LAMPIRAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PAJAK NOMOR KEP-531/PJ/2000 TENTANG TATACARA PEMBERIAN PENGURANGAN BEA
PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR ………………………………………
TENTANG
PEMBERIAN PENGURANGAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN
BANGUNAN
YANG TERUTANG
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
Memperhatikan |
: |
Surat permohonan pengurangan atas nama ………………………………………
Nomor ……………………………………… Tanggal ………………………………………; |
|
|
|
|
|
Menimbang |
: |
a. |
hasil pemeriksaan kantor/lapangan atas permohonan
pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang
sebagaimana dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Kantor /Lapangan Nomor
……………………………………… Tanggal ………………………………………; |
|
|
b. |
bahwa terdapat/tidak terdapat *) cukup alasan untuk
mengurangkan besarnya pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
yang terutang ; |
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan
Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3688) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang
Nomor 20 Tahun 2000 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 130, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3988); |
|
|
2. |
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 518/KMK.04/2000 tanggal
14 Desember 2000 tentang Pemberian Pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan Bangunan; |
|
|
3. |
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-………/PJ/2000
tanggal ……… Desember 2000 tentang Tata Cara Pemberian Pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan; |
MEMUTUSKAN :
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN TENTANG PEMBERIAN PENGURANGAN
BEA PEROLEHAN HAK ATAS TANAH DAN BANGUNAN YANG TERUTANG. |
PERTAMA |
: |
Mengabulkan
seluruhnya / Mengabulkan sebagian / Menolak *) permohonan pengurangan Bea
Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang kepada Wajib
Pajak :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
atas perolehan hak atas tanah dan
atau bangunannya dengan :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEDUA |
: |
Sesuai
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka besarnya BPHTB yang
terutang adalah sebagai berikut :
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KETIGA |
: |
Apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan
dalam keputusan ini maka akan dibetulkan sebagaimana mestinya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
KEEMPAT |
: |
a. |
Asli Keputusan ini disampaikan kepada Wajib Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Salinan Keputusan ini disampaikan kepada Kepala
Kantor Wilayah ………… Ditjen Pajak ………………………………/ Kepala Kantor Pelayanan PBB
………………………………… *). |
Ditetapkan
di pada
tanggal a.n. Menteri Keuangan ………………………………… |
*) coret yang tidak perlu