LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP - 47/BC/2001 TANGGAL 31 JULI 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR YANG  DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN

 

SURAT SERAH TERIMA BARANG

Nomor : ……………………

Tanggal:………………… (Pengirim barang)

Nomor : ……………………

Tanggal: ………………… (Kantor Pabean)

 

Pengirim

Penerima

Nama Perusahaan

:

Alamat

:

NPWP

:

Uraian barang

:

 

Jumlah

:

 

Jenis

:

 

Merek

:

 

Berat

:

bruto…………..netto…………

 

Pengiriman barang/stuffing dilakukan di:…………………………………………

Pada tanggal : …………………………… Jumlah petikemas/kemasan :……………

Petugas yang dihubungi:………………

 

Tanggal

 

Pengirim

 

( cap, tanda tangan )

Nama / Jabatan

 

 

Nama Perusahaan

:

Alamat

:

NPWP

:

 

Diterima dalam keadaan : sesuai /tidak sesuai(*)

 

 

Keterangan :

Barang telah diterima di ………………………………………….

pada tanggal ………………………………

 

 

 

 

Tanggal

 

Penerima

 

( cap, tanda tangan )

 Nama

Jabatan

 

Diisi oleh petugas Bea Cukai

Hasil Pemeriksaan: sesuai

TPPBC: Tanggal…………….

SEGEL: Nomor…………tanggal……….

Kantor Pelayanan Bea dan Cukai

…………………………..

 

Pemeriksa

 

 

(tanda tangan)

Nama/NIP

 

 

Mengetahui

Pejabat Kantor Pelayanan Bea

Dan Cukai ……………

 

 

 

( cap, tanda tangan )

Nama/NIP

 

*) coret yang tidak perlu.

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Direktur Fasilitas Kepabeanan

u.b.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

 

Kemas M. Rasyid

NIP 060035021

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

R.B. PERMANA AGUNG .D

NIP 060044475

 


 

 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP - 47/BC/2001 TANGGAL 31 JULI 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR YANG  DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN

 

TATACARA PENGIRIMAN BARANG YANG AKAN DIGABUNG DENGAN

BARANG LAIN UNTUK TUJUAN EKSPOR.

 

I.

Perusahaan pengirim barang:

 

1.

menyiapkan SSTB dalam rangkap 4(empat);

 

2.

menyerahkan SSTB kepada Pejabat Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang untuk didaftarkan;

 

3.

menerima kembali SSTB yang telah diberi nomor pendaftaran dari Pejabat;

 

4.

menyiapkan barang yang akan dikirim untuk diperiksa oleh Pemeriksa;

 

5.

menyerahkan SSTB kepada Pemeriksa;

 

6.

menerima kembali SSTB yang telah ditandatangani Pemeriksa;

 

7.

mengirimkan barang yang akan digabung menjadi barang ekspor kepada perusahaan penerima barang dengan dilindungi SSTB.

II.

Pejabat Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi pengiriman barang:

 

1.

menerima SSTB dari perusahaan pengirim barang;

 

2.

memberikan Nomor Pendaftaran pada SSTB;

 

3.

menunjuk Pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis kemasan barang;

 

4.

menyerahkan SSTB kepada Pemeriksa.

III.

Pemeriksa:

 

1.

menerima SSTB dari Pejabat;

 

2.

melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis kemasan barang yang akan dikirim;

 

3.

membubuhkan/melekatkan TPPBC pada pengemas dan atau melakukan penyegelan atas kemasan barang/peti kemas;

 

4.

menyerahkan SSTB yang telah ditandatangani kepada perusahaan pengiriman barang.

IV.

Perusahaan penerima barang:

 

1.

menerima barang yang akan digabungkan menjadi barang ekspor dan SSTB;

 

2.

memeriksa jumlah dan jenis barang yang dikirim yang tercantum dalam SSTB;

 

3.

menandatangani SSTB dan menyampaikan SSTB kepada Pejabat Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang;

 

4.

menerima kembali SSTB lembar kesatu, lembar kedua dan lembar keempat yang telah ditandatangai Pejabat Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang;

 

5.

melakukan proses penggabungan barang;

 

6.

mengirimkan SSTB lembar kedua dan keempat kepada perusahaan pengirim barang.

V.

Pejabat Kantor Pabean di tempat yang terdekat dengan lokasi penerimaan barang:

 

1.

menerima SSTB yang telah ditandatangani oleh perusahaan penerima barang;

 

2.

menandatangani SSTB;

 

3.

mengembalikan SSTB lembar kesatu, lembar kedua dan lembar keempat kepada perusahaan penerima barang;

 

4.

mengirimkan SSTB lembar ketiga ke Kantor Pabean tempat pendaftaran SSTB.

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Direktur Fasilitas Kepabeanan

u.b.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

 

 

Kemas M. Rasyid

NIP 060035021

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

R.B. PERMANA AGUNG .D

NIP 060044475

 

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP - 47/BC/2001 TANGGAL 31 JULI 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR YANG  DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN

 

TATACARA PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT

KEMUDAHAN EKSPOR YANG DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN YANG

TIDAK MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR DAN BARANGNYA MENJADI

SATU ATAU TIDAK MENJADI SATU

 

 

A.

Pelaksanaan ekspor barang oleh perusahan penerima barang yang tidak mendapat fasilitas kemudahan ekspor.

 

I.

Perusahaan penerima barang :

 

 

1.

menyiapkan PEB dan memberitahukan jenis barang ekspor dalam PEB sebagai barang ekspor umum;

 

 

2.

menyerahkan PEB ke Kantor Pemuatan dengan melampirkan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

 

 

3.

proses selanjutnya berpedoman pada tatalaksana kepabeanan barang ekspor yang tidak mendapat kemudahan ekspor.

 

 

4.

setelah realisasi ekspor mengirimkan copy PEB kepada perusahaan pengirim barang.

 

II.

Pejabat pada Kantor Pabean tempat pemuatan:

 

 

1.

menerima PEB dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

 

 

2.

memproses PEB dengan berpedoman pada tatalaksana kepabeanan barang ekspor yang tidak mendapat kemudahan ekspor.

B.

Penerbitan LPBC untuk Perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor.

 

I.

Perusahaan pengirim barang :

 

 

1.

menerima copy PEB dari perusahaan penerima barang yang melakukan ekspor;

 

 

2.

menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB dan memberitahukan jenis barang ekspor sebagai barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor;

 

 

3.

mengisi data PEB sesuai sesuai ketentuan yang telah ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal ini;

 

 

4.

mengisi data kesiapan barang berdasarkan data yang tercantum dalam SSTB;

 

 

5.

menyampaikan disket PEB, PEB dan dilampiri SSTB lembar keempat, copy PEB realisasi ekspor yang telah diterima dari perusahaan penerima barang, dan lembar pengantar ke Kantor Pemuatan di tempat yang terdekat dengan lokasi perusahaan pengirim barang;

 

 

6.

menerima LPBC dari Pejabat di Kantor Pemuatan di tempat yang terdekat dengan lokasi perusahaan pengirim barang;

 

 

7.

menandatangani LPBC lembar kedua sebagai tanda terima.

 

II.

Pejabat pada Kantor Pemuatan di tempat yang terdekat dengan lokasi perusahaan pengirim barang.

 

 

1.

menerima lembar pengantar, disket PEB, PEB, copy PEB realisasi ekspor dan SSTB lembar keempat;

 

 

2.

mentransfer data dalam disket ke komputer;

 

 

3.

meneliti data dalam PEB dan mencocokkan dengan data dalam SSTB;

 

 

4.

membandingkan data PEB dengan data dalam copy PEB realisasi ekspor;

 

 

5.

menyelesaikan PEB tanpa pemeriksaan fisik barang;

 

 

6.

menerbitkan LPBC dalam rangkap 2(dua);

 

 

7.

menyerahkan LPBC lembar kesatu kepada perusahaan pengirim barang;

 

 

8.

menatausahakan LPBC lembar kedua.

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Direktur Fasilitas Kepabeanan

u.b.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

 

Kemas M. Rasyid

NIP 060035021

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

R.B. PERMANA AGUNG .D

NIP 060044475

 

 


 

 

 

LAMPIRAN IV

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI NOMOR : KEP - 47/BC/2001 TANGGAL 31 JULI 2001 TENTANG PETUNJUK PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR YANG  DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN

 

TATACARA PELAKSANAAN EKSPOR BARANG YANG MENDAPAT

KEMUDAHAN EKSPOR YANG DIGABUNG DENGAN BARANG LAIN YANG

MENDAPAT KEMUDAHAN EKSPOR DAN BARANGNYA MENJADI SATU ATAU

TIDAK MENJADI SATU

 

 

 

A.

Pelaksanaan ekspor barang oleh perusahaan penerima barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor.

 

I.

Perusahaan penerima barang selaku eksportir:

 

 

1.

menyiapkan PEB dan mengisi data tentang kesiapan barang dengan mempergunakan program aplikasi PEB;

 

 

2.

memberitahukan dalam PEB jenis barang ekspor sebagai barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor;

 

 

3.

mencetak PEB sesuai lembar yang diperlukan, menandatangani dan membubuhkan stempel perusahaan pada PEB;

 

 

4.

mentransfer data PEB ke disket dan mencetak lembar pengantar dalam rangkap 2(dua);

 

 

5.

menyerahkan disket PEB, PEB asli dan dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan dan lembar pengantar ke Kantor Pemuatan;

 

 

6.

proses selanjutnya sesuai lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-45/BC/2001 tanggal 31 Juli 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pabean Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan Ekspor;

 

 

7.

menerima LPBC;

 

 

8.

setelah realisasi ekspor mengirimkan copy PEB dan PM kepada perusahaan pengirim barang.

 

 

 

 

 

III.

Pejabat pada Kantor Pemuatan:

 

 

1.

menerima lembar pengantar, PEB dan disket PEB serta dokumen pelengkap pabean yang diwajibkan;

 

 

2.

memproses PEB sesuai sesuai lampiran I dan II Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-45/BC/2001 tanggal 31 Juli 2001 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemeriksaan Pabean Barang Ekspor yang Mendapat Kemudahan Ekspor.

 

 

3.

menerbitkan LPBC untuk perusahaan penerima barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor.

B.

Penerbitan LPBC untuk perusahaan pengirim barang yang mendapat fasilitas kemudahan ekspor :

 

I.

Perusahaan pengirim barang:

 

 

1.

menerima copy PEB dan PM dari perusahaan penerima barang yang melakukan ekspor barang;

 

 

2.

menyiapkan PEB dengan menggunakan program aplikasi PEB dan memberitahukan jenis barang ekspor sebagai barang ekspor yang mendapat kemudahan ekspor.

 

 

3.

mengisi data PEB sesuai ketentuan yang ditetapkan dalam Keputusan ini;

 

 

4.

mengisi data tentang kesiapan barang ekspor berdasarkan data pada SSTB;

 

 

5.

mencetak PEB sesuai lembar yang dibutuhkan;

 

 

6.

mentransfer data PEB ke disket dan mencetak lembar pengantar;

 

 

7.

menyerahkan disket PEB, PEB dalam jumlah lembar sesuai kebutuhan dan dilampiri copy PEB realisasi ekspor, copy PM, dan SSTB lembar keempat;

 

 

8.

menerima LPBC dari Kantor Pemuatan yang terdekat dengan lokasi perusahaan pengirim barang;

 

 

9.

menandatangani LPBC lembar kedua sebagai tanda terima.

 

II.

Pejabat pada Kantor Pemuatan di tempat yang terdekat dengan lokasi perusahaan pengirim barang:

 

 

1.

menerima lembar pengantar, disket PEB, PEB dalam jumlah lembar sesuai kebutuhan eksportir, copy PEB realisasi ekspor, copy PM dan SSTB lembar keempat;

 

 

2.

mentransfer data dalam disket ke komputer;

 

 

3.

meneliti data PEB dan mencocokkan dengan data dalam SSTB;

 

 

4.

meneliti copy PM apakah sudah ditandatangani oleh Pejabat atau Pemeriksa dan Pegawai Dinas Luar yang mengawasi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean;

 

 

5.

membandingkan data PEB dengan data dalam copy PEB realisasi ekspor;

 

 

6.

menyelesaikan PEB tanpa pemeriksaan fisik barang;

 

 

7.

menerbitkan LPBC dalam rangkap 2(dua);

 

 

8.

menyerahkan LPBC lembar kesatu kepada perusahaan pengirim barang;

 

 

9.

menatausahakan LPBC lembar kedua.

  

Salinan sesuai dengan aslinya

Direktur Fasilitas Kepabeanan

u.b.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha

 

 

Kemas M. Rasyid

NIP 060035021

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd.

 

R.B. PERMANA AGUNG .D

NIP 060044475