Lampiran  I

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 10% 

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan 10 (sepuluh) orang atau lebih termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api atau nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan semua kapasitas isi silinder;

8702.10.910

8702.10.990

8702.90.910

8702.90.990

 

b.

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon,  dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC;

 

8703.21.919

8703.22.919

c.

 

 

 

 

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon,  dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/semi diesel), dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC;

 

8703.31.919

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

 

 


 

Lampiran  II

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 20% 

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

 

Kendaraan bermotor untuk pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2):

 

 

a.

Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi  silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC;

 

Ex. 703.23.919

b.

 

Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC;

 

8703.32.919

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

Lampiran  III

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 30% 

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

 

Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi:

 

a.

Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC: 

 

 

 

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.21.190

8703.22.190

8703.21.929

8703.22.929

 

b.

Kendaraan bermotor selain sedan atau station wagon,  dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC;

 

Ex. 8703.23.929

c.

Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas silinder sampai dengan 1500 CC;

 

 

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.31.190

8703.31.929

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898


 

Lampiran  IV

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 40% 

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

 

Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi:

 

a.

Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC: 

 

 

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.23.190

8703.23.929

b.

Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC;

 

 

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.32.190

8703.32.929

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898


 

Lampiran  V

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA

DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 50% 

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

 

 

semua jenis kendaraan khusus yang dibuat untuk golf

 

 

Ex. 703.10.000

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

 


 

Lampiran  VI

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor Yang dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 60% 

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kelompok Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silender lebih dari 250 CC sampai dengan 500 CC:

 

 

 

 

 

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi.

 

8711.30.900

Ex. 711.90.000

b.

 

 

Kendaraan khusus yang dibuat untuk perjalanan di atas salju, di pantai, di gunung, dan kendaraan semacam itu.

 

Ex. 703.10.000

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898

 


Lampiran  VII

Keputusan Menteri Keuangan Nomor

460/KMK.03/2001 tentang Jenis Kendaraan bermotor

Yang dikenakan Pajak penjualan Atas Barang Mewah

 

 

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 75% 

 

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

a.

Kelompok Kendaraan bermotor beroda dua dengan kapasitas isi silender lebih dari 500 CC: 

 

 

-

Sepeda motor (termasuk moped) dan sepeda yang dilengkapi dengan motor tambahan, dengan atau tanpa kereta pasangan sisi, termasuk kereta pasangan sisi;

  

8711.40.900

8711.50.900

Ex. 711.90.000

b.

Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi, dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silender lebih dari 3000 CC: 

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.24.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2);

8703.24.919

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.24.929

c.

Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi silender lebih dari 2500 CC: 

 

 

-

sedan atau station wagon;

8703.33.190

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2);

8703.33.919

 

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4);

8703.33.929

d.

trailer atau semi-trailer dari tipe caravan, untuk perumahan atau kemah.

 

8716.10.000

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESlA

 

ttd

 

BOEDIONO

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

ttd

 

Koemoro Warsito, S.H

NIP. 060041898