBB seketika menerbitkan Surat Perintah Penyanderaan yang sekurang-kurangnya memuat identitas Penanggung Pajak, alasan penyanderaan, izin penyanderaan, lama penyaderaan, dan tempat penyanderaan.

 

 

3.

Jurusita Pajak harus menyampaikan Surat Perintah Penyanderaan langsung kepada Penanggung Pajak dan salinannya disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan dengan disaksikan oleh 2 (dua) orang penduduk Indonesia yang telah dewasa, dikenal Jurusita Pajak dan dapat dipercaya.

 

 

4.

Dalam hal Penanggung Pajak yang akan disandera tidak dapat ditemukan, Jurusita Pajak melalui Kepala Kantor Pelayanan PBB  atau  atasannya dapat meminta bantuan  Kepolisian atau  Kejaksaan  untuk  menghadirkan  Penanggung Pajak yang tidak dapat ditemukan tersebut.

 

 

5.

Penyanderaan dilaksanakan pada saat  Surat Perintah Penyanderaan  diterima oleh Penanggung Pajak yang bersangkutan.  Apabila dalam melaksanakan penyanderaan mengalami kesulitan ataupun karena alasan keamanan dan keselamatan bagi Jurusita Pajak dan saksi-saksi, Jurusita Pajak dapat meminta bantuan Kepolisian atau Kejaksaan untuk melaksanakan penyanderaan.

 

 

6.

Pada saat Penanggung Pajak ditempatkan di tempat penyanderaan, Jurusita Pajak membuat Berita Acara Penyanderaan yang ditandatangani oleh Jurusita Pajak, kepala tempat penyanderaan dan saksi-saksi dengan memuat sekurang-kurangnya :

 

 

 

a.

nomor dan tanggal Surat Perintah Penyanderaan ;

b.

izin tertulis Menteri Keuangan ;

c.

identitas Penanggung Pajak yang disandera ;

d.

tempat penyanderaan ;

e.

lamanya penyanderaan ; dan

f.

identitas saksi penyanderaan.

 

 

 

Berita Acara Penyanderaan merupakan syarat formal sahnya penyanderaan dan berfungsi sebagai Berita Acara serah terima  Penanggung Pajak yang disandera dari Jurusita pajak kepada kepala tempat penyanderaan.

 

 

7.

Salinan Berita Acara Penyanderaan disampaikan kepada kepala tempat penyanderaan, Penanggung Pajak yang disandera, Bupati atau  Walikota Madya Kepala Daerah Tingkat II dan aslinya diserahkan kepada  Kepala Seksi P2 untuk disimpan dalam berkas penagihan  Wajib Pajak/Penanggung  Pajak bersangkutan dan dicatat dalam  Daftar Pengawasan  Tindakan Penagihan PBB/BPHTB (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00)

 

 

8.

Penanggung Pajak yang  melarikan diri dari tempat penyanderaan disandera kembali berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan kepadanya. Masa penyanderaan kembali adalah sama dengan masa penyanderaan menurut Surat Perintah Penyanderaan yang dahulu diterbitkan kepadanya tanpa memperhitungkan masa penyanderaan yang telah dijalani sebelum Penanggung Pajak melarikan diri.

 

 

 

Pelepasan sandera dilaksanakan sebagai berikut :

 

 

1.

Penanggung Pajak yang disandera dilepas :

 

 

 

a.

apabila utang pajak dan biaya penagihan pajak telah dibayar lunas ;

b.

apabila jangka waktu yang ditetapkan dalam Surat Perintah Penyanderaan telah dipenuhi ;

c.

berdasarkan putusan pengadilan yang telah memounyai kekuatan hukum tetap ; atau

d.

berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan, misalnya Penanggung Pajak menyatakan akan melunasi utang pajak, tetapi berdasarkan bukti yang disampaikan tidak dapat melaksanakan pelunasan utang pajak tanpa meninggalkan tempat penyanderaan atau dalam hal penanggung Pajak menderita sakit berat sehingga memerlukan perawatan dalam jangka waktu yang lama di luar tempat penyanderaan.

 

 

2.

Apabila Penanggung Pajak akan dilepas berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 1 huruf a, huruf c, atau huruf d, Kepala Kantor Pelayanan PBB memberitahukan secara tertulis kepada kepala tempat penyanderaan

 

 

3.

Kepala Kantor Pelayanan PBB menerima pemberitahuan dari kepala tempat penyanderaan bahwa  Penanggung Pajak  telah dilepas, selanjutnya diserahkan kepada  Kepala Seksi P2 untuk disimpan dalam berkas penagihan Wajib Pajak/Penanggung pajak bersangkutan dan dicatat  dalam  Daftar  Pengawasan  Tindakan  Penagihan   PBB / BPHTB  (KP.PBB/BPHTB 5.46 – 00).

 

V.

LAIN - LAIN

 

1.

Kepala Kantor Pelayanan PBB  karena jabatan atau atas  permohonan  Penanggung pajak dapat membetulkan Surat perintah Peangihan Seketika dan Sekaligus, Surat paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Surat Perintah Penyanderaan, dan Pengumuman Lelang yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan atau kekeliruan dalam penulisan nama Wajib Pajak/Penanggung pajak, alamat Wajib Pajak/Penanggung Pajak, Nomor Objek Pajak (NOP PBB), Nomor Pokok Wajib Pajak dan lain-lain.

 

2.

Tindakan pelaksanaan penagihan  pajak dilanjutkan  setelah kesalahan atau kekeliruan  tersebut pada butir 1 dibetulkan oleh Kepala Kantor Pelayanan PBB.

 

3.

Apabila setelah pelaksanaan lelang ternyata Wajib Pajak memperoleh keputusan keberatan atau putusan banding yang mengakibatkan utang pajak menjadi berkurang atau nihil sehingga menimbulkan kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak tidak dapat meminta atau tidak berhak menuntut pengambalian barang yang telah dilelang. Dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan PBB mengembalikan kelebihan pembayaran dimaksud hanya dalam bentuk uang sesuai prosedur pengambalian kelebihan pembayaran pajak.

 

4.

Penagihan pajak tidak dapat dilaksanakan apabila telah kadaluwarsa sesuai peraturan yang berlaku.

 

5.

Kepala Kantor Pelayanan PBB melakukan pengawasan terhadap pengenaan BPHTB atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan karena penjualan barang sitaan yang dilakukan melalui lelang.

 

VI.

JANGKA WAKTU PELAKSANAAN PENAGIHAN

Pelaksanaan penagihan pajak sejak tanggal jatuh tempo pembayaran STP PBB atau STB/SKBKB/SKBKBT/Keputusan Pembetulan/Keputusan Keberatan/Putusan Banding sampai dengan penjualan barang sitaan yang dilakukan secara lelang dan paling cepat 58 (lima puluh delapan) hari untuk penjualan barang sitaan yang dilakukan secara lelang dan paling cepat 44 (empat puluh empat) hari untuk penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang, dengan rincian sebagai berikut :

 

1.

Pemberian Surat Teguran sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan dilakukan setelah 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran STP PBB atau STB/SKBKB/SKBKBT/ Keputusan Pembetulan/Keputusan Keberatan/Putusan banding ;

 

2.

Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 21 (dua puluh satu)  hari sejak diterbitkannya  Surat  Teguran  maka segera diterbitkan Surat Paksa ;

 

3.

Apabila jumlah utang pajak yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 2 (dua) x 24 (dua puluh empat) jam sejak diberitahukan Surat Paksa maka segera diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan ;

 

4.

a.

Penjualan barang sitaan secara lelang

 

 

 

1)

Apabila utang pajak dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan maka segera dilaksanakan pengumuman lelang ;

2)

Apabila utang pajak dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pengumuman lelang maka segera dilakukan penjualan barang sitaan melalui kantor lelang.

 

 

b.

Penjualan barang sitaan yang dikecualikan dari penjualan secara lelang

Apabila utang pajak dan biaya penagihannya yang masih harus dibayar tidak dilunasi setelah lewat waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penyitaan, maka segera dilakukan penjualan, penggunaan dan atau pemindahbukuan barang sitaan.

 

 

 


 

Lampiran IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-503/PJ/2000

Tanggal

:

22 Nopember 2000

 

 

BENTUK FORMULIR YANG DIGUNAKAN DALAM RANGKA

PENAGIHAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN

DAN BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN

 

No.

Kode

Nama Formulir

Keterangan

1

KP.BPHTB 2.7 - 00

Daftar Himpunan SKBKB/SKBKBT/STB dan SK. Pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah

Baru

2

KP.BPHTB 2.8 - 01

Daftar himpunan SK. Keberatan/Putusan Banding yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah

Baru

3

KP.PBB/BPHTB 3.11 - 00

Daftar Penjagaan Penerbitan Surat Teguran (Tindakan Awal Penagihan)

Diubah

4

KP.PBB/BPHTB 5.33 - 00

Surat Perintah Penagihan Pajak Seketika dan Sekaligus

Diubah

5

KP.PBB/BPHTB 5.34 - 00

Surat Teguran

Diubah

6

KP.PBB/BPHTB 5.35 - 00

Surat Paksa

Diubah

7

KP.PBB/BPHTB 5.36 - 00

Berita Acara Pemberitahuan Surat paksa

Diubah

8

KP.PBB/BPHTB 5.37 - 00

Laporan Pelaksanaan Surat Paksa

Diubah

9

KP.PBB/BPHTB 5.37a - 00

Permintaan Pemblokiran Kekayaan Penanggung Pajak

Baru

10

KP.PBB/BPHTB 5.38 - 00

Surat Perintah Melakukan Penyitaan

Diubah

11

KP.PBB/BPHTB 5.39 - 00

Berita Acara Pelaksanan Sita

Diubah

12

KP.PBB/BPHTB 5.39a - 00

Lampiran Berita Acara Pelaksanaan Sita

Baru

13

KP.PBB/BPHTB 5.40 - 00

Kutipan Berita Acara Sita/Segel Sita

Diubah

14

KP.PBB/BPHTB 5.41 - 00

Pemberitahuan Penyitaan Barang Tidak Bergerak Atas Nama Wajib Pajak

Diubah

15

KP.PBB/BPHTB 5.41a - 00

Pemberitahuan Penyitaan Obligasi, Saham, dan sejenisnya

Baru

16

KP.PBB/BPHTB 5.41b - 00

Pemberitahuan Penyitaan Deposito, Tabungan, Saldo Rekening Koran, Giro, atau Bentuk Lainnya yang Dipersamakan dengan itu

Baru

17

KP.PBB/BPHTB 5.41c - 00

Pemberitahuan Penyitaan Piutang

Baru

18

KP.PBB/BPHTB 5.42 - 00

Pencabutan Sita

Diubah

19

KP.PBB/BPHTB 5.43 - 00

Permintaan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan

Diubah

20

KP.PBB/BPHTB 5.43a - 00

Kesempatan Terakhir

Baru

21

KP.PBB/BPHTB 5.44 - 00

Tanda Terima Biaya Penagihan Pajak

Diubah

22

KP.PBB/BPHTB 5.45 - 00

Tanda Terima Biaya Pelaksanaan Surat Paksa/Pelaksanaan Penyitaan

Diubah

23

KP.PBB/BPHTB 5.46 - 00

Daftar Pengawasan Tindakan Penagihan PBB/BPHTB

Diubah

 

  

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB……………………………..

 

 

DAFTAR HIMPUNAN STB/SKBKB/SKBKBT/SK.PEMBETULAN

YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH

 

 

NO.

NAMA DAN ALAMAT WP,

LETAK TANAH DAN ATAU

BANGUNAN/NOP PBB

NO. & TGL. PENERBITAN

STB/SKBKB/SKBKBT/

SK PEMBERITAHUAN

PAJAK YANG

KURANG DIBAYAR

(Rp)

SANKSI

ADMINISTRASI

(Rp)

PAJAK YANG

MASIH HARUS

DIBAYAR

(Rp)

(4+6)

 TANGGAL

DITERIMA

OLEH WAJIB

PAJAK

 

TANGGAL

JATUH TEMPO

 

KETERANGAN

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.BPHTB 2.7 – 00

 

…………………………………………………………….

           Kepala Seksi Penetapan

 

 

 

…………………………………………………………….

           NIP

 

 

  

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB……………………………..

 

 

DAFTAR HIMPUNAN SK. KEBERATAN/PUTUSAN BANDING

YANG MENYEBABKAN JUMLAH PAJAK YANG HARUS DIBAYAR BERTAMBAH

 

 

NO.

NAMA DAN ALAMAT WP,

LETAK TANAH DAN ATAU

BANGUNAN/NOP PBB

NO. & TGL. PENERBITAN

SK. KEBERATAN/

PUTUSAN BANDING

PAJAK YANG

KURANG DIBAYAR

(Rp)

SANKSI

ADMINISTRASI

(Rp)

PAJAK YANG

MASIH HARUS

DIBAYAR

(Rp)

(4+6)

 TANGGAL

DITERIMA

OLEH WAJIB

PAJAK

 

TANGGAL

JATUH TEMPO

 

KETERANGAN

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.BPHTB 2.8 – 00

 

…………………………………………………

Kepala Seksi Keberatan dan Pengurangan

 

 

 

 

…………………………………………………

NIP

 

 

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB……………………………..

 

 

DAFTAR PENJAGAAN PENERBITAN SURAT TEGURAN (TINDAKAN AWAL PENAGIHAN)

TAHUN

 

 

 

NO.

 

 

 

NAMA DAN ALAMAT WP, LETAK OP,

YANG AKAN DITERBITKAN

SURAT TEGURAN

 

 

 

JENIS

PAJAK

 

 

 

TAHUN

PAJAK

 

NO. & TGL. PENERBITAN STP PBB/

STB/SKBKB/SKBKBT/

SK. PEMBETULAN/

SK. KEBERATAN/

PUTUSAN BANDING

 

TANGGAL

JATUH

TEMPO

 

 

PAJAK YANG

KURANG DIBAYAR

(Rp)

 

 

DENDA/

SANKSI

ADMINISTRASI

(Rp)

PAJAK YANG

MASIH HARUS

DIBAYAR

(Rp)

(7-8) 

 

 

KETERANGAN

 

 

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.PBB/BPHTB 3.11 – 00

 

 

………………………………………………..

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan

 

 

 

………………………………………………..

NIP

 

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

       

SURAT PERINTAH PENAGIHAN PAJAK SEKETIKA DAN SEKALIGUS

Nomor : …………………………..

 

 

Berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1994    tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 19 Tahun 997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dengan diperintahkan kepada :

 

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

Untuk melunasi sekaligus utang Pajak sejumlah

 

Rp………………………………………………..

Dengan rincian sebagai berikut

:

 

 

           

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pembetulan/SK. Keberatan/Putusan Banding *)

Tanggal jatuh tempo pembayaran

Jumlah tunggakan pajak

(Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah :

 

           

( Dengan huruf : ……………………………………………………..………………………............................................................................………….........)

pada hari……………………tanggal………bulan…………………tahun………

 

 

                                                                                               

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

 *) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.33 - 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

     

S U R A T  T E G U R A N

Nomor : …………………………..

 

Menurut  tata  usaha  kami, hingga saat ini Saudara masih mempunyai tunggakan pajak sebagai berikut :

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pembetulan/SK. Keberatan/Putusan Banding *)

Tanggal jatuh tempo pembayaran

Jumlah tunggakan pajak

(Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah :

 

 

( Dengan huruf : …………………………………………………………………………..……………….................................................................................................)

           

Untuk mencegah tindakan penagihan pajak dengan Surat Paksa berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, maka diminta kepada Saudara agar melunasi jumlah tunggakan pajak dalam waktu 21 (dua puluh satu) hari setelah tanggal surat teguran ini.

 

Dalam hal Saudara telah melunasi tunggakan pajak tersebut di atas, dimohon agar Saudara segera melaporkan kepada kami.

 

 

PERHATIAN                                        

PAJAK HARUS DILUNASI DALAM WAKTU …………………………………………

21  (DUA PULUH SATU)  HARI   SETELAH TANGGAL SURAT TEGURAN INI.

SESUDAH   BATAS   WAKTU   TERSEBUT

TINDAKAN   PENAGIHAN   PAJAK   AKAN

DILANJUTKAN DENGAN PENERBITAN

SURAT PAKSA.

(Pasal 18 ayat (2) UU No. 9 Tahun 1994) …………………………………………

(Pasal 13 UU No. 12 Tahun 1994)       

(Pasal 8 UU No. 19 Tahun 1997)

(Pasal 15 UU No. 21 Tahun 1997)

Kepala Kantor

 

 

NIP

                                                                       

 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.34 - 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

       

S U R A T   P A K S A

Nomor : ………………….

 

 

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

 

KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB,

 

Menimbang Bahwa

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

Menunggak  pajak sebagaimana tercantum di bawah ini

:

 

 

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pembetulan/SK. Keberatan/Putusan Banding *)

Tanggal jatuh tempo pembayaran

Jumlah tunggakan pajak

(Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah :

 

 

( Dengan huruf : ……………………………………………………………………………….................................................................................................)

           

Dengan ini :

1.

memerintahkan Wajib Pajak/Penanggung Pajak untuk membayar jumlah tunggakan pajak tersebut ke Bank/Kantor Pos Persepsi, ditambah dengan biaya penagihan dalam waktu 2 (dua) kali dua puluh empat jam sesudah pemberitahuan Surat Paksa ini ;

2.

memerintahkan kepada Jurusita yang melaksanakan Surat Paksa ini atau Jurusita lain yang ditunjuk untuk melanjutkan pelaksanaan Surat Paksa dengan melakukan penyitaan atas barang-barang milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak apabila dalam waktu 2 (dua) kali dua puluh empat jam Surat Paksa ini tidak dipenuhi.

 

 

PERHATIAN

PAJAK HARUS DILUNASI DALAM WAKTU

2X 24  JAM  SETELAH MENERIMA SURAT

PAKSA INI.

SESUDAH BATAS   WAKTU   TERSEBUT

TINDAKAN PENAGIHAN AKAN DILANJUT-

KAN DENGAN PENYITAAN

 

Ditetapkan di    :

Pada tanggal     :

 

Kepala Kantor

 

 

…………………………………………

NIP

           

(Pasal 12 ayat (1) UU No. 19 Tahun 1997)                                                                 

                                   

 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.35 - 00

 

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

       

BERITA ACARA PEMBERITAHUAN SURAT PAKSA

 

Pada hari ini …………………………………. Tanggal ………………………………..atas permintaan Kepala  Kantor  Pelayanan  Pajak  Bumi  dan  Bangunan  yang  memiliki  tempat kedudukan di Kantor ………………………………………………. Di ………………………………………………. saya ……………………………………….. Jurusita Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan …………………………………………… bertempat keduudkan di ………………………         Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak :………………………………………………................

                 

MEMBERITAHUKAN DENGAN RESMI

 

Kepada Saudara …………………………….. bertempat tinggal di …………………………………… berkedudukan sebagai ……………………………………………. Surat Paksa di sebaliknya ini dengan Nomor …………………… Tanggal ………………………….. dan saya, Jurusita Pajak, berdasarkan ketentuan  Surat  Paksa  tersebut memerintahkan kepada Penanggung Pajak supaya dalam waktu 2 (dua)  kali  dua  puluh empat jam,  memenuhi  isi Surat  Paksa  ini dan oleh karena itu harus menyetor di Bank/Kantor Pos *) Persepsi …………………………. Sebanyak Rp …………………… dengan  tidak  mengurangi kewajiban untuk membayar biaya-biaya penagihan ini dan biaya selanjutnya,  dan  jika  ia  tidak  membayar  dalam  waktu  yang telah ditentukan, maka harta bendanya baik yang berupa barang bergerak maupun barang yang tidak bergerak akan disita dan dijual di  muka  umum/  dijual  langsung kepada pembeli dan hasil penjualannya digunakan untuk membayar utang pajak, denda, bunga, dan biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan penagihan ini.

 

Surat Paksa ini dapat dilanjutkan dengan tindakan PENCEGAHAN dan PENYANDERAAN.

 

Saya, Jurusita Pajak, telah menyerahkan salinan Surat Paksa ini kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak,  dan  saya  lakukan  di  tempat  tinggal/kedudukan orang pribadi/badan yang menanggung pajak.

Penyerahan salinan Surat Paksa ini dilakukan kepada …………………………………………………...

bertempat tinggal di ……………………………………………………………………………………..

disebabkan ……………………………………………………………………………………………….

 

 

Yang menerima salinan Surat Paksa,

 

 

____________________________

Jabatan …………………………..

Jurusita Pajak,

 

 

________________________

Jabatan …………………….

 

       

Biaya pelaksanaan Surat Paksa sebagai berikut :      

Biaya harian Jurusita

Rp    10.000,00

 

Biaya Perjalanan

Rp    15.000,00           

 

Jumlah

 

Rp    25.000,00            (sesuai KEP-01/PJ.75/1994 tanggal14 Januari 1994)

 

     

                 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.36 - 00

 

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

       

LAPORAN PELAKSANAAN SURAT PAKSA

 

I.

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

 

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

II.

Pelaksana :

 

1.

Penyerahan salinan Surat Paksa dilaksanakan pada tanggal………………………………….

2.

Berita Acara pelaksanaan Surat Paksa terlampir

3.

Utang pajak sebagai berikut

       

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pemb./SK. Keb./Putusan Banding *)

Jumlah pajak yang telah dibayar

Jumlah pajak yang masih harus dibayar

Menurut Surat Paksa

Menurut Wajib Pajak

Menurut Surat Paksa

Menurut Wajib Pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

III.

Data mengenai Wajib Pajak/Penanggung Pajak

 

A.

Pengajuan/penyelesaian surat keberatan/pengurangan

 

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pemb/SK. Keb/Putusan Banding *)

Tanggal Surat Keberatan/Pengurangan

Penyelesaian Surat Keberatan/Pengurangan

Tanggal

Diterima/Ditolak

Tunggakan

(Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

KP.PBB/BPHTB 5.37 - 00

 


 

 

B.

Objek Sita

 

 

1.

Jenis barang bergerak :

Terletak di :

Taksiran harga :

 

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

2.

Jenis barang tidak bergerak :

Terletak di :

Taksiran harga :

 

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

IV.

Kesan-kesan dan Usul Jurusita :

…………………………………………………………………..…………………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………..

 

 

 

Mengetahui,

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan

 

 

__________________

NIP

………………………………

Jurusita Pajak

 

 

________________

NIP

 

 Catatan

Apabila halaman ini tidak cukup pergunakan halaman berikutnya.

*) coret yang tidak perlu

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

 

 

      

Nomor

:

…………………………..............

Lampiran

:

 

Perihal

:

Permintaan Pemblokiran Kekayaan

Penanggung Pajak yang Tersimpan

Pada Bank………………………...

 

Kepada

Sdr. Pimpinan Bank…………………….

di…………....................

      

 

Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1998 jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 148/KMK 04/1998 Tanggal 27 Pebruari 1998, dengan ini diminta kepada Saudara untuk melakukan pemblokiran atas rekening/Deposito/Tabungan/Giro/Saldo rekening koran *)  atas nama :

 

Nama

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Untuk dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Surat Paksa  Nomor………………………….tanggal……………………..

 

Atas bantuan dan kerjasama yang baik dari pihak Saudara, diucapkan terimakasih.

 

 

 

 

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

                                                                             

 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.37a – 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

      

SURAT PERINTAH MELAKSANAKAN PENYITAAN

Nomor : ………………….

 

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Kepadanya telah dilakukan penagihan pajak dengan Surat Paksa Nomor……………………………Tanggal…………………….... hingga saat ini belum juga melunasi jumlah pajak yang masih dibayarnya, maka kami sesuai dengan ketentuan Pasal 22 Undang-undang Nomor 19 Tahuntentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dengan ini diperintahkan kepada :

 

Nama

:

………………………………………………................

NIP

:

 

Jabatan

:

Jurusita Pajak pada Kantor Pelayanan PBB    …………………………………………………..

       

untuk melakukan penyitaan barang-barang (Barang bergerak dan atau tidak bergerak) milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak baik yang berada di tempat Wajib Pajak/Penanggung Pajak maupun yang berada di tangan orang lain.

 

Penyitaan agar dilakukan bersama-sama dengan 2 (dua) orang saksi, warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 21 (dua puluh satu) tahun atau telah dewasa dan dapat dipercaya.

 

Berita Acara Palaksanaan Sita supaya disampaikan dalam jangka waktu paling lambat ……………hari setelah pelaksanaan penyitaan.

 

PERHATIAN                                                                

PAJAK HARUS DILUNASI DALAM WAKTU 14(EMPAT BELAS)  HARI  SETELAH  DILAKSA -NAKAN   PENYITAAN   SESUDAH      BATAS

WAKTU   ITU,   KAMI   AKAN  MENGAJUKAN

PERMINTAAN  KEPADA   KANTOR   LELANG

NEGARA   AGAR   BARANG-BARANG  YANG

TELAH   DISITA   DIJUAL  DI  MUKA  UMUM/

DIJUAL LANGSUNG KEPADA PEMBELI

(Pasal 25 UU No. 19 Tahun 1997)       

 

Ditetapkan di    :

Pada tanggal     :

 

Kepala Kantor

 

 

 

…………………………………………

NIP

 

                                                                                                                                   

                                               

 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.38 - 00

 

 


BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA

Nomor : ……………………

 

Pada hari ini ………….. tanggal ……………….. tahun ………. Atas kekuatan Surat Perintah melakukan Penyitaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ……………………….

Nomor ……………………….. tanggal …………………….. yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini memilih domisili di kantornya di ………………….…………………………………………………………………………… berdasarkan Surat Paksa yang dikeluarkan tanggal ………………………. Nomor ……………………………… yang telah diberitahukan dengan resmi kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akan disebut di bawah ini, maka saya, Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, bertempat tinggal di ………………………………………………………………… dengan dibantu 2 (dua) orang saksi dan dapat dipercaya, yaitu :

1.

………………………………………………  

Pekerjaan ……………………...

2.

………………………………………………  

Pekerjaan ………………………

 

telah datang di rumah/perusahaan Wajib Pajak/Penanggung pajak

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Untuk melaksanakan Perintah Penyitaan dimaksud atas barang-barang milik Wajib Pajak/ Penanggung Pajak karena yang bersangkutan masih menunggak pajak tersebut di bawah ini :

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pembetulan/SK. Keberatan/Putusan Banding *)

Jumlah tunggakan pajak

(Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan telah dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut :

A.

Penyitaan dapat dilaksanakan dengan rincian barang-barang yang telah disita adalah sebagai berikut :

 

1.

Jenis barang bergerak :

Terletak di :

Taksiran harga :

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

2.

Jenis barang tidak bergerak :

Terletak di :

Taksiran harga :

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

B. 

Penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena :

…………………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………..

             

Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dijelaskan bahwa barang yang telah disita tersebut akan dijual di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara, pada tanggal dan di tempat yang akan ditentukan kemudian/dijual langsung kepada pembeli.

 

Untuk penyimpanan barang-barang yang telah disita, saya Jurusita Pajak menunjuk …………………………. Yang bertempat tinggal di ………………………………………sebagai penyimpanan dan untuk itu penyimpanan tersebut menandatangani berita acara dan salinan-salinannya sebagai bukti ia menerima penunjukan itu.

 

Penunjukan sebagai penyimpanan itu dilakukan di depan kedua saksi di atas, yang turut pula menandatangani berita acara dan salinan-salinannya.

 

Salinan berita acara ini disampaikan kepada penyimpanan barang dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

 

 

 

Wajib Pajak/Penanggung Pajak

 

 

 

(……………………………..)

Jurusita Pajak

 

 

 

(…………………………..)

Penyimpanan  

 

 

 

(……………………………..)

Saksi

1.

……………………………

(…………………………..)

2.

……………………………

 (…………………………..)

 

                                                     

Biaya penagihan pajak yaitu : 

Biaya harian Jurusita

Rp …………………………………..

 

Biaya Perjalanan

Rp …………………………………..

 

Jumlah

 

Rp …………………………………..

Telah/belum dilunasi *)

 

CATATAN :

Memindahtangankan, merusak, atau menggelapkan barang-barang sitaan ini adalah perbuatan yang diancam hukuman penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 231, 372, dan 375 KUH Pidana

 

 

 

 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.39 - 00

 

 

BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA

Nomor : ……………………

 

Pada hari ini ………….. tanggal ……………….. tahun ………. Atas kekuatan Surat Perintah melakukan Penyitaan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan ……………………….Nomor ……………………….. tanggal …………………….. yang bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Republik Indonesia dalam hal ini memilih domisili di kantornya di ………………….…………………………………………………………………………… berdasarkan Surat Paksa yang dikeluarkan tanggal ………………………. Nomor ……………………………… yang telah diberitahukan dengan resmi kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang akan disebut di bawah ini, maka saya, Jurusita Pajak Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan tersebut, bertempat tinggal di ………………………………………………………………… dengan dibantu 2 (dua) orang saksi dan dapat dipercaya, yaitu :

1.

………………………………………………  

Pekerjaan ……………………...

2.

………………………………………………  

Pekerjaan ………………………

 

telah datang di rumah/perusahaan Wajib Pajak/Penanggung pajak

Nama

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Untuk melaksanakan Perintah Penyitaan dimaksud atas barang-barang milik Wajib Pajak/ Penanggung Pajak karena yang bersangkutan masih menunggak pajak tersebut di bawah ini :

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pembetulan/SK. Keberatan/Putusan Banding *)

Jumlah tunggakan pajak

(Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan telah dilaksanakan dengan hasil sebagai berikut :

A.

Penyitaan dapat dilaksanakan dengan rincian barang-barang yang telah disita adalah sebagai berikut :

 

1.

Jenis barang bergerak :

Terletak di :

Taksiran harga :

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

2.

Jenis barang tidak bergerak :

Terletak di :

Taksiran harga :

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

 

 

……………………… 

………………….     

Rp ………………….

B. 

Penyitaan tidak dapat dilaksanakan karena :

…………………………………………………………………………………………………..……………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………………………..

 

 

Kepada Wajib Pajak/Penanggung Pajak dijelaskan bahwa barang yang telah disita tersebut akan dijual di muka umum dengan perantaraan Kantor Lelang Negara, pada tanggal dan di tempat yang akan ditentukan kemudian/dijual langsung kepada pembeli.

 

Untuk penyimpanan barang-barang yang telah disita, saya Jurusita Pajak menunjuk …………………………. Yang bertempat tinggal di ………………………………………sebagai penyimpanan dan untuk itu penyimpanan tersebut menandatangani berita acara dan salinan-salinannya sebagai bukti ia menerima penunjukan itu.

 

Penunjukan sebagai penyimpanan itu dilakukan di depan kedua saksi di atas, yang turut pula menandatangani berita acara dan salinan-salinannya.

 

Salinan berita acara ini disampaikan kepada penyimpanan barang dan Wajib Pajak/Penanggung Pajak.

 

 

                 

Wajib Pajak/Penanggung Pajak

 

 

 

(……………………………..)

Jurusita Pajak

 

 

 

(…………………………..)

Penyimpanan  

 

 

 

(……………………………..)

Saksi

1.

……………………………

(…………………………..)

2.

……………………………

 (…………………………..)

 

 

Biaya penagihan pajak yaitu : 

Biaya harian Jurusita

Rp …………………………………..

 

Biaya Perjalanan

Rp …………………………………..

 

Jumlah

 

Rp …………………………………..

Telah/belum dilunasi *)

 

CATATAN :

Memindahtangankan, merusak, atau menggelapkan barang-barang sitaan ini adalah perbuatan yang diancam hukuman penjara sebagaimana tercantum dalam Pasal 231, 372, dan 375 KUH Pidana

 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.39 - 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

       

LAMPIRAN BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA

Nomor………………………………

 

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Daftar rincian barang yang disita :

A.

Uang Tunai

 

No.

Jenis Mata Uang

Pecahan

Jumlah Lembar

Jumlah

Keterangan

1

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

JUMLAH (Rp)

 

 

 

 

B.

Surat Berharga (Obligasi, Saham, dan Sejenisnya)

 

No.

Jenis

Jumlah

Nilai Nominal

Perkiraan Pasar

Jumlah Nilai

Keterangan

1

 

 

 

 

 

 

2

 

 

 

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

4

 

 

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

 

 

 

 

JUMLAH (Rp)

 

 

 

C.

Piutang

 

No.

Jenis Piutang

Nilai Piutang

Nama Debitur

Keterangan

1

 

 

 

 

2

 

 

 

 

3

 

 

 

 

4

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

JUMLAH (Rp)

 

 

 

D.

Penyertaan Modal

 

No

Jenis/Bentuk

Besar

Perusahaan tempat

Keterangan

Penyertaan

penyertaan

1

 

 

 

 

2

 

 

 

 

3

 

 

 

 

4

 

 

 

 

5

 

 

 

 

 

JUMLAH (Rp)

 

 

 

 

 

  

 

Jurusita Pajak

 

 

 

……………………………………

NIP

 

 

 


 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

          DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PAJAK ……………………….

 

 

D I S I T A

 

KUTIPAN BERITA ACARA PELAKSANAAN SITA ATAS BARANG BERGERAK/BARANG TIDAK BERGERAK,

 

 NOMOR       : ……………………………

 TANGGAL   : ……………………………

               

 

BARANG INI TERMASUK DALAM BARANG-BARANG YANG DISITA NEGARA, BARANG SIAPA DENGAN SENGAJA

 

MEMINDATANGANKAN/MEMINDAHKAN HAK/MEMINJAMKAN/MERUSAK

 

BARANG INI DAPAT DITUNTUT BERDASARKAN PASAL 231 KUH PIDANA, DENGAN ANCAMAN HUKUMAN PEJARA SELAMA-LAMANYA 4 (EMPAT) TAHUN.

 

 

 

                                                                                                      JURUSITA PAJAK

 

 

 

                                                                                                      _____________________

                                                                                                      NIP

 

KP.PBB/BPHTB 5.40 - 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

  

      

Nomor

:

…………………………..............

Perihal

:

Pemberitahuan Penyitaan Barang

Tidak Bergerak atas nama Wajib Pajak

Penanggung Pajak

 

Kepada Yth.

Sdr. Kepala Kantor Pertanahan/Kepala Pengadilan Negeri/

Administrator Pelabuhan/Lurah/Kepala Desa…………………………………

di……………………….

 

Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa barang tidak bergerak berupa tanah/bangunan/kapal yang terletak di……………………..dan daftar pada………….. Dengan nomor sertifikat…………………..tanggal…………………………………atas

           

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor……………………..tanggal……………………………terlampir, berada dalam penyitaan sebagai jaminan atas utang pajak kepada negara oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

Diharapkan bantuan Saudara untuk mencatatnya dalam Buku Pendaftaran Tanah/Bangunan/ Kapal*)   

       

Atas bantuan dan kerjasama yang baik dari pihak Saudara, diucapkan terima kasih.

 

 

                                                                          

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

 

*) coret yang tidak perlu

KP PBB/BPHTB 5.41 - 00

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

       

Nomor

:

…………………………..............

Perihal

:

Pemberitahuan Penyitaan Obligasi,

Saham, dan sejenisnya

 

Kepada Yth.

Sdr. Direktur Penyelenggara Bursa Efek /

Biro Administrasi dan Penyelesaian Transaksi /

Bank Kustodian……………………………………….

di………………………

 

 Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Obligasi, Saham, dan sejenisnya atas nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak :

Nama

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor……………………..tanggal…………………terlampir, berada dalam penyitaan sebagai jaminan atas utang pajak kepada negara oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

Diharapkan bantuan Saudara untuk mencatat dan membekukan Obligasi, Saham, dan sejenisnya atas nama sebagaimana dimaksud.

 

Atas bantuan dan kerjasama yang baik dari pihak Saudara, diucapkan terima kasih.

 

 

                                                                          

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

 

KP PBB/BPHTB 5.41a - 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

       

Nomor

:

…………………………..............

Perihal

:

Pemberitahuan Penyitaan Deposito

Tabungan, Saldo Rekening Koran, Giro,

atau Bentuk Lainnya yang Dipersamakan dengan Itu

 

Kepada Yth.

Sdr. Direksi Bank……………………………….

di………………………

           

Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa Deposito, Tabungan, Saldo Rekening Koran, Giro, atau Bentuk Lainnya yang Dipersamakan dengan Itu  atas nama Wajib Pajak/Penanggung Pajak :

           

Nama

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor……………………..tanggal…………………terlampir,

 

surat kuasa Wajib Pajak/Penanggung Pajak

 

izin Menteri Keuangan Nomor…………………………tanggal…………………

 

berada dalam penyitaan sebagai jaminan atas utang pajak kepada negara oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

Diharapkan bantuan Saudara untuk mencatat dan memblokir Deposito, Tabungan, Saldo Rekening Koran, Giro, atau Bentuk Lainnya yang Dipersamakan dengan Itu  atas nama sebagaimana dimaksud.

 

Atas bantuan dan kerjasama yang baik dari pihak Saudara, diucapkan terima kasih.

 

 

                                                                          

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

Beri tanda x pada   yang sesuai

KP PBB/BPHTB 5.41b - 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

  

     

Nomor

:

…………………………..............

Perihal

:

Pemberitahuan Penyitaan Piutang

 

Kepada Yth.

Sdr. ……………………………….

di………………………

 

            Dengan ini diberitahukan kepada Saudara bahwa piutang atas nama Wajib   Pajak/Penanggung Pajak :

           

Nama

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor……………………..tanggal…………………terlampir, berada dalam penyitaan sebagai jaminan atas utang pajak kepada negara oleh Wajib Pajak/Penanggung Pajak yang bersangkutan.

 

Atas bantuan dan kerjasama yang baik dari pihak Saudara, diucapkan terima kasih.

 

 

                                                                          

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

 

KP.PBB/BPHTB 5.41c - 00

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

      

Nomor

:

…………………………..............

Perihal

:

Pencabutan Sita

 

Kepada Yth.      

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Berhubung Saudara telah menlunasi tunggakan-tunggakan pajak, maka sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa penyitaan atas barang milik saudara yang telah dilakukan pada tanggal ………………………………………

 

            Dengan ini DICABUT. 

 

            Demikian agar dimaklumi.

                       

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

 

Tembusan :

1.

Kepala Seksi Penerimaan dan Penagihan;

2.

…………………………………………..;

3.

…………………………………………...

 

KP.PBB/BPHTB 5.42 - 00

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

  

     

Nomor

:

…………………………..............

Lampiran

:

 

Perihal

:

Permintaan Jadwal Waktu dan Tempat Pelelangan

 

Kepada Yth.

Sdr. Kepala Kantor Lelang……………………………….

di…………....................

      

Sehubungan dengan telah dilakukan penyitaan atas barang-barang bergerak atau tidak bergerak milik Wajib Pajak/Penanggung Pajak, bersama ini kami sampaikan…………………………... berkas penyitaan sebagai bahan yang diperlukan untuk persiapan pelelangan dari Wajib Pajak/Penanggung Pajak seperti tersebut di bawah ini :

 

1.

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

 

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Barang-barang yang disita adalah

 

 

 

…………………………………………………...

terletak di…………………………………

 

…………………………………………………...

terletak di…………………………………

 

…………………………………………………...

terletak di…………………………………

 

…………………………………………………...

terletak di…………………………………

2.

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

dst…………………………………………………………………………..

(Apabila lebih dari satu Wajib Pajak/Penanggung Pajak dapat dilanjutkan seperti angka 1)

 

Berdasarkan hal tersebut di atas diminta Saudara untuk menetapkan jadwal waktu dan tempat pelaksanaan lelang agar kami dapat mengumumkan tanggal dan tempat pelelangan barang-barang tersebut di atas kepada masyarakat.

 

            Atas perhatian dan kerjasama yang baik diucapkan terima kasih

 

                       

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

*) coret yang tidak perlu

KP.PBB/BPHTB 5.43 - 00

 

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

  

Nomor

:

…………………………..............

Lampiran

:

 

 

Kepada Yth.

Sdr. ……………………………….

di…………....................

      

      

KESEMPATAN TERAKHIR

 

Berdasarkan catatan pada usaha kami hingga saat ini ternyata Saudara belum juga melunasi tunggakan-tunggakan pajak atas nama :

 

Nama Wajib Pajak / Penanggung Pajak

:

………………………………………………................

N P W P

:

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Alamat

:

…………………………………………………………………………………..

…………………………………………………………………………………..

 

 

Dengan rincian sebagai berikut :

Jenis Pajak

Tahun Pajak

No. & tgl. STP PBB/STB/SKPKB/SKPKBT/SK. Pembetulan/SK. Keberatan/Putusan Banding *)

Jumlah tunggakan pajak

(Rp)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah :

 

 

(…………………………………………………………...............................................................................................................................................................)

 

Berhubungan dengan itu, maka kami akan melakukan tindakan penagihan dengan menjual di muka umum barang-barang milik …………………………………………………........ yang telah disita oleh Jurusita Pajak bernama ………………………………….. NIP …………………………

 

Biaya-biaya untuk pelaksanaan lelang tersebut yang kesemuanya akan menjadi beban Saudara adalah sebagai berikut :

1.

Biaya pengumuman lelang di surat-surat kabar;

2.

Biaya lelang;

3.

Biaya Jurusita Pajak;

4.

Biaya lain yang berhubungan dengan itu

 

Jelas kiranya bahwa tindakan pelelangan selain akan sangat merugikan nama baik, juga akan menambah jumlah biaya yang harus Saudara pikul.

           

Oleh karena itu kami memberikan kesempatan terakhir kepada Saudara untuk melunasi utang pajak tersebut selambat-lambatnya tanggal …………………………………..dan melaporkan pelunasannya ke Seksi Penerimaan dan Penagihan Kantor Pelayanan PBB ......................................

 

 

                                                                                                                                   

…………………………………

Kepala Kantor

 

 

 

_______________________

NIP

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

 

TANDA TERIMA  TAGIHAN PAJAK

 

Nama

:

 

Alamat

:

 

Melalui Bank /Kantor  Pos *)

:

 

Uang Sejumlah

:

Rp. ……………………………………

 

 

Dengan Huruf

Untuk Pembayaran Biaya

 

Pelaksanaan Surat Paksa sehubungan dengan Surat Paksa

 

Pelaksanan Penyitaan sehubungan dengan Surat Perintah  Melakukan Penyitaan

 

Nomor  ……………………….. Tanggal ……………………………. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor …………………

Tanggal …………………………………..

 

 

 

 

Bendaharawan Kantor Pelayanan PBB

 

 

 

……………………………………

NIP

 

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

            DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR PELAYANAN PBB…………………………...

 

 

TANDA  TERIMA BIAYA PELAKSANAAN SURAT PAKSA

PELAKSANAAN PENYITAAN  *)

 

 

Sudah diterima dari

:

Bendaharawan Kantor Pelayanan PBB ……………………………..

Uang Sejumlah

:

Rp. ……………………………………

 

 

Dengan Huruf

 

Pelaksanaan Surat Paksa sehubungan dengan Surat Paksa

 

Pelaksanan Penyitaan sehubungan dengan Surat Perintah  Melakukan Penyitaan

 

Nomor  ……………………….. Tanggal ……………………………. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan  Nomor …………………

Tanggal …………………………………..

 

 

 

 

Jurusita Pajak

 

 

 

…………………………

NIP

 

 

 

* ) Beri tanda X pada

 

yang sesuai