Lampiran 1

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU

 

A.

UMUM

 

1.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang atas impor Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang belum dibuat di dalam negeri, Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai (SKB PPN) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk setiap kali melakukan impor.

 

2.

PPN yang terutang atas penyerahan BKP Tertentu sebagaimana damaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g dapat dibebaskan setelah memperoleh SKB PPN yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk setiap penyerahan.

 

3.

SKB PPN tidak diperlukan untuk pembebasan PPN yang terutang atas penyerahan BKP sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h dan penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP) Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

 

4.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN diajukan kepada :

 

 

a.

Direktur Jenderal Pajak c.q. Direktur PPn dan PTLL untuk impor BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang belum dibuat di dalam negeri, Pasal 1 angka 1 huruf b, huruf c, dan huruf g, atau unuk penyerahan BKP Tetentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf g.

 

 

b.

Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat pemohon terdaftar, untuk impor atau penyerahan BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d, huruf e, dan huruf f.

 

B.

TATACARA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BUTIR A ANGKA 4 HURUF a

 

1.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN atas impor BKP tertentu diajukan oleh importir dilampiri dengan :

 

 

a.

Dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice,

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill,

 

 

 

-

Dokumen Kontrak pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan,

 

 

 

-

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang di impor,

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,

 

 

b.

Surat pernyataan dari Departemen Pertahanan, atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia, atau Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, untuk impor BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a yang belum dibuat di dalam negeri dan Pasal I angka 1 huruf g;

 

 

c.

Rekomendasi dari Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b;

 

 

d.

Rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Agama untuk impor BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf c;

 

2.

SKB PPN atas impor BKP Tertentu, dengan bentuk sebagaimana dalam Lampiran 4, diterbitkan oleh Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut:

-

Lembar ke-1

:

Untuk Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Wajib Pajak;

-

Lembar ke-2

:

Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Wajib Pajak terdaftar,

-

Lembar ke-3

:

Untuk importir BKP Tertentu;

-

Lembar ke-4

:

Untuk arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak

 

3.

Lembar ke-1 SKB PPN atas impor BKP Tertentu diserahkan kepada Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

 

4.

Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 2:

 

 

a.

membubuhkan cap “PPN Dibebaskan sesuai PP Nomor 146 Tahun 2000” serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPN pada setiap lembar PIB, SSP, dan bukti pungutan pajak atas impor, sebagaimana contoh dalam Lampiran 9;

 

 

b.

menyerahkan asli dari dokumen PIB, SSP atau bukti pungutan pajak atas impor kepada Importir;

 

 

c.

menyampaikan SSP lembar 2 dan 3, bukti pungutan pajak atas impor lembar 2 dan fotokopi PIB kepada KPP tempat kedudukan Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan secara bulanan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar sebagaimana contoh dalam Lampiran 8.

 

5.

Importir yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang Dibebaskan melalui SPT Masa PPN.

 

C.

TATA CARA PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BUTIR A ANGKA 4 HURUF a

 

1.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu diajukan oleh orang atau badan yang menerima penyerahan, dilampiri dengan :

 

 

a.

dokumen foto kopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli;

 

 

b.

Surat pernyataan dari Departemen Pertahanan atau Markas Besar Tentara Nasional Indonesia atau Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf a dan g;

 

 

c.

Rekomendasi dari Departemen Kesehatan dan Kesejahteraaan Sosial untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf b;

 

 

d.

Rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Agama untuk BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf c;

 

2.

Khusus atas penyerahan BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf c, permohonan untuk memperoleh SKB PPN atas penyerahan tersebut dapat juga diajukan oleh Pengusaha yang menyerahkan BKP tertentu tersebut.

 

3.

SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu, dengan bentuk sebagaimana dalam Lampiran 5, diterbitkan oleh Direktur PPN dan PTLL atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :

-

Lembar ke-1

:

Untuk Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu;

-

Lembar ke-2

:

Untuk KPP tempat Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar;

-

Lembar ke-3

:

Untuk pihak yang menerima penyerahan BKP Tertentu;

-

Lembar ke-4

:

Untuk arsip Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

 

4.

Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu setelah menerima SKB PPN lembar ke-1 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan membubuhkan cap “PPN Dibebaskan sesuai PP Nomor 146 Tahun 2000“ serta mencantumkan nomor dan tanggal SKB PPN pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud, sebagaimana contoh dalam Lampiran 9

 

5.

Peruntukan dari masing-masing lembar Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam butir 3 adalah sebagai berikut:

-

Lembar ke-1

:

Untuk Orang atau badan yang menerima penyerahan BKP Tertentu (Pembeli);

-

Lembar ke-2

:

Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN;

-

Lembar ke-3

:

Untuk arsip Pengusaha Kena Pajak Penjual.

 

6.

Orang atau badan yang menerima penyerahan yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan melalui SPT Masa PPN.

 

D.

TATA CARA PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BUTIR A ANGKA 4 HURUF b

 

1.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN atas impor BKP Tertentu diajukan importir dilampiri dengan :

 

 

a.

dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice,

 

 

 

-

Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill,

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan,

 

 

 

-

Penjelasan secara terinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang diimpor,

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;

 

 

b.

dokumen yang berkenaan dengan:

 

 

 

-

pengusahaan pelayaran niaga nasional atau pengusahaan penangkapan ikan nasional,

 

 

 

-

pengusahaan angkutan udara niaga nasional, atau

 

 

 

-

pengusahaan angkutan kereta api nasional.

 

2.

SKB PPN atas impor BKP Tertentu, sebagaimana bentuk dalam Lampiran 6, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1

:

Untuk Bank Devisa/Direktoret Jenderal Bea dan Cukai;

-

Lembar ke-2

:

Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana impotir  terdaftar;

-

Lembar ke-3

:

Untuk orang atau badan yang mengimpor BKP Tertentu;

-

Lembar ke-4

:

Untuk arsip Kantor Pelayanan Pajak.

 

3.

Lembar ke-1 SKB PPN atas impor BKP Tertentu diserahkan kepada Bank Devisa/Direktoret Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri Surat Setoran Pajak (SSP) dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) serta dokumen impor lainnya.

 

4.

Bank Devisa/Direktoret Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 :

 

 

a.

Membubuhkan cap “PPN Dibebaskan Sesuai PP Nomor 146 Tahun 2000” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Dibebaskan pada setiap lembar PIB, SSP, dan bukti pungutan pajak atas impor, sebagaimana contoh dalam Lampiran 9,

 

 

b.

Menyerahkan asli dari dokumen PIB, SSP, dan bukti pungutan pajak atas impor kepada importir,

 

 

c.

menyampaikan SSP lembar 2 dan 3, bukti pungutan pajak atas impor lembar 2 dan fotokopi PIB kepada KPP tempat kedudukan Bank Devisa/Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang bersangkutan secara bulanan, paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya dengan menggunakan Surat Pengantar sebagaimana contoh dalam Lampiran 8.

 

5.

Importir yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang Dibebaskan melalui SPT Masa PPN.

 

E.

TATA CARA PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM BUTIR A ANGKA 4 HURUF b

 

1.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf b, diajukan oleh orang atau badan yang menerima penyerahan, dilampiri dengan :

 

 

a.

dokumen fotokopi kontrak pembelian atau surat perjanjian jual beli;

 

 

b.

dokumen yang berkenaan dengan:

 

 

 

-

pengusahaan pelayaran niaga nasional atau pengusahaan penangkapan ikan nasional,

 

 

 

-

pengusahaan angkutan udara niaga nasional, atau

 

 

 

-

pengusahaan angkutan kereta api nasional.

 

2.

SKB PPN atas penyerahan BKP Tertentu, sebagaimana bentuk dalam Lampiran 7, diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam rangkap 4 (empat) dengan peruntukan sebagai berikut :

-

Lembar ke-1

:

Untuk pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu melalui orang atau badan yang menerima penyerahan BKP Tertentu;

-

Lembar ke-2

:

Untuk Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha yang menyerahkan BKP Tertentu terdaftar;

-

Lembar ke-3

:

Untuk orang atau badan yang menerima penyerahan BKP Tertentu

-

Lembar ke-4

:

Untuk arsip KPP tempat orang atau badan yang menerima penyerahan BKP Tertentu terdaftar.

 

3.

Pengusaha yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu setelah menerima Surat Keterangan PPN Dibebaskan lembar ke-1 wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) dan membubuhkan cap “PPN Dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000” serta mencantumkan nomor dan tanggal Surat Keterangan PPN Dibebaskan, sebagaimana contoh dalam Lampiran 9.

 

4.

Peruntukan dari masing-masing lembar Faktur Pajak tersebut adalah sebagai berikut:

-

Lembar ke-1

:

Untuk Orang atau badan yang menerima Penyerahan BKP Tertentu (Pembeli);

-

Lembar ke-2

:

Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha Kena Pajak Penjual Barang Kena Pajak Tertentu terdaftar sebagai lampiran SPT Masa PPN;

-

Lembar ke-3

:

Untuk arsip Pengusaha Kena Pajak.

 

5.

Orang atau badan yang menerima penyerahan BKP Tertentu yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak, wajib menyampaikan laporan PPN yang Dibebaskan melalui SPT Masa PPN.

 

F.

TATA CARA PEMBEBASAN PPN ATAS PENYERAHAN JASA KENA PAJAK TERTENTU

 

1.

Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2, selain Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 huruf f, pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena Pajak wajib:

 

 

a.

melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak pada Kantor Pelayanan Pajak di mana Pengusaha tersebut terdaftar.

 

 

b.

Membuat Faktur Pajak dalam 3 (tiga) rangkap dan membubuhkan cap “PPN Dibebaskan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000” pada setiap lembar Faktur Pajak, dengan peruntukan:

-

Lembar ke-1

:

Untuk penerima Jasa Kena Pajak;

-

Lembar ke-2

:

Untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana Pengusaha yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu terdaftar, sebagai lampiran SPT Masa PPN;

-

Lembar ke-3

:

Untuk arsip Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu.

 

2.

Orang atau badan yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak yang juga sebagai Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan laporan PPN yang dibebaskan melalui SPT Masa PPN.

 

G.

LAIN-LAIN

 

1.

Atas permohonan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan, Direktur Jenderal Pajak harus memberikan keputusan dalam 5 (lima) hari kerja setelah surat permohonan diterima lengkap.

 

2.

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menerima dokumen laporan baik dari Bank Devisa atau Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, dari PKP penjual yang menyerahkan BKP dan atau JKP, maupun tindasan SKB PPN yang diterbitkan oleh Direktorat PPN dan PTLL, selanjutnya mencatat/ membukukannya pada Daftar Impor BKP Tertentu dan Penyerahan Dalam Negeri BKP/JKP tertentu yang PPN nya Dibebaskan dan melaporkannya secara triwulanan ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atasannya.

 

3.

Berdasarkan laporan-laporan KPP tersebut, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak menyampaikan laporan ke Direktorat Jenderal Pajak c.q. Direktur Perencanaan dan Potensi Perpajakan selambat-lambatnya tanggal 30 bulan ke-2 (ke dua) setelah berakhirnya triwulan yang bersangkutan. Bentuk kedua laporan dimaksud sedang dalam proses penyelesaian oleh Tim Standarisasi Laporan Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

 


 

Contoh Permohonan SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal I Angka 1 Huruf a, b, c, dan g

 

Lampiran 2

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

 

 

Nomor

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan

 

 

Yth. Direktur Pajak Pertambahan Nilai

Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

Jl. Gatot Subroto 40-42

Jakarta

 

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, dengan ini kami:

 

Nama Wajib Pajak

:

 

Alamat

:

 

N P W P

:

(Bila ada)

 

mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor atau pembelian *) Barang Kena Pajak Tertentu dengan rincian sebagai berikut :

 

No.

Jenis Barang

Kuantum

Jumlah

Keterangan

 

 

 

 

 

 

Terlampir disampaikan:

*       Invoice,

*       Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill,

*       Dokumen kontrak yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan,

*       Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti lainnya,

*       Rekomendasi dari Departemen Pertahanan atau Markas Besar TNI (untuk BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 1 Huruf a, dan g),

*       Rekomendasi dari Departemen Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial (untuk BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 1 Huruf b),

*       Rekomendasi dari Departemen Pendidikan Nasional atau Departemen Agama (untuk BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 1 Huruf c),

*       ………………………………………

 

*) Coret yang tidak perlu

 

 

 

…………………, …………………………..

 

Pemohon

 

            Untuk Dinas

 

Diterima tanggal ……………….

            Petugas,

 

 


 

Contoh Permohonan SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal I Angka 1 Huruf d, e, dan f

 

Lampiran 3

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

 

 

Nomor

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permohonan Surat Keterangan PPN Dibebaskan

 

 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

……………………………………………

……………………………………………

……………………………………………

 

 

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000, dengan ini kami:

 

Nama Wajib Pajak

:

 

Alamat

:

 

N P W P

:

 

 

mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan atas impor atau pembelian *) Barang Kena Pajak Tertentu sebagai berikut :

 

No.

Nama/Jenis Barang Kena Pajak dan Nomor Dokumen Impor

Kuantum

Nilai Impor

(CIF + Bea Masuk)/

Harga Jual

(Rp)

PPN yang Terutang

(Rp)

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

Penyelesaian dokumen impor dilakukan pada Bank …………………. Cabang ………………….

atau Kantor Bea dan Cukai ………………………

Terlampir disampaikan:

*       Invoice,

*       Bill of Lading (B/L) atau Airway Bill,

*       Dokumen kontrak yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan,

*       Penjelasan secara terperinci mengenai kegunaan dari Barang Kena Pajak yang di impor,

*       Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut,

*       Pemberitahuan Impor Barang.

*       ………………………………………

 

*) Coret yang tidak perlu

 

 

…………………, …………………………..

 

Pemohon

 

            Untuk Dinas

 

Diterima tanggal ……………….

            Petugas,

 

 


 

Contoh SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal I Angka 1 Huruf a, b, c, dan g

 

Lampiran 4

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

Lembar Ke-

 

                                                                                   

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

SURAT KETERANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN

ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU

 

Nomor : KET-

 

Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

 

Nama Wajib Pajak

:

 

Alamat

:

 

N P W P

:

 

 

sesuai dengan surat permohonan tanggal ……………….., Nomor …………………… maka atas impor Barang Kena Pajak tertentu tersebut di bawah ini :

 

No.

Nama/Jenis Barang Kena Pajak

Kuantum

Keterangan

 

 

 

 

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000

 

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada …………………………………………., bersama dengan Surat Setoran Pajak dan PIB.

 

 

 

 

A.n.

…………., …………………………….

Direktur Jenderal Pajak

Direktur Pajak Pertambahan

Nilai Dan Pajak Tidak Langsung

Lainnya

 

 

 

(……………………………………………)

 

 


 

Contoh SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal I Angka 1 Huruf a, b, c, dan g

 

Lampiran 5

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

Lembar Ke-

 

                                                                                   

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

SURAT KETERANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN

ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU

 

Nomor : KET-

 

Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

 

Nama Wajib Pajak

:

 

Alamat

:

 

N P W P

:

 

 

sesuai dengan surat permohonan tanggal ……………….., Nomor …………………… maka atas impor Barang Kena Pajak tertentu tersebut di bawah ini :

 

No.

Nama/Jenis Barang Kena Pajak

Kuantum

Keterangan

 

 

 

 

 

Oleh

:

 

Nama Wajib Pajak

:

 

N P W P

:

 

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000

 

 

 

 

A.n.

…………., …………………………….

Direktur Jenderal Pajak

Direktur Pajak Pertambahan

Nilai Dan Pajak Tidak Langsung

Lainnya

 

 

 

(……………………………………………)

 


 

Contoh SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal I Angka 1 Huruf d, e, dan f

 

Lampiran 6

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

Lembar Ke-

 

                                                                                   

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

SURAT KETERANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN

ATAS IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU

 

Nomor : KET-

 

Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

 

Nama Wajib Pajak

:

 

Alamat

:

 

N P W P

:

 

 

sesuai dengan surat permohonan tanggal ……………….., Nomor …………………… maka atas impor Barang Kena Pajak tertentu tersebut di bawah ini :

 

No.

Nama/Jenis Barang Kena Pajak

Kuantum

Nilai Impor

(CIF + Bea Masuk)

(Rp)

PPN yang Terutang

(Rp)

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000

 

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada …………………………………………., bersama dengan Surat Setoran Pajak dan PIB.

 

 

 

A.n.

…………., …………………………….

Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

(……………………………………………)

 

 


 

Contoh SKB PPN Atas Impor Atau Penyerahan BKP Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal I Angka 1 Huruf d, c, dan f

 

Lampiran 7

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

Lembar Ke-

 

 

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

 

 

SURAT KETERANGAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN

ATAS PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU

 

Nomor : KET-

 

Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

 

Nama Wajib Pajak

:

 

Alamat

:

 

N P W P

:

 

 

Sesuai dengan surat permohonan tanggal …………….., Nomor ……………………… maka atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu tersebut di bawah ini :

 

No.

Nama/Jenis Barang Kena Pajak dan Nomor Dokumen Impor

Kuantum

Nilai Impor

Harga Jual

(Rp)

PPN yang Terutang

(Rp)

Keterangan

 

 

 

 

 

 

 

Oleh

:

 

Nama Wajib Pajak

:

 

N P W P

:

 

 

Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dibebaskan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 146 Tahun 2000

 

                                                                                                                       

 

A.n.

…………., …………………………….

Direktur Jenderal Pajak

Kepala Kantor Pelayanan Pajak

 

 

 

(……………………………………………)

 

 


 

Lampiran 8

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

(Nama dan Alamat Kantor Pelayanan Bea dan Cukai/Bank)

……………………………………………………………………………

……………………………………………………………………………

 

Nomor

:

………………………………………………

Lampiran

:

………………………………………………

 

 

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak ………………………

Jalan ……………………………………………………………

 

 

PENGANTAR DOKUMEN IMPOR BARANG KENA PAJAK TERTENTU

EKS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR ……..

 

Bulan ……………………. Tahun ……

 

No.

JENIS DOKUMEN

JUMLAH

DOKUMEN

JUMLAH PPN

YANG DIBEBASKAN

(Rp)

1

Surat Setoran Pajak ( SSP )

 

 

2

bukti pungutan pajak atas impor

 

 

3

Pemberitahuan Impor Barang ( PIB )

 

 

 

 

                                                                                                                                   

…………., …………………………….

Pejabat Ybs

 

 

……………………………………………

 

 

 


 

Lampiran 9

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:

KEP-48/PJ/2001

Tanggal

:

16 Januari 2001

Tentang

:

Tatacara Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan atas Impor dan Atau Penyerahan BKP Tertentu dan atau JKP Tertentu

 

CONTOH CAP PPN DIBEBASKAN

(untuk impor dan atau penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu)

 

PPN DIBEBASKAN SESUAI DENGAN PERATURAN PEMERINTAH

No. 146 TAHUN 2000

 

SURAT KETERANGAN PPN DIBEBASKAN

Nomor

:

………………………………………………

Tanggal

:

………………………………………………