Wewenang Direktur Jenderal Pajak yang Dilimpahkan Kepada
Para Pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak

LAMPIRAN
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-445/PJ/2001 TENTANG PERUBAHAN KETIGA BELAS ATAS KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR KEP-22/PJ/1995 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPADA PARA PEJABAT DILINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

 

 

NO.
URUT

WEWENANG DIREKTORAT
JENDERAL PAJAK

DASAR HUKUM

DILIMPAHKAN KEPADA

KET.

1

2

3

4

5

32.

Menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat pengkreditan Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983
s.t.d.t.d. UU No. 18/2000

Pasal 12 ayat (2) PP No. 143/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pajak Masukan tersebut dimohonkan untuk dikreditkan.

-

33.

Menerbitkan keputusan mengenai penunjukan tempat lain sebagai tempat Pajak terutang atas ekspor Barang Kena Pajak, baik atas permohonan tertulis dari Pengusaha Kena Pajak ataupun secara jabatan.

Pasal 12 ayat (1) UU No. 8/1983
s.t.d.t.d. UU No. 18/2000

Pasal 14 ayat (3) PP No. 143/2000

Kepala Kantor Wilayah DJP yang membawahi Kantor Pelayanan Pajak tempat Pajak terutang tersebut dimohonkan untuk diperhitungkan.

-

 

Catatan:
s.t.d.t.d = sebagaimana telah diubah terakhir dengan