Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor  : KEP-511/PJ/2001

Tanggal : 13 Juli 2001

 

§                 Formulir 1101 PUT       ( 2 Lembar )

§                 Formulir 1101 PUT 1    ( 1 Lembar )

§                 Formulir 1101 PUT 2    ( 1 Lembar )

Dapat Dilihat Pada Bagian Formulir

 

 

Lampiran II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor  : KEP-511/PJ/2001

Tanggal : 13 Juli 2001

 

 

PETUNJUK PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA

BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

FORMULIR 1101 PUT

(F.1.2.32.01)

 

I.       UMUM

1.

BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA

 

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun 2001. selanjutnya sebagai peraturan pelaksanaannya antara lain telah diterbitkan:

1.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000.

2.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan.

3.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.

4.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

5.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

6.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai.

 

7.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan.

 

Dengan diberlakukannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ/2001, maka Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan kewajiban perpajakannya sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai bentuk Formulir 1101 PUT.

 

2.

SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA BAGI PEMUNGUT PPN).

 

SPT Masa Bagi Pemungut PPN berfungsi sebagai sarana bagi Pemungut PPN untuk mempertanggungjawabkan penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang harus dipungut dan melaporkan tentang:

-

PPN dan PPn BM  yang dipungut dan disetor melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah;

-

PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor sendiri oleh Pemungut PPN.

 

3.

BENTUK DAN ISI SPT MASA BAGI PEMUGUT PPN

SPT Masa Bagi Pemungut PPN terdiri dari SPT Induk dan Lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan. Masing-masing formulir diberi kode dan nama sebagai berikut:

 

No.

Kode Formulir

Nama Formulir

Keterangan

 

1.

1101 PUT

(F.1.2.32.01)

Surat Pemberitahuan Masa Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN)

SPT Induk

 

2.

1101 PUT 1

(D.1.2.32.01)

 

Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut dan Disetor melalui Kantor Perbendaharaan Kas Negara atau Kas Daerah/ Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah

Lampiran I

 

3.

1101 PUT 2

(D.1.2.32.02)

Daftar PPn dan PPn BM yang Dipungut dan Disetor Sendiri

Lampiran II

 

II.    HAL-HAL PENTING YANG PERLU DIKETAHUI

 

1.

YANG WAJIB MENGISI SPT MASA PPN BENTUK FORMULIR 1101 PUT

 

Semua Wajib Pajak Pemungut PPN dan PPn BM termasuk Kas Daerah, kecuali Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN ini. Dalam hal Wajib Pajak Pemungut juga sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka yang bersangkutan harus mengisi SPT Masa PPN bentuk Formulir 1101dan SPT Masa PPN bentuk Formulir 1101 PUT.

Formulir SPT Masa Bagi Pemungut PPN beserta lampirannya disediakan secara cuma-cuma di kantor-kantor Direktorat Jenderal Pajak atau dapat dicetak/difotokopi sendiri oleh Wajib Pajak sepanjang ukuran, bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs internet atau Home page Direktorat Jenderal Pajak, yaitu : http://www.pajak.go.id

Dalam hal Wajib Pajak Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menggunakan lebih dari satu halaman untuk Formulir PUT 1 atau Formulir PUT 2, maka setiap halaman agar diberi catatan pada kotak kode formulir (di sebelah kanan atas) seperti contoh berikut:

 

Formulir 1101 PUT 1 terdiri dari 5 lembar, untuk setiap halaman diberikan catatan “Hal. 1/5”, “Hal. 2/5”, dan seterusnya yang artinya:

 

Halaman 1 dari 5 halaman

 

Halaman 2 dari 5 halaman

 

 

Untuk halaman terakhir, dibuat catatan “Hal.5/5”.

 

Sedangkan penjumlahan yang terdapat pada bagian bawah Formulir tersebut dapat dicantumkan pada halaman terakhir saja.

 

2.

TEMPAT PENGAMBILAN, TEMPAT PENYAMPAIAN, CARA PENYAMPAIAN, BATAS WAKTU PENYETORAN DAN BATAS WAKTU PENYAMPAIAN SPT MASA BAGI PEMUNGUT PPN

 

a.

Tempat pengambilan SPT Masa Bagi Pemungut PPN:

a.1.

Kantor Pelayanan Pajak;

a.2. 

Kantor Penyuluhan Pajak;

a.3.

Tempat lain yang telah ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

b.

Tempat penyampaian SPT Masa Bagi Pemungut PPN:

b.1

Kantor Pelayanan Pajak ditempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b.2.

Kantor Pelayanan Pajak setempat.

 

c.

Cara penyampaian SPT Masa Bagi Pemungut PPN:

c.1.

Disampaikan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak seperti tersebut pada butir b diatas dan atas penyampaian SPT tersebut WP akan menerima tanda bukti penerimaan;

c.2.

Disampaikan melalui Kantor Pos secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman sepanjang SPT tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT.

 

d.

Batas waktu penyetoran:

d.1.

Untuk Bendaharawan Pemerintah atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk, penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan;

d.2.

Untuk badan-badan Tertentu sebagai pemungut selain Bendaharawan  Pemerintah atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk, penyetoran PPN dan PPn BM yang terutang dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah bulan terjadinya pembayaran tagihan.

 

e.

Batas waktu penyampaian SPT Masa Bagi Pemungut PPN

e.1.

Dalam hal Pemungut PPN adalah Bendaharawan Pemerintah SPT Masa Bagi Pemungut PPN harus disampaikan setiap bulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir Masa Pajak;

e.2.

Dalam hal Pemungut PPN adalah Badan-badan Tertentu SPT Masa Bagi Pemungut PPN harus disampaikan setiap bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak.

 

Dalam hal hari ke-14 (empat belas) sebagaimana dimaksud pada butir e.1 dan atau hari ke-20 (dua puluh) sebagaimana dimaksud pada butir e.2. adalah hari libur, maka SPT Masa Bagi Pemungut PPN harus disampaikan pada hari kerja sebelumnya.

 

PERHATIAN :

 

Dalam mengisi SPT Masa Bagi Pemungut PPN, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

 

a.

Untuk memudahkan pengisian SPT Masa Bagi Pemungut PPN, agar diisi terlebih dahulu Lampiran PUT 1 dan Lampiran PUT 2, kemudian dipindahkan ke SPT Induk.

b.

SPT Masa Bagi Pemungut PPN (SPT Induk) diisi dan dibuat oleh Bendaharawan Pemerintah dalam rangkap 3 (tiga);

-

Lembar ke-1

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak;

-

Lembar ke-2

:

untuk Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;

-

Lembar ke-3

:

untuk arsip Bendaharawan Pemerintah;

 

dan oleh Badan-badan Tertentu dalam rangkap 2 (dua);

-

Lembar ke-1

:

untuk Kantor Pelayanan Pajak;

-

Lembar ke-2

:

untuk Wajib Pajak Pemungut PPN dan PPn BM.

c.

Jumlah Rupiah dihitung dalam jumlah Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah).

d.

Dalam hal jumlah Rupiah adalah NIHIL karena:

d.1.

Tidak ada pembayaran dan atau tidak ada pajak yang harus dipungut/ disetor;

d.2.

Penjumlahan dan atau pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL;

 

maka dalam lajur kolom jumlah Rupiah yang bersangkutan diberi tanda strip (-) atau ditulis “NIHIL”.

e.

Sebelum disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat jangan lupa membubuhkan tanda tangan, nama jelas, dan cap Pemungut/Kantor/Instansi pada SPT Induk.

f.

Dalam hal terdapat kesulitan dalam pengisian agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat.

 

III.

PETUNJUK PENGISIAN

1.

LAJUR BAGIAN PALING ATAS SPT INDUK (Formulir 1101 PUT)

 

£ Masa Pajak ……………………20…..              

 

£ Pembetulan Masa Pajak ………………….20…. Ke-….(…..)

 

Diisi tanda X pada salah satu kotak yang sesuai dan Masa Pajak yang bersangkutan.

 

Misal : T Masa Pajak Januari 2001

Pembetulan Pajak yang salah adalah pembetulan SPT Masa Bagi Pemungut PPN dari suatu Masa Pajak yang salah. Dalam pembetulan ini yang perlu dilakukan adalah:

-

Memberi tanda X pada £ Pembetulan Masa Pajak

-

Mengisi Masa Pajak………….20….. dengan bulan dan tahun pada SPT Induk dan lampiran-lampirannya yang dibetulkan. Ke- …….(……………..), diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan.

Misal : T Pembetulan Masa Pajak Januari 2001 Ke-2 (dua).

-

Mengisi angka-angka yang benar dan memberi tanda “P” (Pembetulan) dalam kolom dan lajur yang dibetulkan pada Formulir 1101 PUT, kecuali bila tidak terdapat kesalahan.

 

2.

KODE A

IDENTITAS PEMUNGUTAN PPN

1.

N.P.W.P

Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai dengan tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam hal SKT belum diperoleh, diisi dengan NPWP yang tercantum pada Bukti Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00).

2.

Nama Pemungut

Diisi dengan nama lengkap Wajib Pajak Pemungut PPN yang wajib mengisi SPT Masa Bagi Pemungut PPN sesuai dengan SKT tersebut pada butir 1. 

3.

Alamat dan Kode Pos

Diisi dengan nama lengkap dan kode pos dari Wajib Pajak Pemungut PPN sesuai dengan SKT tersebut pada butir 1.

4.

Nomor Telepon dan Nomor Faksimile

Diisi dengan nomor telepon dan nomor faksimile Wajib Pajak Pemungut PPN.

5.

Kegiatan Usaha

Diisi dengan jenis usaha yang menjadi kegiatan Wajib Pajak Pemungut PPN.

 Contoh:

-

Bendaharawan Pemerintah;

-

Jasa telekomunikasi;

-

Perbankan.

3.

KODE B

PEMBAYARAN ATAS PEROLEHAN BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM)

PERHATIAN:

 

1.

Yang diisi pada kode B ini adalah pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang PPN dan atau PPn BM-nya harus dipungut (bagi Bendaharawan termasuk pembayaran melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah).

 

2.

Kolom “s.d. Bulan ini” berakhir pada akhir Masa Pajak tahun buku atau tahun anggaran yang bersangkutan, sehingga untuk setiap awal tahun buku atau tahun anggaran, kolom ini disi dengan angka pada kolom “s.d. Bulan ini” hanya mencerminkan angka kumulatif tahun anggaran yang bersangkutan.

Contoh:

 

 

a.

Tahun buku PT. A mulai Januari s.d. Desember 2001

Dasar Pengenaan Pajak;

Januari 2001    =  Rp    11.000.000,-

Pebruari 2001  =  Rp    7.500.000,-

Maret   2001    =  Rp    12.000.000,-

April 2001        =  Rp    10.000.000,-

Mei 2001          =  Rp    15.000.000,-

Kolom “s.d. Bulan ini” SPT Masa PPN:

 

 

 

-

Januari 2001 diisi dengan angka 11.000.000,-

 

 

 

-

April 2001 diisi angka Rp 40.500.000,- =(Rp 11.000.000,- + Rp 7.500.000,- + Rp 12.000.000,- + Rp 10.000.000,-).

 

 

b.

Tahun buku PT. B mulai April 2001 s.d. Maret 2002

Dasar Pengenaan Pajak sama dengan PT. A (pada contoh a).

Misalnya Dasar Pengenaan Pajak April s.d. Desember 2000 sebesar Rp 99.000.000,- maka kolom “s.d. Bulan ini” SPT Masa PPN:

 

 

 

-

Januari 2001 diisi dengan angka Rp 110.000.000,- =  (Rp 99.000.000,- + Rp 11.000.000,-)

 

 

 

-

April 2001 (awal tahun buku) diisi angka Rp10.000.000,- sama dengan angka kolom “Bulan ini”

Contoh Pengisian :

 

 

 

 

a.

Tahun Buku PT.A mulai Januari s.d. Desember 2001

MASA PAJAK

DASAR PENGGENAAN PAJAK (DPP)

Bulan ini

s.d.Bulan ini

JANUARI 2001

11.000.000,-

11.000.000,-

APRIL 2001

10.000.000,-

40.500.000,-

 

 

 

 

b.

Tahun Buku PT. B mulai April 2001 s.d. Maret 2002

 

MASA PAJAK

DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP)

 

 

Bulan ini

s.d. Bulan ini

JANUARI 2001

11.000.000,-

110.000.000,-

APRIL 2001

10.000.000,-

  10.000.000,-

 

 

Catatan:

 

 

PPN dan PPn BM tidak dipungut dalam hal:

 

 

a.

Pembayaran yang jumlahnya paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah-pecah.

 

 

b.

PPN dan PPn BM yang terutang untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang bersangkutan.

 

 

c.

Pembayaran untuk pembebasan tanah.

 

 

d.

Pembayaran atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipunggut dan atau dibebaskan dari pengenaan PPN

 

 

e.

Pembayaran atas penyerahan BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA.

 

 

f.

Pembayaran atas rekening telepon.

 

 

g.

Pembayaran atas jasa angkutan udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan.

 

 

h.

Pembayaran lainnya untuk penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundangan-undangan yang berlaku tidak dikenakan PPN.

 

 

 

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

 

B.1.

Dasar Pengenaan Pajak

 

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) untuk menghitung besarnya PPN dan PPn BM yang terutang adalah jumlah penyerahan yang dilakukan oleh rekanan yang atas pembayarannya, PPN dan PPn BM yang terutang harus dipungut.

1.1.

Pembayaran yang dipungut PPN

Disi dengan seluruh Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari Faktur Pajak rekanan yang pembayarannya dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan termasuk pembayaran yang PPN-nya dipungut melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah.

1.2.

Pembayaran yang PPN-nya dipunggut melalui Kantor Pembendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah

Diisi dengan Pengenaan Pajak yang berasal dari Faktur Pajak rekanan yang pembayarannya dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan.

Kolom ini tidak perlu diisi oleh Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah.

1.3.

Pembayaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri

(merupakan pengurangan kose B.1.1 dengan kode B.1.2).

Diisi dengan seluruh Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya dipunggut PPN dikurangi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang PPN-nya dipungut melalui KPKN atau Kas Daerah .

B.2.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)

2.1.

Pembayaran yang dipungut PPn BM

Diisi dengan seluruh Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari Faktur Pajak rekanan yang pembayarannya dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan termasuk pembayaran yang PPn BM-nya dipunggut melalui KPKN atau kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah  selaku Kas Daerah.

2.2.

Pembayaran yang PPn BM-nya dipunggut melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank pembangunan Daerah selaku Kas Daerah

Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang berasal dari Faktur Pajak rekanan yang pembayarannya dilakukan melalui KPKN atau kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

Kolom ini tidak perlu diisi oleh Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daearah.

 

2.3.

Pembayaran yang PPn BM-nya harus dipunggut sendiri

(merupakan pengurangan kode B.2.1. dengan kode B.2.2)

Diisi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang seharusnya dipunggut PPn BM dikurangi dengan Dasar Pengenaan Pajak yang PPn BM-nya dipunggut melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah.

 

Catatan

Besarnya tarif PPn BM dihitung dengan ketentuan yang berlaku:

a.

Peraturan Pemerintah Nomot 145 Tahun 2000 tentang Kelompok Barang Kena Pajak Yang Tegolong Mewah Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan perubahannya.

b.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tentang Jenis Kendaraan Bermotor Yang Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 381/KMK.03/2001, dan perubahannya.

c.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 570/KMK.04/2000 tentang Jenis  Barang Kena Pajak Yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor Ynag Dikenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, dan perubahannya.

 

 

4.

 

KODE C

PAJAK YANG HARUS DIPUNGUT DAN DISETOR

 

C.1.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

 

 

1.1.

PPN yang harus dipungut dan disetor

Diisi dengan seluruh PPN yang berasal dari Faktur Pajak rekanan yang harus dipungut dan disetor termasuk yang dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

 

 

1.2.

PPN yang dipunggut dan disetor melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah

Diisi dengan PPn yang berasal dari Faktur Pajak rekanan yang dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan /Daerah  selaku Kas Daerah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

Kolom ini tidak perlu diisi oleh Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah.

 

 

1.3.

PPN yang dipungut dan disetor sendiri

(merupakan pengurangan kode C.1.1 dengan kode C.1.2)

Diisi dengan PPN yang seharusnya dipungut dan disetor setelah dikurangi dengan PPN yang dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah.

 

C.2. 

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM)

 

2.1.

PPn BM yamg harus dipungut dan disetor

Diisi dengan seluruh PPnBM yang berasal dsari Faktur Pajak rekanan yang harus dipungut dan disetor termasuk yang dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Derah selaku Kas Daerah pada Masa Pajak bersangkutan.

 

2.2.

PPn BM yang dipungut dan disetor melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas  Negara atau Kas Daerah/Bank pembangunan Daerah selaku Kas Daerah

Diisi dengan PPn BM yang berasl dari Faktur Pajak rekanan yamg dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

Kolom ini tidak perlu diisi oleh Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah.

 

2.3.

PPn BM yang dipungut dan disetor sendiri

(merupakan pengurangan kode C.2.1 dengan kode C.2.2)

Diisi dengan PPn BM yang seharusnya dipungut dan disetor dikurangi dengan PPn BM yamg seharusnya dipungut dan disetor dikurangi dengan PPn BM yang dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selku Kas Daerah.

 

5.

KODE D

LAMPIRAN

 

1)

Diisi dengan tanda X pada £ dan lampirankan Lampiran I Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut dan Disetor Melalui Kantor Perbendaharaan Negara dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah ( Formulir 11011 PUT 1).

 

2)

Diisi tanda X pada £ dan lampirkan Lampiran II Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut dan Disetor Sendiri (Formulir 1101 PUT 2).

 

3)

Diisi tanda X pada £ dan lampirkan  Surat Kuasa Khusus jika SPT Masa PPn ini ditandatangani oleh kuasa.

 

4)

Diisi tanda X pada £ dan lampirkan fotokopi SSP lembar ke-5 tersebut pada C.1.3 dan C.1.2.3

 

5)

Diisi tanda X pada £ dan lampirkan Faktur Pajak lembar ke-3 tersebut pada C.2.3 (untuk pembayaran yang dipungut atau disetor sendiri)

 

6)

Diisi tanda X pada £ dan lampirkan fotokopi Faktur Pajak tersebut pada C.1.2 Dan C.2.2 (untuk pembayaran Daerah selaku Kas Daerah)

 

6.

KODE E

 

PERNYATAAN

Pernyataan ini merupakan pertanggungjawaban Pemugut PPN akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT Masa Bagi Pemungut PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau kurang lengkap, maka Pemungut PPN bertanggung jawab atas sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

 

SPT dianggap Lengkap apabila semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan lampiran-lampiran yang disyaratkan telah diisi dengan legkap serta ditandatangani oleh Pemungut PPn atau Kuasanya.

E.1.  £ Pemungut

Diisi dengan tanda X pada kotak jika menandatangani SPT Masa Bagi Pemungut PPN adalah WP Pemungut sendiri.

Untuk Badan Usaha, SPT Masa Bagi pemungut PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi.

E.2.  £ Kuasa

Diisi dengan tanda X pada kotak jika yang menandatangani Spt Masa Bagi Pemungut PPN adalah kuasa, berdasarkan Surat Kuasa khusus dari Pemungut PPn.

 

Tanda Tangan :

Nama Jelas                 :

 

Cap Pemungut/Kantor/Instansi

Diisi tanda tangan, nama jelas WP Pemungut PPN atau kuasanya dan stempel /cap Pemungut/Kantor/Instansi.

7.

KODE F

DIISI OLEH DINAS

Kode ini hanya diisi oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak.

Pada kolom “Diterima” diisi tanggal, bulan dan tahun diterimanya SPT Masa Bagi Pemungut PPn serta tanda tangan, nama jalas dan NIP petugas penerima SPT Masa Bagi Pemungut PPN.

F.1. £

Tepat Waktu

Diisi tanda X pada kotak jika SPT Masa Bagi Pemungut PPn diterma pada waktunya oleh petugas penerima SPT MasaBagi Pemungut PPN.

F.2. £

Terlambat

Diisi tanda X pada kotak jika SPT Masa Bagi Pemungut PPN beserta lampirannya diterima terlambat.

 

Catatan :

1.

Jika SPT Bagi Pemungut PPN diterima Kantor Pelayanan Pajak/Kantor penyuluhan Pajak melalui pos tercatat, maka yang tercantumkan adalah tangga,bulan dan tahun sesuai dengan stempel pos Kantor Pos Penerima SPT, sepanjang SPT tersebut telah lengkap.

2.

Untuk SPT Pembutulan, kotak pada kode F angka 1 (tepat waktu) dan kose F angka 2 (terlambat) tidak perlu diisi.

     


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1101 PUT 1

LAMPlRAN-I

DAFTAR PPN DAN PPn BM YANG

DIPUNGUT DAN DISETOR MELALUI KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA ATAU KAS DAERAH/BANK PEMBANGUNAN DAERAH

SELAKU KAS DAERAH (D.l.2.32.01)

 

 

I

UMUM

1.

Formulir 1101 PUT 1 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN Masa Pajak yang bersangkutan. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada PPN yang dipungut dan dibayar melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah maka formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-) atau ditulis “NIHIL”.

2.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap 3 (tiga). Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian. Penggunaan “Continuous form” dengan komputer sebagai pengganti formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN

1.

£         Masa Pajak ……………..20…..

Diisi dengan tanda X pada kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan.

2.

£         Pembetulan Masa Pajak ………...20 …. Ke -….. (……..)

Diisi dengan tanda X pada kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan serta mengisi angka dan huruf di dalam kurung diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan.

3.

Nama Pemungut

 Diisi dengan nama Pemungut PPN dan PPn BM.

4.

N.P.W.P

 Diisi dengan NPWP dari Pemungut PPN dan PPn BM.

5.

Nomor (kolom 1)

 Diisi dengan nomor urut

6.

Nama dan N.P.W.P Rekanan (kolom 2)

Diisi dengan Nama dan NPWP masing-masing Rekanan yang PPN dan PPn BM-nya dipungut dan dibayar melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah, penulisan untuk nama pada baris pertama dan NPWP pada baris kedua.

7.

Tanggal Pembayaran Tagihan (kolom 3)

Diisi dengan tanggal Pembayaran Tagihan yang dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan.

8.

Faktur Pajak

-

Nomor Seri Faktur Pajak (kolom 4)

-

Tanggal Faktur Pajak (kolom 5)

-

Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (kolom 6)

-

Pajak Pertambahan Nilai (kolom 7)

-

Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (kolom 8), dan

-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (kolom 9)

Diisi dari Faktur Pajak Rekanan yang PPN-nya atau PPN dan PPn BM-nya dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah pada Masa Pajak yang bersangkutan.

9.

Keterangan (kolom 10)

 Diisi apabila ada keterangan tambahan yang diperlukan.

 


PETUNJUK PENGISIAN FORMULIR 1101 PUT 2

LAMPIRAN-II

DAFTAR PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT DAN DISETOR SENDlRI

(D.1.2.32.02)

 

 

I

UMUM

1.

Formulir 1101 PUT 2 ini harus diisi dan dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN Masa Pajak yang bersangkutan. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Pembayaran yang dipungut PPN, formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-) atau ditulis “NIHIL”.

2.

Formulir ini dibuat dalam ukuran folio rangkap 3 (tiga). Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian. Penggunaan “Continuous form” dengan komputer sebagai pengganti formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

 

II.

PETUNJUK PENGISIAN

 

1.

£ Masa Pajak ……………. 20……

Diisi dengan tanda X pada kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan.

2.

£ Pembetulan Masa Pajak …………..20….. Ke-….... (…………...)

Diisi dengan tanda X pada kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan serta mengisi angka dan huruf di dalam kurung diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan dalam hal Wajib Pajak melakukan pembetulan.

3.

Nama Pemungut

Diisi dengan nama lengkap Pemungut PPN dan PPn BM.

4.

N.P.W.P

Diisi dengan NPWP dari Pemungut PPN dan PPn BM.

5.

Nomor (kolom 1)

Diisi dengan nomor urut.

6.

Nama dan N.P .W .P Rekanan (kolom 2)

Diisi dengan Nama dan NPWP masing-masing Rekanan yang dipungut PPN dan PPn BM-nya, penulisan untuk Nama pada baris pertama dan NPWP pada baris kedua

7.

Tanggal Pembayaran Tagihan (kolom 3)

Diisi dengan tanggal Pembayaran Tagihan yang dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan.

8.

Faktur Pajak

-

Nomor Seri Faktur Pajak (kolom 4)

-

Tanggal Faktur Pajak (kolom 5)

-

Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (kolom 6)

-

Pajak Pertambahan Nilai (kolom 7)

-

Dasar Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (kolom 8), dan

-

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (kolom 9)

Diisi dari Faktur Pajak Rekanan yang PPN-nya atau PPN dan PPn BM-nya dipungut dan , disetor sendiri oleh Pemungut PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan.

9.

Tanggal SSP PPN (kolom 10) dan Tanggal SSP PPn BM (kolom 11)

Diisi tanggal penyetoran yang tercantum da)am Surat Setoran Pajak (SSP).

10.

Keterangan (kolom 12)

Diisi apabila ada keterangan tambahan yang diperlukan.