Tujuan (ke)

 

Asal (dari)

KP. DJP

(0)

Kanwil

(1)

KPP

(2)

WP

(3)

Ekstern

(4) 

Intern

KP. DJP

(5)

Intern

Kanwil

(6)

Intern

KPP

(7)

(0)

KP. DJP

 

01

02

03

04

 

 

 

(1)

Kanwil

10

11

12

13

14

 

 

 

(2)

KPP

20

21

22

23

24

 

 

 

(3)

WP

30

31

32

33

34

 

 

 

(4)

Ekstern

40

41

42

 

44

 

 

 

(5)

Intern KP. DJP

 

 

 

 

 

55

 

 

(6)

Intern Kanwil

 

 

 

 

 

 

66

 

(7)

Intern KPP

 

 

 

 

 

 

 

77

 

Penggunaan kode digit untuk ke-4 dan ke-5 berdasarkan matriks diatas dapat dijabarkan sebagai berikut :

1.

Kode 01 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPDJP yang ditujukan ke Kanwil DJP.

2.

Kode 02 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPDJP yang ditujukan ke KPP.

3.

Kode 03 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPDJP yang ditujukan ke WP.

4.

Kode 04 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPDJP yang ditujukan ke pihak ekstern DJP.

5.

Kode 10 digunakan untuk dokumen yang berasal dari Kanwil DJP yang ditujukan ke KPDJP.

6.

Kode 11 digunakan untuk dokumen yang berasal dari Kanwil DJP yang ditujukan ke Kanwil DJP lainnya.

7.

Kode 12 digunakan untuk dokumen yang berasal dari Kanwil DJP yang ditujukan ke KPP.

8.

Kode 13 digunakan untuk dokumen yang berasal dari Kanwil DJP yang ditujukan ke WP.

9.

Kode 14 digunakan untuk dokumen yang berasal dari Kanwil DJP yang ditujukan ke pihak ekstern DJP.

10.

Kode 20 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPP yang ditujukan ke Kanwil KPDJP.

11.

Kode 21 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPP yang ditujukan ke Kanwil DJP.

12.

Kode 22 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPP yang ditujukan ke KPP lainnya.

13.

Kode 23 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPP yang ditujukan ke WP.

14.

Kode 24 digunakan untuk dokumen yang berasal dari KPP yang ditujukan ke pihak ekstern DJP.

15.

Kode 30 digunakan untuk dokumen yang berasal dari WP yang ditujukan ke KPDJP.

16.

Kode 31 digunakan untuk dokumen yang berasal dari WP yang ditujukan ke Kanwil DJP.

17.

Kode 32 digunakan untuk dokumen yang berasal dari WP yang ditujukan ke KPP.

18.

Kode 33 digunakan untuk dokumen yang berasal dari WP yang ditujukan ke WP lainnya.

19.

Kode 34 digunakan untuk dokumen yang berasal dari WP yang ditujukan ke pihak selain WP.

20.

Kode 40 digunakan untuk dokumen yang berasal dari pihak ekstern yang ditujukan ke KPDJP.

21.

Kode 41 digunakan untuk dokumen yang berasal dari pihak ekstern yang ditujukan ke Kanwil DJP.

22.

Kode 42 digunakan untuk dokumen yang berasal dari pihak ekstern yang ditujukan ke KPP.

23.

Kode 44 digunakan untuk dokumen yang berasal dari pihak ekstern yang ditujukan ke pihak ekstern lain yang berhubungan dengan perpajakan dan diatur oleh DJP.

24.

Kode 55 digunakan untuk dokumen yang berasal dari suatu unit yang ditujukan ke unit lainnya dalam KPDJP.

25.

Kode 66 digunakan untuk dokumen yang berasal dari suatu unit yang ditujukan ke unit lainnya dalam Kanwil DJP.

26.

Kode 77 digunakan untuk dokumen yang berasal dari suatu unit yang ditujukan ke unit lainnya dalam KPP.

 

Berdasarkan penjelasan penggunaan kode dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini dapat diberikan contoh sebagai berikut :

 No.

Jenis Dokumen

Kode Lama

Kode yang

dapat diberikan

1.

Lembar Penugasan Pemeriksa Pajak

 

F.3.0.02.01

2.

Persetujuan Penggunaan Catatan dalam bahasa asing dan mata uang Dollar Amerika Serikat

 

S.1.1.03.01

3.

Laporan Penerimaan Pajak (LPP Induk) yang berasal dari Kanwil DJP ke KPDJP

KPL.KW.91

L.2.0.10.01

4.

Pengiriman data ekstensifikasi WP

 

S.7.0.12.01

5.

Surat Keputusan Dirjen Pajak atas Permohonan Keberatan PPh

 

S.6.1.13.01

6.

Surat Permintaan Data oleh Kanwil DJP

 

S.7.0.14.01

7.

Laporan Penerimaan Pajak (LPP Induk) yang berasal dari KPP ke Kanwil DJP

KPL.KPP.91

L.2.0.21.01

8.

Surat Perpindahan WP

(dokumen yang dibuat oleh KPP lama ke KPP baru yang berisikan pemberitahuan kepindahan WP)

KP.PDIP.4.25

S.0.0.22.01

9.

Pengukuhan PKP

(dokumen yang dibuat oleh KPP sebagai bukti pengukuhan PKP dan merupakan persetujuan KPP atas dikukuhkannya WP tertentu menjadi PKP)

KP.PDIP.4.22

S.0.0.23.02

10.

Surat Himbauan tentang NPWP

KP.PDIP.3.9

S.0.0.24.01

11.

Permohonan Ijin melakukan pencatatan dengan menggunakan bahasa asing dan mata uang Dollar Amerika Serikat

 

S.1.1.30.01

12.

Formulir Pendaftaran Wajib Pajak

(dokumen yang dibuat oleh KPP dengan tujuan untuk menyeragamkan permintaan pengukuhan NPWP baik secara sukarela ataupun secara jabatan)

KP.PDIP.4.1

F.0.0.32.01

13.

Bukti Pemotongan/Pemungutan PPh Ps.21

(dokumen yang dibuat oleh pemberi kerja sebagai pemungut/pemotong PPh Ps.21, sebagai bukti pembayaran PPh bagi penerima hasil dari pemberi kerja)

KP.PPh.2.1/BP-96

F.7.1.33.01

14.

Faktur Pajak

 

F.7.2.33.01

15.

Faktur Pajak Sederhana

 

F.7.2.34.01

16.

Bon Peminjaman Berkas

 

F.7.0.77.01