LAMPIRAN I
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
NOMOR
|
:
|
KEP- 305/PJ/2001
|
TANGGAL
|
:
|
18 April 2001
|
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA
KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN
SEHUBUNGAN DENGAN -PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN
YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL
BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996
NO.
|
JENIS PENGHASILAN
|
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
|
1.
|
sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat
|
20% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
2.
|
sewa dan penghasilan lain
sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan
dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak
Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29
Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
khusus kendaraan angkutan darat
|
40% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
|
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
NOMOR
|
:
|
KEP- 305/PJ/2001
|
TANGGAL
|
:
|
18 April 2001
|
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI,
JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN
YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK
PENGHASILAN
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN
UNDANG-UNDANG NOMOR 17 T AHUN 2000
NO.
|
JENIS PENGHASILAN/JASA
|
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
|
1.
|
a.
|
Jasa profesi.
|
b.
|
Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi.
|
c.
|
Jasa akuntansi dan pembukuan.
|
d.
|
Jasa penilai.
|
e.
|
Jasa aktuaris.
|
|
50 %dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
2.
|
a.
|
Jasa teknik dan jasa manajemen
|
b.
|
Jasa perancang/ desain:
|
|
-
|
Jasa perancang interior dan jasa perancang
pertamanan;
|
-
|
Jasa perancang mesin dan jasa perancang
peralatan;
|
-
|
Jasa perancang alat-alat transportasi/
kendaraan;
|
-
|
Jasa perancang iklan/logo;
|
-
|
Jasa perancang alat kemasan.
|
|
c.
|
Jasa instalasi/ pemasangan:
|
|
-
|
Jasa instalasi/ pemasangan mesin dan jasa instalasi/
pemasangan peralatan;
|
-
|
Jasa instalasi/ pemasangan listrik/ telepon/ air/
gas/ TV Kabel.
|
|
d.
|
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan:
|
|
-
|
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin dan
jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan;
|
-
|
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat
transportasi/ kendaraan;
|
-
|
Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan.
|
|
e.
|
Jasa pengeboran (jasa drilling)
di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan
oleh bentuk usaha tetap.
|
f.
|
Jasa penunjang di bidang
penambangan migas.
|
g.
|
Jasa penambangan dan jasa
penunjang di bidang penambangan selain migas.
|
h.
|
Jasa penunjang di bidang
penerbangan dan bandar udara.
|
i.
|
Jasa penebangan hutan, termasuk
land clearing.
|
j.
|
Jasa pengolahan/ pembuangan
limbah.
|
k.
|
Jasa maklon.
|
l.
|
Jasa rekruitmen/ penyediaan
tenaga kerja.
|
m.
|
Jasa perantara.
|
n.
|
Jasa di bidang perdagangan
surat-surat berharga.
|
o.
|
Jasa kustodian/ penyimpanan/
penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.
|
p.
|
Jasa telekomunikasi yang bukan
untuk umum.
|
q.
|
Jasa pengisian sulih suara
(dubbing) dan atau mixing film.
|
r.
|
Jasa pemanfaatan informasi di
bidang teknologi, termasuk jasa internet.
|
s.
|
Jasa sehubungan dengan software
komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan.
|
|
40 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
3.
|
Jasa
pelaksanaan konstruksi
|
13 1/3 %dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
4.
|
a.
|
Jasa perencanaan konstruksi.
|
b.
|
Jasa pengawasan konstruksi.
|
|
26 2/3 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
5.
|
a.
|
Jasa pembasmian hama dan jasa
pembersihan.
|
b.
|
Jasa Catering.
|
c.
|
Jasa selain jasa-jasa tersebut di
atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
|
|
10 % dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
|
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
|
NOMOR
|
:
|
KEP- 305/PJ/2001
|
TANGGAL
|
:
|
18 April 2001
|
YANG DIMAKSUD DENGAN
JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS,
JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG
DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS,
JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA,
JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN UNTUK UMUM
1.
|
Yang dimaksud dengan Jasa
Penunjang di bidang Penambangan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf
f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas
dan panas bumi berupa:
|
|
a.
|
jasa penyemenan dasar (primary
cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa
selubung dan lubang sumur;
|
b.
|
jasa penyemenan perbaikan (remedial
cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :
|
|
-
|
penyumbatan kembali formasi
yang sudah kosong;
|
-
|
penyumbatan kembali zona yang
berproduksi air;
|
-
|
perbaikan dari penyemenan
dasar yang gagal;
|
-
|
penutupan sumur;
|
|
c.
|
jasa pengontrolan pasir (sand
control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak
terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi
dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;
|
d.
|
jasa pengasaman (matrix
acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan
menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang
tidak diinginkan;
|
e.
|
jasa peretakan hidrolika
(hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak
cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat
kecil;
|
f.
|
jasa nitrogen dan gulungan pipa
(nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan
cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga
aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi
besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam
cairan buatan dalam sumur;
|
g.
|
jasa uji kandung lapisan (drill
stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat
mengevaluasi kemampuan berproduksi;
|
h.
|
jasa reparasi pompa reda (reda
repair);
|
i.
|
jasa pemasangan instalasi dan
perawatan;
|
j.
|
jasa penggantian peralatan/
material;
|
k.
|
jasa mud logging, yaitu
memasukkan lumpur ke dalam sumur;
|
l.
|
jasa mud engineering;
|
m.
|
jasa well logging &
perforating;
|
n.
|
jasa stimulasi dan secondary
decovery;
|
o.
|
jasa well testing & wire
line service;
|
p.
|
jasa alat kontrol navigasi
lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;
|
q.
|
jasa pemeliharaan untuk
pekerjaan drilling;
|
r.
|
jasa mobilisasi dan demobilisasi
anjungan drilling;
|
s.
|
jasa lainnya yang sejenisnya di
bidang pengeboran migas.
|
|
|
|
2.
|
Yang dimaksud dengan Jasa
Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa
penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :
|
|
a.
|
jasa pengeboran;
|
b.
|
jasa penebasan;
|
c.
|
jasa pengupasan dan pengeboran;
|
d.
|
jasa penambangan;
|
e.
|
jasa pengangkutan/ sistem
transportasi, kecuali jasa angkutan umum;
|
f.
|
jasa pengolahan bahan galian;
|
g.
|
jasa reklamasi tambang
|
h.
|
jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal,
manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah;
|
i.
|
jasa lainnya yang sejenis di
bidang pertambangan umum.
|
|
|
|
3.
|
Yang dimaksud dengan Jasa
Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada
angka 2 huruf h Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang
penerbangan dan bandar udara berupa :
|
|
a.
|
Bidang Aeronautika, termasuk:
|
|
-
|
Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan
Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat
udara;
|
-
|
Jasa penggunaan Jembatan
Pintu (Avio Bridge);
|
-
|
Jasa Pelayanan Penerbangan;
|
-
|
Jasa Ground Handling, yaitu pengurusan
seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta
kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun
yang datang, selama pesawat udara di darat;
|
-
|
Jasa penunjang lainnya di
bidang aeronautika.
|
|
b.
|
Bidang Non-Aeronautika,
termasuk:
|
|
-
|
Jasa boga, yaitu jasa
penyediaan makanan dan minuman serta pembersihan pantry pesawat;
|
-
|
Jasa penunjang lainnya di
bidang non-aeronatika.
|
|
|
|
|
4.
|
Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana
dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua
pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang
proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan),
sedangkan spesifikasi bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan
penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya dlsediakan
oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna
jasa.
|
|
|
5.
|
Yang dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi
Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II
Keputusan ini adalah semua kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa
telekomunikasi yang sifat, bentuk, peruntukan dan pengoperasiannya terbatas
hanya untuk kalangan tertentu saja, dalam arti tidak dapat melayani/
digunakan secara bebas oleh umum, termasuk:
|
|
a.
|
Jasa komunikasi satelit (VSAT);
|
b.
|
Jasa interkoneksi;
|
c.
|
Sirkit Langganan;
|
d.
|
Sambungan Data Langsung;
|
e.
|
Sambungan Komunikasi Data Paket;
|
f.
|
Jasa telekomunikasi yang bukan
untuk umum lainnya;
|
|
DIREKTUR JENDERAL,
ttd
HADI POERNOMO
NIP. 060027375
|