Lampiran
I Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
|
Lampiran |
: |
|
Perihal |
: |
Permintaan
pemblokiran kekayaan Penanggung
Pajak yang tersimpan Pada
bank
.. |
Kepada Yth.
Sdr.
Pimpinan Bank
di-
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Keputusan Menteri Keuangan Nomor
: 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung
Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
dengan ini diminta bantuan Saudara untuk melakukan pemblokiran dan pencatatan
atas kekayaan berupa deposito berjangka/tabungan/saldo rekening
koran/giro/bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu*) atas nama :
Nama |
: |
|
NPWP |
: |
|
Nomor
Rekening |
: |
|
Alamat |
: |
|
untuk
dijadikan sebagai jaminan pelunasan utang pajak sebagaimana dimaksud dalam
Surat Paksa Nomor
tanggal
Atas
bantuan dan kerjasama yang baik dari pihak Saudara, diucapkatn terima kasih.
Kepala
Kantor,
NIP |
*) coret
yang tidak perlu.
Lampiran
II Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
SURAT PERINTAH UNTUK MEMBERIKAN KUASA KEPADA BANK UNTUK
MEMBERITAHUKAN SALDO KEKAYAAN PENANGGUNG PAJAK YANG
TERSIMPAN PADA BANK
NOMOR : PRINT -
Diperintahkan kepada :
Nama
Wajib Pajak/ Penanggung Pajak |
: |
|
NPWP |
: |
|
Alamat |
: |
|
untuk memberikan kuasa kepada :
Pimpinan
Bank |
: |
|
Alamat
Bank |
: |
|
Untuk
memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank kepada
:
Nama
Jurusita Pajak |
: |
|
NIP |
: |
|
Alamat |
: |
|
sesuai
dengan ketentuan Pasal ayat (3) huruf c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 135
Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan dalam Rangka Penagihan Pajak dengan
Surat Paksa jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung
Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
,
20
.. Jurusita
Pajak,
. NIP |
Lampiran
III Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
S-
|
20
|
Lampiran |
: |
|
|
Perihal |
: |
Pelunasan
biaya penagihan pajak dan utang pajak menggunakan harta yang diblokir |
|
Kepada
Yth.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak........................
Jl.
............................................
di-
...........................................
Sehubungaa
dengan utang pajak kami sebagaimana tercantum dalam Surat Paksa Nomor :
.
tanggal
.. dengan ini disampaikan bahwa atas utang pajak serta biaya
penagihan pajak tersebut akan kami lunasi dengan menggunakan harta kekayaan
yang telah diblokir, yaitu atas nama:
Nama |
: |
|
NPWP |
: |
|
Alamat |
: |
|
Terlampir
kami sampaikan bukti Surat Setoran Pajak yang telah kami tanda tangani.
Demikian
disampaikan, atas bantuannya diucapkan terima kasih.
Pemohon,
|
Lampiran
IV Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
KUASA
MEMBERITAHUKAN SALDO KEKAYAAN
YANG TERSIMPAN PADA BANK .
Pada
hari ini
. tanggal
.. bulan
... tahun
.
di
..
1. |
Nama
Wajib Pajak/ Penanggung Pajak |
: |
|
|
NPWP |
: |
|
|
Alamat |
: |
|
selanjutnya disebut juga Pemberi Kuasa;
2. |
Nama |
: |
Pimpinan
Bank
|
|
Alamat
Bank |
: |
|
selanjutnya disebut juga Penerima Kuasa;
- |
bahwa Pemberi Kuasa telah
mempunyai utang pajak sebesar Rp
(
..
) |
|
sebagaimana
tercantum dalam Surat Paksa dan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan yang
salinannya juga diterima oleh pihak Bank
|
- |
bahwa untuk melunasi uang pajak
dan biaya penagihan yang tercantum dalam Surat Paksa dan Surat Perintah
Melaksanakan Penyitaan, maka Pemberi Kuasa dengan ini memberi kuasa kepada
Penerima Kuasa : |
------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
untuk
memberitahukan saldo kekayaan Pemberi Kuasa yang tersimpan pada Bank
dengan nomor rekening
..
kepada
:
Nama |
: |
|
NIP |
: |
|
Jabatan |
: |
Jurusita
Pajak Negara |
Alamat |
: |
Kantor
Pelayanan Pajak
|
Surat
Kuasa ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) yang masing-masing dibubuhi materai yang
nilainya cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pemberi Kuasa, |
Penerima Kuasa, |
|
|
Lampiran
V Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
BERITA
ACARA PENOLAKAN PEMBERIAN KUASA OLEH PENANGGUNG PAJAK KEPADA BANK UNTUK MEMBERITAHUKAN
SALDO KEKAYAAN
PADA BANK KEPADA JURUSITA PAJAK
Pada
hari ini
tanggal
.. bulan .....................
tahun........................., sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf
c dan d Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000 tentang Tata Cara Penyitaan
dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa jo. Pasal 4 ayat (1) Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 563/KMK.04/2000 tentang Pemblokiran dan Penyitaan Harta
Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan Pajak
dengan Surat Paksa, telah disampaikan Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa
kepada Bank untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan
pada Bank Nomor : PRINT-......................... tanggal ...................
kepada ............................... Selaku Penanggung Pajak yang bertempat
tinggal di
..
Atas
Surat Perintah Untuk Memberikan Kuasa kepada Bank untuk Memberitahukan Saldo
Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada Bank Nomor: PRINT...........................
tanggal..................... yang telah diterimanya pada tanggal
......................... Saudara ...................................... selaku
Penanggung Pajak menolak memberikan kuasa dengan alasan
..
Demikian
Berita Acara Penolakan Pemberian Kuasa oleh Penanggung Pajak kepada Bank untuk
Memberitahukan Saldo Kekayaan pada Bank kepada Jurusita Pajak ini dibuat dengan
sebenarnya atas kekuatan sumpah jabatan, kemudian ditutup dan ditandatangani
oleh Jurusita Pajak dan Penanggung Pajak.
Penanggung Pajak
|
Jurusita Pajak Materai Rp.
6.000,-
NIP |
Lampiran
VI Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
S-
|
20
|
Sifat |
: |
Segera |
|
Lampiran |
: |
1 (satu)
set |
|
Perihal |
: |
Pemberitahuan
Saldo Kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan Pada bank dalam rangka penagihan Pajak
dengan Surat Paksa |
|
Kepada
Yth.
Direktur
Jenderal Pajak
c.q.
Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak
Jl.
Gatot Subroto No. 40-42
Jakarta
12190
Berdasarkan
Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP..../PJ/2001 tentang Tata
Cara Pelaksanaan Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang
Tersimpan pada Bank dalam Rangka Penagihan
Pajak dengan Surat Paksa, bersama ini kami sampaikan konsep surat
Menteri Keuangan kepada Gubernur Bank Indonesia perihal seperti di atas beserta
lampirannya, yaitu :
- |
fotokopi surat permintaan
pemblokiran kepada bank tempat saldo kekayaan Penanggung Pajak disimpan; |
- |
fotokopi Berita Acara Pemblokiran
dari Bank; |
- |
fotokopi Surat Paksa dan Surat
Perintah Melaksanakan Penyitaan serta berita acaranya masing-masing; |
- |
fotokopi Berita Acara Penolakan
Pemberian Kuasa oleh Penanggung Pajak
kepada Bank untuk Memberitahukan Saldo Kekayaan pada Bank kepada
Jurusita Pajak. |
Demikian
disampaikan untuk dimaklumi.
Kepala
Kantor,
NIP |
Tembusan
:
- |
Kepada Kantor Wilayah
. DJP |
Lampiran
VII Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
S-
|
Lampiran |
: |
- |
Perihal |
: |
Pemberitahuan
saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank dalam rangka penagihan Pajak
dengan Surat Paksa |
Kepada
Yth.
Gubernur
Bank Indonesia
Jl.
M.H. Thamrin No. 2
Jakarta
Sehubungan
dengan pelaksanaan penagihan pajak berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 dan Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000
tentang Tata Cara Penyitaan Dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa,
dengan ini disampaikan beberapa haI sebagai berikut :
1. |
Dalam ketentuan tersebut antara Iain diatur bahwa : |
||||||||||
|
a. |
Dalam hal Penanggung Pajak tidak melunasi utang
pajaknya, Pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Pajak/Kepada Kantor Pelayanan
Pajak Bumi dan Bangunan) dapat mengajukan kepada pimpinan bank untuk
melakukan pemblokiran atas harta kekayaan Penanggung Pajak yaug tersimpan
pada bank. Setelah menerima Berita Acara Pemblokiran dari pimpanan bank,
Pejabat memerintahkan kepada Penanggung Pajak untuk memberi kuasa kepada bank
agar memberitahukan saldo kekayaannya yang tersirnpan pada bank. |
|||||||||
|
b. |
Apabila Penanggung Pajak tidak bersedia memberikan kuasa
kepada bank seperti dimaksud dalam huruf a, melalui Menteri Keuangan
Pejabat meminta Gubernur Bank Indonesia untuk memerintahkan bank
memberitahukan saldo kekayaan Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank
dimaksud. |
|||||||||
2. |
Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
butir 1 di atas yang dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan
............................................ ternyata Penanggung Pajak (Nama
: ............................... NPWP : .......................) tidak
barsedia memberitahukan saldo kekayaannya yang tersimpan pada bank, yang
dalam hal ini ada pada: |
||||||||||
|
a. |
|
|||||||||
|
b. |
|
|||||||||
|
c. |
|
|||||||||
3. |
Dalam rangka menjalankan peraturan perundang-undangan
perpajakan (law enforcement) dan agar pelaksanaan penagihan dapat
berjalan dengan baik, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk memerintahkan
bank seperti tersebut dalam butir 2 untuk memberitahukan saldo kekayaan
Penanggung Pajak yang tersimpan pada bank tersebut kepada Pejabat yaitu: |
||||||||||
4. |
|
Demikian
disampaikan, atas bantuan dan kerjasama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Menteri Keuangan,
..
NIP |
Tembusan
Yth. :
1. |
Direktur
Jenderal Pajak; |
2. |
Direktur
Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak; |
3. |
Direktur
Peraturan Perpajakan; |
4. |
Kepala
Kanwil
|
5. |
Kepala
Kantor Pelayanan
|
Lampiran
VIII Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
SP-
./WPJ..../KP
.../20
|
20
|
Lampiran |
: |
: 1
(satu) set |
|
Hal |
: |
Salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita |
|
Kepada
Yth.
Sdr
di
Bersama
ini kami sampaikan kepada Saudara Salinan Berita Acara Pelaksanaaan Sita :
Nomor |
: |
|
Tanggal |
: |
|
yang
pelaksanaan sitanya telah dilakukan pada tanggal ...............tahun .....
Demikian
disampaikan, untuk dimaklumi.
Kepala
Kantor,
NIP |
Lampiran
IX Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
SP-
./WPJ..../KP
.../20
|
20
|
Lampiran |
: |
: 1
(satu) set |
|
Hal |
: |
Salinan
Berita Acara Pelaksanaan Sita |
|
Kepada
Yth.
Saudara
Pimpinan Bank
di
Bersama
ini kami sampaikan kepada Saudara Salinan Berita Acara Pelaksanaaan Sita :
Nomor |
: |
|
Tanggal |
: |
|
Jurusita |
: |
|
yang
pelaksanaan sitanya telah dilakukan pada tanggal ...............tahun .....
Demikian
disampaikan, untuk dimaklumi.
Kepala
Kantor,
NIP |
Lampiran
X Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
SP-
./WPJ
../KP
../20
.. |
20
|
Lampiran |
: |
1 (satu)
set SSP |
|
Hal |
: |
Pemindahbukuan
harta kekayaan Penanggung Pajak untuk melunasi Utang
pajak dan biaya penagihan pajak. |
|
Kepada
Yth.
Sdr.
Pimpinan Bank
Jl.
di-
Sesuai
dengan ketentuan Pasal 5 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 563/KMK.04/2000 tentang
Pemblokiran dan Penyitaan Harta Kekayaan Penanggung Pajak yang Tersimpan pada
Bank dalam Rangka Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, dengan ini diminta kepada
Saudara untuk memindahbukukan harta kekayaan Penanggung Pajak atas nama :
Nama |
: |
|
NPWP |
: |
|
Alamat |
: |
|
sejumlah
yang tercantum dalam Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor : ...............
tanggal ....................... ke Kas Negara. Terlampir kami sampaikan dokumen
Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak tersebut untuk bukti pemindahbukuan.
Demikian
disampaikan, atas bantuan dan kerja sama Saudara kami ucapkan terima kasih.
Kepala
Kantor,
NIP |
Tembusan
:
- |
Sdr.
................. (Penanggung Pajak) di
.................... |
Lampiran
XI Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24 September
2001 |
Nomor |
: |
|
20
|
Lampiran |
: |
|
|
Perihal |
: |
Pelunasan
utang pajak dan biaya Penagihan pajak menggunakan harta
kekayaan yang tersimpan di Bank
yang telah
disita. |
|
Kepada
Yth.
Kepala
Kantor Pelayanan Pajak
Jl.
di-
Sehubungan
dengan Berita Acara Pelaksanaan Sita Nomor :
tanggal
.., bersama ini
kami sampaikan permohonan untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan pajak
dengan menggunakan harta kekayaan yang tersimpan di Bank yang telah disita,
yaitu atas nama:
Nama |
: |
|
NPWP |
: |
|
Alamat |
: |
|
Nomor
Rekening |
: |
|
Sebesar |
: |
Rp
|
Terlampir
kami sampaikan bukti Surat Setoran Pajak yang telah kami tandatangani.
Demikian
kami sampaikan dan selanjutnya mohom pemblokiran yang telah dilakukan untuk
dicabut.
Pemohon,
|
Tindasan :
Pimpinan Bank....................
di
Lampiran
XII Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
|
20
|
Lampiran |
: |
|
|
Perihal |
: |
Pencabutan
Pemblokiran |
|
Kepada
Yth.
Saudara
Pimpinan Bank
.
di
Berhubung
dengan telah dilunasinya utang pajak dan biaya penagihan pajak melalui
pemindahbukuan yang dilakukan oleh bank ke Kas Negara/melalui permohonan Penanggung
Pajak *), yaitu atas nama :
Nama |
: |
|
NPWP |
: |
|
Nomor
Rekening |
: |
|
Sebesar |
: |
Rp
|
Alamat |
: |
|
dengan
ini diminta kepada Saudara untuk mencabut pemblokiran atas rekening Penanggung
Pajak tersebut di atas. Dalam hal jumlah yang telah diblokir lebih besar dari
jumlah yang telah dilunasi agar Saudara juga mencabut pemblokiran tersebut.
Atas
bantuan dan kerjasama yang baik, diucapkan terima kasih.
Kepala
Kantor,
NIP |
*)
coret yang tidak perlu
Lampiran
XIII Keputusan
Direktur Jenderal Pajak |
||
Nomor |
: |
KEP-627/PJ/2001 |
Tanggal |
: |
24
September 2001 |
Nomor |
: |
|
20
|
Perihal |
: |
Pencabutan
Sita |
|
Kepada
Yth.
Nama |
: |
|
NPWP |
: |
|
Alamat |
: |
|
|
|
di-
|
Berhubung dengan Saudara telah melunasi
tunggakan-tunggakan pajak, sesuai dengan Pasal 22 Undang-undang Nomor 19 Tahun
1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan atas barang milik
Saudara yang telah dilakukan pada tanggal
....................................... dengan ini dinyatakan DICABUT.
Demikian agar dimaklumi.
Kepala
Kantor,
NIP |
Tindasan:
1. |
Kepala
Seksi Penagihan; |
2. |
|
3. |
|