Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
SE-04/PJ.9/2001 |
Tanggal |
: |
21 Mei 2001 |
TATA CARA
PEMROSESAN DATA ALAT KETERANGAN DI KPP
1. |
Penerimaan Data. |
||||
|
1.1. |
Penerimaan Data Berbentuk
Lembar Dokumen |
|||
|
|
- |
Menerima Data Alat Keterangan
bersamaan dengan media konfirmasi data master file. |
||
|
|
- |
Melakukan load data konfirmasi
yang berisi data konfirmasi master file lokal dan data alat keterangan. |
||
|
|
- |
Melakukan pengecekan basil
load data konfirmasi dengan surat pengantar. |
||
|
|
- |
Mengirim surat pengantar dan hasil
load data Alat Keterangan ke petugas pengolah data di Seksi PDI. |
||
2. |
Pengolahan Data |
||||
|
2.1. |
Pengolahan Data Yang Diterima
Dalam Bentuk Lembar Dokumen |
|||
|
|
Dilakukan
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ/1992
tanggal 19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tatausaha Pengolahan Data (PTUPD
1992) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
|||
|
2.2. |
Pengolahan
Data Yang Diterima Melalui Transfer Oleh Petugas Pengolah Data di Seksi PDI |
|||
|
|
- |
Menerima
surat pengantar dan hasil load data Alat Keterangan dari Operator Console. |
||
|
|
- |
Melakukan
identifikasi data Alat Keterangan berdasarkan surat pengantar yang diterima. |
||
|
|
|
Catatan
: |
identifikasi
data Alat Keterangan meliputi pencocokan NPWP, Nama, Alamat dengan NPWP,
Nama, Alamat master file lokal. |
|
3. |
Pengiriman Data Oleh Petugas
Pengolah Data di Seksi PDI. |
||||
|
3.1. |
Untuk KPP Non VSAT |
|||
|
|
3.1.1. |
Pengiriman Data Ke Kanwil DJP. |
||
|
|
|
Dilakukan
sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-394/PJ/1992 tanggal
19 Agustus 1992 tentang Pedoman Tatausaha Pengolahan Data (PTUPD 1992) di
lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. |
||
|
|
3.1.2. |
Pengiriman Data Ke KPP. |
||
|
|
|
Melakukan
pengiriman data ke KPP lain melalui menu Pengiriman Data. Pengiriman
data Alat Keterangan dilakukan bersamaan dengan transfer data tanggal 5 dan
20 setiap bulan. |
||
|
3.2. |
Untuk KPP VSAT |
|||
|
|
Pengiriman dan penarikan data
dilakukan dengan menjalankan. Menu Transfer Data Alat Keterangan. |
|||
4. |
Penyimpanan Data Oleh Petugas
Pengolah Data di Seksi PDI. |
||||
|
- |
Mencetak Daftar Register
Identitas Data (Reg ID) per surat pengantar. |
|||
|
- |
Menempelkan Daftar Reg ID pada
surat pengantar. |
|||
|
- |
Menyimpan dokumen asli per nomor
agenda pada surat pengantar. |
|||
5. |
Permintaan Data Oleh Petugas
Pengolah Data di Seksi PDI. |
||||
|
5.1. |
Dalam Hal Fisik Data berada di
KPP sendiri. |
|||
|
|
- |
Menerima daftar permintaan
data dari Unit Pengguna Data. |
||
|
|
- |
Mencari
fisik data ke tempat penyimpanan data berdasarkan nomor Register Identifikasi
Data. Dalam hal fisik data yang diminta adalah dokumen asli, petugas membuat
fotokopi dokumen tersebut untuk menggantikan fisik dokumen asli pada tempat
penyimpanan data. |
||
|
|
- |
Menyerahkan fisik data ke Unit
Pengguna Data. |
||
|
5.2. |
Dalam Hal Fisik Data berada di
Unit Pengolah Data lain. |
|||
|
|
- |
Membuat surat permintaan data,
untuk ditandatangani Kepala Seksi PDI. |
||
|
|
- |
Mengirim
surat permintaan data yang dilampiri daftar NPWP, Nama, dan Register ID,
melalui faksimili ke Unit Pengolah Data yang bersangkutan. |
||
|
|
- |
Menerima fisik dokumen dan
surat pengantar pengiriman data dari Unit Pengolah Data lain. |
||
|
|
- |
Membuat daftar register
identifikasi data untuk digabung dengan surat pengantar pengiriman data. |
||
|
|
- |
Menyerahkan fisik data ke Unit
Pengguna Data setelah dicatat di buku register peminjaman data. |
||