Lampiran Keputusan
Direktur Jenderal Nomor
KEP-04/BC/2002 Tanggal
18 Januari 2002 |
I. |
Prinsip
Dasar Setiap
pegawai negeri wajib setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar
1945, Negara dan Pemerintah, serta wajib menjaga persatuan dan kesatuan
bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia. |
II. |
Tanggung
Jawab Pribadi Semua pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukal
(DJBC), yang selanjutnya disebut pegawai, wajib : |
|
|
a. |
mengangkat dan mentaati sumpah/ janji pegawai
negeri sipil dan sumpah/ janji jabatan berdasarkan peraturan
perundang-undengan yang berlaku; |
|
b. |
saling menghormati antara sesama warga negara
yang berbeda agama/ kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa; |
|
c. |
melaksanakan tugas kedinasan dengan
sebaik-baiknya dan dengan penuh pengabdian, kesadaran dan tanggung jawab; |
|
d. |
menghindari diri untulk melakukan hal-hal yang
dapat menurunkan kehormatan atau martabat negara, pemerintah atau pegawai
negeri sipil; |
|
e. |
menghindari penyalahgunaan wewenangnya; |
|
f. |
bekerja dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat
untuk kepentingan negara; |
|
g. |
menqhindari memasuki tempat-tempat yang dapat
mencemarkan kehormatan atau martabat pegawai negeri sipil, kecuali untuk
kepentingan jabatan; |
|
h. |
menghindari diri untuk menghalangi berjalannya tugas
kedinasan; |
|
i. |
mentaati perintah kedinasan dari atasan yang
berwenang; |
|
j. |
membimbing bawahan dalam melaksanakan tugasnya; |
|
k. |
mendorong bawahan untuk meningkatkan prestasi
kerjanya; |
|
l. |
menjadi dan memberikan contoh serta teladan yang
baik terhadap bawahannya; |
|
m. |
memberikan kesempatan kepada bawahan untuk
mengembangkan kariernya, |
|
n. |
memperhatikan dan menyelesaikan dengan sebaik-baiknya
setiap laporan yang diterima mengenai pelanggaran disiplin; |
|
o. |
menjadi teladan sebagai warga negara yang baik
dalam masyarakat; |
|
p. |
menjalankan pola hidup sederhana di dalam
kehidupan bermasyarakat, |
|
q. |
selalu berusaha meningkatkan kemampuan,
pengetahuan dan profesionalisme dalam melaksanakan tugas; |
|
r. |
mentaati ketentuan jam kerja; |
|
s. |
berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan bertingkah
laku sopan santun terhadap sesama pegawai negeri sipil dan atasan; |
|
t. |
memelihara dan meningkatkan keutuhan, kekompakan,
persatuan dan kesatuan korps pegawai negeri sipil. |
III. |
Ketaatan Pada Undang-Undang Semua pegawai harus tunduk dan patuh pada
undang-undang dan ketentuan formal yang berlaku. Hal ini berarti bahwa
pelanggaran yang dilakukan oleh pegawai, yang berkaitan dengan peraturan
perundang-undangan yang ditegakan oleh Bea dan Cukai, atau peraturan
perundang-undangan dimana Bea dan Cukai mempunyal kepentingan di dalamnya
dapat dianggap sebagai pelanggaran yang serius/ parah yang dapat mencemarkan
nama baik institusi DJBC. Oleh sebab itu pegawai wajib : |
|
|
a. |
mentaati segala peraturan perundang-undangan dan
peraturan kedinasan yang berlaku; |
|
b. |
memperhatikan dan melaksanakan segala ketentuan
pemerintah baik yang langsung menyangkut tugas kedinasannya maupun yang
berlaku secara umum; |
|
c. |
mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan
tentang perpajakan, |
IV. |
Hubungan Dengan Masyarakat |
||
|
4.1. |
Tanggung
Jawab Pada Masyarakat Dalam melaksanakan tugasnya setiap pegawai wajib memberikan
pelayanan yang terbaik kepada masyarakat sebagai wujud kesadaran akan
kedudukannya sebagai pelayan masyarakat Oleh sebab itu setiap pegawai wajib : |
|
|
|
a. |
memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada
masyarakat menurut bidang tugasnya masing-masing; |
|
|
b. |
menghindari untuk melakukan suatu tindakan yang
dapat berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang
dilayaninya sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak Yang dilayani dan/ atau
pihak lainnya; |
|
|
c. |
berpakaian rapi dan sopan serta bersikap dan
bertingkah laku sopan santun terhadap masyarakat namun tegas, responsif,
transparan dan profesional sesuai ketentuan yang berlaku. |
|
4.2. |
Keberatan
Dan Kritik Masyarakat Setiap pegawai harus sadar sepenuhnya tentang
perlunya membangun citra yang positif tentang kinerja, perilaku dan
integritas pegawai. Dalam melayani masyarakat seringkali tidak terhindarkan
adanya masukan dalam bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan yang
berasal dari masyarakat, rekan sekerja maupun pihak terkait lainnya terhadap
kinerja dan perilaku pegawai. Menghadapi hal demikian, pegawal wajib untuk
bersikap : |
|
|
|
a. |
membuka diri, menunjukan sikap simpatik dan
bersedia menampung berbagai bentuk kritik, protes, keluhan dan keberatan
tersebut; |
|
|
b. |
menyelidiki duduk masalah dan kernudian
menjelaskan hal-hal yang berkaitan dengan masalah tersebut; |
|
|
c. |
menyelesaikan masalah secara cepat dan obyektif
serta mengacu kepada ketentuar; vang berlaku; |
|
|
d. |
menyelenggarakan upaya pencegahan agar masalah
yang serupa tidak terulang dikernudian hari. |
|
4.3. |
Kegiatan
Politik Pegawai negeri berkedudukan sebagai unsur aparatur
negara yang bertugas untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat secara
profesional, jujur, adil dan merata dalam penyelenggaraan tugas negara,
pemerintahan dan pembangunan. Dalam kedudukan dan tugas sebagaimana tersebut
di atas, maka pegawai wajib : |
|
|
|
a. |
bersikap netral darl pengaruh sernua golongan dan
partai politik serta tidak diskrirr:natif dalarn memberikan pelayanan kepada
masyarakat; |
|
|
b. |
menghindari diri menjadi anggota dan/ atau
pengurus partai politik. |
|
4.4. |
Pemberian
Berupa Hadiah Atau Imbalan Bagi Pagawai Dalam melaksanakan tugasnya seringkali pegawai
berhubungan dengan organisasi, pengguna jasa atau anggota masyarakat yang
mengharapkan adanya penyimpangan prosedur dari ketentuan yang berlaku, dengan
menjanjikan hadiah atau imbalan untuk pegawai tersebut. Dalam hal ini pegawai
wajib untuk: |
|
|
|
a. |
menolak melakukan penyimpangan prosedur don
menolak pemberian hadiah atau imbalan dalam bentuk apapun darl pihak manapun
yang diketahui atau patut diduga bahwa penterian itu bersangkutan atau
mungkin bersangkutan dengan jabatan atau pekedaan pegawai negeri sipil yang
bersangkutan; |
|
|
b. |
menghindari untuk bertindak selaku perantara bag!
sesuatu pengusaha atau golongan untuk mendapatkan pekerjaan atau pesanan dari
kantor/ instansi pernerintah. |
|
4.5. |
Konfilk
Kepentingan Konflik kepentingan dapat timbul dari pegawai
yang berurusan dengan, atau dari pegawai yang keputusannya dibuat untuk,
orang-orang yang memiliki kepentingan pribadi. Oleh sebab itu pegawai wajib : |
|
|
|
a. |
mengutamakan kepentingan negara di atas
kepentingan golongan atau diri sendiri, serta menghindarkan segala sesuatu yang
dapat mendesak kepentingan negara oleh kepentingan golongan, diri sendiri
atau pihak lain, |
|
|
b. |
menghindari melakukan kegiatan bersama dengan
atasan, teman sejawat, bawahan atau orang lain di dalarn maupun di luar
lingkungan kedanya dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau
pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara. |
|
|
c. |
menghindari melakukan pungutan tidak sah dalam
bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi,
golongan atau pihak lain; |
|
|
d. |
menghindari kepemilikan saham/ modal dalam
perusahaan yang kegiatan usahanya berada dalam ruang lingkup kekuasaannya; |
|
|
e. |
menghindari kepemilikan saham suatu perusahaan
yang kegiatan usahanya tidak berada dalam ruang lingkup kekuasaannya yang
jumlah dan sifat pemilikan itu sedemikian rupa sehingga melalui pemilikan
saham tersebut dapat langsung atau tidak langsung menentukan penyelenggaraan
atau jalannya perusahaan; |
|
|
f. |
menghindari melakukan kegiatan usaha dagang balk
secara resmi, maupun sambilan menjadi direksi, pimpinan atau komisaris
perusahaan swasta bagi yang berpangkat Pembina golongan ruang IV/a ke atas atau
yang memangku jabatan eselon I. |
V. |
Kerahasiaan
Dan Penggunaan Informasi Resmi Seringkali karena kedudukan dan/ atau jabatannya
scorang pagawal memperolah, mengolah dan menyimpan Informasi resmi negara yang
sifatnya rahasla. Oleh sebab Itu maka pegawai wajib: |
|
|
a. |
menyimpan rahasia negara dan atau rahasia jabatan
dengan sebaik-baiknya dan menghindari pemanfaatan rahasia negara yang
diketahui karena kedudukan dan/ atau jabatan untuk kepentingan pribadi,
golongan atau pihak lain; |
|
b. |
menghindari
diri menjadi pegawai atau bekerja untuk negara asing tanpa ijin pemerintah |
|
c. |
segera melaporkan kepada atasannya, apabila
mengetahui adanya tindakan permbocoran rahasia dan informasi resmi yang dapat
membahayakan atau merugikan negara/ pemerintah terutama di bidang keamanan,
keuangan dan materil. |
VI. |
Penggunaan
Barang Dan Jasa Dinas Barang dan jasa dinas adalah aset institusi untuk
mendukung pelaksanaan tugas penegakan hukum. Kecuali jika diberi wewenang
secara khusus, penggunaan sumber daya atau jasa dinas untuk kepentingan atau
keuntungan pribadi sangat dilarang, Oleh sebab itu setiap pegawai wajib: |
|
|
a. |
menggunakan dan memelihara barang-barang milik
negara dengan sebaik-baiknya; |
|
b. |
menghindari penyalahgunaan barang-barang, uang
atau surat-surat berharga milik negara, |
|
c. |
menghindari untuk memiliki, menjual, membeli,
menggadaikan, menyewakan atau meminjarnkan barang-barang, dokumen atau
surat-surat berharga milik negara secara tidak sah. |
VII. |
Lingkungan
Kerja Suasana tempat keda yang sehat, aman dan bebas dari
diskriminasi dan gangguan akan dapat meningkatkan gairah bekerja sehingga
tujuan individu dan organisasi akan lebih cepat tercapai. Oleh sebab itu
pegawai wajib : |
|
|
a. |
menciptakan dan memelihara suasana keda yang
balk; |
|
b. |
bertindak dan bersikap tegas, tetapi adil dan
bilaksana terhadap bawahannya; |
|
c. |
mengbindari diri untuk tidak melakukan tindakan
yang bersifat negatif dengan maksud membalas dendam terhadap bawahannya atau orang
lain di dalam maupun di luar lingkungan kerjanya; |
|
d. |
mengetahui, memahami dan melaksanakan ketentuan
tentang standar berpakaian seragam dinas yang berlaku; |
|
e. |
menghindari diri dari penyalahgunaan alkohol dan
narkoba; |
|
f. |
menghindari diri dari pernyalahgunaan senjata api
dan barang-barang berbahaya lainnya. |
VIII. |
Korupsi,
Kolusi dan Nepotisme Setiap pegawal harus menyadari dan mentaati
dengan sungquh-sunqguh mengenai semua ketentuan mengenai tindak pidana korupsi
sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Segala bentuk tindakan korupsi
sebagaimana disebutkan daiam undang-undang tersebut akan dikenakan sanksi
pidana dengan maksimal hukuman yang dapat berupa pidana mati. Bagi pegawai yang menjadi penyelenggara negara
yang meliputi jabatan-jabatan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 2
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih
Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme harus menyadari dan mentaati
dengan sungguh-sungguh mengenai kewajibannya sebagaimana disebutkan dalam
pasal 5 undang-undang tersebut, yaitu; |
|
|
a. |
mengucapkan sumpah atau janji sesuai dengan
agamanya sebelum memangku jabatannya; |
|
b. |
bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama
dan setelah menjabat; |
|
c. |
melaporkan dan mengumurnkan kekayaannya sebelum
dan setelah menjabat; |
|
d. |
tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi dan
nepotisme; |
|
e. |
melaksanakan tugas tanpa membeda-bedakan suku,
agama, ras dan golongan, |
|
f. |
melaksanakan tugas dengan penuh rasa tanggung
jawab dan tidak melakukan perbuatan tercela, tanpa pamrih baik untuk kepentingan
pribadi, keluarga, kroni, maupun kelompok, dan tidak mengharapkan imbalan
dalam bentuk apapun yang bertentangan dengan katentuan perundang-undangan
yang berlaku; dan |
|
g. |
bersedia menjadi saksi dalam perkara korupsi,
kolusi dan nepotisme serta dalam perkara lainnya sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang beriaku. |
|
|
Adapun setiap bentuk pelanggaran terhadap
ketentuan pasal tersebut diatas akan dikenakan sanksi sebagaimana tercanturn
di dalarn Pasal 20, 21 dan 22 Undang-undang Nomor 26 Tahun 1999 Tentang
Penyelenggara Negara Yang Bersih dan Bebas Dah Korupsi, Kolus! dan Nepotisme. |
Ditetapkan
di Jakarta Pada
tanggal 18 Januari 2002 DIREKTUR
JENDERAL R.B.
PERMANA AGUNG NIP
060044475 |