Lampiran 1
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-756/PJ/2001
Tanggal 26 Desember 2001

STRUKTUR DATA LAMPIRAN SPT MASA PPN


TIPE DATA

:


TXT, DBF, DOC, XLS, DMP

MEDIA

:

DISKET, DDS/DAT, COMPACT DISC (CD)

 

 

Dalam Format DOS, WINDOWS atau UNIX

NAMA FILE

:

Berbeda dalam setiap jenis Lampiran (maksimum 12 huruf)

PANJANG DATA

:

Maksimum 98 KARAKTER

NO.

NAMA
ELEMEN 

JENIS
ELEMEN

LEMBAR
ELEMEN

KETERANGAN

1.

NAMA_PKP

Karakter

30

Nama PKP

:

-

Pembeli jika data Lampiran Formulir A1 s.d.Formulir A3

 

 

-

Penjual jika data Lampiran Formulir B1 s.d. Formulir B4

2.

NPWP_PKP

Karakter

15

NPWP PKP

:

-

Pembeli jika data Lampiran Formulir A1 s.d. Formulir A3

 

 

-

Penjual jika data Lampiran Formulir B1 s.d. Formulir B4

3.

SERI_FAKTUR

Karakter

5

Kode Seri Faktur

:

-

PKP Pelapor jika data Formulir A1 s.d. Formulir A3 

 

 

-

PKP Lawan Transaksi jika data Formulir B1 s.d. Formulir B4

4.

KODE_KPP

Karakter

3

Kode KPP

:

-

PKP Pelapor jika data Formulir A1 s.d. Formulir A3

 

 

-

Lawan transaksi jika data Formulir B1 s.d. Formulir B4

5.

NOMOR_SERI

Karakter

7

Nomor Seri Faktur

:

-

PKP Pelapor jika data Formulir A1 s.d. Formulir A3

 

 

-

Lawan transaksi jika data Formulir B1 s.d. Formulir B4

6.

TGL_FAKTUR

Karakter

10

Tanggal Faktur Pajak

(Format : hh-bb-tttt)

7.

NILAI_PPN

Karakter

14

Nilai PPN dalam Faktur

(pembulatan dalam rupiah penuh)

8.

NILAI_PPnBM

Karakter

14

Nilai PPn BM dalam Faktur

(pembulatan dalam rupiah penuh)

Catatan :

Susunan Elemen Data tidak harus sama seperti dalam tabel diatas
Label Elemen Data disesuaikan dengan kebutuhan
File dapat merupakan hasil dari basis data ( data base )
Setiap jenis lampiran dibuatkan dalam satu file tersendiri

 


Lampiran II
Keputusan Direktur Jenderal Pajak
Nomor KEP-756/PJ/2001
Tanggal 26 Desember 2001

SURAT PERNYATAAN

Kami yang bertandatangan dibawah ini :

Nama

:

.............................................................................................................

Jabatan

:

.............................................................................................................

Dengan ini menyatakan bahwa Pengusaha Kena Pajak

Nama

:

.............................................................................................................

Jabatan

:

.............................................................................................................

Akan menyampaikan Lampiran SPT Masa PPN dalam bentuk media elektronik sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-756/PJ/2001.

Dengan menyadari sepenuhnya akan segala akibat, termasuk sanksi-sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami menyatakan bahwa Lampiran SPT Masa PPN yang akan disampaikan dalam bentuk media elektronik adalah benar, lengkap, jelas dan tidak bersyarat.

 

 

..................., .....................

 

 


Yang membuat pernyataan

 

 

 

 

 


Materai Rp. 6.000;

 

 

 

 

 


(....................................)

Tembusan Yth. :
Kepala Kantor Wilayah ....... Direktorat Jenderal Pajak