LAMPIRAN II

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK

Nomor

:

KEP-96/PJ./2001

Tanggal

:

7 Februari 2001

 

 

JENIS JASA LAIN DAN PERKIRAAN PENGHASILAN NETO JASA TEKNIK, JASA MANAJEMEN DAN JASA LAIN YANG ATAS IMBALANNYA DIPOTONG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PASAL 23 AYAT (1) HURUF C UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1983 TENTANG PAJAK PENGHASILAN SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH TERAKHIR DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 17 TAHUN 2000 NO JENIS JASA PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

 

NO.

JENIS JASA

PERKIRAAN PENGHASILAN NETO

1.

Jasa Profesi, termasuk jasa konsultan hukum, jasa konsultan pajak dan jasa konsultan lainnya

50% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

2.

a.

Jasa teknik dan jasa manajemen.

b.

Jasa perancang/desain:

 

-

Jasa Perancang interior dan jasa perancang pertambahan;

 

-

Jasa perancang mesin dan jasa perancang  peralatan;

 

-

Jasa perancang alat-alat transportasi/kendaraan;  

 

-

Jasa perancang iklan/logo;

 

-

Jasa perancang alat kemasan.

c.

Jasa instalasi/pemasangan:

 

-

Jasa instalasi/pemasangan mesin dan jasa instalasi pemasangan peralatan;

 

-

Jasa instalasi/pemasangan listrik/telepon/air/gas/TV Kabel.

d.

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan:

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin dan jasa perawatan/ pemeliharaan/perbaikan peralatan;

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/ kendaraan;

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan.

e.

Jasa  kustodian/penyimpanan/penitipan, tidak termasuk sewa gudang yang telah dikenakan PPh final  berdasarkan PP Nomor 29 Tahun 1996.

f.

Jasa di  bidang perdagangan surat-surat berharga.

g.

Jasa pemanfaatan informasi di bidang teknologi, termasuk jasa internet.

h.

Jasa telekomunikasi yang bukan  untuk  umum.

i.

Jasa  akuntansi  dan  pembukuan.

j.

Jasa  pengolahan/pembuangan  limbah.

k.

Jasa penebangan hutan, termasuk land clearing.

l.

Jasa pengeboran (jasa drilling) di  bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kccuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap.

m.

Jasa penunjang di bidang penambangan migas.

n.

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas.

o.

Jasa perantara.

p.

Jasa penilai

q.

Jasa aktuaris

r.

Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film

s.

Jasa maklon.

t.

Jasa rekruitmen/penyediaan tenaga kerja.

u.

Jasa sehubungan dengan software komputer, termasuk perawatan/ pemeliharaan dan perbaikan

40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

3.

a.

Jasa perencanaan konstruksi

b.

Jasa pengawasan konstruksi

26,67% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN 

 4.

 Jasa pelaksanaan konstruksi

13,33% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

5.

a.

Jasa pembasmian hama

b.

Jasa selain jasa-jasa tersebut diatas yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah

10% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN

 

 

 

 

 

DIREKTUR JENDERAL

 

ttd 

 

MACHFUD SIDIK 
NIP 060043114