Lampiran I

Keputusan Direktur Jenderal Pajak

Nomor KEP-754/PJ./2001

tentang Konfirmasi Faktur Pajak

dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan 

 

 

Tata Cara Pelaksanaan Konfirmasi Faktur Pajak Dengan Aplikasi Sistem Informasi Perpajakan

 

Bahwa tujuan dilakukannya konfirmasi Faktur Pajak adalah untuk mendapatkan keyakinan bahwa:

a.

Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b.

Faktur Pajak tersebut diterbitkan oleh Pengusaha Kena Pajak sehubungan dengan adanya penyerahan BKP dan atau JKP yang terutang Pajak Pertambahan Nilai;

c.

Faktur Pajak tersebut telah dilaporkan PKP penerbit sebagai Pajak Keluaran pada SPT Masa PPN.

 

1.

Konfirmasi Faktur Pajak dengan menggunakan aplikasi Sistem Informasi Perpajakan (SIP)

 

 

1.1.

Sistem "Konfirmasi PK-PM" dilakukan dengan menggunakan sarana yang ada pada Intranet Direktorat Jenderal Pajak.

 

 

1.2.

Hasil konfirmasi dengan aplikasi SIP dapat berupa;

 

 

 

1.2.1.

Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan oleh PKP Pembeli sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan PKP Penjual.

 

 

 

1.2.2.

Faktur Pajak (Pajak Masukan) yang dilaporkan PKP Pembeli tidak sesuai dengan Pajak Keluaran yang dilaporkan oleh PKP Penjual. Ketidaksesuaian tersebut disebabkan antara lain karena: kode seri dan nomor Faktur Pajak, tanggal Faktur Pajak dan atau jumlah pajak yang dipungut pada rekaman data Faktur Pajak PKP Pembeli berbeda dengan yang dilaporkan PKP Penjual.

 

 

 

1.2.3.

Tidak ada data pembanding yang mungkin disebabkan PKP Penjual belum/tidak melaporkan Pajak Keluarannya atau KPP tempat PKP Penjual diadministrasikan belum melakukan perekaman.

 

 

 

1.2.4.

PKP Pembeli belum melaporkan sebagai Pajak Masukan tetapi PKP Penjual telah melaporkan Pajak Keluarannya.

 

 

1.3.

Hasil konfirmasi sebagaimana dimaksud pada butir 1.2., melalui sistem dibuatkan "print out" komputer sebagai berikut :

 

 

 

1.3.1.

Daftar PK-PM yang sudah sesuai;

 

 

 

1.3.2.

Daftar PK-PM yang tidak sesuai yang diakibatkan PKP Pembeli belum melaporkan Faktur Pajak sebagai Pajak Masukan;

 

 

 

1.3.3.

Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli Rp.500.000,- atau lebih;

 

 

 

1.3.4.

Daftar PK-PM yang mengandung elemen data yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding dengan nilai PPN pada Faktur Pajak Masukan yang dikreditkan oleh PKP Pembeli kurang dari Rp.500.000,-.

 

 

1.4.

Tindak lanjut yang harus dilakukan:

 

 

 

1.4.1.

Bagi unit/kantor yang melakukan/meminta konfirmasi;

 

 

 

 

1.4.1.1.

Print out daftar PK-PM yang sudah sesuai ditandatangani oleh :

 

 

 

 

 

-

Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

 

 

 

-

Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.

 

 

 

 

 

-

Kepala Bidang PPN dan PTLL dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.

 

 

 

 

 

dan berfungsi sebagai hasil konfirmasi. Dengan adanya daftar ini maka hasil konfirmasi sudah terjawab ada.

 

 

 

 

1.4.1.2.

Print out daftar PK-PM yang tidak sesuai dan atau tidak ada data pembanding sebagaimana dimaksud pada butir 1.3.3

 

 

 

 

 

-

dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah KPP, dikirimkan ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi.

 

 

 

 

 

-

dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah unit fungsional Pemeriksa,

 

 

 

 

 

dikirim ke KPP domisili PKP Penjual untuk dimintakan klarifikasi dengan tembusan ke KPP domisili Pembeli.

Surat permintaan klarifikasi tersebut dilakukan melalui faksimile dengan menggunakan formulir sebagaimana dalam lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini.

 

 

 

 

1.4.1.3.

Apabila jawaban klarifikasi menyatakan :

 

 

 

 

 

1.4.1.3.1.

"ada dan sesuai" dengan penjelasan bahwa:

 

 

 

 

 

 

a.

Faktur Pajak tersebut belum direkam KPP domisili PKP Penjual;

 

 

 

 

 

 

b.

Faktur Pajak tersebut terlambat dilaporkan oleh PKP Penjual;

 

 

 

 

 

 

maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

 

 

 

 

 

1.4.1.3.2.

"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut belum dilaporkan oleh PKP Penjual dan KPP domisili PKP Penjual telah menerbitkan SKPKB/SKPKBT atas Faktur Pajak yang belum dilaporkan PKP Penjual tersebut maka Faktur Pajak tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

 

 

 

 

 

1.4.1.3.3.

"tidak ada" dengan penjelasan bahwa Faktur Pajak tersebut tidak sah karena:

 

 

 

 

 

 

-

Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut belum dikukuhkan sebagai PKP; atau

 

 

 

 

 

 

-

PKP Penjual tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP kepada PKP Pembeli yang bersangkutan;

 

 

 

 

 

 

maka Faktur Pajak tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

 

 

 

 

 

1.4.1.3.4.

Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman permintaan klarifikasi dikirimkan melalui faksimile jawaban klarifikasi belum/tidak diterima dan apabila berdasarkan hasil pengujian arus barang dan atau arus uang dapat dibuktikan bahwa Faktur Pajak tersebut sah adanya maka Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Faktur Pajak yang dianggap absah berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang tersebut harus dibuatkan berita acara dan ditanda tangani oleh petugas pemeriksa dan pejabat yang berwenang yaitu :

 

 

 

 

 

 

-

Kepala Seksi PPN dan PTLL dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Kantor Pelayanan Pajak.

 

 

 

 

 

 

-

Ketua Kelompok Pemeriksa Pajak dalam hal yang melakukan konfirmasi adalah Pemeriksa Pajak.

 

 

 

 

 

 

-

Kepala Bidang PPN dalam hal konfirmasi dilakukan oleh unit fungsional di Kanwil dalam rangka proses keberatan.

 

 

 

 

 

 

Berita acara tersebut dilampirkan dalam kertas kerja pemeriksaan.

 

 

 

 

 

1.4.1.3.5.

Daftar PK-PM sebagaimana tersebut pada butir 1.3.2 dan 1.3.4 tidak perlu dimintakan klarifikasi.

 

 

 

1.4.2.

Bagi kantor yang dimintakan konfirmasi klarifikasi:

 

 

 

 

1.4.2.1.

Dalam hal Faktur Pajak tidak atau belum dipertanggungjawabkan sebagai Pajak Keluaran oleh PKP Penjual maka segera diterbitkan surat tegoran kepada PKP Penjual agar dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak tanggal surat tegoran PKP segera melaksanakan kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila sampai batas waktu yang ditetapkan pada surat tegoran PKP Penjual tidak mempertanggung-jawabkannya, maka KPP wajib menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar/Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan.

 

 

 

 

1.4.2.2.

Dalam hal Faktur Pajak yang diminta klarifikasi tersebut tidak sah karena:

 

 

 

 

 

-

Pengusaha yang menerbitkan Faktur Pajak tersebut tidak atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak; atau

 

 

 

 

 

-

PKP Penjual menyatakan tidak melakukan penyerahan kepada PKP Pembeli yang tercantum pada Faktur Pajak yang dimintakan klarifikasi tersebut, maka terhadap PKP Penjual yang menerbitkan Faktur Pajak dengan indikasi tidak sah tersebut agar diusulkan kepada Kepala Kantor Wilayah DJP atasannya untuk dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

 

1.4.2.3.

Permintaan klarifikasi harus dijawab paling lambat 1 (satu) bulan sejak tanggal pengiriman surat permintaan klarifikasi. Jangka waktu 1 (satu) bulan tersebut sudah termasuk dengan jangka waktu pengiriman himbauan dan penerbitan SKPKB/SKPKBT kepada PKP Penjual.

Jawaban atas permintaan klarifikasi harus disertai dengan penjelasan.

 

2.

Permintaan konfirmasi Faktur Pajak untuk Faktur Pajak yang dilaporkan pada SPT Masa PPN sebelum Masa Pajak Januari 2000 tetap berpedoman pada ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-35/PJ.5/1989 tanggal 6 Juli 1989.

 

 


Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-754/PJ/2001
tentang Konfirmasi Faktur Pajak dengan Aplikasi Sistem
lnformasi Perpajakan.

PERMINTAAN KLARIFIKASI DATA PAJAK KELUARAN

Nama PKP Pembeli

:

 

N P W P

:

 

Masa Pajak

:

 

 

No.

Faktur Pajak

PKP Penjualan

Jumlah PPN (Rp)

Jawaban Permintaan Klarifikasi (A/B/C/D/E/F/G) 

Penjelasan

Nomor

Tanggal

N a m a

N P W P

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Jumlah

.

 

 

 

Jawaban Permintaan Klarifikasi diisi sebagai berikut:

A.

Ada dan sesuai (FP belum direkam)

B.

Ada dan sesuai (FP terlambat dilaporkan PKP)

C.

Ada tetapi tidak sama tgl dan atau kode nomor seri FP

D.

Tidak ada (FP belum dilaporkan dan sudah diterbitkan SKPKB/SKPKBT)

E.

Tidak ada (FP tidak sah karena Wajib Pajak belum dikukuhkan sebagai PKP)

F.

Tidak ada (FP tidak sah karena PKP tidak pernah melakukan penyerahan BKP/JKP)

G.

Lain-lain (Jelaskan).

 

 

Yang Memberi Klarifikasi,

Yang Meminta Klarifikasi,

Kepala Kantor,

Kepala Kantor,


.............................................


.............................................

NIP

NIP




Lampiran III
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ/2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak
dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan.

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ......... DJP ......
KANTOR PELAYANAN PAJAK .........

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................


Nomor

:

 

Sifat

:

 

Lampiran

:

 

Hal

:

Permintaan Klarifikasi Data Pajak Keluaran

Yth. Kepala Kantor Pelayanan Pajak………………..
…………………………………….
di -
…………………………………….

Berdasarkan data pada Sistem Informasi Perpajakan per tanggal ......................, , dengan ini disampaikan bahwa dari data Pajak Masukan Pengusaha Kena Pajak:

Nama

:

...............................................

N P W P

:

...............................................

Masa Pajak

:

...............................................

diketahui ternyata bahwa data Pajak Keluaran dari PKP Penjual yang terdaftar pada kantor Saudara (terlampir) tidak tersedia atau datanya tidak sesuai.

Kami mengharapkan agar Saudara dapat memberikan penjelasan atau tanggapan dalam jangka waktu 1 (satu) bulan setelah diterimanya surat ini. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal surat ini terima, Saudara belum/tidak memberikan penjelasan atau tanggapan maka Faktur Pajak tersebut akan dianggap ada dan akan diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang dapat dikreditkan.

Demikian untuk dimaklumi.

Kepala Kantor,

……………………
NIP ………………

 


Lampiran IV
Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor
KEP-754/PJ/2001 tentang Konfirmasi Faktur Pajak
dengan Aplikasi Sistem lnformasi Perpajakan.

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLlK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
KANTOR WILAYAH ......... DJP ......
KANTOR  ...........

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................

...................................................


BERITA ACARA PELAKSANAAN PENGUJIAN ARUS UANG DAN ARUS BARANG ATAS FAKTUR PAJAK YANG DIMINTAKAN KLARIFIKASI

Pada hari ini: …………… tanggal …… bulan ………….. tahun …….., kami

Nama

NIP

Pangkat/Golongan

1. .........................

.........................

.........................

2. .........................

.........................

.........................

3. .........................

.........................

.........................

Menyatakan bahwa

a.

Sampai dengan tanggal berita acara ini dibuat permintaan klarifikasi dengan nomor S-………….. tanggal………….. belum dijawab/direspon oleh KPP ……………. (kopi surat permintaan klarifikasi dilampirkan) ;

b.

Atas Faktur Pajak sebagaimana tersebut pada surat dimaksud telah dilakukan pengujian arus uang dan arus barang. Berdasarkan hasil pengujian arus uang dan arus barang tersebut pemeriksa yakin bahwa Faktur Pajak tersebut absah sehingga dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukkan yang dapat dikreditkan.

Demikian berita acara ini dibuat dan dapat dipertanggungjawabkan

 

Jakarta, ……………………


Petugas


Kepala Seksi/Kabid/

 

Ketua Kelompok Pemeriksa


.............................................


.............................................

NIP

NIP