Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

: KEP-500/PJ/2001

Tanggal

: 11 Juli 2001

 

STRUKTUR DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN

 

-

TIPE DATA

:

TXT, DBF, DOC, XLS, DMP

-

M E D I A

:

DISKET, DDS/DAT, COMPACT DISC (CD)

 

 

 

Dalam Format DOS, WINDOWS atau UNIX

-

NAMA FILE

:

Berbeda dalam setiap jenis Lampiran (maksimum 12 huruf)

-

PANJANG DATA

:

Maksimum 98 KARAKTE

NO

NAMA
ELEMEN

JENIS
ELEMEN

LEMBAR
ELEMEN

KETERANGAN

1.

NAMA_PKP

Karakter

30

Nama PKP :

-  Pembeli jika data Lampiran A1 - A4.

 

-  Penjual jika data Lampiran B1 - B4.

2.

NPWP_PKP

Karakter

15

NPWP PKP :

-  Pembeli jika data Lampiran A1 - A4.

 

-  Penjual jika data Lampiran B1 - B4.

3.

SERI_FAKTUR

Karakter

5

Kode Seri Faktur  :

-  PKP Pelapor jika data A1 - A4.

 

-  PKP lawan transaksi jika data B1 - B4.

4.

KODE_KPP

Karakter

3

Kode KPP :

-  Pelapor jika data A1 - A4.

 

-  Lawan transaksi jika data B1 - B4.

5.

NOMOR_SERI

Karakter

7

Kode Seri Faktur  :

- PKP Pelapor jika data A1 - A4.

 

- PKP lawan transaksi jika data B1 - B4.

6.

TGL_FAKTUR

Karakter

10

Tanggal Faktur Pajak (format : hh-bb-tttt)

7.

NILAI_PPN

Numerik

14

Nilai PPN dalam Faktur (pembulatan dalam rupiah penuh)

8.

NILAI_PPnBM

Numerik

14

Nilai PPn BM dalam Faktur (pembulatan dalam rupiah penuh)

 

 

CATATAN:

-

Susunan elemen tidak harus sama seperti dalam tabel diatas.

-

Lebar elemen disesuaikan dengan kebutuhan

-

File dapat merupakan hasil dari basisdata (database), atau proses pengetikan manual.

-

Setiap jenis lampiran dibuatkan dalam satu file tersendiri.

 


 

Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

: KEP-500/PJ/2001

Tanggal

: 11 Juli 2001

SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

N a m a

:

Jabatan

:

 

Dengan ini menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak

N a m a

:

N P W P

:

 

Akan menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dengan menggunakan media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-500/PJ/2001 tanggal 11 Juli 2001, mulai Masa Pajak

 

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibat, termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menyatakan bahwa Lampiran SPT Masa PPN yang akan disampaikan dengan menggunakan media elektronik adalah benar, lengkap, jelas dan tidak bersyarat.

 

 

……………………,…………………………..

Yang membuat pernyataan

 

Materai Rp. 6.000,-

 

(……………………….)

 

Tembusan Yth :
Kepala Kantor Wilayah ………… Direktorat Jenderal Pajak

 

 

(Surat Pernyataan dibuat dalam rangkap tiga)