Lampiran I

Keputusan Dirjen Pajak

Nomor

:

KEP-536/PJ./2000

Tanggal

:

29 Desember 2000

 

 

NORMA PENGHITUNGAN

WP. PERSEORANGAN

 

DAFTAR PERSENTASE NORMA PENGHITUNGAN

UNTUK PEREDARAN USAHA, PENERIMAAN BRUTO

PEKERJAAN BEBAS KURANG DARI Rp. 600.000.000,00

 

NO.

URUT

KODE

JENIS USAHA

WAJIB PAJAK PERSEORANGAN

10 IBU KOTA PROP

KOTA PROP LAINNYA

DAERAH LAINNYA

 

10000

PERTANIAN, PETERNAKAN, KEHUTANAN, PERBURUAN DAN PERIKANAN

 

 

 

1.

11000

Pertanian tanaman pangan

15

15

15

2.

12111

Kelapa dan kelapa sawit

11.5

11

10

3.

12113

Kopi

11.5

11

10

4.

12131

Tembakau

11.5

11

10

5.

12132

Teh

11.5

11

10

6.

12141

Pertanian tanaman karet

11.5

11

10

7.

12161

Tebu

11.5

11

10

8.

12200

Pertanian tanaman lainnya

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertanian atau perkebunan dalam penyiapan/ pelaksanaan penanaman,pembibitan, persemaian, pemeliharaan dan pemanenan hasil tanaman

11.5

11

10

9.

13000

Peternakan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha peternakan untuk mengambil daging, kulit, tulang, bulu, telur, susu, madu dan kepompong/ sarangnya baik yang dilakukan oleh usaha perorangan ataupun suatu badan usaha.

11

10

9

10.

14000

Jasa pertanian dan Peternakan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa dibidang pertanian dan , baik yang dilakukan oleh perorangan, usaha atas dasar balas jasa atau kontrak.

25

25

24

11.

15000

Kehutanan dan penebangan  hutan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penanaman, pemeliharaan maupun pemindahan jenis tanaman/kayu, penebangan/pemotongan kayu pengumpulan hasil hutan lainnya, dan semua usaha yang melayani kebutuhan kehutanan yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak.

16

16

16

12.

16000

Perburuan/ penangkapan dan pembiakan binatang liar.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perburuan/ penangkapan binatang liar dengan jerat atau perangkap dan pembiakan marga satwa liar kecuali untuk sekedar hoby atau olahraga.

18

17

16

13.

17000

Perikan laut.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penangkapan, pengambilan hasil laut. Pemeliharaan dan pelayanan perikanan laut yang dilakukan atas dasar balas jasa atau kontrak, seperti sortasi, gradasi, persiapan lelang ikan dan lain-lain.

25

23

22

14.

18300

Perikanan darat

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha budidaya ikan, pemeliharaan, pembibitan, penangkapan dan pengambilan hasil serta pelayanan perikanan darat yang dilakukan atas dasar balas jasa/kontrak.

25

23

22

 

 

 

 

 

 

 

20000

PERTAMBANGAN DAN PENGGALIAN

 

 

 

15.

21100

Pertambangan batu bara.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penambangan antrasit, batu bara merah lignite, dan penghancuran, penggilingan dan penyaringan batu bara termasuk pengubahan batu bara menjadi briket atau dalam bentuk lain di tempat penambangan

-

-

-

16.

22000

Pertambangan minyak dan gas bumi

 

 

 

 

 

-

Meliputi pengusaha sumur minyak dan gas bumi, eksplorasi minyak bumi, pengeboran, penyelesaian dan perlengkapan sumur minyak dan gas yang tidak berdasarkan balas jasa/ kontrak, termasuk pengusahaan alat pemisah pemecah emulsi, penyulingan, penambangan minyak dan gas bumi untuk dipasarkan/sampai di tempat pemuaian yang dilaksanakan di daerah produksi.

-

-

-

17.

23000

Pertambangan bijih logam.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertambangan yang menyelenggarakan ekstraksi bijih besi, pasir besi, timah, nikel, mangan. Emas, perak dan logam lainnya dan usaha pemanfaatan dari bijih bijih tersebut dengan segala cara.

-

-

-

18.

23210

Timah

-

-

-

19.

23220

Bauksit dan  Alumunium

-

-

-

20.

23230

Tembaga

-

-

-

21.

23240

Nikel

-

-

-

22.

25000

Penambangan dan penggalian garam

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha penggalian, penguapan garam di tambak/ empang termasuk usaha pengumpulan, pembersihan, penggilingan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral tersebut.

11

11

11

23.

26000

Pertambangan mineral bahan kimia dan bahan pupuk.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha pertambangan mineral bahan kimia dan pupuk termasuk usaha penghancuran, pembersihan dan pengolahan dengan cara lain terhadap mineral bahan kimia.

-

-

-

24.

29000

Pertambangan dan penggalian lain

16

15

14

 

 

 

 

 

 

 

30000

INDUSTRI PENGOLAHAN

 

 

 

25.

31110

Pemotongan hewan dan pengawetan daging

 

 

 

 

 

-

Seperti pemotongan hewan, pemotongan kulit, penjemuran tulang,pensortiran bulu, pembuatan sosis, kaldu dan pasta daging.

15

14.5

14

26.

31120

Industri Susu dan Makanan dari Susu.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan susu kental/bubuk/asam, pembuatan , mentega, keju dan es krim dari susu

12.5

10

8.5

27.

31130

Industri pengolahan, pengawetan buah-buahan dan sayur-sayuran.

 

 

 

 

 

-

Seperti pengalengan, pengasinan, pemanisan, pelumatan, pengeringan buah-buahan dan sayur-sayuran.

15

14.5

14

28.

31140

Industri Pengolahan dan Pengawetan ikan dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti pengalengan, penggaraman, pengasaman, pembekuan ikan dan sejenisnya.

15

14.5

14

29.

31150

Industri Minyak Makan dan Lemak dari Nabati dan Hewani.

 

 

 

 

 

-

Seperti minyak makan dari nabati dan hewani, margarine minyak goreng dari kelapa/kelapa sawit

12.5

10

8.5

30.

31160

Industri pengupasan, pembersihan dan penggilingan Padi-padian. Biji-bijian, Kacang-kacangan dan Umbi-umbian, termasuk pembuatan kopra.

 

 

 

 

 

-

Seperti Industri penggilingan padi, penyosohan beras, pemberisihan padi-padian, pengupasan dan pembersihan kopi. Kacang-kacangan, biji-bijian lain, umbi-umbian dan pembuatan kopra, tepung terigu, berbagai tepung dari padi-padian, biji-bjian, kacang-kacangan dan umbi-umbian.

12.5

10

8.5

31.

31170

Industri Makanan dari Tepung, kecuali Kue Basah.

 

 

 

 

 

-

Seperti Makaroni, mie, spaghetti, bihun, so’un, roti dan kue kering lainnya.

15

12.5

10

32.

31180

Industri Gula dan Pengolahan Gula.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan gula pasir, gula tebu, gula merah, sirop dan pengolahan gula lainnya selain sirop.

15

12.5

10

33.

31190

Industri Coklat dan Kembang Gula.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan bubuk coklat dan makanan dari coklat dan kembang gula.

15

12.5

10

34.

31210

Industri makanan lainnya.

17

16.5

15

35.

31230

Industri Es

 

 

 

 

 

-

Seperti es batu, es balok, es curah, es lilin, es mambo.

17

16.5

15

36.

31240

Industri makanan dari kedele dan kacang-kacangan lainnya

 

 

 

 

 

-

Seperti kecap, tauco, tempe, oncom, tahu dan pengolahan kedele/kacang-kacangan lainnya.

15

12.5

10

37.

31250

Industri kerupuk dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti kerupuk udang, kerupuk ikan, kerupuk kulit, kerupuk terung, emping, ceriping, karak, gendar, opak dan macam-macam keripik kecuali kerupik tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.

15

12.5

10

38.

31260

Industri bumbu masak dan penyedap masakan.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan bumbu masak dan penyedap masakan

17

16

15

39.

31270

Industri makanan lainnya yang belum terliput

 

 

 

 

 

-

Seperti industri terasi, petis, kue basah, tape, dodol, keripik, tempe/tahu/oncom/paru dan peyek.

15

12.5

10

40.

31280

Industri makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

 

 

 

 

 

-

Seperti industri ransum dan konstrate makanan ternak, unggas, ikan dan hewan lainnya.

17

16

15

41.

31310

Industri minuman keras

 

 

 

 

 

-

Yaitu minuman yang mengandung alkohol lebih dari 20%.

24.5

24

24

42.

31320

Industri Anggur

 

 

 

 

 

-

Yaitu minuman yang mengandung alkohol 5-20 %.

24.5

24

24

43.

31330

Industri Malt dan minuman yang mengandung Malt.

24.5

24

24

44.

31340

Industri minuman ringan.

15

14.5

14

45.

31410

Industri pengeringan dan pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

-

Seperti pengeringan, pengasapan dan perajangan daun tembakau.

19

18

17

46.

31420

Industri rokok kretek

 

 

 

 

 

-

Yaitu pembuatan rokok yang mengandung cengkeh.

5

4.5

4

47.

31430

Industri rokok putih

 

 

 

 

 

-

Yaitu rokok yang tidak mengandung cengkeh.

7

6.5

5

48.

31440

Industri rokok lainnya

 

 

 

 

 

-

Seperti cerutu, rokok kelembak menyan.

5

4.5

4

49.

31490

Industri hasil lainnya dari tembakau, bumbu rokok dan klobot/kawung.

 

 

 

 

 

-

Seperti tembakau bersaus, pembuatan bumbu rokok, pembungkus rokok (klobot kawung) dari pembuatan kelengkapan rokok termasuk pembuatan filter.

6

5.5

5

 

 

 

 

 

 

 

32000

INDUSTRI TEKSTIL, PAKAIAN JADI DAN KULIT

 

 

 

50.

32100

Industri tekstil

13.5

13

12.5

51.

32200

Industri pakaian jadi, kecuali untuk keperluan kaki.

13.5

13

12.5

52.

32300

Industri kulit dan barang dari kulit, kecuali untuk keperluan kaki.

17.5

16.5

16

53.

32400

Industri barang keperluan kaki.

17

16

15

 

 

 

 

 

 

 

33000

INDUSTRI KAYU DAN BARANG DARI KAYU, TERMASUK PERABOT RUMAH TANGGA.

 

 

 

54.

33100

Indusri kayu dan barang dari kayu, bambu, rotan dan kayu.

15

13.5

12.5

55.

33200

Industri perabot serta kelengkapan rumah tangga dan alat dapur dari kayu, bumbu dan rotan.

15

13.5

12.5

 

 

 

 

 

 

 

34000

INDUSTRI KERTAS DAN BARANG DARI KERTAS, PERCETAKAN DAN PENERBITAN.

 

 

 

56.

34100

Industri kertas, barang dari kertas dan sejenisnya

14.5

13

12

57.

34200

Industri percetakan dan penerbitan

 

 

 

 

 

-

Seperti uaha percetakan secara stensil, offset lithografi untuk segala jenis cetakan termasuk penjilidan buku dan penerbitan hasil/ barang cetakan.

14.5

13

12

 

 

 

 

 

 

 

35000

INDUSTRI KIMIA DAN BARANG-BARANG DARI BAHAN KIMIA, MINYAK BUMI, BATUBARA, KARET, DAN PLASTIK.

 

 

 

58.

35100

Industri bahan kimia.

13

12.5

11

59.

35200

Industri kimia lain.

13

12.5

11

60.

35220

Industri Farmasi dan Jamu.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan/fabrikasi dan pengolahan bahan obat, bahan pembantu dan bahan pengemas obat, pembuatan dan pengolahan obat-obatan yang berbentuk jadi, pengolahan bahan jamu (simplisia) dan macam-macam jamu (misalnya berbentuk pil, kapsul, bubuk dan bentuk cairan).

20

19

18

61.

35230

Industri sabun, bahan pembersih keperluan rumah tangga, kosmetika dan sejenisnya.

 

 

 

 

 

-

Yaitu pembuatan sabun dalam berbagai bentuk termasuk industri detergent, bahan pembersih rumah tangga lainnya dan tapal gigi dan pembuatan berbagai macam kosmetika kecuali minyak wangi sintetis dan minyak atsiri.

17

16

15

62.

35300

Industri pembersih pengilangan minyak bumi.

 

 

 

 

 

-

Yaitu pengilangan yang menghasilkan bahan bakar penggerakn motor dan minyak bakar seperti bensin, solar, avtur, bensol, minyak tanah, pelumas, gemuk, LPG dan spritus putih.

-

-

-

63.

35400

Industri barang-barang dari hasil kilang minyak bumi.

-

-

-

64.

35500

Industri karet dan barang dari karet.

17.5

16.5

16

65.

35600

Industri barang dari plastik.

 

 

 

 

 

-

Seperti industri pipa dan slang dari plastik, industri barang plastik untuk keperluan kaki, industri barang plastik lembaran, industri media rekam dari plastik dan indutri barang-barang plastik lainnya.

17.5

16.5

16

 

 

 

 

 

 

 

36000

INDUSTRI BARANG GALIAN BUKAN LOGAM KECUALI MINYAK BUMI DAN BATUBARA.

 

 

 

66.

36110

Industri porselin.

10

9

8.5

67.

36300

Industri semen, kapur dan barang dari semen dan kapur

16.5

16

15.5

68.

36400

Industri pengolahan tanah liat

16.5

16

15.5

69.

36900

Industri barang galian lain bukan logam

17

16

15

 

 

 

 

 

 

 

37000

INDUSTRI LOGAM DASAR

 

 

 

70.

37100

Industri logam dasar besi dan baja

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan besi dan baja dalam bentuk dasar (iron dan slell making), pengenceran besi baja, penggilingan baja (steel rolling) dan penempaan besi baja.

10

9

8.5

71.

37200

Industri logam dasar bukan besi.

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha pemurniaan, peleburan, penuangan, pengecoran, penempaan dan ekstruksi logam bukan besi (misalnya dalam bentuk ingot/ruangan/plate, kuningan, alumina, perak, perunggu, seng, tembaga, dan timah).

10

9

8.5

 

 

 

 

 

 

 

38000

INDUSTRI BARANG DARI LOGAM, MESIN DAN PERALATANYA.

 

 

 

72.

38100

Industri barang dari logam, kecuali mesin dan peralatanya.

20

19

18

73.

38200

Industri mesin dan perlengkapannya.

20

19

18

74.

38300

Industri mesin, perlatan dan perlengkapan listrik serta bahan keperluan listrik.

20

19

18

75.

38400

Industri alat angkutan.

20

19

18

76.

38500

Industri peralatan profesional, ilmu pengetahuan, pengukur dan pengatur.

13.5

12

11

 

 

 

 

 

 

 

39000

INDUSTRI PENGOLAHAN LAINNYA.

 

 

 

77.

39010

Industri barang perhiasan.

 

 

 

 

 

-

Seperti pemotongan, pengasahan, penghalusan batu berharga dan permata, pembuatan perhiasan lainnya dari logam mulia dan bukan logam mulia.

12.5

11.5

10

78.

39020

Industri alat-alat musik.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat musik tradisional (kecapi, seruling, angklung, calung, kulintang, gong, rebana, gendang dan sebagainya), alat-alat musik lainnya (gitar, biola musik tiup/trompet, harmonika, piano dan sebagainya).

15

12.5

12.5

79.

39030

Industri perlengkapan dan alat-alat keperluan olah raga.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat-alat olah raga, kecuali yang bahan utamanya dari karet (alat tinju, golf, bola bowling, tennis, bulutangkis, dan atletik lainnya).

15

12.5

12.5

80.

39040

Industri mainan anak-anak

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan mainan anak-anak kecuali mainan anak-anak yang bahan utamanya dari karet dan plastik.

15

12.5

12.5

81.

39050

Industri alat-alat tulis dan gambar.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan alat tulis menulis dan gambar menggambar

15

12.5

12.5

82.

39090

Industri pengolahan lain yang belum terliput.

 

 

 

 

 

-

Seperti pembuatan papan nama, papan reklame, lapu display, payung, pipa rokok, lencana, stempel, kap lampu dan lain sebagainya yang belum tercakup dalam golongan industri manapun.

15

12.5

12.5

 

 

 

 

 

 

 

40000

LISTRIK GAS DAN AIR

 

 

 

83.

41000

Listrik

 

 

 

 

 

-

Termasuk pembangkit tenaga listrik yang dilakukan oleh satu unit perusahaan lain, jika kegiatannya dilaporkan secara terpisah.

-

-

-

84.

42000

Gas uap dan air panas

-

-

-

85.

43000

Penjernihan, penyediaan dan penyaluran air minum.

-

-

-

 

 

 

 

 

 

 

50000

BANGUNAN

 

 

 

86.

52000

Bangunan sipil

20

19

18

87.

53000

Bangunan listrik, air dan komunikasi

25

22.5

20

 

 

 

 

 

 

 

61000

PERDAGANGAN BESAR

 

 

 

88.

61100

Eksportir

-

-

-

89.

61200

Importir

-

-

-

90.

61310

Perdagangan besar hasil-hasil pertanian.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan dalam partai besar hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan dan kehutanan yang belum diolah (bukan hasil pengolahan), termasuk rumah pelelangan hasil perikanan.

25

20

20

91.

61312

Perdagangan besar hasil-hasil pertanian lainnya.

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan besar hasil -hasil  pertanian lainnya yang belum terliput.

25

20

20

92.

61314

Perdagangan besar hasil pertanian (pangan non pangan), peternakan dan perikanan.

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan hasil-hasil pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum mudah diolah termasuk ternak bibit, susu segar dan pelelangan hasil-hasil perikanan.

20

15

15

93.

61316

Perdagangan besar hasil kehutanan dan penebangan hutan.

 

 

 

 

 

-

Seperti perdagangan dalam partai besar kayu gelondongan, getah damar, rotan dan sejenisnya.

25

20

20

94.

61320

Perdagangan besar barang-barang hasil pertambangan dan penggalian.

25

20

20

95.

61330

Perdagangan besar barang-barang hasil industri pengolahan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi perdagangan dalam partai besar segala macam barang hasil industri pengolahan baik yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta

25

20

20

96.

61331

Perdagangan besar hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

-

Seperti daging ataupun yang diawetkan, susu dan makanan dari susu, buah-buahan, sayur-sayuran, dan  hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam makanan dan bahan makanan hasil pengolahan, macam-macam minuman keras/ringan dan hasil pengolahan tembakau (rokok tembakau shaag dan bumbu rokok).

25

20

20

97.

61332

Perdagangan besar tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan, pertenunan dan hasil pengolahan kulit termasuk bahan keperluan kaki.

 

 

 

 

 

-

Seperti komoditi, tekstil, pakaian jadi, kain batik, macam-macam benang, tali benang, tali temali, karpet/permadani hasil perajutan, kulit dan kulit imitasi, barang untuk keperluan kaki dan tas.

25

20

20

98.

61333

Perdagangan besar kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.

 

 

 

 

 

-

Seperti komoditi macam-macam kertas untuk keperluan alat tulis,  kertas pembungkus, kertas karton, barang-barang dari kertas (dus, kotak dan barang sejenisnya), macam-macam alat tulis, barang-barang cetakan (blanko, faktur, nota, kwitansi, kalender, agenda, majalah, buku tulis/bacaan) dan barang cetakan lainnya.

25

20

20

99.

61334

Perdagangan besar hasil-hasil industri kimia, farmasi dan kosmetik.

 

 

 

 

 

-

Seperti barang-barang hasil industri kimia, berupa gas asam, soda caustic, zat pewarna, glyeerin, alkohol dan sejenisnya, macam-macam pupuk, bahan kimia untuk pemberantas hama (pestisida, insektisida dan lain-lain) macam-macam hasil industri farmasi dan jamu. Macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik, parfum dan bahan perawatan lainnya untuk rambut dan kulit.

25

20

20

100.

61335

Perdagangan besar bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas.

 

 

 

 

 

-

Seperti premium, solar, minyak tanah, bahan bakar, minyak lainnya termasuk juga bahan bakar gas (elpiji) dan minyak pelumas.

5

5

3

101.

61336

Perdagangan besar bahan bangunan, kecuali bahan bangunan dari usaha penggalian.

 

 

 

 

 

-

Seperti berbagai macam/komoditi bahan untuk keperluan bangunan berupa semen, genteng, seng,cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, fibreboard, hard board, kaca dan barang-barang lainnya untuk keperluan perlengakapan bangunan , kecuali yang berasal dari usaha-usaha penggalian (batu koral, pasir, tanah liat).

25

20

20

102.

61337

Perdagangan besar mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/ perlengkapannya.

 

 

 

 

 

-

Meliputi macam-macam mesin dan perlengkapan baik untuk keperluan industri, pertanian, kantor dan transport seperti mesin pembangkit  tenaga, turbin, traktor, bulldozer, dan msin berata lainnya yang sejenis, mesin hitung,mesin tik, duplikator, foto copy, mesin pengolah data, mesin cuci, mesin jahit, pompa air, dan mesin alat-alat rumah tangga lainnya, berbagai macam mesin alat transportasi darat, laut dan udara, termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapannya.

25

20

20

103.

61338

Perdagangan besar barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.

 

 

 

 

 

-

Meliputi macam-macam barang elektronik seperti radio, kaset, taperecorder, televisi, video, amplipier dan perlengkapan sound sytem lainnya, alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, kabel listrik, sekring, lampu pijar, TL dan perlengkapan listrik lainnya, alat keperluan rumah tangga lainnya seperti sterika, listrik, kipas angin, alat pengaduk dan alat pembuat kue alat masak lainnya, alat-alat komunikasi dan optik, pesawat telepon, pemancar radio, telex, intercom, macam-macam lensa, kamea, microscope, proyektor dan sejenisnya.

25

20

20

104.

61339

Perdagangan besar barang-barang lainnya hasi industri.

 

 

 

 

 

-

Yaitu barang-barang hasil industri yang belum termasuk dalam golongan tersebut di atas, seperti macam-macam perabot/perlengkapan rumah tangga dari kayu, bambu, rotan, plastik, logam maupun karet, barang-barang perhiasan yang dibuat dari batu permata, logam mulia, jam/arloji, alat-alat olahraga, musik dan mainan anak-anak serta alat/perlengkapan laboratorium

25

20

20

105.

61500

Perdagangan besar lainnya yang belum terlipat.

25

20

20

 

 

 

 

 

 

 

62000

PERDAGANGAN ECERAN

 

 

 

106.

62200

Perdagangan eceran barang-barang kelontong, supermarket dan warung langsam.

 

 

 

 

 

-

Yaitu perdagangan eceran macam-macam hasil industri untuk keperluan rumah tangga, kantor, sekolah, maupun keperluan perorangan seperti toko kelontong, toko serba ada,  supermarket dan warung langsam

30

25

20

107.

62310

Perdagangan eceran hasil-hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan, eceran hasil pertanian, peternakan, perikanan, kehutanan dan perburuan.

20

15

15

108.

62320

Perdagangan eceran hasil industri (bahan) makanan, minuman dan hasil pengolahan tembakau.

 

 

 

 

 

-

Seperti daging segar ataupun yang diawetkan, susu, buah-buahan, sayur-sayuran dan hasil perikanan yang diawetkan, macam-macam minyak makan hasil penggilingan biji-bjian keras (beras, kopi, jagung dan sejenisnya), macam-macam tepung gula, dan hasil pengolahan gula, teh, es batu, makanan dari kedelai, kerupuk, bumbu masak, macam-macam minuman (keras dan ringan) dan hasil pengolahan tembakau (rokok, tembakau shag dan bumbu rokok).

25

20

20

109.

62410

Perdagangan eceran tekstil, pakaian jadi hasil pemintalan , pertenunan, perajutan, hasil pengolahan kulit, termasuk   barang keperluan kaki.

 

 

 

 

 

-

Seperti tekstil, pakain jadi, kain batik, macam-macam benang, tali-temali, karpet/ permadani dari bahan tekstil macam-macam hasil perajutan, kulit/ kulit imitasi, barang-barang dari kulit dan barang-barang keperluan kaki.

30

25

20

110.

62420

Perdagangan eceran perabotan rumah tangga dan dapur.

 

 

 

 

 

-

Seperti furniture (baik dari kayu, rotan, plastik dan logam), alat-alat perlengkapan dapur, barang-barang pecah belah dan lain sejenisnya.

30

25

20

111.

62422

Perdagangan eceran barang-barang elektronik, perlengkapan listrik, alat komunikasi, fotografi dan optik.

 

 

 

 

 

-

Yaitu barang-barang elektronik seperti radio, kaset/tape recorder, televisi, video, amplifier dan perlengkapan sound sytem, alat-alat perlengkapan listrik seperti dinamo, transformer, macam-macam kabel listrik, lampu pijar TL, sekring, alat-alat rumah tangga seperti setrika listrik, alat pengaduk, kipas angin, alat komunikasi dan optik seperti fotografi, optik pesawat telepon, telegraf/telex. Pemancar radio, telecall, intercome dan sejenisnya. Macam-macam lensa dan kamera, mikroskop, proyektor dan sejenisnya.

30

25

20

112.

62430

Perdagangan eceran barang-barang industri kimia, bahan bakar minyak/gas dan minyak pelumas Pharmasi dan Kosmetika.

 

 

 

 

 

-

Seperti barang-barang hasil industri kimia (gas asam, soda, causic, zat pewarna glycerin) alkohol dan sejenisnya macam-macam pupuk, bahan kimia pemberantas hama (pestisida, insektisida), macam-macam bahan bakar minyak (premium, minyak tanah, solar), bahan bakar gas (elpiji), minyak pelumas, macam-macam hasil industri pharmasi dan jamu, macam-macam sabun dan bahan pembersih lainnya. Macam-macam kosmetik parfum dan bahan-bahan perawatan kulit dan rambut lainnya.

30

25

20

113.

62440

Perdagangan eceran bahan bangunan kecuali bahan bangunan berasal dari usaha penggalian.

 

 

 

 

 

-

Seperti semen, seng, cat, macam-macam besi, macam-macam kayu/kayu lapis, kaca dan barang-barang lainnya untuk perlengkapan bangunan.

30

25

20

114.

62445

Perdagangan eceran barang-barang hasil penggalian.

25

20

20

115.

62450

Perdagangan eceran barang-barang hasil industri pengolahan

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha perdagangan eceran segala macam barang hasil-hasil industri pengolahan.

30

25

20

116.

62461

Perdagangan eceran kertas, barang-barang dari kertas, alat tulis (kantor) dan barang cetakan.

 

 

 

 

 

-

Seperti kertas alat tulis, pembungkus karton, kemasan dari kertas berupa dus, kotak dan sejenisnya, macam-macam alat tulis sekolah/kantor, barang-barang cetakan (faktur/nota, kwitansi, kalender/agenda, majalah, macam-macam buku bacaan/pelajaran dan barang cetakan lainnya).

30

25

20

117.

62470

Perdagangan eceran mesin-mesin, alat angkutan dan onderdil/perlengkapannya.

 

 

 

 

 

-

Yaitu macam-macam mesin dan perlengkapannya baik untuk keperluan pertanian, industri, kantor,alat trasnportasi, mesin pembangkit tenaga, turbun, traktor, bulldozer dan mesin-mesin berat lainnya, macam-macam mesin kantor seperti mesin hitung,mesin tik, duplikator, photo copy, mesin pengolah data, mesin keperluan rumah tangga seperti mesin cuci, AC, mesin jahit, mesin pembangkit listrik,mesin pompa air dan sejenisnya, macam-macam alat transportasi darat, laut dan udara termasuk macam-macam onderdil dan perlengkapan kendaraan

30

25

20

 

 

 

 

 

 

 

63000

RUMAH MAKAN DAN MINUM

 

 

 

118.

63100

Rumah makan dan minum

 

 

 

 

 

-

Seperti restoran/rumah makan, night club, catering, restorasi kereta api, cafetaria, kantin, warung nasi/kopi dan sejenisnya, tidak termasuk night club, restoran dan bar yang merupakan salah satu fasilitas hotel dan penginapan.

25

20

20

 

 

 

 

 

 

 

64000

HOTEL DAN PENGINAPAN

 

 

 

119.

64100

Hotel dan penginapan

 

 

 

 

 

-

Seperti hotel, hostel, motel, losmen, dan sejenisnya termasuk fasilitas restoran, bar dan night clubnya.

25

20

20

 

 

 

 

 

 

 

70000

ANGKUTAN PENGGUDANGAN DAN KOMUNIKASI

 

 

 

120.

71100

Angkutan kereta api

-

-

-

121.

71200

Angkutan jalan raya

20

15

15

122.

71300

Angkutan dengan saluran pipa

 

 

 

 

 

-

Seperti pengangkutan air, minyak dan gas melalui saluran air atas dasar balas jasa kontrak

-

-

-

123.

71400

Jasa angkutan darat

 

 

 

 

 

-

Seperti jalan tol, parkir kendaraan, terminal, penyewaan mobil/truk tanpa pengemudi.

25

20

20

124.

72100

Angkutan samudera dan perairan pantai

 

 

 

 

 

-

Seperti pelayaran samudera, pelayaran antar pulau dan peleyanan pantai.

13.5

13

12.5

125.

72200

Angkutan sungai, danau dan kanal

 

 

 

 

 

-

Seperti pengangkutan melalui sungai, kanal dan danau, termasuk ferry penyeberangan.

13.5

13

12.5

126.

72300

Jasa penunjang angkutan air

 

 

 

 

 

-

Seperti pemeliharaan dan pelayanan dermaga, dok kapal atau perahu, pandu kapal, peralatan navigasi dan usaha bongkar muat barang dari dan ke kapal.

25

20

20

127.

73000

Angkutan udara

15

12.5

12

128.

73200

Jasa penunjang angkutan udara

 

 

 

 

 

-

Seperti pelayanan pelabuhan udara, pelayanan navigasi dan dengan fasilitasnya (trafic control) termasuk usaha penyewaan pesawat terbang tanpa operatornya dan usaha bongkar muat dari dan ke kapal terbang.

25

20

20

129.

74100

Pengepakan dan pengiriman

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha pengiriman dan pengepakan, keagenan/biro perjalanan dan sejenisnya.

30

30

25

130.

74200

Penggudangan

 

 

 

 

 

-

Seperti cold storage, bonded warehousing dan fasilitas-fasilitas penggudangan lainnya.

30

30

25

131.

75000

Komunikasi

 

 

 

 

 

-

Seperti pelayanan komunikasi melalui pos dan telepon, telegraph/telex atau hubungan radio.

15

13

12

 

 

 

 

 

 

 

80000

KEUANGAN ASURANSI, USAHA PERSEWAAB BANGUNAN, TANAH DAN JASA PERUSAHAAN.

 

 

 

132.

81000

Lembaga keuangan

-

-

-

133.

81100

Lembaga keuangan Bank

-

-

-

134.

81120

Lembaga kuangan non Bank

-

-

-

135.

81200

Usaha persewaan/jual-beli tanah, gedung dan tanah.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha persewaan/jual-beli barang-barang tidak bergerak (bangunan dan tanah yang disiapkan untuk bangunan), real estate (yang tidak melakukan konstruksi) yangmenjual tanah, broker dan manager yang mengurus persewaan pembelian, penjualan dan penaksiran nilai tanah/bangunan atas balas jasa/kontrak.

20

17.5

17

136.

81410

Asuransi

-

-

-

137.

82220

Jasa persewaan mesin dan peralatan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha persewaan mesin dan peralatannya (tanpa operator) untuk keperluan pertanian, pertambangan dan ladang minyak industri pengolahan, konstruksi dan penjualan mesin-mesin kantor termasuk usaha leasing.

49

49

48

138.

82300

Jasa pengolahan data dan tabulasi.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa tabulasi data yang bersifat umum baik secara elektronik maupun manual, seperti lembaga-lembaga pengolahan data dan sistem informasi, lembaga komputer dan lain sejenisnya.

55

53

51

139.

82900

Jasa perusahaan, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatannya.

27.5

25

20

140.

82910

Jasa hukum

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa pengacara/ advoka seperti lembaga bantuan hukum Peradin, Pusbadhi dan lain sejenisnya.

51

48.5

48.5

141.

82910

Notaris

55

50

50

142.

82910

Pembuatan akte tanah

55

50

50

143.

82910

Penasehat hukum (advokat)

51

48.5

48.5

144.

82920

Jasa akuntansi dan pembukuan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa pengurusan Tata Buku dan pemeriksaan, pembukuan seperti kantor-kantor akuntan dan lembaga konsultan audit lainnya.

36

35

35

145.

82930

Jasa Periklanan dan riset Pemasaran.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa periklanan dan reklame dengan berbagai macam media masa seperti pembuatan poster/gambar dan tulisan yang menyolok selebaran/riset pemasaran yang dilakukan atas dasar balas jasa

20

17.5

15

146.

82940

Jasa Bangunan, Arsitek dan Teknik.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa konsultasi bangunan/arsitek, perancang bangunan, survai geologi dan penyelidik tambang dan sebagainya, seperti usaha biro/konsultasi bangunan dan lain-lain.

47

46

45

147.

82940

Pekerjaan bebas bidang teknik

25

22.5

20

148.

82950

Pekerjaan bebas bidang konsultan.

55

53

51

149.

82950

Penasehat Ahli/Hukum lainnya.

51

48.5

48.5

150.

82990

Jasa perusahaan lainnya, kecuali jasa persewaan mesin dan peralatan.

 

 

 

 

 

-

Meliputi usaha jasa perusahaan yang belum tercakup yang dilakukan atas dasar balas  jasa atau kontrak seperti jasa perencanaan, pelayanan foto copy, stenografi, jasa konsultan management perusahaan, jasa pemberitaan/pers dan sebagainya.

32

31

29

 

 

 

 

 

 

 

90000

JASA KEMASYARAKATAN DAN SOSIAL

 

 

 

151.

92000

Jasa pendidikan

 

 

 

 

 

-

Yaitu pendidikan formal mulai dari pra sekolah (TK), SD, SLTP, SLTA dan Akademi/Perguruan Tinggi .

30

27.5

25

152.

93210

Jasa Kesehatan

30

27.5

25

153.

93213

Dokter

45

42.5

40

154.

93214

Pekerjaan bebas bidang medis

29

28

27

155.

93215

Pekerjan bebas bidang farmasi dan kimia

25

22.5

20

156.

93220

Dokter hewan

25

22.5

20

157.

93230

Jasa kebersihan dan sejenisnya

 

 

 

 

 

-

Seperti usaha jasa kebersihan/cleaning service, pembuangan/pemusnahan sampah, pemusnahan sampah, pemusnahan rayap/kuman dan lain-lain.

40

37

35

158.

94000

Jasa sosial dan kemasyarakatan

30

30

29

159.

96000

Jasa hiburan dan kebudayaan

35

32.5

31.5

160.

96214

Pekerjaan bebas bidang seni

35

32.5

30

161.

97000

Jasa perorangan dan rumah tangga

32

31

29

162.

97110

Reparasi kendaraan bermotor

20

18.5

17.5

163.

97120

Reparasi kendaraatn tidak bermotor

20

18.5

17.5

164.

97130

Reparasi macam-macam jam dan barang perhiasan.

20

18.5

17.5

165.

97130

Reparasi barang keperluan kaki dan barang dari kulit.

20

18.5

17.5

166.

97140

Reparasi alat dan pesawat elektronik/listrik

20

18.5

17.5

167.

97140

Reparasi mesin-mesin kantor

20

18.5

17.5

168.

97190

Reparasi macam-macam atau fotografi.

20

18.5

17.5

169.

97190

Reparasi lainnya yang belum tercakup

 

 

 

 

 

-

a.l reparasi alat-alat musik, alat-alat olahraga dan mainan anak-anak

20

18.5

17.5

170.

97200

Jasa binatu pencelupan dn pembersihan barang-barang tekstil/pakaian jadi

40

38

36

171.

97400

Pemangkas rambut dan salon kecantikan.

 

 

 

 

 

-

Yaitu jasa pemeliharaan rambut dan kecantikan termasuk kursus menata rambut/rias dan kecantikan.

30

28

27

172.

97910

Foto studio termasuk fotografi komersil.

 

 

 

 

 

-

Yaitu foto studio dan fotografi yang melayani agen-agen periklanan,penerbit dan lain-lain.

38

37

35

173.

97920

Jasa Penjahit

34

31

28

174.

97990

Jasa perseorangan lainnya yang belum tercakup.

35

35

35

175.

98000

Jasa pemerintahan

-

-

-

 

 

 

 

 

 

 

00000

KEGIATAN YANG TIDAK JELAS BATASANNYA DAN KEGIATAN LAIN YANG BELUM TERLIPUT.

 

 

 

176.

00000

Badan non subyek

-

-

-

177.

00000

Karyawan/pegawai

-

-

-

178.

00000

Karyawan/pegawai Badan Usaha Milik Negara

-

-

-

179.

00000

Karyawan/ pegawai swasta

-

-

-

180.

00000

Pekerjaan bebas bidang profesi lainnya.

50

47.5

45

181.

00000

Pemborong bukan bangunan/ konstruksi, termasuk levereansir dan lain-lain.

20

19

18

182.

00000

Pedagangan perantara/ komisioner.

40

35

35

183.

00000

Kegiatan lain yang tidak jeals batasannya dankegiatan yang belum terliput dalam salah satu golongan tersebut diatas.

40

35

35

 


 

Lampiran II

Keputusan Dirjen Pajak

Nomor

:

KEP-536/PJ./2000

Tanggal

:

29 Desember 2000

 

CONTOH PEMAKAIAN NORMA

 

A.

Wajib Pajak A kawin dan mempunyai 3 (tiga) orang anak. Ia seorang dokter bertempat tinggal di Jakarta yang juga memiliki industri rotan di Cirebon.

 

-

Peredaran Usaha dari Industri

Rotan (setahun) di Cirebon

Rp. 40.000.000,00

-

Penerimaan bruto sebagai dokter (setahun)

di Jakarta

Rp. 72.000.000,00

 

 

 

Penghasilan neto dihitung sebagai berikut :

-

Dari industri rotan :

12,5% X Rp. 40.000.000,00

Rp.   5.000.000,00

-

Sebagai dokter :

45% X Rp. 72.000.000,00 

Rp. 32.400.000,00

 

jumlah penghasilan Neto

Rp. 37.400.000,00

 

 

 

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

Rp. 37.400.000,00 - Rp. 8.640.000,00 = Rp. 28.760.000,00

 

Pajak penghasilan yang terutang :

 

-

5% X Rp. 25.000.000,00

Rp. 1.250.000,00

-

10% X Rp. 3.760.000,00

Rp.    376.000,00

 

Jumlah

Rp. 1.626.000,00

 

 

Catatan :

a.

Angka 12,5% untuk industri rotan, lihat kode 33100

b.

Angka 45% sebagai dokter, lihat kode 93213

c.

Istri tidak punya penghasilan.

 

 

B.

Seorang Wajib Pajak baru memiliki usaha sebagai pedagang eceran bahan makanan di Jakarta. Penjualan dalam satu bulan diperkirakan sebesar Rp. 15.000.000,00 Ia kawin dan mempunyai 2 (dua) orang anak.

Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar sebagai angsuran dalam tahun berjalan dihitung sebagai berikut :

 

Jumlah peredaran setahun 

 

 

= 12 X Rp. 15.000.000,00

Rp.

180.000.000,00

Persentase penghasilan menurut norma Kode 62320 = 25%

 

 

Penghasilan neto setahun = 25% X Rp. 180.000.000,00

Rp.

45.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak = penghasilan neto dikurangi Penghasilan Tidak Kena Pajak

 

 

= Rp. 45.000.000,00 - Rp. 7.200.000,00

Rp.

37.800.000,00

Pajak Penghasilan yang terutang

 

 

= 5% X Rp. 37.800.000,00

Rp.

1.890.000,00

pajak Penghasilan Pasal 25 yang harus dibayar

 

 

= 1/12 X Rp. 1.890.000,00      

Rp.

157.500,00