Lampiran I Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang
dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 10%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
a. |
Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan
semua kapasitas isi silinder; |
8702.10.910 8702.10.990 8702.90.910 8702.90.990 |
b. |
Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem
1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan
1500 CC; |
8703.21.919 8703.22.919 |
c. |
Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar nyala kompresi
(diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan
kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC; |
8703.31.919 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA ttd BOEDIONO |
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
Koemoro
Warsito, S.H
NIP.
060041898
Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang
dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 20%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
|
Kendaraan
bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar
penggerak (4x2): |
|
a. |
Kendaraan
bermotor dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan
2500 CC; |
Ex. 703.23.919 |
b. |
Kendaraan
bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC; |
8703.32.919 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA ttd BOEDIONO |
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
Koemoro
Warsito, S.H
NIP.
060041898
Lampiran III Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang
dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 30%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
||||
|
Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi: |
|
||||
a. |
Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api,
dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC: |
|
||||
|
|
8703.21.190 8703.22.190 8703.21.929 8703.22.929 |
||||
b. |
Kendaraan bermotor selain sedan atau station
wagon, dengan motor bakar cetus
api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi
silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC; |
Ex. 8703.23.929 |
||||
c. |
Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala
kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas silinder sampai dengan 1500
CC; |
|
||||
|
|
8703.31.190 8703.31.929 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA ttd BOEDIONO |
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
Koemoro
Warsito, S.H
NIP.
060041898
Lampiran IV Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang
dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 40%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
||||
|
Kendaraan
bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi: |
|
||||
a. |
Kendaraan
bermotor dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih
dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC: |
|
||||
|
|
8703.23.190 8703.23.929 |
||||
b. |
Kendaraan
bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan
kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC; |
|
||||
|
|
8703.32.190 8703.32.929 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA ttd BOEDIONO |
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
Koemoro
Warsito, S.H
NIP.
060041898
Lampiran V Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang
dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA
DIKENAKAN
PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 50%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
|
semua
jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf |
Ex. 703.10.000 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA ttd BOEDIONO |
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
Koemoro
Warsito, S.H
NIP.
060041898
Lampiran VI Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang
dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 60%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
a. |
Kelompok
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silender lebih dari 250 CC
sampai dengan 500 CC: |
|
|
Sepeda
motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan,
dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi. |
8711.30.900 Ex. 711.90.000 |
b. |
Kendaraan
khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan
semacam itu. |
Ex. 703.10.000 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA
ttd
BOEDIONO
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
Koemoro
Warsito, S.H
NIP.
060041898
Lampiran VII
Keputusan
Menteri Keuangan Nomor
460/KMK.03/2001
tentang Jenis Kendaraan bermotor
Yang
dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN
ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 75%
NO. |
URAIAN BARANG |
NO. HS |
|||
a. |
Kelompok
Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silender lebih dari 500
CC: |
|
|||
|
|
8711.40.900 8711.50.900 Ex. 711.90.000 |
|||
b. |
Kendaraan
bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi,
dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silender lebih dari 3000
CC: |
|
|||
|
- |
sedan
atau station wagon; |
8703.24.190 |
||
|
- |
selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2); |
8703.24.919 |
||
|
- |
selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4); |
8703.24.929 |
||
c. |
Kendaraan
bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi
dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi
silender lebih dari 2500 CC: |
|
|||
|
- |
sedan
atau station wagon; |
8703.33.190 |
||
|
- |
selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak
(4x2); |
8703.33.919 |
||
|
- |
selain
sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak
(4x4); |
8703.33.929 |
||
d. |
trailer
atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah. |
8716.10.000 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA ttd BOEDIONO |
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
u.b.
Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen
ttd
Koemoro
Warsito, S.H
NIP.
060041898