LAMPIRAN

 

 

Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang Dilimpahkan Kepada Para Pejabat Pada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

 

KEPUTUSAN   DIREKTUR   JENDERAL  PAJAK  NOMOR   KEP-306/PJ/2001  TENTANG PENUNDAAN KEDUABELAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995   TENTANG  PELIMPAHAN   WEWENANG   DIREKTUR  JENDERAL  PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DI LINGKUNGAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

 

Hal 1

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

1

Menerbitkan keputusan atas surat keberatan yang diajukan Wajib Pajak sehubungan dengan ketetapan pajak Pajak Penghasilan

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

2

Menerbitkan keputusan mengenai beberapa surat kebaratan, pembetulan, atau peninjauan kembali Pajak Penghasilan (PPh, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 23/26) terhadap beberapa surat ketetapan pajak atau surat tagihan pajak mengenai Tahun Pajak yang sama atau Tahun Pajak yang berlainan yang diajukan bersamaan oleh Wajib Pajak yang sama, yang salah satu dari keputusan keberatannya merupakan wewenang Kepala Kantor Wilayah DJP.

Pasal 26 ayat (1), Pasal 16 atau Pasal 36 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

3

Menerbitkan keputusan atas surat keberatan yang diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan Surat Ketetapan Pajak PPN/PPnBM.

Pasal 26 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

4

Menerbitkan keputusan mengenai surat keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak yang tidak diputuskan setelah melewati jangka waktu dua belas bulan.

Pasal 26 ayat (5) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

5

Menerbitkan keputusan mengenai permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga, denda dan kenaikan.

Pasal 36 ayat (1) huruf a UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2004 Jo. KMK No.542/KMK.04/2000 tgl 22 Desember 2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

6

Menerbitkan keputusan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar baik karena permohonan Wajib Pajak maupun secara jabatan, kecuali atas keberatan yang telah diajukan banding.

Pasal 36 ayat (1) huruf b UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2004 Jo. KMK No.542/KMK.04/2000 tgl 22 Desember 2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta, atas batasan wewenang yang tidak dilimpahkan kepada Kepala KPP bawahannya.

 

 


Hal 2

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR

JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

7

Membuat, menandatangani dan menyampaikan surat uraian banding Direktur Jenderal Pajak kepada Badan penyelesaian Sengketa Pajak

Pasal 27 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

Sepanjang penyelesaian keberatan diputuskan oleh KPP, Kepala KPPBB, Kepala Kantor Wilayah. Surat uraian banding dibuat oleh unit kantor yang berwenang memutuskan surat keberatan tersebut

8

Menerbitkan Tanda Pengenal Pemeriksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

9

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Pajak

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

10

Menerbitkan Surat Perintah Pengamatan.

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

11

Menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan.

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

12

Menerbitkan Surat Perintah Penyidikan.

Pasal 44 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

15

Meminta keterangan dan/atau bukti-bukti yang diperlukan dari pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak yang diperiksa.

Pasal 35 ayat (1) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

16

Memberitahukan Hasil Pemeriksaan Kepada Wajib Pajak yang diperiksa

Pasal 31 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

17

Menetapkan tempat tinggal orang pribadi atau tempat kedudukan badan.

Pasal 2 ayat (6) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

18

Dihapus.

 

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

 


Hal 3

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR

JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

19

Menerbitkan  Surat  Keterangan  Bebas  Fiskal  Luar  Negeri (SKBFLN)

Pasal 25 ayat (8) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

Kepala Bidang IAP Kantor Wilayah IV DJP Jaya I.

 

20

Menetukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal  untuk menghitung  besarnya  Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya.

Pasal 18 ayat (3) UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

21

Menerbitkan persetujuan atas permohonan stiker PPN

Pasal 1 huruf a UU No.7/1983 s.t.d.t.d. UU No.17/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

22

Menetapkan identifikasi bumi dan bangunan

Pasal 6 ayat (2) jo, Pasal 2 ayat (2) UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP.

 

23

Menerbitkan keputusan atas surat keberatan yang diajukan oleh  Wajib Pajak PBB  terhadap  SPPT dan SKPPBB

Pasal 16 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

Termasuk apabila telah melewati jangka waktu dua belas bulan belum diterbitkan keputusan oleh kepala KPPBB

24

Menerbitkan   keputusan   atas   permohonan   pengurangan  PBB

Pasal 19 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

 

25

Menerbitkan   keputusan   atas   permohonan   pengurangan sanksi administrasi PBB

Pasal 20 UU No.12/1985 s.t.d.d. UU No.12/1994

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

 

26

Menerbitkan surat keputusan pesetujuan tentang penggunaan nilai buku atas pengalihan harta dalam rangka penggabungan, peleburan,  atau  pemekaran usaha dari Wajib Pajak.

KMK No. 422/KMK.04/1998 s.t.d.d. KMK No.469/KMK. 04/1998

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

 


Hal 4

NO URUT

WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KETERANGAN

1

2

3

4

5

27

Dihapus

 

 

 

28

Menerbitkan surat persetujuan perubahan metode pembukuan dan/atau tahun bulan yang ke-2 (dua) dan seterusnya.

Pasal 28 ayat (6) UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

29

Menerbitkan surat keputusan atas surat keberatan Bea  Perolehan  Hak   atas   Tanah   dan    Bangunan   yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Pasal 17 ayat (1) UU No.21/1997 s.t.d.d. UU No.20/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, sepanjang jumlah pokok pajaknya lebih dari Rp.500.000.000,00.

 

30

Menerbitkan   Tax   Clearence   bagi   Wajib  Pajak  yang akan masuk bursa.

SE-21/PJ-44/1998    tanggal 30 Juli 1998

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta.

 

31

Menerbitkan keputusan pembetulan kesalahan tulis, kesalahan hitung dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang terdapat dalam surat keputusan (SK) dalam rangka pelaksanaan Pasal 16, 26, dan 36 KUP.

Pasal 16 UU No.6/1983 s.t.d.t.d. UU No.16/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP, kecuali Kepala kantor Wilayah DJP di Jakarta, sepanjang surat keputusan yang dibetulkan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah.

 

 

Catatan :

s.t.d.d.

=

sebagaimana telah diubah dengan

s.t.d.t.d.

=

sebagaimana telah diubah terakhir dengan

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL,

 

ttd

 

HADI POERNOMO

NIP 060027375