LAMPIRAN II KEPUTUSAN
DIREKTUR JENDERAL PAJAK |
||
Nomor |
: |
KEP-96/PJ./2001 |
Tanggal |
: |
7 Februari
2001 |
JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN
PENGHASILAN NETO JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA
DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C
UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH
DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 NO JENIS JASA
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO
NO. |
JENIS JASA
|
PERKIRAAN PENGHASILAN NETO |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
1. |
Jasa Profesi, termasuk jasa konsultan hukum, jasa
konsultan pajak dan jasa konsultan lainnya |
50% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
2. |
|
40%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
3. |
|
26,67%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
4. |
Jasa
pelaksanaan konstruksi |
13,33% dari jumlah bruto tidak
termasuk PPN |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
5. |
|
10%
dari jumlah bruto tidak termasuk PPN |
DIREKTUR JENDERAL
ttd
MACHFUD SIDIK
NIP 060043114