LAMPIRAN

 

DAFTAR BARANG-BARANG KEBUTUHAN POKOK YANG ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHANNYA TIDAK DIKENAKAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

 

No.

Uraian Barang

No. HS

a.

Beras dan Gabah

 

 

-

Beras Berkulit (padi atau gabah) selain untuk Benih;

ex. 1006.10.000

 

-

Digiling;

1006.20.000

 

-

Beras Setengan giling atau digiling seluruhnya,disosoh, dikilapkan maupun tidak;

1006.30.000

 

-

Beras Pecah;

      1006.40.000

 

-

Menir (groats) dari beras

ex. 1103.14.000

b.

Jagung

 

 

Jagung, baik yang telah dikupas maupun belum;

 

 

-

Jagung yang telah dikupas/jagung tongkol dan biji jagung/jagung pipilan

1005.90.000

 

-

Menir (groats)/beras jagung, sepanjang masih dalam bentuk butiran.

ex. 1103.13.000

c.

Sagu :

 

 

-

Empulur Sagu

0714.90.100

 

-

Tepung, tepung kasar dan bubuk dari sagu

ex. 1106.20.000

d.

Kedelai

 

 

Kacang Kedelai, pecah atau utuh

 

 

-

Kuning ;

1201.00.100

 

-

Lain-lain.

      1201.00.900

e.

Garam baik yang beryodium maupun yang tidak beryodium

 

 

Garam (termasuk garam meja dan garam didenaturasi) untuk konsumsi/kebutuhan pokok masyarakat

 

 

-

Garam meja ;

2501.00.100

 

-

Garam dalam bentuk curah atau kemasan 50 Kg atau lebih dengan kadar NaCl minimum 94,7% (dry basis)

ex. 2501.00.200

 

-

Lain-lain termasuk garam briket

ex. 2501.00.900

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd


BOEDIONO