LAMPIRAN I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : Kep-586/PJ./2001

Tanggal : 29 Agustus 2001

 

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PEMBEBASAN PAJAK

PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH ATAS IMPOR ATAU

PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR

 

 

A.

UMUM

 

1.

Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM) yang terutang atas impor atau penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dapat dibebaskan setelah memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (SKB PPn BM) yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Pajak untuk setiap kali melakukan impor atau setiap penyerahan.

 

2.

SKB PPn BM tidak diberikan kepada pemohon yang dalam perolehan/pembelian kendaraan bermotornya telah dipungut PPn BM.

 

3.

Pembeli kendaraan bermotor yang telah dipungut PPn BM oleh pabrikan kendaraan bermotor atau oleh pihak lain selain pabrikan kendaraan bermotor melalui perhitungan dalam Dasar Pengenaan Pajak PPN, maka pembeli tersebut dapat mengajukan restitusi PPn BM.

 

4.

Permohonan untuk memperoleh SKB PPn BM diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak dengan formulir permohonan sebagimana contoh pada Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

5.

Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) berhak untuk meminta kelengkapan dokumen yang diperlukan sebagaimana dimaksud dalam butir B dan C.

 

B.

TATACARA PEMBEBASAN PPn BM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 2 AYAT (3)

 

1.

Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh TNI/POLRI untuk impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan dinas atau patroli TNI/POLRI dan oleh Sekretariat Negara untuk impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan Protokoler Kenegaraan, Kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar, dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Surat Permohonan yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang;

 

 

b.

Tujuan penggunaan kendaraan dimaksud;

 

 

c.

Asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dimaksud untuk kendaraan dinas TNI/POLRI, kendaraan patroli TNI/POLRI dan kendaraan protokoler kenegaraan (fotokopi DIK/SKOP yang telah dilegalisasi);

 

 

d.

Kontrak atau Surat Perintah Kerja Untuk pengadaan kendaraan dimaksud;

 

 

e.

Surat Kuasa Khusus bila menunjuk orang lain untuk pengurusan SKB PPn BM;

 

 

f.

Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

2.

Permohonan SKB PPn BM diajukan oleh importir atau pembeli kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan ambulan kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, dan kendaraan angkutan umum, kepada Direktur Jenderal Pajak c.q Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili), dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP;

 

 

b.

Perjanjian jual-beli kendaraan bermotor angkutan umum yang memuat keterangan-keterangan antara lain :

 

 

 

(1)

Nama Penjual;

 

 

 

(2)

Nama Pembeli;

 

 

 

(3)

Jenis dan spesifikasi kendaraan yang dibeli.

 

 

c.

Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah daerah setempat (untuk taksi);

 

 

d.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaanya dan apabila ternyata diubah, bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

e.

Khusus untuk impor kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice;

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut.

 

3.

SKB PPn BM atas pembelian kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana contoh pada Lampiran III Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemohon terdaftar, atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 4 (empat) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1 : untuk PKP Penjual kendaraan bermotor;

 

 

-

Lembar ke-2 : untuk Kantor Pelayanan Pajak dimana PKP Penjual kendaraan bermotor terdaftar;

 

 

-

Lembar ke-3 : untuk Wajib Pajak pemohon SKB PPn BM;

 

 

-

Lembar ke-4 : untuk Kantor Pelayanan Pajak Penerbit SKB PPn BM .

 

4.

SKB PPn BM atas impor kendaraan bermotor yang dibebaskan dari pengenaan PPn BM sebagaimana contoh pada Lampiran IV Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemohon terdaftar, atas nama Direktur Jenderal Pajak dalam 3 (tiga) rangkap dengan peruntukan sebagai berikut :

 

 

-

Lembar ke-1 : untuk Bank .... atau Kantor Pelayanan Bea dan Cukai .....;

 

 

-

Lembar ke-2 : untuk Wajib Pajak Pemohon SKB PPn BM;

 

 

-

Lembar ke-3 : untuk Kantor Pelayanan Pajak Penerbit SKB PPn BM.

 

C.

TATACARA RESTITUSI PPn BM ATAS IMPOR ATAU PENYERAHAN KENDARAAN BERMOTOR SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 3 AYAT (2) YANG SUDAH DIPUNGUT PPn BM SEBELUM MENDAPATKAN SKB PPn BM

 

1.

Distributor/Dealer/Agen/Penyalur yang menjual kendaraan bermotor yang digunakan untuk kendaraan dinas TNI/POLRI, kendaraan patroli TNI/POLRI, kendaraan Protokoler Kenegaraan, kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan jenazah, dan kendaraan angkutan umum yang memperoleh SKB PPn BM, dapat mengajukan surat permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak ditempat Distributor atau Dealer atau Agen atau Penyalur dikukuhkan dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP dan fotokopi pengukuhan sebagai PKP;

 

 

b.

Fotokopi Faktur Pajak yang diterbitkan oleh pabrikan atau importir kepada distributor atau dealer atau penyalur, yang di dalamnya dicantumkan PPn BM yang dipungut oleh pabrikan atau telah dibayar pada waktu impor oleh importir;

 

 

c.

Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn BM (untuk kendaraan bermotor eks CKD);

 

 

d.

Bukti SKB PPn BM atas nama pembeli kendaraan bermotor dimaksud;

 

 

e.

Kontrak atau SPK atau Perjanjian Jual-Beli untuk pengadaan kendaraan bermotor dimaksud;

 

 

f.

Surat Keterangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud (khusus kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU).

 

2.

Pengusaha angkutan umum yang telah dipungut PPn BM atas impor atau pembelian kendaraan bermotor sebelum/tanpa mendapatkan SKB PPn BM, dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat importir atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili) dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);

 

 

b.

Fotokopi Surat perjanjian jual beli atau yang sejenis;

 

 

c.

Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum (plat dasar kuning) dan atau Surat Tanda Uji Kendaraan dari DLLAJR yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk angkutan umum;

 

 

d.

Asli dan fotokopi Faktur Pajak dari Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur kepada pembeli yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh APM/ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur, atau PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor oleh importir;

 

 

e.

Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn BM (untuk kendaraan bermotor eks CKD);

 

 

f.

Ijin Usaha dan Ijin Trayek yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (untuk kendaraan angkutan umum selain taksi) atau Persetujuan (Ijin) Prinsip yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah setempat (untuk taksi);

 

 

g.

Khusus atas impor kendaraan bermotor yang dilakukan sendiri oleh pengusaha angkutan umum, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice, Pemberitahuan Impor Barang, Surat Setoran Pajak;

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;

 

 

 

kecuali dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf b, huruf d, dan huruf e;

 

 

h.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaanya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

i.

Surat Keterangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud (khusus kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU).

 

3.

TNI/POLRI yang telah dipungut PPn BM atas impor atau Pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan kendaraan dinas atau patroli TNI/POLRI atau Sekretariat Negara yang telah dipungut PPn BM atas impor atau pembelian kendaraan bermotor yang digunakan untuk keperluan Protokoler Kenegaraan dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Bendaharawan TNI/POLRI atau Bendaharawan Sekretariat Negara terdaftar dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) bendaharawan TNI/POLRI atau bendaharawan Sekretariat Negara;

 

 

b.

Asal dana yang digunakan untuk pengadaan kendaraan dimaksud untuk kendaraan dinas TNI/POLRI, kendaraan Patroli TNI/POLRI dan kendaraan protokoler kenegaraan (fotokopi DIK/SKOP yang telah dilegalisasi);

 

 

c.

Kontrak atau Surat Perintah Kerja untuk pengadaan Kendaraan dimaksud;

 

 

d.

Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut untuk keperluan dinas atau patroli TNI/POLRI atau untuk keperluan protokoler kenegaraan;

 

 

e.

Asli dan fotokopi Faktur Pajak dari Dealer atau Distributor atau Agen atau penyalur kepada pembeli yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh APM/ATPM atau Pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur, atau PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor oleh importir;

 

 

f.

Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn BM (untuk kendaraan bermotor eks CKD);

 

 

g.

Khusus atas impor kendaraan bermotor yang dilakukan sendiri oleh TNI/POLRI atau Sekretariat Negara, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice, Pemberitahuan Impor Barang, Surat Setoran Pajak;

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;

 

 

 

kecuali dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 3 huruf c, huruf e, dan huruf f;

 

 

h.

Surat pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaanya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

i.

Surat Keterangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud (khusus kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU).

 

4.

Importir/pembeli yang telah dipungut PPn BM atas impor atau pembelian kendaraan ambulan, kendaraan tahanan, kendaraan pemadam kebakaran, dan kendaraan jenazah, dapat mengajukan permohonan restitusi atas PPn BM yang telah dibayar kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat impotir atau pembeli kendaraan bermotor terdaftar (berdomisili) dengan dilengkapi dokumen-dokumen sebagai berikut :

 

 

a.

Fotokopi kartu NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak);

 

 

b.

Fotokopi surat perjanjian jual beli atau yang sejenis;

 

 

c.

Fotokopi STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) yang menyatakan kendaraan bermotor tersebut digunakan untuk kendaraan ambulan atau untuk kendaraan tahanan atau untuk kendaraan pemadam kebakaran atau untuk kendaraan jenazah;

 

 

d.

Asli dan fotokopi Faktur Pajak dari Dealer atas Distributor atau Agen atau Penyalur kepada pembeli yang didalamnya dicantumkan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang dikenakan oleh APM/ATPM atau pabrikan kepada Dealer atau Distributor atau Agen atau Penyalur, atau PPn BM yang telah dibayar pada waktu impor oleh importir;

 

 

e.

Asli dan fotokopi bukti pungutan PPn BM (untuk kendaraan bermotor eks CKD);

 

 

f.

Khusus atas impor kendaraan bermotor yang dilakukan sendiri oleh pemakai kendaraan bermotor, dilengkapi dengan dokumen impor berupa :

 

 

 

-

Invoice, Pemberitahuan Impor Barang, Surat Setoran Pajak;

 

 

 

-

Dokumen Kontrak Pembelian yang bersangkutan atau dokumen yang dapat dipersamakan;

 

 

 

-

Dokumen pembayaran yang berupa Letter of Credit (L/C) atau bukti transfer atau bukti lainnya yang berkaitan dengan pembayaran tersebut;

 

 

 

kecuali dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud dalam butir 4 huruf b, huruf d, dan huruf e;

 

 

g.

Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa kendaraan dimaksud tidak akan diubah penggunaanya dan apabila ternyata diubah bersedia dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

 

 

h.

Surat keterangan yang memuat nama, alamat dan NPWP importir kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh penjual kendaraan bermotor dimaksud (khusus Kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU).

 

5.

Pengajuan permohonan restitusi PPn BM ini, harus dilakukan paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah bulan terjadinya penyerahan kendaraan kepada pembeli atau setelah bulan terjadinya impor (untuk impor yang dilakukan sendiri). Untuk menentukan saat penyerahan dimaksud, berpedoman pada Bukti Tanda Terima penyerahan kendaraan kepada pembeli.

Contoh :

Penyerahan kendaraan bermotor oleh Dealer "A" Kepada PO "B" dilakukan tanggal 15 September 2001, maka batas akhir pengajuan permohonan restitusi PPn BM adalah tanggal 14 September 2002.

 

6.

Atas permohonan restitusi tersebut harus diterbitkan surat ketetapan pajak paling lambat 2 (dua) bulan setelah tanggal diterimanya permohonan secara lengkap.

 

7.

Konfirmasi kebenaran Faktur Pajak

Untuk memperoleh kepastian bahwa PPn BM yang telah dipungut telah disetor ke Kas Negara, maka Kepala KPP yang memproses permohonan restitusi tersebut di atas harus melakukan konfirmasi kepada :

 

 

a.

Kepala KPP dimana pemungut PPn BM dikukuhkan sebagai PKP dengan mengirimkan fotokopi bukti pungutan PPn BM, yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap. Kepala KPP yang menerima permintaan konfirmasi diwajibkan untuk menjawab permintaan konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permintaan konfirmasi.

Untuk dapat menjawab permintaan konfirmasi dimaksud, Kepala KPP agar melakukan penelitian antara lain dengan membandingkan fotokopi bukti pungutan PPn BM yang dikirim dengan Daftar Rincian Kendaraan Bermotor yang merupakan lampiran SPT Masa PPN dan SPT Masa PPn BM untuk Masa Pajak yang berkenaan (untuk eks impor kendaraan CKD); atau

 

 

b.

Kepala KPP dimana importir dikukuhkan sebagai PKP dengan mengirimkan informasi tentang spesifikasi kendaraan bermotor eks impor kendaraan CBU, seperti jenis kendaraan bermotor, nomor rangka (NIK) dan nomor mesin, yang dilakukan paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah permohonan diterima lengkap.

Kepala KPP yang menerima permintaan konfirmasi diwajibkan untuk menjawab permintaan konfirmasi paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya permintaan konfirmasi.

Untuk dapat menjawab permintaan konfirmasi dimaksud, Kepala KPP agar melakukan penelitian terhadap SPT Masa importir dimaksud dan dokumen impor (PIB dan Lembar ke-tiga Surat Setoran Pajak) yang dilampirkan dalam SPT Masa tersebut.

 


 

LAMPIRAN II

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : Kep-586/PJ./2001

Tanggal : 29 Agustus 2001

 

Nomor Surat    :          

Lampiran          :

Hal                   : Permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB)

PPn BM Atas Impor atau Pembelian

Kendaraan Bermotor

 

 

Yth. Direktur Jenderal Pajak

c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak………………

……………………………………………………………

……………………………………………………………

 

 

Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001, dengan ini kami :

 

Nama Pembeli/ Pengimpor

:

Alamat

:

N.P.W.P

:

Nama Pengurus/ Penanggung Jawab

:

 

mengajukan permohonan untuk diberikan Surat Keterangan Bebas PPn BM atas impor/ Pembelian *) kendaraan dinas TNI/POLRI/ patroli TNI/POLRI / Protokoler Kenegaraan / ambulan / tahanan / pemadam kebakaran/ jenazah/ angkutan umum *) :

 

No.

Merk/Type

Jenis/Model

Tahun Pembuatan

Tahun Perakitan

Isi Silinder

Nomor Rangka (NIK)

Nomor  Mesin

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

yang diimpor dari atau dibeli dari :

Nama

:

Alamat

:

NPWP/ NPPKP

:

 

Terlampir disampaikan dokumen-dokumen :

1.

……………………………………………………………

2.

……………………………………………………………

3.

……………………………………………………………

4.

……………………………………………………………

5.

……………………………………………………………

6.

……………………………………………………………

 

 

 

……………, ……………………………

UNTUK DINAS

 

Diterima tanggal …………………

 

Petugas,

Pemohon,

 

 

 

………………………………

 

*) Coret yang tidak perlu


 

LAMPIRAN III

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : Kep-586/PJ./2001

Tanggal : 29 Agustus 2001

 

 

Lembar ke-………… : Untuk ……………

 

 

DEPERTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH ………………

KANTOR PELAYANAN PAJAK …………………

 

 

SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

Nomor : KET-    /           /

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

Nama

:

Alamat

:

N.P.W.P

:

 

Sesuai dengan surat permohonan Nomor …………………… tanggal …………………… dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas pembelian kendaraan dinas TNI/POLRI/ patroli TNI/POLRI / Protokoler Kenegaraan / ambulan / tahanan / pemadam kebakaran/ jenazah/ angkutan umum *) tersebut di bawah ini : 

 

No.

Merk/Type

Jenis/Model

Tahun Pembuatan

Tahun Perakitan

Isi Silinder

Nomor Rangka (NIK)

Nomor  Mesin

1

2

3

4

5

6

7

8

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada:

Nama Pengusaha Kena Pajak Penjual

:

 

Alamat

:

 

N.P.W.P

:

 

 

Demikian untuk dipergunakan seperlunya.

 

 

 

 

………………,  ………………………

Kepala Kantor,

 

 

 

…………………………………

NIP. ……………………………

 

 

*) Coret yang tidak perlu

 


 

LAMPIRAN IV

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor   : Kep-586/PJ./2001

Tanggal : 29 Agustus 2001

 

Lembar ke-……… : Untuk ………………

 

 

DEPERTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK

KANTOR WILAYAH ………………….

KANTOR PELAYANAN PAJAK………………………

 

 

SURAT KETERANGAN BEBAS (SKB)

PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

 

Nomor : KET-    /           /

 

Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak dengan ini menerangkan bahwa :

Nama

:

 

Alamat

:

 

N.P.W.P

:

 

 

Sesuai dengan surat permohonan Nomor ……………….. .tanggal ………………… dan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 569/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 460/KMK.03/2001 tanggal 28 Agustus 2001, maka diberikan pembebasan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang terutang atas impor kendaraan dinas TNI/POLRI/ patroli TNI/POLRI / Protokoler Kenegaraan / ambulan / tahanan / pemadam kebakaran/ jenazah/ angkutan umum *) tersebut di bawah ini : 

 

No.

Merk/ Type

Jenis/ Model

Tahun Pembuatan

Tahun Perakitan

Isi Silinder

Nomor Rangka (NIK)

Nomor  Mesin

No. & Tanggal Invoice

No. & Tanggal

B / L /AWB

1

2

3

4

5

6

7

8

9

10

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Surat Keterangan ini agar diserahkan kepada Bank …………………/ Kantor Pelayanan Bea dan Cukai ……………, bersama dengan PIB.

 

Demikian untuk dipergunakan seperlunya.

 

 

………………,  ………………………

Kepala Kantor,

 

 

 

…………………………………

NIP. ……………………………

 

 

 

 

*) Coret yang tidak perlu