Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-511/PJ/2001 Tanggal : 13 Juli 2001 |
§
Formulir 1101 PUT ( 2 Lembar )
§
Formulir 1101 PUT 1 ( 1 Lembar )
§
Formulir 1101 PUT 2 ( 1 Lembar )
Dapat Dilihat Pada Bagian Formulir
Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor : KEP-511/PJ/2001 Tanggal : 13 Juli 2001 |
PETUNJUK
PENGISIAN SURAT PEMBERITAHUAN MASA
FORMULIR
1101 PUT
(F.1.2.32.01)
1. |
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI 1984 DAN PERUBAHANNYA |
|||
|
Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18
Tahun 2000 yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari Tahun 2001. selanjutnya
sebagai peraturan pelaksanaannya antara lain telah diterbitkan: |
|||
1. |
Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun
1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. |
|||
2. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 534/KMK.04/2000 tentang Bentuk dan Isi Surat Pemberitahuan Serta
Keterangan dan atau Dokumen Yang Harus Dilampirkan. |
|||
3. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 547/KMK.04/2000 tentang Penunjukan Bendaharawan Pemerintah, Badan-badan
Tertentu, dan Instansi Pemerintah Tertentu Untuk Memungut, Menyetor, dan
Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
|||
4. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 548/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Bendaharawan
Pemerintah Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
|||
5. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 549/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan
Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh
Badan-badan Tertentu Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
|||
6. |
Keputusan Menteri Keuangan
Nomor 550/KMK.04/2000 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pelaporan Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Oleh Kantor Perbendaharaan dan
Kas Negara Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai. |
|||
|
7. |
Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-214/PJ/2001 tentang Keterangan dan atau Dokumen Lain Yang Harus
Dilampirkan Dalam Surat Pemberitahuan. |
||
|
Dengan diberlakukannya
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-511/PJ/2001, maka Wajib Pajak
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai wajib melaporkan kewajiban perpajakannya sebagai
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai dengan menggunakan Surat Pemberitahuan Masa
Bagi Pemungut Pajak Pertambahan Nilai bentuk Formulir 1101 PUT. |
|||
2. |
SURAT PEMBERITAHUAN MASA BAGI
PEMUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN NILAI (SPT MASA BAGI PEMUNGUT PPN). |
|||
|
SPT Masa Bagi Pemungut PPN
berfungsi sebagai sarana bagi Pemungut PPN untuk mempertanggungjawabkan
penghitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas
Barang Mewah (PPn BM) yang harus dipungut dan melaporkan tentang: |
|||
- |
PPN dan PPn BM yang dipungut dan disetor melalui Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku
Kas Daerah; |
|||
- |
PPN dan PPn BM yang dipungut
dan disetor sendiri oleh Pemungut PPN. |
|||
3. |
BENTUK DAN ISI SPT MASA BAGI
PEMUGUT PPN SPT Masa Bagi Pemungut PPN
terdiri dari SPT Induk dan Lampiran-lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
Masing-masing formulir diberi kode dan nama sebagai berikut: |
|||
|
No. |
Kode Formulir |
Nama Formulir |
Keterangan |
|
1. |
1101
PUT (F.1.2.32.01) |
Surat Pemberitahuan Masa Bagi
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (SPT Masa PPN) |
SPT Induk |
|
2. |
1101
PUT 1 (D.1.2.32.01) |
Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut
dan Disetor melalui Kantor Perbendaharaan Kas Negara atau Kas Daerah/ Bank
Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah |
Lampiran I |
|
3. |
1101
PUT 2 (D.1.2.32.02) |
Daftar PPn dan PPn BM yang
Dipungut dan Disetor Sendiri |
Lampiran II |
1. |
YANG WAJIB MENGISI SPT MASA
PPN BENTUK FORMULIR 1101 PUT |
|||
|
Semua Wajib Pajak Pemungut
PPN dan PPn BM termasuk Kas Daerah, kecuali Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara
(KPKN) wajib mengisi dan menyampaikan SPT Masa PPN ini. Dalam hal Wajib Pajak
Pemungut juga sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), maka yang bersangkutan
harus mengisi SPT Masa PPN bentuk Formulir 1101dan SPT Masa PPN bentuk
Formulir 1101 PUT. Formulir SPT Masa Bagi
Pemungut PPN beserta lampirannya disediakan secara cuma-cuma di kantor-kantor
Direktorat Jenderal Pajak atau dapat dicetak/difotokopi sendiri oleh Wajib
Pajak sepanjang ukuran, bentuk dan isi sesuai dengan ketentuan yang berlaku
atau juga bisa didapatkan melalui sistem komputer dengan alamat situs
internet atau Home page Direktorat Jenderal Pajak, yaitu :
http://www.pajak.go.id Dalam hal Wajib Pajak
Pemungut Pajak Pertambahan Nilai menggunakan lebih dari satu halaman untuk
Formulir PUT 1 atau Formulir PUT 2, maka setiap halaman agar diberi catatan
pada kotak kode formulir (di sebelah kanan atas) seperti contoh berikut: |
|||
|
Formulir 1101 PUT 1 terdiri
dari 5 lembar, untuk setiap halaman diberikan catatan Hal. 1/5, Hal. 2/5,
dan seterusnya yang artinya: |
|||
|
Halaman 1 dari 5 halaman |
|||
|
Halaman 2 dari 5 halaman |
|||
|
|
Untuk halaman terakhir,
dibuat catatan Hal.5/5. |
||
|
Sedangkan penjumlahan yang terdapat
pada bagian bawah Formulir tersebut dapat dicantumkan pada halaman terakhir
saja. |
|||
2. |
TEMPAT PENGAMBILAN, TEMPAT
PENYAMPAIAN, CARA PENYAMPAIAN, BATAS WAKTU PENYETORAN DAN BATAS WAKTU
PENYAMPAIAN SPT MASA BAGI PEMUNGUT PPN |
|||
|
a. |
Tempat pengambilan SPT Masa
Bagi Pemungut PPN: |
||
a.1. |
Kantor Pelayanan Pajak; |
|||
a.2. |
Kantor Penyuluhan Pajak; |
|||
a.3. |
Tempat lain yang telah
ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak. |
|||
|
b. |
Tempat penyampaian SPT Masa Bagi
Pemungut PPN: |
||
b.1 |
Kantor Pelayanan Pajak
ditempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; |
|||
b.2. |
Kantor Pelayanan Pajak
setempat. |
|||
|
c. |
Cara penyampaian SPT Masa
Bagi Pemungut PPN: |
||
c.1. |
Disampaikan langsung ke
Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak seperti tersebut pada butir b
diatas dan atas penyampaian SPT tersebut WP akan menerima tanda bukti
penerimaan; |
|||
c.2. |
Disampaikan melalui Kantor Pos
secara tercatat, dan tanda bukti serta tanggal pengiriman sepanjang SPT
tersebut telah lengkap dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan
SPT. |
|||
|
d. |
Batas waktu penyetoran: |
||
d.1. |
Untuk Bendaharawan Pemerintah
atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk, penyetoran PPN dan PPn BM yang
terutang dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari setelah bulan terjadinya
pembayaran tagihan; |
|||
d.2. |
Untuk badan-badan Tertentu
sebagai pemungut selain Bendaharawan Pemerintah
atau Instansi Pemerintah yang ditunjuk, penyetoran PPN dan PPn BM yang
terutang dilakukan paling lambat 15 (lima belas) hari setelah bulan
terjadinya pembayaran tagihan. |
|||
|
e. |
Batas waktu penyampaian SPT
Masa Bagi Pemungut PPN |
||
e.1. |
Dalam hal Pemungut PPN adalah
Bendaharawan Pemerintah SPT Masa Bagi Pemungut PPN harus disampaikan setiap
bulan paling lambat 14 (empat belas) hari setelah akhir Masa Pajak; |
|||
e.2. |
Dalam hal Pemungut PPN adalah
Badan-badan Tertentu SPT Masa Bagi Pemungut PPN harus disampaikan setiap
bulan paling lambat 20 (dua puluh) hari setelah akhir Masa Pajak. |
|||
|
Dalam hal hari ke-14 (empat
belas) sebagaimana dimaksud pada butir e.1 dan atau hari ke-20 (dua puluh) sebagaimana
dimaksud pada butir e.2. adalah hari libur, maka SPT Masa Bagi Pemungut PPN
harus disampaikan pada hari kerja sebelumnya. |
|||
PERHATIAN :
Dalam mengisi SPT Masa Bagi Pemungut
PPN, agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. |
Untuk memudahkan pengisian
SPT Masa Bagi Pemungut PPN, agar diisi terlebih dahulu Lampiran PUT 1 dan
Lampiran PUT 2, kemudian dipindahkan ke SPT Induk. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
b. |
SPT Masa Bagi Pemungut PPN
(SPT Induk) diisi dan dibuat oleh Bendaharawan Pemerintah dalam rangkap 3
(tiga); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Lembar ke-1 |
: |
untuk Kantor Pelayanan Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Lembar ke-2 |
: |
untuk Kantor Perbendaharaan
dan Kas Negara; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Lembar ke-3 |
: |
untuk arsip Bendaharawan
Pemerintah; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
dan oleh Badan-badan Tertentu
dalam rangkap 2 (dua); |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Lembar ke-1 |
: |
untuk Kantor Pelayanan Pajak; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Lembar ke-2 |
: |
untuk Wajib Pajak Pemungut
PPN dan PPn BM. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
c. |
Jumlah Rupiah dihitung dalam
jumlah Rupiah penuh (dibulatkan ke bawah). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d. |
Dalam hal jumlah Rupiah
adalah NIHIL karena: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.1. |
Tidak ada pembayaran dan atau
tidak ada pajak yang harus dipungut/ disetor; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
d.2. |
Penjumlahan dan atau
pengurangan Rupiah menghasilkan NIHIL; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
maka dalam lajur kolom jumlah
Rupiah yang bersangkutan diberi tanda strip (-) atau ditulis NIHIL. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
e. |
Sebelum disampaikan ke Kantor
Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan Pajak setempat jangan lupa membubuhkan
tanda tangan, nama jelas, dan cap Pemungut/Kantor/Instansi pada SPT Induk. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
f. |
Dalam hal terdapat kesulitan
dalam pengisian agar menghubungi Kantor Pelayanan Pajak/Kantor Penyuluhan
Pajak setempat. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
III. |
PETUNJUK PENGISIAN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
LAJUR BAGIAN PALING ATAS SPT
INDUK (Formulir 1101 PUT) £ Masa Pajak
20
..
£ Pembetulan
Masa Pajak
.20
. Ke-
.(
..) Diisi tanda X pada
salah satu kotak yang sesuai dan Masa Pajak yang bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
Misal : T Masa Pajak Januari
2001 Pembetulan Pajak yang salah
adalah pembetulan SPT Masa Bagi Pemungut PPN dari suatu Masa Pajak yang
salah. Dalam pembetulan ini yang perlu dilakukan adalah: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Memberi tanda X pada £
Pembetulan Masa Pajak |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Mengisi Masa Pajak
.20
..
dengan bulan dan tahun pada SPT Induk dan lampiran-lampirannya yang
dibetulkan. Ke-
.(
..), diisi dengan angka kesekian kali melakukan
pembetulan. Misal : T Pembetulan Masa Pajak
Januari 2001 Ke-2 (dua). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Mengisi angka-angka yang
benar dan memberi tanda P (Pembetulan) dalam kolom dan lajur yang
dibetulkan pada Formulir 1101 PUT, kecuali bila tidak terdapat kesalahan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
KODE A IDENTITAS PEMUNGUTAN PPN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
N.P.W.P Diisi Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP) sesuai dengan tercantum pada Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam
hal SKT belum diperoleh, diisi dengan NPWP yang tercantum pada Bukti
Pendaftaran Wajib Pajak (KP.PDIP.4.5-00). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
Nama Pemungut Diisi dengan nama lengkap
Wajib Pajak Pemungut PPN yang wajib mengisi SPT Masa Bagi Pemungut PPN sesuai
dengan SKT tersebut pada butir 1. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
Alamat dan Kode Pos Diisi dengan nama lengkap dan
kode pos dari Wajib Pajak Pemungut PPN sesuai dengan SKT tersebut pada butir
1. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Nomor Telepon dan Nomor
Faksimile Diisi dengan nomor telepon
dan nomor faksimile Wajib Pajak Pemungut PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
Kegiatan Usaha Diisi dengan jenis usaha yang
menjadi kegiatan Wajib Pajak Pemungut PPN. Contoh: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Bendaharawan Pemerintah; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Jasa telekomunikasi; |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
- |
Perbankan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
KODE B PEMBAYARAN ATAS PEROLEHAN
BARANG KENA PAJAK DAN ATAU JASA KENA PAJAK YANG DIPUNGUT PAJAK PERTAMBAHAN
NILAI (PPN) DAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH (PPn BM) PERHATIAN: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
1. |
Yang diisi pada kode B ini
adalah pembayaran atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak
yang PPN dan atau PPn BM-nya harus dipungut (bagi Bendaharawan termasuk
pembayaran melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas
Daerah). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
2. |
Kolom s.d. Bulan ini
berakhir pada akhir Masa Pajak tahun buku atau tahun anggaran yang
bersangkutan, sehingga untuk setiap awal tahun buku atau tahun anggaran,
kolom ini disi dengan angka pada kolom s.d. Bulan ini hanya mencerminkan
angka kumulatif tahun anggaran yang bersangkutan. Contoh: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Tahun buku PT. A mulai
Januari s.d. Desember 2001 Dasar Pengenaan Pajak; Januari 2001 =
Rp 11.000.000,- Pebruari 2001 =
Rp 7.500.000,- Maret 2001 = Rp 12.000.000,- April 2001 =
Rp 10.000.000,- Mei 2001 =
Rp 15.000.000,- Kolom s.d. Bulan ini SPT
Masa PPN: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Januari 2001 diisi dengan
angka 11.000.000,- |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
April 2001 diisi angka Rp
40.500.000,- =(Rp 11.000.000,- + Rp 7.500.000,- + Rp 12.000.000,- + Rp
10.000.000,-). |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
Tahun buku PT. B mulai April
2001 s.d. Maret 2002 Dasar Pengenaan Pajak sama
dengan PT. A (pada contoh a). Misalnya Dasar Pengenaan
Pajak April s.d. Desember 2000 sebesar Rp 99.000.000,- maka kolom s.d. Bulan
ini SPT Masa PPN: |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
Januari 2001 diisi dengan
angka Rp 110.000.000,- = (Rp
99.000.000,- + Rp 11.000.000,-) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
- |
April 2001 (awal tahun buku)
diisi angka Rp10.000.000,- sama dengan angka kolom Bulan ini Contoh Pengisian : |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
a. |
Tahun Buku PT.A mulai Januari
s.d. Desember 2001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|
b. |
Tahun Buku PT. B mulai April
2001 s.d. Maret 2002
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Catatan: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
PPN dan PPn BM tidak dipungut
dalam hal: |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
a. |
Pembayaran yang jumlahnya
paling banyak Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dan tidak merupakan
pembayaran yang terpecah-pecah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
b. |
PPN dan PPn BM yang terutang
untuk jumlah pembayaran tersebut disetor sendiri oleh rekanan yang
bersangkutan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
c. |
Pembayaran untuk pembebasan
tanah. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
d. |
Pembayaran atas penyerahan
Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang menurut ketentuan
perundang-undangan yang berlaku, mendapat fasilitas PPN tidak dipunggut dan
atau dibebaskan dari pengenaan PPN |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
e. |
Pembayaran atas penyerahan
BBM dan Bukan BBM oleh PERTAMINA. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
f. |
Pembayaran atas rekening
telepon. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
g. |
Pembayaran atas jasa angkutan
udara yang diserahkan oleh perusahaan penerbangan. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
h. |
Pembayaran lainnya untuk
penyerahan barang atau jasa yang menurut ketentuan Perundangan-undangan yang
berlaku tidak dikenakan PPN. |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
|
|
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
KODE C PAJAK YANG HARUS DIPUNGUT DAN
DISETOR |
||
|
C.1. |
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) |
|
|
|
1.1. |
PPN yang harus dipungut dan
disetor Diisi dengan seluruh PPN yang
berasal dari Faktur Pajak rekanan yang harus dipungut dan disetor termasuk yang
dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah
selaku Kas Daerah pada Masa Pajak yang bersangkutan. |
|
|
1.2. |
PPN yang dipunggut dan
disetor melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan
Daerah selaku Kas Daerah Diisi dengan PPn yang berasal
dari Faktur Pajak rekanan yang dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas
Daerah/Bank Pembangunan /Daerah selaku
Kas Daerah pada Masa Pajak yang bersangkutan. Kolom ini tidak perlu diisi oleh
Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah. |
|
|
1.3. |
PPN yang dipungut dan disetor
sendiri (merupakan pengurangan kode
C.1.1 dengan kode C.1.2) Diisi dengan PPN yang seharusnya
dipungut dan disetor setelah dikurangi dengan PPN yang dipungut dan disetor
melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah. |
|
C.2. |
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (PPn BM) |
|
|
2.1. |
PPn BM yamg harus dipungut
dan disetor Diisi dengan seluruh PPnBM
yang berasal dsari Faktur Pajak rekanan yang harus dipungut dan disetor
termasuk yang dipungut dan disetor melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank
Pembangunan Derah selaku Kas Daerah pada Masa Pajak bersangkutan. |
|
|
2.2. |
PPn BM yang dipungut dan
disetor melalui Kantor Perbendaharaan dan Kas
Negara atau Kas Daerah/Bank pembangunan Daerah selaku Kas Daerah Diisi dengan PPn BM yang
berasl dari Faktur Pajak rekanan yamg dipungut dan disetor melalui KPKN atau
Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah pada Masa Pajak yang
bersangkutan. Kolom ini tidak perlu diisi
oleh Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah. |
|
|
2.3. |
PPn BM yang dipungut dan
disetor sendiri (merupakan pengurangan kode
C.2.1 dengan kode C.2.2) Diisi dengan PPn BM yang
seharusnya dipungut dan disetor dikurangi dengan PPn BM yamg seharusnya
dipungut dan disetor dikurangi dengan PPn BM yang dipungut dan disetor
melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selku Kas Daerah. |
5. |
KODE D LAMPIRAN |
||
|
1) |
Diisi dengan tanda X pada £ dan
lampirankan Lampiran I Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut dan Disetor Melalui
Kantor Perbendaharaan Negara dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan
Daerah selaku Kas Daerah ( Formulir 11011 PUT 1). |
|
|
2) |
Diisi tanda X pada £ dan
lampirkan Lampiran II Daftar PPN dan PPn BM Yang Dipungut dan Disetor Sendiri
(Formulir 1101 PUT 2). |
|
|
3) |
Diisi tanda X pada £ dan
lampirkan Surat Kuasa Khusus jika SPT
Masa PPn ini ditandatangani oleh kuasa. |
|
|
4) |
Diisi tanda X pada £ dan lampirkan fotokopi
SSP lembar ke-5 tersebut pada C.1.3 dan C.1.2.3 |
|
|
5) |
Diisi tanda X pada £ dan
lampirkan Faktur Pajak lembar ke-3 tersebut pada C.2.3 (untuk pembayaran yang
dipungut atau disetor sendiri) |
|
|
6) |
Diisi tanda X pada £ dan lampirkan
fotokopi Faktur Pajak tersebut pada C.1.2 Dan C.2.2 (untuk pembayaran Daerah
selaku Kas Daerah) |
|
6. |
KODE E |
||
|
PERNYATAAN Pernyataan ini merupakan
pertanggungjawaban Pemugut PPN akan kebenaran dan kelengkapan pengisian SPT
Masa Bagi Pemungut PPN. Apabila diisi dengan tidak benar atau tidak lengkap
atau kurang lengkap, maka Pemungut PPN bertanggung jawab atas sanksi-sanksi
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku. SPT dianggap Lengkap
apabila semua unsur-unsur yang tercantum dalam SPT dan lampiran-lampiran yang
disyaratkan telah diisi dengan legkap serta ditandatangani oleh Pemungut PPn
atau Kuasanya. E.1. £ Pemungut Diisi dengan tanda X pada
kotak jika menandatangani SPT Masa Bagi Pemungut PPN adalah WP Pemungut
sendiri. Untuk Badan Usaha, SPT Masa
Bagi pemungut PPN ditandatangani oleh pengurus atau direksi. E.2. £ Kuasa
Diisi dengan tanda X pada
kotak jika yang menandatangani Spt Masa Bagi Pemungut PPN adalah kuasa,
berdasarkan Surat Kuasa khusus dari Pemungut PPn. Tanda Tangan : Nama Jelas : Cap
Pemungut/Kantor/Instansi Diisi tanda tangan, nama
jelas WP Pemungut PPN atau kuasanya dan stempel /cap
Pemungut/Kantor/Instansi. |
||
7. |
KODE F DIISI OLEH
DINAS Kode ini hanya diisi oleh Petugas Direktorat Jenderal Pajak. Pada kolom Diterima diisi
tanggal, bulan dan tahun diterimanya SPT Masa Bagi Pemungut PPn serta tanda
tangan, nama jalas dan NIP petugas penerima SPT Masa Bagi Pemungut PPN. |
||
F.1. £ |
Tepat
Waktu
Diisi tanda X pada kotak jika
SPT Masa Bagi Pemungut PPn diterma pada waktunya oleh petugas penerima SPT
MasaBagi Pemungut PPN. |
||
F.2. £ |
Terlambat
Diisi tanda X pada kotak jika SPT Masa Bagi Pemungut PPN beserta lampirannya
diterima terlambat. |
||
|
Catatan : |
||
1. |
Jika
SPT Bagi Pemungut PPN diterima Kantor Pelayanan Pajak/Kantor penyuluhan Pajak
melalui pos tercatat, maka yang tercantumkan adalah tangga,bulan dan tahun sesuai
dengan stempel pos Kantor Pos Penerima SPT, sepanjang SPT tersebut telah
lengkap. |
||
2. |
Untuk
SPT Pembutulan, kotak pada kode F angka 1 (tepat waktu) dan kose F angka 2
(terlambat) tidak perlu diisi. |
||
PETUNJUK
PENGISIAN FORMULIR 1101 PUT 1
LAMPlRAN-I
DAFTAR
PPN DAN PPn BM YANG
DIPUNGUT
DAN DISETOR MELALUI KANTOR PERBENDAHARAAN DAN KAS NEGARA ATAU KAS DAERAH/BANK
PEMBANGUNAN DAERAH
SELAKU
KAS DAERAH (D.l.2.32.01)
I |
UMUM |
|||
1. |
Formulir 1101 PUT 1 ini harus
diisi dan dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN Masa Pajak yang
bersangkutan. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada PPN yang
dipungut dan dibayar melalui KPKN atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah
selaku Kas Daerah maka formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-)
atau ditulis NIHIL. |
|||
2. |
Formulir ini dibuat dalam
ukuran folio rangkap 3 (tiga). Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada
halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.
Penggunaan Continuous form dengan komputer sebagai pengganti
formulir ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai dengan
ketentuan yang berlaku. |
|||
II. |
PETUNJUK PENGISIAN |
|||
1. |
£ Masa Pajak
..20
.. Diisi dengan tanda X pada
kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan. |
|||
2. |
£ Pembetulan Masa Pajak
...20
.
Ke -
.. (
..) Diisi dengan tanda X pada kotak
dan Masa Pajak yang bersangkutan serta mengisi angka dan huruf di dalam
kurung diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan dalam hal Wajib
Pajak melakukan pembetulan. |
|||
3. |
Nama Pemungut Diisi dengan nama Pemungut PPN dan PPn BM. |
|||
4. |
N.P.W.P Diisi dengan NPWP dari Pemungut PPN dan PPn
BM. |
|||
5. |
Nomor
(kolom 1) Diisi dengan nomor urut |
|||
6. |
Nama dan N.P.W.P Rekanan
(kolom 2) Diisi dengan Nama dan NPWP masing-masing
Rekanan yang PPN dan PPn BM-nya dipungut dan dibayar melalui Kantor
Perbendaharaan dan Kas Negara atau Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku
Kas Daerah, penulisan untuk nama pada baris pertama dan NPWP pada baris
kedua. |
|||
7. |
Tanggal Pembayaran Tagihan
(kolom 3) Diisi dengan tanggal
Pembayaran Tagihan yang dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan. |
|||
8. |
Faktur Pajak |
|||
- |
Nomor Seri Faktur Pajak (kolom
4) |
|||
- |
Tanggal Faktur Pajak (kolom
5) |
|||
- |
Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (kolom 6) |
|||
- |
Pajak Pertambahan Nilai (kolom
7) |
|||
- |
Dasar Pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (kolom 8), dan |
|||
- |
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (kolom 9) Diisi dari Faktur Pajak Rekanan
yang PPN-nya atau PPN dan PPn BM-nya dipungut dan disetor melalui KPKN atau
Kas Daerah/Bank Pembangunan Daerah selaku Kas Daerah pada Masa Pajak yang
bersangkutan. |
|||
9. |
Keterangan
(kolom 10) Diisi apabila ada keterangan tambahan yang
diperlukan. |
|||
PETUNJUK
PENGISIAN FORMULIR 1101 PUT 2
LAMPIRAN-II
DAFTAR
PPN DAN PPn BM YANG DIPUNGUT DAN DISETOR SENDlRI
(D.1.2.32.02)
I |
UMUM |
||
1. |
Formulir 1101 PUT 2 ini harus
diisi dan dilampirkan pada SPT Masa Bagi Pemungut PPN Masa Pajak yang
bersangkutan. Apabila dalam Masa Pajak yang dilaporkan tidak ada Pembayaran
yang dipungut PPN, formulir ini tetap dibuat dan diisi dengan strip (-) atau
ditulis NIHIL. |
||
2. |
Formulir ini dibuat dalam
ukuran folio rangkap 3 (tiga). Apabila tidak mencukupi dapat dilanjutkan pada
halaman berikutnya asalkan diisi lengkap sesuai dengan petunjuk pengisian.
Penggunaan Continuous form dengan komputer sebagai pengganti formulir
ini diperkenankan, sepanjang bentuk, ukuran dan isi sesuai dengan ketentuan
yang berlaku. |
||
II. |
PETUNJUK PENGISIAN |
||
|
1. |
£ Masa
Pajak
. 20
Diisi dengan tanda X pada kotak dan Masa Pajak yang
bersangkutan. |
|
2. |
£ Pembetulan
Masa Pajak
..20
.. Ke-
.... (
...) Diisi dengan tanda X pada
kotak dan Masa Pajak yang bersangkutan serta mengisi angka dan huruf di dalam
kurung diisi dengan angka kesekian kali melakukan pembetulan dalam hal Wajib Pajak
melakukan pembetulan. |
||
3. |
Nama Pemungut Diisi dengan nama lengkap
Pemungut PPN dan PPn BM. |
||
4. |
N.P.W.P Diisi dengan NPWP dari
Pemungut PPN dan PPn BM. |
||
5. |
Nomor (kolom 1) Diisi dengan nomor urut. |
||
6. |
Nama dan N.P .W .P Rekanan
(kolom 2) Diisi dengan Nama dan NPWP
masing-masing Rekanan yang dipungut PPN dan PPn BM-nya, penulisan untuk Nama
pada baris pertama dan NPWP pada baris kedua |
||
7. |
Tanggal Pembayaran Tagihan
(kolom 3) Diisi dengan tanggal Pembayaran
Tagihan yang dilakukan pada Masa Pajak yang bersangkutan. |
||
8. |
Faktur Pajak |
||
- |
Nomor Seri Faktur Pajak
(kolom 4) |
||
- |
Tanggal Faktur Pajak (kolom
5) |
||
- |
Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai (kolom 6) |
||
- |
Pajak Pertambahan Nilai
(kolom 7) |
||
- |
Dasar Pengenaan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah (kolom 8), dan |
||
- |
Pajak Penjualan Atas Barang
Mewah (kolom 9) Diisi dari Faktur Pajak Rekanan
yang PPN-nya atau PPN dan PPn BM-nya dipungut dan , disetor sendiri oleh
Pemungut PPN pada Masa Pajak yang bersangkutan. |
||
9. |
Tanggal SSP PPN (kolom 10)
dan Tanggal SSP PPn BM (kolom 11) Diisi tanggal penyetoran yang
tercantum da)am Surat Setoran Pajak (SSP). |
||
10. |
Keterangan (kolom 12) Diisi apabila ada keterangan
tambahan yang diperlukan. |