|
5.1.3. |
STRUKTUR ORGANISASI TIM
PENGAWAS PELAKSANAAN SISMIOP DI TINGKAT KANWIL Tim pengawas dibentuk dengan keputusan
Kepala Kantor Wilayah bertanggung jawab untuk pengawasan pelaksanaan kegiatan
Pendaftaran, Pendataan dan Penilaian Objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan
dalam rangka pembentukan dan atau pemeliharaan basis data sistem manajemen
informasi Objek Pajak (SISMIOP) di wilayahnya. Untuk semua jenis kegiatan
dari sumber dana APBN u.p. DIP, DIK dan DA BP PBB secara organisasi,
Kakanwil, Kabag Umum, Kabid PBB, Bendaharawan BP PBB dan Anggota Tim Pengawas
lainnya termasuk dalam struktur organisasi. Honorarium serta Biaya
Perjalanan Dinas dapat dibebankan pada sumber dana DA BP PBB. Frekwensi
perjalanan dinas disesuaikan dengan lingkup dan area pengawasan secara
efisien dan ekonomis. Tim pengawas Pelaksanaan
SISMIOP di Tingkat Kanwil DJP adalah sebagai berikut : |
|
|
|
(i) |
Pengarah Tim Pengawas : Kepala
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak setempat. |
|
|
(ii) |
Ketua Tim dan Wakil ketua Tim
Pengawas ditentukan diantara Kepala Bidang PBB dan atau Kabag Umum Kanwil Ditjen
Pajak setempat dengan mempertimbangkan optimalisasi pelaksanaan pengawasan. |
|
|
(iii) |
Sekretaris : Kepala Seksi
Bimbingan Pendataan dan Penilaian pada Bidang PBB Kanwil DJP setempat. |
|
|
(iv) |
Bendaharawan : adalah
Bendahara DA BP PBB. |
|
|
(v) |
Anggota Tim Pengawas adalah
Kasi Bimbingan P2K, Kasi Bimbingan Pengenaan, Kasubag Keuangan dan
masing-masing 1 orang kasubsie/Petugas dari Sie Pedanil, P2K dan Pengenaan
Kanwil DJP setempat. Bagan struktur organisasi Tim Pengawas sebagai berikut : |
|
|
2. |
Uraian Tugas dan Tanggung
jawab Tim Pengawas |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
a. |
Ketua Tim Pengawas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(i) |
Mengkoordinasikan pengawasan
kelancaran pelaksanaan pembentukan basis data objek PBB di wilayahnya. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(ii) |
Mengawasi kelancaran alokasi
perlengkapan, keuangan dan personalia. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(iii) |
Mengkoordinasikan penyusunan
evaluasi dan pelaporan pelaksanaan SISMIOP ke Kantor Pusat Ditjen Pajak cq.
Direktorat PBB. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(iv) |
Melaporkan hasil evaluasi
pengawasan, pembinaan dan bimbingan kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat
Jenderal Pajak sebagai pengarah secara berkala. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(v) |
Dalam hal Sumber dana dari APBN
u.p. DIP, agar lebih dalam melakukan pengawasan Hasil keluaran Pekerjaan
setiap tahapnya supaya dapat dipergunakan langsung dan optimal oleh Daerah/
KP PBB setempat. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
b. |
Wakil Ketua Tim Pengawas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(i) |
Mengadakan pengawasan langsung
terhadap pelaksanaan SISMIOP. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(ii) |
Mengadakan evaluasi hasil
pengawasan dan memberikan saran-saran bimbingan kepada Tim Pelaksana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(iii) |
Membantu Ketua Tim Pengawas
dalam menyiapkan laporan-laporan hasil pembinaan, bimbingan serta kemajuan
pekerjaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
c. |
Sekretaris Tim Pengawas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(i) |
Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim
Pengawas dalam mengkoordinasikan pengawasan pengelolaan administrasi yang berhubungan
dengan urusan keuanga, urusan umum, dan perlengkapan untuk memperlancar
pekerjaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(ii) |
Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim
Pengawas dalam penyususnan laporan berkala. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
d. |
Bendaharawan BP PBB |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(i) |
Menerima dan menyalurkan biaya
pelaksanaan pekerjaam Tim Pelaksana yang telah ditentukan setelah disetujui
Ketua Tim Pengawas. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(ii) |
Mengelola Keuangan dan membuat
laporan pertanggungjawaban keuangan secara berkala setiap bulan berdasarkan ketentuan
yang berlaku. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
e. |
Anggota Tim Pengawas |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(i) |
Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim
Pengawas dalam pengawasan kelancaran pelaksanaan pekerjaan. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(ii) |
Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim
Pengawas dalam evaluasi hasil pekerjaan yang dilakukan oleh Tim Pelaksana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
(iii) |
Membantu Ketua/Wakil Ketua Tim
Pengawas dalam pelaksanaan evaluasi serta memberikan saran-saran kepada Tim
Pelaksana. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.1.4. |
SUMBER DANA DARI APBD
PROPINSI/KABUPATEN/KOTA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
1. |
Pelaksanaan pekerjaan
pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB dapat dilakukan
sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak, atau bersama-sama dengan Pemda
Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk, mengacu pada petunjuk teknis
dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
2. |
Susunan organisasi
pelaksanaannya : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Jika dilaksanakan oleh
Direktorat Jenderal Pajak, struktur organisasi sama dengan struktur organisasi
pembentukan dan atai pemeliharaan basis data objek PBB yang dibiayai dari
dana DIK dan BP PBB namun dengan Bendaharan tersendiri. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Jika dilaksanakan secara
bersama-sama, struktur organisasi menyesuaikan dengan ketentuan di Pemerintah
Daerah yang bersangkutan |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
3. |
Tata cara pertanggungjawaban
mengacu kepada ketentuan yang berlaku di bidang administrasi penggunaan,
pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
5.2. |
JADWAL KEGIATAN PEMBENTUKAN
DAN/ATAU PEMELIHARAAN BASIS DATA |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Jadwal pelaksanaan kegiatan
pembentukan dan atau pemeliharaan basis data dapat disesuaikan dengan
tersedianya : |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Dana |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Sumber daya manusia |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Sarana untuk memproses data,
yaitu perangkat komputer dan kelengkapannya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
- |
Sarana lainnya |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
sesuai dengan kebijaksanaan yang
telah ditetapkan tersebut, maka Jadwal waktu pelaksanaan di daerah adalah
sebagai berikut :
|
|
5.3. |
PEMBIAYAAN |
|||||
|
5.3.1. |
STANDAR BIAYA Standar biaya pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB adalah besarnya satuan biaya yang diperlukan untuk melaksanakan setiap butir kegiatan dalam kegiatan pendataan dan penilaian objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan yang dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) c.q. Daftar Isian Proyek (DIP), Daftar Isian Kegiatan (DIK), Daftar Alokasi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (DA BP PBB) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Standar Biaya tersebut adalah
harga acuan yang diperkenankan dan dalam pelaksanaannyaagar diupayakan
memperoleh harga yang lebih menguntungkan negara. Standar biaya dimaksud
selengkapnya pada Lampiran Petunjuk Pelaksanaan ini dan jika dipandang perlu
dapat diadakan penyesuaian dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak. |
|||||
|
|
- |
Standar biaya untuk kegiatan pendataan
objek dan subjek PBB dengan cara penyampaian dan pengembalian SPOP adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 42; |
||||
|
|
- |
Standar biaya untuk kegiatan
pendataan dan penilaian objek dan subjek pajak Pajak Bumi dan Bangunan dalam rangka
Pembentukan Basis Data SISMIOP dengan SPOP Kolektif adalah sebagaimana
tercantum dalam Lampiran 43; |
||||
|
|
- |
Satandar biaya untuk kegiatan
pendataan objek dan subjek PBB dengan cara identifikasi/verifikasi/pengukuran
objek Pajak sebagaimana tercantum dalam Lampiran 44; |
||||
|
|
- |
Standar biaya untuk kegiatan
pemeliharaan basis data SISMIOP yang dilaksanakan secara aktif maupun pasif
sebagaimana tercantum dalam lampiran 45; |
||||
|
|
- |
Standar biaya untuk kegiatan pelaksanaan
penilaian bumi secara massal sebagaimana tercantum dalam Lampiran 46; |
||||
|
|
- |
Standar biaya Pelaksanaan
Kegiatan Analisis dan Penyempurnaan ZNT/NIR sebagaimana tercantum dalam
Lampiran 47; |
||||
|
|
- |
Standar biaya pendataan dan penilaian
objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan dalam Rangka Pembentukan dan atau
pemeliharaan Basis Data SISMIOP yang penilaiannya dilakukan secara individu
adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran 48; |
||||
|
|
- |
Standar biaya pendataan dan penilaian
objek dan subjek Pajak Bumi dan Bangunan untuk sarana pendukung adalah
sebagaimana tercantum dalam lampiran 49; |
||||
|
|
- |
Honorarium dan Biaya
transportasi tim pengawas Pelaksanaan SISMIOP si Tingkat Kanwil serta Honorarium
dan Biaya transportasi Pelaksanaan Pendataan dan Penilaian objek dan subjek
Pajak Bumi dan Bangunan di KP PBB adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran
50; |
||||
|
|
- |
Standar biaya untuk aplikasi
SIG PBB dalam Rangka Pembentukan dan atau Pemeliharaan Basis Data adalah
sebagaimana tercantum dalam Lampiran 51; |
||||
|
|
- |
Standar biaya pembuatan
kerangka peta Desa/Kelurahan dengan alat Total Station tercantum dalam
Lampiran 53; |
||||
|
|
- |
Honor petugas operator console
dibayar sesuai dengan mulai efektifnya pelaksanaan perekaman hingga
selesainya perekaman sesuai dengan rencana kerja. |
||||
|
|
Beberapa pengecualian dari
ketentuan di atas, diantaranya adalah : |
|||||
|
|
1. |
Standar biaya pembentukan dan atau
pemeliharaan basis data objek PBB yang dilaksanakan oleh Pihak Ketiga (swasta
nasional) ditetapkan oleh panitia tender/lelang setempat, setinggi-tingginya
200% dari standar biaya per objek pajak secara keseluruhan apabila
dilaksanakan secara swakelola. |
||||
|
|
2. |
Biaya-biaya yang diperlukan
untuk |
||||
|
|
|
a. |
Pengadaan formulir PBB; |
|||
|
|
|
b. |
Kebutuhan operasional komputer
seperti : floppy diskette, continuous form, ribbon, dan lain sebagainya; |
|||
|
|
|
c. |
Honorarium : |
|||
|
|
|
|
(i) |
Pimpinan Proyek/Bagian Proyek |
||
|
|
|
|
(ii) |
Bendaharawan dan staf proyek |
||
|
|
|
|
(iii) |
Bendaharawan dan staf bagian
proyek |
||
|
|
|
|
(iv) |
Tim Pengawas |
||
|
|
|
|
Dibebankan pada anggaran/dana yang
bersangkutan. |
|||
|
|
3. |
Honorarium staf administrasi,
Staf Bagian Perencana dan Operasional, Staf Bagian Administrasi, serta
Bendaharawan BP PBB dapat dibiayai dari DA BP PBB. Besarnya honorarium tersebut
di atas ditetapkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak. |
||||
|
|
4. |
Uang harian Petugas Pendataan,
Penilaian Individu dan Tim Pelaksana Harian dan biaya untuk keperluan pengawasan/pemeriksaan
pelaksanaan pembentukan dan atau pemeliharaan basis data objek PBB di luar
kota tempat domisili Kantor Pelayanan PBB dibebankan pada biayaperjalanan
dinas m.a. 05410, sedangkan biaya untuk keperluan sejenis yang dilaksanakan
di dalam kota tempat domisili Kantor Pelayanan PBB ditetapkan sebesar Rp.
25.000,-/hari yang dibebankan pada dana BP PBB. |
||||
|
|
5. |
Khusus kegiatan di lapangan
dalam rangka penyesuaian DBKB berdasarkan indeks harga yang berlaku, diperhitungkan
berdasarkan jumlah hari kerja yang diperlukan untuk menyelesaikan pekerjaan
sebagaimana nomor 4, maksimal 10 hari. |
||||
|
|
6. |
Petugas pembentukan dan atau
pemeliharaan basis data objek PBB di daerah-daerah yang mengalami kesulitan
transportasi (misalnya harus menggunakan kapal perintis) dapat diberikan
tambahan ongkos perjalanan yang besarnya ditentukan oleh Kepala Kantor
Wilayah DJP setempat. |
||||
|
5.3.2. |
KELOMPOK BIAYA Pembiayaan kegiatan pembentukan
dan atau pemeliharaan basis data SISMIOP terdiri dari atas 5 ( |
|||||
|
|
A. |
Pekerjaan Persiapan Yang termasuk dalam kelompok
ini antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan penelitian
pendahuluan, penyusunan rencana kerja, pengadaan dan penggandaan peta
desa/kelurahan, pencocokan peta desa/kelurahan dengan keadaan di lapangan
untuk penentuan blok-blok dan konsep sket/peta ZNT, pelatihan petugas dan
penyuluhan. |
||||
|
|
B. |
Pekerjaan Lapangan Yang termasuk dalam kelompok
ini antara lain adalah baiay yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan
yang dikeluarkan untuk melaksanakan kegiatan pendataan dengan penyampaian dan
pemantauan pengembalian SPOP, verifikasi, identifikasi, pengukuran objek
pajak, pengumpulan harga pasar, pembuatan konsep sket/peta blok dan sket/peta
ZNT per blok. |
||||
|
|
C. |
Pekerjaan Kantor Yang termasuk dalam kelompok ini
antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan pekerjaan di
akntor, seperti : perekaman data, validasi, pencetakan DHR, pembuatan
sket/peta desa/kelurahan, pembuatan sket/peta blok, pembuatan sket/peta ZNT,
pembuatan peta digital, dan pembuatan usulan Suarat Keputusan Kepala Kantor
Wilayah DJP tentang Klasifikasi dan Besarnya NJOP. |
||||
|
|
D. |
Sarana Pendukung Yang termasuk dalam kelompok
ini antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan alat tulis
kantor dan sarana penunjang lainnya dalam rangka kegiatan pembentukan dan
atau pemeliharaan basis data. |
||||
|
|
E. |
Kegiatan Pembinaan Yang termasuk dalam kelompok
ini antara lain adalah biaya yang dikeluarkan untuk mengadakan rapat,
honorarium dan biaya transportasi tim pengawas dan tim pelaksana harian. |
||||
|
5.4. |
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN |
|||||
|
5.4.1. |
JENJANG PERTANGGUNGJAWABAN
KEUANGAN |
|||||
|
|
1. |
Pertanggungjawaban keuangan dilaksanakan
sesuai ketentuan yang berlaku tentang Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkab
(UYHD). |
||||
|
|
2. |
Laporan Pertanggungjawaban
keuangan disampaikan Kantor Pelayanan PBB ke Kantor Wilayah DJP yang selanjutnya
dilaporkan ke Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (menggunakan formulir
seperti pada lampiran 39 dan 40). |
||||
|
5.4.2. |
KELENGKAPAN DOKUMEN
PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN |
|||||
|
|
1. |
Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
keuangan disesuaikan dengan kelompok pembiayaan yang bersangkutan. |
||||
|
|
2. |
Jenis, hasil keluaran, bentuk
bukti pengeluaran dan pendukungnya secara rinci dapat dilihat pada Lampiran
52. |
||||
BAB VI PENUTUP |
|
1. |
Petunjuk Pelaksanaan ini
berlaku untuk objek dan subejk pajak PBB sektor pedesaan dan perkotaan. |
2. |
Khusus pekerjaan pendataan dan
penilaian untuk objek sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan dan objek
khusus diatur secara tersendiri. |
3. |
Pendaftaran, pendataan dan
penilaian yang dilaksanakan oleh pihak ke-III tidak termasuk kegiatan
Penelitian Pendahuluan, dan Penyusunan Rencana Kerja. |
4. |
Dalam pelaksanaan pendaftaran,
pendataan dan penilaian PBB agar dilaksanakan peningkatan pemeriksaan dan
pengawasan baik secara teknis maupun administratif. |
5. |
Setiap petugas yang melakukan
pendaftaran,pendataan, dan penilaian PBB harus dilengkapi dengan |
ttd,- MACHFUD
SIDIK NIP.
060043114 |