Lampiran 1A Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-549/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
29 Desember 2000 |
Lembar
ke 1 |
: |
Untuk pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti
Pajak Masukan |
FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengusaha Kena Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa
Kena Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
*) Coret yang tidak perlu
Lampiran 1A Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-549/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
29 Desember 2000 |
Lembar
ke 1 |
: |
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak
Standar sebagai bukti
Pajak Keluaran |
FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengusaha Kena
Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembeli Barang
Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
*) Coret yang tidak perlu
Lampiran 1B Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-549/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
29 Desember 2000 |
Lembar
ke 1 |
: |
Untuk pembeli BKP/Penerima JKP sebagai bukti
Pajak Masukan |
FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengusaha Kena
Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembeli Barang
Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
*) |
Diisi apabila penyerahan mata
uang asing |
**) |
Coret
yang tidak perlu |
Lampiran 1B Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-549/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
29 Desember 2000 |
Lembar
ke 2 |
: |
Untuk Pengusaha Kena Pajak yang menerbitkan Faktur Pajak Standar sebagai bukti
Pajak Keluaran |
FAKTUR PAJAK STANDAR
Kode dan Nomor
Seri Faktur Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pengusaha Kena
Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pembeli Barang
Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
*) |
Diisi apabila penyerahan mata
uang asing |
**) |
Coret
yang tidak perlu |
Lampiran II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-549/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
29 Desember 2000 |
PETUNJUK PENGISIAN FAKTUR PAJAK
STANDAR
I. |
PENGISIAN FAKTUR PAJAK |
||||||||||||||
|
1. |
Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak
: |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan Kode dan Nomor Seri
Faktur Pajak yang terdiri dari sejumlah huruf dan angka yang akan
diberitahukan oleh Kantor Pelayanan yang bersangkutan. |
|||||||||||||
|
2. |
Pengusaha Kena Pajak |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan Nama, Alamat dan
Nomor Pokok Wajib Pajak, tanggal keputusan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
yang menerbitkan Faktur Pajak Standar. |
|||||||||||||
|
3. |
Pembeli Barang Kena
Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak : |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan Nama, Alamat dan
Nomor Pokok Wajib Pajak Pembeli Barang Kena Pajak/Penerima Jasa Kena Pajak. |
|||||||||||||
|
4. |
Pengisian tentang Barang Kena
Pajak/Jasa Kena Pajak yang diserahkan : |
|||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||
|
|
Catatan : |
Dalam hal diterima Uang Muka atau
Termijn atau cicilan, kolom nama Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak diisi
dengan keterangan misalnya, Uang Muka atau Termijn atau angsuran |
||||||||||||
|
5. |
Jumlah Harga
Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn : |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan penjulahan Harga
Jual/Penggantian /Uang Muka/Termijn dari angka-angka tersebut dalam kolom
Harga Jual/Penggantian/Uang Muka/Termijn. |
|||||||||||||
|
6. |
Dikurangi Potongan Harga : |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan Potongan Harga yang
diperhitungkan sebagai pengurangan Harga Jual atau pengurangan Penggantian. |
|||||||||||||
|
7. |
Dikurangi Uang Muka yang telah
diterima : |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan Uang Muka yang
diterima. Dalam hal terdapat angsuran yang telah dibuatkan Faktur
Pajaknya, maka angsuran diisi pada kolom ini. |
|||||||||||||
|
8. |
Dasar Pengenaan Pajak : |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan jumlah pada butir 5
dikurangi nilai tersebut pada butir 6 dan butir 7. |
|||||||||||||
|
9. |
PPN = 10 % x Dasar Pengenaan
Pajak : |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan jumlah Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang sebesar 10 % dari Dasar Pengenaan Pajak. |
|||||||||||||
|
10. |
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
: |
|||||||||||||
|
|
Kolom ini diisi jika
penyerahannya disamping terutang Pajak Pertambahan Nilai juga terutang Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah yaitu sebesar tarif Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah dikalikan dengan Dasar Pengenaan Pajak yang menjadi dasar penghitungan
Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
|||||||||||||
|
12. |
……………, tangga …………………………… |
|||||||||||||
|
|
Diisi tempat dan tanggal Faktur
Pajak dibuat. |
|||||||||||||
|
13. |
…………………………… |
|||||||||||||
|
|
Nama |
|||||||||||||
|
|
Jabatan |
|||||||||||||
|
|
Diisi dengan Nama, Jabatan, dan
tanda tangan dari orang yang diberi wewenang oleh Pengusaha Kena Pajak untuk
menandatangani Faktur Pajak. (Tidak harus sama dengan orang yang berwewenang
menandatangani Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai). Cap tanda tangan tidak
diperkenankan dibubuhkan pada Faktur Pajak. |
|||||||||||||
|
14. |
Dalam hal pembayaran dilakukan
dengan menggunakan mata uang asing, Pengusaha Kena Pajak dapat menambah kolom
valuta asing sebgaimana contoh Lampiran IB. |
DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK |
Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-549/PJ/2000 |
Tanggal |
: |
29 Desember 2000 |
A. |
TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK
STANDAR YANG RUSAK ATAU CACAT ATAU SALAH DALAM PENGISIAN ATAU SALAH DALAM
PENULISAN. |
|||
|
1. |
Atas permintaan Pengusaha Kena
Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak atau atas kemauan sendiri,
terhadap Faktur Pajak yang rusak,cacat, salah dalam pengisian, atau salah
dalam penulisan, Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi jasa Kena Pajak
membuat Faktur Pajak Standar Pengganti. |
||
|
2. |
Pembetulan Faktur Pajak Standar
yang rusak, cacat, salah pengisian atau salah dalam penulisan tidak
diperkenankan dengan cara menghapus atau mencoret, atau dengan cara lain,
selain dengan cara membuat Faktur Pajak Standar Pengganti sebagaimana
dimaksud dalam butir 1. |
||
|
3. |
Penerbitan dan peruntukan Faktur
Pajak Standar Pengganti dilaksanakan seperti Faktur Pajak Standar yang biasa. |
||
|
4. |
Faktur Pajak Standar Pengganti
sebgaimana dimaksud pada butir 1, diisi berdasarkan keterangan yang
seharusnya dan dilampiri dengan Faktur Pajak Standar yang rusak atau cacat
atau salah dalam penulisan atau salah dalam pengisian tersebut. |
||
|
5. |
Pada Faktur Pajak Standar
Pengganti sebagaimana dimaksud pada butir 1, dibubuhkan cap yang mencantumkan
Kode, Nomor Seri dan tanggal Faktur Pajak Standar yang diganti tersebut. |
||
|
6. |
Faktur Pajak Standar Pengganti
dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Petambahan Nilai pada
Masa Pajak yang sama dengan Masa Pajak dilaporkannya Faktur Pajak yang
diganti. |
||
|
7. |
Penerbitan Faktur Pajak Standar
Pengganti mengakibatkan adanya kewajiban untuk membetulkan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai pada Masa Pajak terjadinya
kesalahan pembuatan Faktur Pajak Standar tersebut. |
||
B. |
TATACARA PENGGANTIAN FAKTUR
PAJAKSTANDAR YANG HILANG |
|||
|
1. |
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau
penerima Jasa Kena Pajak dapat mengajukan permohonan tertulis kepada
Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dengan tembusan
baik kepada Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak pembeli
atau penerima Jasa Kena Pajak dikukuhkan maupun kepada Kantor Pelayanan Pajak
di tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak
dikukuhkan. |
||
|
2. |
Berdasarkan permohonan dari
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak, Pengusaha Kena
Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak membuat copy dari arsip Faktur
Pajak Standar yang disimpan oleh Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi
Jasa Kena Pajak, untuk dilegalisir oleh Kantor Pelayanan Pajak tempat
PengusahaKena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak dikukuhkan. |
||
|
|
Copi dibuat rangkap 2 (dua),
yaitu : |
||
|
|
- |
Lembar ke -1 : |
diserahkan ke Pengusaha Kena
Pajakpembeli atau penerima Jasa Kena Pajak melalui Pengusaha Kena Pajak
penjual atau pemberi Jasa Kena Pajak . |
|
|
- |
Lembar ke-2 : |
arsip Kantor Pelayanan Pajak yang
bersangkutan. |
|
3. |
Legalisir diberikan oleh Kantor
Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak penjual atau pemberi Jasa Kena
Pajak dikukuhkan setelah meneliti asli arsip Faktur Pajak dan Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari Pengusaha Kena Pajak penjual
atau pemberi Jasa Kena Pajak tersebut . |
||
|
4. |
Kantor Pelayanan Pajak tempat
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena |
||
|
|
Pajak dikukuhkan wajib melakukan
penelitian atas Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai dari
Pengusaha Kena Pajak pembeli atau penerima Jasa Kena Pajak untuk meyakinkan
bahwa Faktur Pajak yang dilaporkan hilang tersebut sudah dikreditkan sebagai
Pajak Masukan. |
||
C. |
TATACARA PEMBETULAN FAKTUR PAJAK
STANDAR SEHUBUNGAN DENGAN PEMBAYARAN DALAM MATA UANG ASING OLEH PEMUNGUT
PAJAK PRTAMBAHAN NILAI. |
|||
|
1. |
Pengusaha Kena Pajak rekanan
wajib membuat Faktur Pajak Standar pada saat melakukan penagihan kepada
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan mempergunakan kurs yang berlaku
menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat pembuatan Faktur
Pajak. |
||
|
2. |
Besarnya Pajak Pertambahan Nilai
yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah dengan mempergunakan
kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat
dilakukan pembayaran oleh Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
||
|
3. |
Dalam hal kurs sebagaimana
dimaksud dalam butir 1 berbeda dengan kurs sebagaimana dimaksud dalam butir
2, Pemungut Pajak Pertambahan Nilai membetulkan Faktur Pajak Standar
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 dengan menyesuaikan jumlah uang, baik
Dasar Pengenaan Pajak maupun Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas
Barang Mewah yang terutang dengan cara mencoret angka yang akan diperbaiki
dan mencantumkan angka yang seharusnya serta membubuhkan paraf disamping
angka yang diperbaiki tersebut (tidak boleh dihapus atau di tipe-ex) |
DIREKTUR JENDERAL, ttd MACHFUD SIDIK |