Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP- 540/PJ./2000

Tanggal

:

29 Desember 2000

 

 

a.

Contoh mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM Untuk kendaraan impor dalam keadaan CBU :

 

1)

Importir Kendaraan Bermotor: Importir Umum/industri Perakitan/ATPM.

 

a)

impor :

 

 

-

Nilai Impor (DPP)

:

Rp. 200.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   20.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

-

PPn BM (50%)

:

Rp. 100.000.000,-

 

 

 

Harga Impor

 

Rp. 320.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB

:

Rp. 200.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

PPn BM dibayar

:

Rp. 100.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 320.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   32.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

 

Rp. 342.000.000,-

 

 

 

 

 

 

2)

Distributor :

 

a)

Pembelian:

 

 

-

Harga Beli (DPP)

:

Rp. 320.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   20.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

 

Harga Pembelian

 

Rp. 342.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB  

:

Rp. 320.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 340.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp    34.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

:

Rp. 374.000.000,-

 

 

 

 

 

 

3)

Dealer :

 

a)

Pembelian :

 

 

-

Harga Beli (DPP)

:

Rp. 340.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   34.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

 

Harga Pembelian

 

Rp. 374.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB

:

Rp. 340.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 360.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp    36.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

 

Rp. 396.000.000,-

 

 

 

 

 

 

4)

Sub-Dealer/Showroom :

 

a)

Pembelian :

 

 

-

Harga Beli (DPP)

:

Rp. 360.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   36.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

 

Harga Pembelian

 

Rp. 396.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB

:

Rp. 360.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 380.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp    38.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

 

Rp. 418.000.000,- (yang dibayar konsumen)

 

Apabila konsumen yang membeli kendaraan kepada Sub-dealer atau Showroom tersebut memiliki SKB PPn BM, maka perhitungan PPN atas penyerahan kendarann bormotor dari Sub-dealer atau Showroom kepada pembeli adalah sebagai berikut :

Penyerahan :

-

Harga beli KB

:

Rp. 260.000.000,-

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

-

PPn BM dibayar

:

Rp.                     ,- (dibebaskan dengan SKB)

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 380.000.000,-

 

PPN (10%)

 

Rp.   28.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

Harga Penjualan

 

Rp. 308.000.000,- (yang dibayar konsumen)

    

Penjelasan

Di dalam harga jual yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak dalam angka 4 huruf b adalah sebesar Rp. 380.000.000,- di dalamnya telah termasuk PPn BM impor sebesar Rp. 100.000.000,- ( butir a. 1. a). Untuk penghitungan Dasar Pajak Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM, nilai PPn BM impor sebesar Rp. 100.000.000,- harus dikurangkan dari harga jual yang merupakan Dasar Pengenaan Pajak sehingga menjadi sebesar Rp. 280.000.000,- 

 

 

b.

Contoh mekanisme pemungutan PPN dan PPn BM Untuk kendaraan impor dalam keadaan CKD atau kendaraan bermotor produksi dalam negeri :

 

1)

Importir Kendaraan Bermotor: Importir Umum/industri Perakitan/ATPM.

 

a)

impor :

 

 

-

Nilai Impor (DPP)

:

Rp. 200.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   20.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

-

PPn BM (-%)

:

Rp.          -            

 

 

 

Harga Impor

 

Rp. 220.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB

:

Rp. 200.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 220.000.000,-

 

 

-

PPn BM (50%)

:

Rp. 110.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   22.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

 

Rp. 352.000.000,-

 

 

 

 

 

 

2)

Distributor :

 

a)

Pembelian:

 

 

-

Harga Beli (DPP)

:

Rp. 220.000.000,-

 

 

-

PPn BM (50%)

:

Rp. 110.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   22.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

 

Harga Pembelian

 

Rp. 352.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB  

:

Rp. 330.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 350.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp    35.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

:

Rp. 385.000.000,-

 

 

 

 

 

 

3)

Dealer :

 

a)

Pembelian :

 

 

-

Harga Beli (DPP)

:

Rp. 350.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   35.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

 

Harga Pembelian

 

Rp. 385.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB

:

Rp. 350.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 370.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp    37.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

 

Rp. 407.000.000,-

 

 

 

 

 

 

4)

Sub-Dealer/Showroom :

 

a)

Pembelian :

 

 

-

Harga Beli (DPP)

:

Rp. 370.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp.   37.000.000,- (Pajak Masukan)

 

 

 

Harga Pembelian

 

Rp. 407.000.000,-

 

b)

Penyerahan :

 

 

-

Harga beli KB

:

Rp. 370.000.000,-

 

 

-

Keuntungan

:

Rp.   20.000.000,-

 

 

-

Harga Jual (DPP)

:

Rp. 390.000.000,-

 

 

-

PPN (10%)

:

Rp    39.000.000,- (Pajak Keluaran)

 

 

 

Harga Penjualan

 

Rp. 429.000.000,- (yang dibayar konsumen)

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

MACHFUD SIDIK

 

Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP- 540/PJ./2000

Tanggal

:

29 Desember 2000

 

 

CONTOH PENGHITUNGAN PPN DAN PPn BM KENDARAAN BERMOTOR YANG BERASAL DARI SASIS (DEALER SEBAGAI WAJIB PUNGUT PPn BM)

 

1

Dealer " B" membeli sasis kendaraan bermotor dari Main Dealer "A" seharga Rp 100.000.000,- dengan potongan harga sebesar Rp 1.000.000,- (termasuk PPN).

2

Dealer "B" menyuruh Karoseri "C" mengubah sasis tersebut menjadi kendaraan bermotor angkutan orang dengan ongkos sebesar Rp.l0.000.000,- dan PPN dipungut oleh Karoseri "C" sebesar Rp.l.000.000,-.

3

Dealer " B" kemudian menjual kendaraan hasil rakitan tersebut kepada pembeli  dengan harga Rp 150.000.000 (termasuk PPN dan  PPn BM).

4

PPn BM terutang dan dipungut oleh Dealer "B" dengan tarif 15%.

 

PENGHITUNGAN DAN PELAPORAN PPN OLEH DEALER "B" ADALAH :

Pembelian :

Harga Beli Sasis dari Main Dealer "A"

Rp. 100.000.000,-

Potongan pembelian

Rp.     1.000.000,-

Harga beli sasis (termasuk PPN)         

Rp.   99.000.000,-

DPP PPN atas pembelian sasis (100/110 x Rp.99.000.000,-)

Rp.   90.000.000,-

PPN atas pembelian sasis  (10% x Rp.90.000.000,-)

Rp.     9.000.000,-

Biaya Karoseri

Rp.   11.000.000,-

PPN atas biaya karoseri

Rp.     1.000.000,-

 

Penjualan (Off The Road) :

Harga Jual termasuk PPN (10%) dan PPn BM (15%)

Rp. 150.000.000,-

DPP PPN dan PPn BM (100/125 xRp. l50.000.000,-)

Rp. 120.000.000,-

PPN terutang (10% x Rp.l20.000.000,-)

Rp.   12.000.000,-

PPn BM terutang (15% x Rp.l20.000,000,-)

Rp.   18.000.000,-

 

Perhitungan PPN Dan PPn BM atas transaksi tersebut :

1)

PPN

Rp. 12.000.000,-

 

-

PAJAK KELUARAN (10% x Rp 120.000.000,-)   

 

-

PAJAK MASUKAN :

 

 

-

pembelian sasis

Rp. 9.000.000,-

 

 

 

-

jasa karoseri

Rp. 1.000.000,-

 

 

 

 

Jumlah pajak Masukan

 

Rp. 10.000.000,-

 

 

PPN yang harus disetor          

 

Rp.   2.000.000,-

 

 

 

 

2)

PPn BM yang harus disetor.

 

 

15 % X Rp. 120.000.000

Rp. 18.000.000,-

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd

 

MACHFUD SIDIK