LAMPIRAN I

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP- 305/PJ/2001

TANGGAL

:

18 April 2001

 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS PENGHASILAN BERUPA SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN PENGGUNAAN HARTA

KECUALI SEWA DAN PENGHASILAN LAIN

SEHUBUNGAN DENGAN -PERSEWAAN TANAH DAN ATAU BANGUNAN

YANG TELAH DIKENAKAN PAJAK PENGHASILAN YANG BERSIFAT FINAL

BERDASARKAN PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 29 TAHUN 1996

 

NO.

JENIS PENGHASILAN 

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

1.

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat 

20% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

2.

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan persewaan tanah dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996 dan sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta khusus kendaraan angkutan darat 

40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

 


 

LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP- 305/PJ/2001

TANGGAL

:

18 April 2001

 

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

ATAS JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN, JASA KONSTRUKSI,

JASA KONSULTAN DAN JASA LAIN

YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN

SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C

UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK

PENGHASILAN

SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN

UNDANG-UNDANG NOMOR 17 T AHUN 2000

 

NO.

JENIS PENGHASILAN/JASA

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

1.

a.

Jasa profesi.

b.

Jasa konsultan, kecuali konsultan konstruksi.

c.

Jasa akuntansi dan pembukuan.

d.

Jasa penilai.

e.

Jasa aktuaris.

 

50 %dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

2.

a.

Jasa teknik dan jasa manajemen

b.

Jasa perancang/ desain: 

 

-

Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; 

-

Jasa perancang mesin dan jasa perancang peralatan; 

-

Jasa perancang alat-alat transportasi/ kendaraan; 

-

Jasa perancang iklan/logo; 

-

Jasa perancang alat kemasan.

c.

Jasa instalasi/ pemasangan: 

 

-

Jasa instalasi/ pemasangan mesin dan jasa instalasi/ pemasangan peralatan;

-

Jasa instalasi/ pemasangan listrik/ telepon/ air/ gas/ TV Kabel.

d.

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan: 

 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin dan jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan peralatan; 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan; 

-

Jasa perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan.

e.

Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

f.

Jasa penunjang di bidang penambangan migas.

g.

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

h.

Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara.

i.

Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

j.

Jasa pengolahan/ pembuangan limbah.

k.

Jasa maklon.

l.

Jasa rekruitmen/ penyediaan tenaga kerja.

m.

Jasa perantara.

n.

Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga.

o.

Jasa kustodian/ penyimpanan/ penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996.

p.

Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum.

q.

Jasa pengisian sulih suara (dubbing) dan atau mixing film.

r.

Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.

s.

Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan. 

 

40 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

3.

Jasa pelaksanaan konstruksi

 

13 1/3 %dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

4.

a.

Jasa perencanaan konstruksi.

b.

Jasa pengawasan konstruksi.

 

26 2/3 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

5.

a.

Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan.

b.

Jasa Catering.

c.

Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

10 % dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

HADI POERNOMO
NIP. 060027375

 


 

LAMPIRAN III

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

NOMOR

:

KEP- 305/PJ/2001

TANGGAL

:

18 April 2001

 

YANG DIMAKSUD DENGAN

JASA PENUNJANG DI BIDANG PENAMBANGAN MIGAS,

JASA PENAMBANGAN DAN JASA PENUNJANG

DI BIDANG PENAMBANGAN SELAIN MIGAS,

JASA PENUNJANG Dl BIDANG PENERBANGAN DAN BANDAR UDARA,

JASA MAKLON DAN JASA TELEKOMUNIKASI YANG BUKAN UNTUK UMUM

 

1.

Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf f Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penambangan migas dan panas bumi berupa:

 

a.

jasa penyemenan dasar (primary cementing), yaitu penempatan bubur semen secara tepat di antara pipa selubung dan lubang sumur;

b.

jasa penyemenan perbaikan (remedial cementing), yaitu penempatan bubur semen untuk maksud-maksud :

 

-

penyumbatan kembali formasi yang sudah kosong;

-

penyumbatan kembali zona yang berproduksi air;

-

perbaikan dari penyemenan dasar yang gagal;

-

penutupan sumur;

c.

jasa pengontrolan pasir (sand control), yaitu jasa yang menjamin bahwa bagian-bagian formasi yang tidak terkonsolidasi tidak akan ikut terproduksi ke dalam rangkaian pipa produksi dan menghilangkan kemungkinan tersumbatnya pipa;

d.

jasa pengasaman (matrix acidizing), yaitu pekerjaan untuk memperbesar daya tembus formasi dan menaikkan produktivitas dengan jalan menghilangkan material penyumbat yang tidak diinginkan;

e.

jasa peretakan hidrolika (hydraulic), yaitu pekerjaan yang dilakukan dalam hal cara pengasaman tidak cocok, misalnya perawatan pada formasi yang mempunyai daya tembus sangat kecil;

f.

jasa nitrogen dan gulungan pipa (nitrogen dan coil tubing), yaitu jasa yang dikerjakan untuk menghilangkan cairan buatan yang berada dalam sumur baru yang telah selesai, sehingga aliran yang terjadi sesuai dengan tekanan asli formasi dan kemudian menjadi besar sebagai akibat dari gas nitrogen yang telah dipompakan ke dalam cairan buatan dalam sumur;

g.

jasa uji kandung lapisan (drill stem testing), penyelesaian sementara suatu sumur baru agar dapat mengevaluasi kemampuan berproduksi;

h.

jasa reparasi pompa reda (reda repair);

i.

jasa pemasangan instalasi dan perawatan;

j.

jasa penggantian peralatan/ material;

k.

jasa mud logging, yaitu memasukkan lumpur ke dalam sumur;

l.

jasa mud engineering;

m.

jasa well logging & perforating;

n.

jasa stimulasi dan secondary decovery;

o.

jasa well testing & wire line service;

p.

jasa alat kontrol navigasi lepas pantai yang berkaitan dengan drilling;

q.

jasa pemeliharaan untuk pekerjaan drilling;

r.

jasa mobilisasi dan demobilisasi anjungan drilling;

s.

jasa lainnya yang sejenisnya di bidang pengeboran migas.

 

 

2.

Yang dimaksud dengan Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di bidang Penambangan Selain Migas sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf g Lampiran II Keputusan ini adalah semua jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang pertambangan umum berupa :

 

a.

jasa pengeboran;

b.

jasa penebasan;

c.

jasa pengupasan dan pengeboran;

d.

jasa penambangan;

e.

jasa pengangkutan/ sistem transportasi, kecuali jasa angkutan umum;

f.

jasa pengolahan bahan galian;

g.

jasa reklamasi tambang

h.

jasa pelaksanaan mekanikal, elektrikal, manufaktur, fabrikasi dan penggalian/ pemindahan tanah;

i.

jasa lainnya yang sejenis di bidang pertambangan umum.

 

 

3.

Yang dimaksud dengan Jasa Penunjang di bidang Penerbangan dan Bandar Udara sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf h Lampiran II Keputusan ini adalah jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara berupa :

 

a.

Bidang Aeronautika, termasuk:

 

-

Jasa Pendaratan, Penempatan, Penyimpanan Pesawat Udara dan Jasa lainnya sehubungan dengan pendaratan pesawat udara;

-

Jasa penggunaan Jembatan Pintu (Avio Bridge);

-

Jasa Pelayanan Penerbangan;

-

Jasa Ground Handling, yaitu pengurusan seluruh atau sebagian dari proses pelayanan penumpang dan bagasinya serta kargo, yang diangkut dengan pesawat udara, baik yang berangkat maupun yang datang, selama pesawat udara di darat;

-

Jasa penunjang lainnya di bidang aeronautika.

b.

Bidang Non-Aeronautika, termasuk:

 

-

Jasa boga, yaitu jasa penyediaan makanan dan minuman serta pembersihan pantry pesawat;

-

Jasa penunjang lainnya di bidang non-aeronatika.

 

 

4.

Yang dimaksud dengan Jasa Maklon sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf k Lampiran II Keputusan ini adalah semua pemberian jasa dalam rangka proses penyelesaian suatu barang tertentu yang proses pengerjaannya dilakukan oleh pihak pemberi jasa (disubkontrakkan), sedangkan spesifikasi bahan baku dan atau barang setengah jadi dan atau bahan penolong/ pembantu yang akan diproses sebahagian atau seluruhnya dlsediakan oleh pengguna jasa, dan kepemilikan atas barang jadi berada pada pengguna jasa.

 

 

5.

Yang dimaksud dengan Jasa Telekomunikasi Yang Bukan Untuk Umum sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf p Lampiran II Keputusan ini adalah semua kegiatan penyediaan dan atau pelayanan jasa telekomunikasi yang sifat, bentuk, peruntukan dan pengoperasiannya terbatas hanya untuk kalangan tertentu saja, dalam arti tidak dapat melayani/ digunakan secara bebas oleh umum, termasuk:

 

a.

Jasa komunikasi satelit (VSAT);

b.

Jasa interkoneksi;

c.

Sirkit Langganan;

d.

Sambungan Data Langsung;

e.

Sambungan Komunikasi Data Paket;

f.

Jasa telekomunikasi yang bukan untuk umum lainnya;

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

HADI POERNOMO
NIP. 060027375