Lampiran I
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:  KEP-563/PJ/2001

Tanggal

:  8 Agustus 2001

 

NOMOR

:

 

PERIHAL

:

Permohonan alokasi saat pengakuan
penghasilan berupa keuntungan karena
pembebasan utang.

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak

………………………
………………………
di ………………….

 

 

Dengan ini kami :

 

Nama Wajib Pajak

: ...............................................................

N P W P

: ...............................................................

 

mengajukan permohonan persetujuan alokasi saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh dari perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan BPPN sebesar Rp…………. ( ………….. ), yaitu dalam jangka waktu …… ( ………………….. ) tahun terhitung mulai tahun pajak ……………….. masing-masing sebesar Rp. …………. ( ………………….), sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ/2001 tanggal 8 Agustus 2001.

 

Sebagai kelengkapan permohonan, bersama ini kami lampirkan pula fotokopi perjanjian restrukturisasi utang usaha yang telah dilegalisir oleh BPPN.

 

Demikian permohonan kami untuk dapat dipertimbangkan.

 

 

……………….,…………………

Wajib Pajak,

 

……………………………..
( Nama / tanda tangan)

 


 

Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor

:  KEP-563/PJ/2001

Tanggal

:  8 Agustus 2001

 

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR : KEP- ...........................

 

TENTANG


PERSETUJUAN / PENOLAKAN *) ALOKASI SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG

 

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

Membaca

:

surat permohonan Wajib Pajak ............................................ Nomor .......................... tanggal ..................;

 

 

 

Menimbang

:

a.

bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ/200Itanggal 8 Agustus 2001, saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang usaha yang diperoleh Wajib Pajak debitur tertentu dari perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Perbankan Nasional (BPPN) dapat dialokasikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun;

b.

Permohonan Wajib Pajak memenuhi/tidak memenuhi *) ketentuan yang berlaku;

 

 

 

Mengingat

:

1.

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (LembaranNegara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 127,Tambahan Lembaran Negara Nomor 3985 );

2.

Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-563/PJ/2001 tanggal 8 Agustus 2001 tentang Saat Pengakuan Berupa Keuntungan Karena Pembebasan Utang yang Diperoleh Debitur Tertentu dari Perjanjian Restrukturisasi Utang Usaha;

 

MEMUTUSKAN:

 

Menetapkan

:

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG PERSETUJUAN/PENOLAKAN *) ALOKASI SAAT PENGAKUAN PENGHASILAN BERUPA KEUNTUNGAN KARENA PEMBEBASAN UTANG

 

 

 

Pertama

:

Menyetujui / menolak *) seluruhnya / sebagian *) permohonan dari :

 

 

Nama Wajib Pajak

:  ..................................................................

 

 

N P W P

:  ..................................................................

 

 

untuk mengalokasikan saat pengakuan penghasilan berupa keuntungan karena pembebasan utang yang diperoleh dari perjanjian restrukturisasi utang usaha dengan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), yaitu sebesar Rp. ......................... (..................................................................) dengan ketentuan sebagai berikut :

 

1.

jangka waktu alokasi diberikan selama ........ (..................... ) tahun terhitung mulai tahun pajak ................ ; **)

2.

besarnya pengakuan penghasilan untuk masing-masing tahun adalah sebesar Rp ..................................... (..................................................................**)

 

 

 

Kedua

:

Keputusan ini berlaku mulai sejak tanggal ditetapkan dan akan dicabut kembali apabila kemudian terdapat kekeliruan dalam pemberian keputusan ini.

SALINAN Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini disampaikan kepada :

Kepala Kantor Wilayah ............................................

 

 

Ditetapkan di Jakarta,
pada tanggal .....................................

a.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA KANTOR PELAYANAN PAJAK

 

..........................................
NIP. ................................

 

Keterangan :
*)   Coret yang tidak sesuai.
**) Tidak diisi dalam hal keputusan penolakan.