5.1.3.

STRUKTUR ORGANISASI TIM PENGAWAS PELAKSANAAN SISMIOP DI TINGKAT KANWIL

 

Tim pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data sistem manajemen informasi Objek Pajak (SISMIOP) di wilayahnya.

Untuk semua jenis kegiatan dari sumber dana APBN u.p. DIP, DIK dan DA BP PBB secara organisasi, Kakanwil, Kabag Umum, Kabid PBB, Bendaharawan BP PBB dan Anggota Tim Pengawas lainnya termasuk dalam struktur organisasi.

Honorarium serta Biaya Perjalanan Dinas dapat dibebankan pada sumber dana DA BP PBB. Frekwensi perjalanan dinas disesuaikan dengan lingkup dan area pengawasan secara efisien dan ekonomis.

 

Tim pengawas Pelaksanaan SISMIOP di Tingkat Kanwil DJP adalah sebagai berikut :

 

 

(i)

Pengarah Tim Pengawas : Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat.

 

 

(ii)

Ketua Tim dan Wakil ketua Tim Pengawas ditentukan diantara Kepala Bidang PBB dan atau Kabag Umum Kanwil Ditjen Pajak setempat dengan mempertimbangkan optimalisasi pelaksanaan pengawasan.

 

 

(iii)

Sekretaris : Kepala Seksi Bimbingan Pendataan dan Penilaian pada Bidang PBB Kanwil DJP setempat.

 

 

(iv)

Bendaharawan : adalah Bendahara DA BP PBB.

 

 

(v)

Anggota Tim Pengawas adalah Kasi Bimbingan P2K, Kasi Bimbingan Pengenaan, Kasubag Keuangan dan masing-masing 1 orang kasubsie/Petugas dari Sie Pedanil, P2K dan Pengenaan Kanwil DJP setempat. Bagan struktur organisasi Tim Pengawas sebagai berikut :

 

 

 

 

 

2.

Uraian Tugas dan Tanggung jawab Tim Pengawas

 

 

 

 

a.

Ketua Tim Pengawas

 

 

 

 

 

(i)

Mengkoordinasikan pengawasan kelancaran pelaksanaan pembentukan basis data objek PBB di wilayahnya.

 

 

 

 

(ii)

Mengawasi kelancaran alokasi perlengkapan, keuangan dan personalia.

 

 

 

 

(iii)

Mengkoordinasikan penyusunan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SISMIOP ke Kantor Pusat Ditjen Pajak cq. Direktorat PBB.

 

 

 

 

(iv)

Melaporkan hasil evaluasi pengawasan, pembinaan dan bimbingan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak sebagai pengarah secara berkala.  

 

 

 

 

(v)

Dalam hal Sumber dana dari APBN u.p. DIP, agar lebih dalam melakukan pengawasan Hasil keluaran Pekerjaan setiap tahapnya supaya dapat dipergunakan langsung dan optimal oleh Daerah/ KP PBB setempat.

 

 

 

 

b.

Wakil Ketua Tim Pengawas

 

 

 

 

(i)

Mengadakan pengawasan langsung terhadap pelaksanaan SISMIOP.

 

 

 

 

(ii)

Mengadakan evaluasi hasil pengawasan dan memberikan saran-saran bimbingan kepada Tim Pelaksana.

 

 

 

 

(iii)

Membantu Ketua Tim Pengawas dalam menyiapkan laporan-laporan hasil pembinaan, bimbingan serta kemajuan pekerjaan.

 

 

 

 

c.

Sekretaris Tim Pengawas

 

 

 

 

(i)

Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim Pengawas dalam mengkoordinasikan pengawasan pengelolaan administrasi yang berhubungan dengan urusan keuanga, urusan umum, dan perlengkapan untuk memperlancar pekerjaan.

 

 

 

 

(ii)

Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim Pengawas dalam penyususnan laporan berkala.

 

 

 

 

d.

Bendaharawan BP PBB

 

 

 

 

(i)

Menerima dan menyalurkan biaya pelaksanaan pekerjaam Tim Pelaksana yang telah ditentukan setelah disetujui Ketua Tim Pengawas.

 

 

 

 

(ii)

Mengelola Keuangan dan membuat laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala setiap bulan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

 

 

 

 

e.

Anggota Tim Pengawas

 

 

 

 

(i)

Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim Pengawas dalam pengawasan kelancaran pelaksanaan pekerjaan.

 

 

 

 

(ii)

Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim Pengawas dalam evaluasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana.

 

 

 

 

(iii)

Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim Pengawas dalam pelaksanaan evaluasi serta memberikan saran-saran kepada Tim Pelaksana.

 

 

5.1.4.

SUMBER DANA DARI APBD PROPINSI/KABUPATEN/KOTA

 

 

 

1.

Pelaksanaan pekerjaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB dapat dilakukan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau bersama-sama dengan Pemda Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk, mengacu pada petunjuk teknis dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

2.

Susunan organisasi pelaksanaannya :

 

 

 

-

Jika dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak, struktur organisasi sama dengan struktur organisasi pembentukan dan atai pemeliharaan basis data objek PBB yang dibiayai dari dana DIK dan BP PBB namun dengan Bendaharan tersendiri.

 

 

 

-

Jika dilaksanakan secara bersama-sama, struktur organisasi menyesuaikan dengan ketentuan di Pemerintah Daerah yang bersangkutan

 

 

3.

Tata cara pertanggungjawaban mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang administrasi penggunaan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah.

 

 

5.2.

JADWAL KEGIATAN PEMBENTUKAN DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA

 

 

 

Jadwal pelaksanaan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data dapat disesuaikan dengan tersedianya :

 

 

-

Dana

 

 

-

Sumber daya manusia

 

 

-

Sarana untuk memproses data, yaitu perangkat komputer dan kelengkapannya

 

 

-

Sarana lainnya

 

 

sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan tersebut, maka Jadwal waktu pelaksanaan di daerah adalah sebagai berikut :

 

Bulan

Tahun Anggaran Berjalan

Jenis Kegiatan

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

11

12

Persiapan a.l. :

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penelitian pendahuluan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyusunan Rencana Kerja

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembuatan konsep sket/peta desa/kel., konsep sket/peta ZNT, dsb.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pelaksanaan Pengumpulan Data Lapangan

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Perekaman data pencetakan DHR dan Validasi

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pembuatan peta blok, peta ZNT, dan peta kel/desa

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pencetakan SPPT, STTS dan DHKP

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyerahan SPPT, STTS, dan DHKP dari KP PBB kepada aparat Pemda TK I/II dan tempat pembayaran

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penyerahan SPPT dari aparat Pemda kepada wajib pajak

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Wajib Pajak membayar PBB-nya (masa pembayaran sesuai dengan jatuh temponya)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

5.3.

PEMBIAYAAN

 

 

5.3.1.

STANDAR BIAYA

 

Standar biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB adalah besarnya satuan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan setiap butir kegiatan dalam kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) c.q. Daftar Isian Proyek (DIP), Daftar Isian Kegiatan (DIK), Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

 

Standar Biaya tersebut adalah harga acuan yang diperkenankan dan dalam pelaksanaannyaagar diupayakan memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara.

 

Standar biaya dimaksud selengkapnya pada Lampiran Petunjuk Pelaksanaan ini dan jika dipandang perlu dapat diadakan penyesuaian dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak.

 

 

 

-

Standar biaya untuk kegiatan pendataan objek dan subjek PBB dengan cara penyampaian dan pengembalian SPOP adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 42;

 

 

-

Standar biaya untuk kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka Pembentukan Basis Data SISMIOP dengan SPOP Kolektif adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 43;

 

 

-

Satandar biaya untuk kegiatan pendataan objek dan subjek PBB dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran objek Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 44;

 

 

-

Standar biaya untuk kegiatan pemeliharaan basis data SISMIOP yang dilaksanakan secara aktif maupun pasif sebagaimana tercantum dalam lampiran 45;

 

 

-

Standar biaya untuk kegiatan pelaksanaan penilaian bumi secara massal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 46;

 

 

-

Standar biaya Pelaksanaan Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR sebagaimana tercantum dalam Lampiran 47;

 

 

-

Standar biaya pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau pemeliharaan Basis Data SISMIOP yang penilaiannya dilakukan secara individu adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 48;

 

 

-

Standar biaya pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan untuk sarana pendukung adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran 49;

 

 

-

Honorarium dan Biaya transportasi tim pengawas Pelaksanaan SISMIOP si Tingkat Kanwil serta Honorarium dan Biaya transportasi Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan di KP PBB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 50;

 

 

-

Standar biaya untuk aplikasi SIG PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 51;

 

 

-

Standar biaya pembuatan kerangka peta Desa/Kelurahan dengan alat Total Station tercantum dalam Lampiran 53;

 

 

-

Honor petugas operator console dibayar sesuai dengan mulai efektifnya pelaksanaan perekaman hingga selesainya perekaman sesuai dengan rencana kerja.

 

 

 

Beberapa pengecualian dari ketentuan di atas, diantaranya adalah :

 

 

 

1.

Standar biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (swasta nasional) ditetapkan oleh panitia tender/lelang setempat, setinggi-tingginya 200% dari standar biaya per objek pajak secara keseluruhan apabila dilaksanakan secara swakelola.

 

 

2.

Biaya-biaya yang diperlukan untuk

 

 

 

a.

Pengadaan formulir PBB;

 

 

 

b.

Kebutuhan operasional komputer seperti : floppy diskette, continuous form, ribbon, dan lain sebagainya;

 

 

 

c.

Honorarium :

 

 

 

 

(i)

Pimpinan Proyek/Bagian Proyek

 

 

 

 

(ii)

Bendaharawan dan staf proyek

 

 

 

 

(iii)

Bendaharawan dan staf bagian proyek

 

 

 

 

(iv)

Tim Pengawas

 

 

 

 

Dibebankan pada anggaran/dana yang bersangkutan.

 

 

3.

Honorarium staf administrasi, Staf Bagian Perencana dan Operasional, Staf Bagian Administrasi, serta Bendaharawan BP PBB dapat dibiayai dari DA BP PBB. Besarnya honorarium tersebut di atas ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

4.

Uang harian Petugas Pendataan, Penilaian Individu dan Tim Pelaksana Harian dan biaya untuk keperluan pengawasan/pemeriksaan pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB di luar kota tempat domisili Kantor Pelayanan PBB dibebankan pada biayaperjalanan dinas m.a. 05410, sedangkan biaya untuk keperluan sejenis yang dilaksanakan di dalam kota tempat domisili Kantor Pelayanan PBB ditetapkan sebesar Rp. 25.000,-/hari yang dibebankan pada dana BP PBB.

 

 

5.

Khusus kegiatan di lapangan dalam rangka penyesuaian DBKB berdasarkan indeks harga yang berlaku, diperhitungkan berdasarkan jumlah hari kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan sebagaimana nomor 4, maksimal 10 hari.

 

 

6.

Petugas pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB di daerah-daerah yang mengalami kesulitan transportasi (misalnya harus menggunakan kapal perintis) dapat diberikan tambahan ongkos perjalanan yang besarnya ditentukan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP setempat.

 

 

5.3.2.

KELOMPOK BIAYA

 

Pembiayaan kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP terdiri dari atas 5 (lima) kelompok, yaitu :

 

 

 

A.

Pekerjaan Persiapan

 

Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan penelitian pendahuluan, penyusunan rencana kerja, pengadaan dan penggandaan peta desa/kelurahan, pencocokan peta desa/kelurahan dengan keadaan di lapangan untuk penentuan blok-blok dan konsep sket/peta ZNT, pelatihan petugas dan penyuluhan.

 

 

 

B.

Pekerjaan Lapangan

 

Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adalah baiay yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan pendataan dengan penyampaian dan pemantauan pengembalian SPOP, verifikasi, identifikasi, pengukuran objek pajak, pengumpulan harga pasar, pembuatan konsep sket/peta blok dan sket/peta ZNT per blok.

 

 

 

C.

Pekerjaan Kantor

 

Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan pekerjaan di akntor, seperti : perekaman data, validasi, pencetakan DHR, pembuatan sket/peta desa/kelurahan, pembuatan sket/peta blok, pembuatan sket/peta ZNT, pembuatan peta digital, dan pembuatan usulan Suarat Keputusan Kepala Kantor Wilayah DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP.

 

 

 

D.

Sarana Pendukung

 

Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan alat tulis kantor dan sarana penunjang lainnya dalam rangka kegiatan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data.

 

 

 

E.

Kegiatan Pembinaan

 

Yang termasuk dalam kelompok ini antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan rapat, honorarium dan biaya transportasi tim pengawas dan tim pelaksana harian.

 

 

5.4.

PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

 

 

5.4.1.

JENJANG PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

 

 

 

1.

Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku tentang Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkab (UYHD).

 

 

2.

Laporan Pertanggungjawaban keuangan disampaikan Kantor Pelayanan PBB ke Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (menggunakan formulir seperti pada lampiran 39 dan 40).

 

 

5.4.2.

KELENGKAPAN DOKUMEN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN

 

 

 

1.

Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban keuangan disesuaikan dengan kelompok pembiayaan yang bersangkutan.

 

 

2.

Jenis, hasil keluaran, bentuk bukti pengeluaran dan pendukungnya secara rinci dapat dilihat pada Lampiran 52.

 

 

BAB VI  PENUTUP

 

1.

Petunjuk Pelaksanaan ini berlaku untuk objek dan subejk pajak PBB sektor pedesaan dan perkotaan.

 

2.

Khusus pekerjaan pendataan dan penilaian untuk objek sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan objek khusus diatur secara tersendiri.

 

3.

Pendaftaran, pendataan dan penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ke-III tidak termasuk kegiatan Penelitian Pendahuluan, dan Penyusunan Rencana Kerja.

 

4.

Dalam pelaksanaan pendaftaran, pendataan dan penilaian PBB agar dilaksanakan peningkatan pemeriksaan dan pengawasan baik secara teknis maupun administratif.

 

5.

Setiap petugas yang melakukan pendaftaran,pendataan, dan penilaian PBB harus dilengkapi dengan surat tugas yang dikeluarkan oleh Pejabat yang memberi tugas. 

 

 

 

 

Jakarta, 20 Desember 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

ttd,-

 

MACHFUD SIDIK

NIP. 060043114

 

 

Next >>