LAMPIRAN I 
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN  DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Usulan Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Blue Book di lingkungan Departemen Keuangan dan BUMN di lingkungan Departemen Keuangan ke Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.

2.

Penandatanganan Pengantar Daftar Usulan Proyek (DUP) Departemen Keuangan kepada Kepala Bappenas.

3.

Penandatanganan Pengantar Daftar Usulan Kegiatan (DUK) Departemen Keuangan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran.

4.

Penandatanganan Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan atau dokumen lain yang dibahas di pusat.

5.

Penunjukan dan Penggantian Pimpinan dan Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek.

6.

Penandatanganan Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen Keuangan atau dokumen lain yang dibahas di pusat.

7.

Penandatanganan Buku Perhitungan Anggaran Bagian XV (Departemen Keuangan).

8.

Penandatanganan Tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.

9.

Pengangkatan /Pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin.

10.

Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan Penerima.

11.

Pemberian dan Penghentian Pemberian Tunjangan Kelangkaan Unsur Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.

12.

Penegakan Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara.

13.

Pengaturan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan Negara

14.

Pemberitahuan Pembebanan Ganti rugi di lingkungan Departemen Keuangan.

15.

Pembebanan Ganti rugi di lingkungan Departemen Keuangan.

16.

Pembebasan Penuntutan Ganti rugi terhadap Pegawai Negeri / pihak III.

17.

Permintaan Pertimbangan untuk Penghapusbukuan Tagihan Negara kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

18.

Usul Penghapusbukuan Piutang Negara di lingkungan Departemen Keuangan kepada Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara

19.

Penghapusbukuan Piutang Negara di lingkungan Departemen Keuangan.

20.

Permintaan Pertimbangan Pembebasan Tagihan Piutang Negara.

21.

Penghapusan Tagihan Piutang Negara di lingkungan Departemen Keuangan.

22.

Penerusan Permohonan Banding atas Tuntutan Ganti Rugi kepada Presiden.

23.

Penerusan Surat Keputusan Tingkat Banding atas Tuntutan Ganti Rugi kepada yang bersangkutan.

24.

Penetapan tata cara Pelaporan Kerugian Negara.

25.

Penetapan Pembentukan Tim Pencari Fakta Dalam Rangka Proses Tuntutan Ganti Rugi.

26.

Penyerahan Piutang Macet ke Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara.

27.

Pembebanan Penggantian Sementara kepada Bendaharawan yang bersalah/lalai di lingkungan Departemen Keuangan.

28.

Keputusan Menteri Keuangan Tentang Peniadaan Selisih.

29.

Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan.

30.

Permintaan Penerbitan SKO untuk peniadaan Selisih.

31.

Permintaan Penerbitan SKO untuk Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan.

32.

Permintaan Penerbitan SKO untuk Pembayaran Gaji Kedua.

33.

Penerusan Laporan Kekurangan Perbendaharaan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

34.

Penerusan Surat Pemberian Batas Waktu untuk menjawa dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.

35.

Penerbitan Surat Keterangan Peniadaan Selisih.

36.

Pengangkatan/Pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan.

37.

Penerbitan Surat Keterangan Pelunasan Kerugian Negara.

38.

Pembentukan Tim Ex-officio di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan.

39.

Penunjukan/pengangkatan Kepala Perwakilan Departemen Keuangan pada setiap propinsi.

40.

Penunjukan/pengangkatan Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara.

41.

Penunjukan/pengangkatan Bendaharawan Rutin Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara.

42.

Persetujuan penunjukan langsung dalam rangka pelaksanaan pasal 12 ayat (2) huruf c.iii Keppres Nomor 18 Tahun 2000, sepanjang penetapannya menjadi wewenang Kepala Kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/ Bagian Proyek/ Pejabat yang disamakan di lingkungan Departemen Keuangan (Vide Keputusan Menteri keuangan Nomor 380/KMK.01/2000 tanggal 11 September 2000)

43.

Pembentukan panitia penghapusan barang-barang milik/kekayaan negara pada unit-unit kerja yang secara administratif pembinaannya langsung di bawah Sekretariat Jenderal.

44.

Persetujuan penghapusan barang-barang milik/kekayaan negara.

45.

Pembentukan panitia-panitia/tim-tim yang berhubungan dengan tahap-tahap tukar-menukar barang-barang milik/kekayaan negara, penetapan pemenang pelelangan, dan persetujuan/penunjukan konsultan pengawas pembangunan dalam rangka pelaksanaan tukar-menukar.

46.

Penetapan status/golongan Rumah Negara, dan penyampaian persetujuan usul perubahan status Rumah Negara Golongan 11 menjadi Rumah Negara Golongan III kepada instansi setempat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut.

47.

Pedoman/Petunjuk Penyempumaan Organisasi di lingkungan Departemen Keuangan.

48.

Pengaturan tentang Koordinator Pelaksana di lingkungan Departemen Keuangan.

49.

Penetapan Jumlah, Nama dan Rumusan Tugas Koordinator Pelaksana pada Unit-unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.

50.

Penetapan Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Departemen Keuangan.

51.

Penetapan Pedoman Penyusutan Arsip di lingkungan Departemen Keuangan.

52.

Penetapan Pemusnahan Arsip di lingkungan Departemen Keuangan.

53.

Pengusulan Permintaan Persetujuan Untuk Pemusnahan Arsip yang Mempunyai Jangka Waktu Simpan Lebih Dari 10 Tahun Kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Arsip Nasional Republik Indonesia.

54.

Penyerahan Arsip Statis Kantor Pusat Departemen Keuangan Kepada Arsip Nasional Republik Indonesia.

55.

Penyusunan Prosedur Kerja pada Setiap Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan.

56.

Penyeragaman Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan.

57.

Penunjukan Unit Organisasi dan Jabatan yang Memiliki Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan.

58.

Penomoran dan Pemberian Kode Surat unit-unit organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.

59.

Penyusunan Pedoman Tata Persuratan Dinas pada Unit-unit Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan.

60.

Penyeragaman Papan Nama Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.

61.

Penilaian Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan.

62.

Pedoman Administrasi Umum di Lingkungan Departemen Keuangan.

63.

Penyusunan Uraian Jabatan Struktural dan Pelaksana pada semua unit Organisasi Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan .

64.

Penyusunan Syarat Jabatan untuk Jabatan Struktural pada Semua Unit Organisasi Eselon I di Lingkungan Departemen Keuangan.

65.

Penetapan Pedoman Pelaksanaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) di Lingkungan Departemen Keuangan.

66.

Penetapan Pedoman Pelaksanaan Pengukuran Beban dan Prestasi Kerja (Analisis  Beban Kerja).

67.

Pemberian izin ke luar negeri para Pegawai Negeri Sipil Eselon II ke bawah.

68.

Surat Tugas dinas dalam negeri di lingkungan Departemen Keuangan.

69.

Pemberian kuasa kepada penanganan perkara untuk mewakili Departemen Keuangan sebagai pihak dalam gugatan Peradilan Umum.

70.

Mutasi Kepegawaian, usul-usul kepegawaian, pensiun, dan lain sebagainya di bidang kepegawaian.

71.

Penetapan Panitia/Tim yang dananya tercantum dalam DIK/DIP di lingkungan Departemen Keuangan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.01/1994).

72.

Ralat Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani Menteri Keuangan sendiri dan ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.

73.

Penetapan perubahan masa kerja, susunan keanggotaan, atau kegiatan Panitia/Tim yang dananya telah tercantum dalam anggaran 69 (Anggaran Belanja lainnya) di lingkungan Departemen Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan (penambahan) dana yang telah disetujui.

74.

Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara Departemen Keuangan dengan Instansi tertentu yang dananya tercantum dalam DIK/DIP mengenai kerjasama jaringan dokumentasi dan informasi hukum, perpustakaan hukum dan komputerisasi peraturan perundang-undangan.

75.

Penunjukan/penandatanganan, termasuk perubahan dan perpanjangan, perjanjian penggunaan konsultan asing dan atau lokal sebagai konsultan Pemerintah RI atau sebagai wakil Pemerintah RI dalam beracara di lembaga peradilan dan non peradilan.

76.

Penunjukan wakil Departemen Keuangan untuk duduk sebagai anggota Delegasi Republik Indonesia ke sidang-sidang Organisasi/Lembaga Intemasional dan Lembaga Keuangan Intemasional, kecuali untuk pejabat Eselon I, serta Delegasi yang menentukan persetujuan yang mempunyai konsekuensi kewajiban keuangan diatas US$ 10,000.

77.

Persetujuan atas pengesahan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) suatu kegiatan yang memerlukan dana dibawah Rp. 200.000.000,-

78.

Penunjukan dan pencabutan Primary Dealers.

79.

Penetapan pemenang lelang Surat Utang Negara.

80.

Penetapan Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak Penghasilan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Penandatanganan surat pengesahanDIK/DIKS/SPAAR/DIP/SPAAP/DIPP.

2.

Penandatanganan SKO untuk cicilan dan bunga utang (bagian anggaran 61).

3.

Penandatanganan SKO untuk subsidi dan transfer lainnya (bagian anggaran 62).

4.

Penandatanganan SKO untuk belanja lain-lain (bagian anggaran 69).

5.

Penandatanganan SKO untuk Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil/Dana Alokasi Khusus (bagian anggaran 70).

6.

Penandatanganan SKO untuk dana penyeimbang/otonomi khusus (bagian anggaran 71).

7.

Penandatanganan persetujuan revisi DIK/DIP dan dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan.

8.

Pemberian persetujuan terhadap permintaan dana beban Bagian Anggaran 69 (Belanja Lain-lain Rutin) dan Departemen/LPND yang jumlahnya sampai dengan Rp. 10 Milyar.

9.

Pemberian persetujuan terhadap permintaan dana Belanja Bagian Anggaran 62 (Subsidi dan Transfer Lainnya) untuk tunjangan kesehatan Veteran Non Tuvet, Biaya Rutin KONI, Bantuan PT. Kereta Api (Persero), biaya perawatan beras Bulog, dan upah pungut PBB.

10.

Pemberian persetujuan terhadap permintaan dana dalam keadaan darurat beban Bagian Anggaran 69 (Belanja Lain-lain Rutin) dari Departemen/LPND sebagai tindak lanjut dari Keppres atau Inpres guna menanggulangi bencana akibat bencana alam atau kerusuhan yang jumlahnya sampai dengan Rp. 25 Milyar.

11.

Pemberian persetujuan terhadap permintaan dana Bagian Anggaran 69 (Belanja Lain-lain Rutin) dari Departemen/LPND untuk Cadangan Dana Reboisasi dan Belanja Pemsahaan Jawatan (PERJAN).

12.

Penandatanganan surat kepada para Mehteri/Ketua LPND/Lettina/KapoIri dalam rangka Persiapan Penyusunan Anggaran Belanja Rutin Dan Pembangunan.

13.

Penandatangan surat keputusan perubahan satuan biaya perjalanan dinas.

14.

Penandatanganan surat persetujuan perpanjangan DIP dan dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan.

15.

Persetujuan penghapusan uang dari perhitungan Bendaharawan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor  20 Tahun 1956.

16.

Persetujuan penghapusan barang dari perhitungan Bendaharawan berdasarkan Peraturan Pemerintah  nomor 21 tahun 1956.

17.

Izin pertukaran data Sistem Informasi Monitoring Anggaran Keuangan (SIMAK).

18.

Izin penggunaan/peruntukan/penetapan barang-barang yang menjadi milik negara yang disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

19.

Izin penyerahan barang rampasan yang telah ada ketetapan hukum dari pengadilan kepada instansi yang membutuhkan.

20.

Persetujuan pengambilan langkah-langkah guna memperoleh kepastian hukum dan kebenaran adanya laporan tentang kekayaan yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh negara. 

21.

Izin pemanfaatan kapal perikanan yang dinyatakan dirampas untuk negara.

22.

Izin penjualan aset bekas milik asing /Cina kepada pihak ketiga.

23.

Izin tukar menukar aset bekas milik asing/Ctna.

24.

Izin pengembalian aset kepada pihak ketiga karena aset tersebut bukan merupakan aset bekas milik asing/Cina (organisasi terlarang).

25.

Izin penghibahan aset bekas milik asing/Cina kepada badan sosial/keagamaan.

26.

Persetujuan penghapusan barang Barang Milik/Kekayaan Negara dengan tindak lanjut tukar menukar, hibah, penyertaan modal negara, penjualan dan pemusnahan.

27.

Persetujuan pemanfaatan Barang/Milik Kekayaan Negara dengan tindak lanjut peminjaman, penyewaan, Bangun guna serah (Build Operate And Transfer/BOT) dan Kerjasama Pemanfaatan (KSP).

28.

Penetapan status proyek yang telah selesai dan pemanfaatannya.

29.

Persetujuan pemberian dispensasi penyampaian SPP GU Nihil melampaui batas tahun anggaran.

30.

Pembukaan rekening Menteri Keuangan pada BI dan Bank Pemerintah lainnya. 

31.

Penunjukan Bank Pemerintah selaku Bank Operasional.

32.

Penunjukan Bank/Pos selaku Bank Persepsi.

33.

Penetapan pembagian pembiayaan pensiun antara pemerintah dan PT. Taspen (Persero) dan PT. ASABRI (Persero).

34.

Penandatanganan Surat Perintah Membayar untuk pencairan dana APBN berdasarkan: Surat Permintaan Pembayaran dari Dept/LPND.

35.

Persetujuan pembatalan pinjaman luar negeri (loan cancelation).

36.

Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan dengan pinjaman baru/lama maupun hibah luar negeri.

37.

Penandatanganan naskah hibah luar negeri.

38.

Penandatanganan MoU atas hasil pertemuan antara misi lender dengan executing agencies dan instansi pemerintah lainnya dalam rangka tindak lanjut proyek-proyek berbantuan luar negeri.

39.

Penetapan hasil evaluasi pendanaan atas proyek-proyek yang akan dibiayai dari Fasilitas Kredit Ekspor.

40.

Permintaan perpanjangan closing date loan agreement dan perpanjangan closing date negosiasi bilateral reschedulling kepada lender/Ketua Perwakilan Negara Kreditor (Paris Qub, London Club, dan lain-lain).

41.

Persetujuan pemindahtanganan (termasuk penghapusan dan penyisihan) atas aktiva tetap Badan Usaha Milik Negara yang kedudukan, tugas, dan kewenangannya tidak dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN  DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Pemberian izin pembukuan atau pencatatan dalam bahasa asing.

2.

Penerbitan izin Praktek Konsultan Pajak

3.

Penetapan Tun Penilai Pusat Angka Kredit.

4.

Penetapan Sekretariat Tim Penilai Pusat Angka Kredit.

5.

Persetujuan pengangkatan Pemeriksa Pajak bagi Pejabat yang kurang dan. 5 tahun sebelum mencapai batas usia pensiun.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Pembebasan bea masuk dan cukai atas barang:

 

a.

Keperluan Badan Intemasional beserta pejabatnya.

 

b.

Kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan oleh lembaga yang telah ditetapkan Menteri Keuangan (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 144/KMK.05/1997)

 

c.

Kirunan untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 142/KMK.05/1997)

2.

izin pindah tangan kendaraan bermotor eks badan intemasional beserta pejabatnya. (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 596/KMK.05/1998)

3.

Pembebasan bea masuk dan bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta PPh ditanggung Pemerintah atas Impor barang proyek pemerintah yang dibiayai dengan hibah/dana pinjaman luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 239/KMK.01/1996)

4.

Izin Impor Sementara. (Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995)

5.

Persetujuan Perpanjangan Izin Impor Sementara yang melebihi jangka waktu (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996)

6.

Penetapan penyelesaian barang impor sementara yang mengalami kerusakan berat atau musnah karena force majeur (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996)

7.

Penetapan penyelesaian barang impor sementara menjadi aset perusahaan dalam rangka PMA/PMDN

(SE DJBC Nomor : SE-08/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996)

8.

Persetujuan penyelesaian barang impor semeiitara dengan cara diimpor untuk dipakai. (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996)

9.

Persetujuan penyelesaian barang impor sementara dengan cara dimasukkan ke tempat Penimbunan Benkat (TPB) sebagai barang modal.

(Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996)

10.

Persetujuan perubahan tujuan penggunaan barang impor sementara. (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996)

11.

Izin Penangguhan pembayaran bea masuk dan, pungutan impor lainnya.

12.

Pengembalian atas Bea Masuk yang telah dibayar.

13.

Penyelesaian perpanjangan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 05/KMK.05/1995

14.

Fasilitas kepabeanan terhadap masterlist barang operasi pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan sumberdaya panas bumi.
(SKB Mentaben, Menkeu, dan Menperindag No. 1122/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997 tanggal 18 lull 1997)

15.

Pembebasan Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas barang operasi pertambangan minyak dan gas bumi dan pengusahaan suinberdaya panas bumi yang hilang dalam sumur pengeboran (lost in hole) (SKB Mentaben, Menkeu, dan Menperindag No. 1122/92/M.PE/1997, 321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997 tanggal 18 Juli 1997, jo. SE DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998)

16.

Izin pemindahan tanggung jawab penggunaan atas BOP Gol. II. (SE DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998)

17.

Izin penyelesaian BOP Gol.11 menjadi aset perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. (SE DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998)

18.

Izin reaset BOP Gol.11 yang dimasukkan ke tempat Penimbunan Berikat. (SE DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998)

19.

Izin pemusnahan BOP Gol.11 setelah dilunasi Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impomya. (SE DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998)

20.

Izin alih status impor sementara menjadi BOP Gol.11. (SE DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998)

21.

Keringanan Bea Masuk atas impor mesin. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan/ pengembangan industri/industri jasa. (Pasal 26 ayat l.a. UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 135/KMK.05/2000 tanggal 1 Met 2000)

22.

Pembebasan atau keringanan Bea Masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan pengembangan industri pertanian, petemakan atau perikanan. ( Pasal 26 ayat 1. d. UU No. 10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 135/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997)

23.

Pembebasan atau keringanan Bea Masuk dan Cukai atas impor peralatan dan bahan yang digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. ( Pasal 26 ayat 1. c. UU No. 10 Tahun 1995 jo.Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 136/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997)

24.

Ketentuan Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman. Modal Asing (PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN (Pasal. 26 ayat l.a. UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 298/KMK.01/1997tanggal 4 Juli 1997 jo. No.394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999)

25.

Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Otomotif. (Pasal 26 Ayat l.b. UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 97/KMK.05/2000tanggal 31 Maret 2000)

26.

Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong Untuk Pembuatan Komponen Elektronika (Pasal 26 Ayat l.b. UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 98/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000)

27.

Keringanan Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian Alat-alat Besar serta Banian Tertentu untuk Perakitan Alat-alat Besar. (Pasal 26 Aval l.b. UU No.10 Tahun 1995 jo, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 99/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000)

28.

Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen, Peralatan dan Karoseri Kendaraan Bermotor Khusus (Pasal 26 Ayat 1.b. UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000)

29.

Pembebasan Bea Masuk Atas impor Bahan Baku/Komponen Untuk Pembuatan Peralatan dan Jaringan Telekomunikasi oleh Industri Telekomunikasi (Pasal 26 Ayat 1.b.UU No.18 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 423/KMK.05/2000 tanggal 16 Oktober 2000)

30.

Keringanan Biaya Masuk Atas Importasi  Barang Dalam Rangka Perjanjian "Basic Agreement On the Asean Industrial Cooperation". (Pasal 26 Ayat 1.b. UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Mneteri Keuanagan RI Nomor 380/KMK.05/1997 tanggal 30 Juli 1997) 

31.

Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku, Suku Cadang, Komponen dan Peralatan untuk Perbaikan dan Pemeliharaan Pesawat Terbang (Pasal 26 Ayat 1.b UU No.10 Tahun 1995 jo, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 385/KMK.05/2000 Tanggal 11 September 2000).

32.

Keringanan Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/ Bahan Penolong dan Bagian/Komponen Untuk Perakitan Mesin dan Motor Berputar (Pasal 26 Ayat 1.b UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.05/2000 tanggal 16 April 2001)

33.

Pembebasan Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor atas Barang Impor Untuk Pengembangan Proyek Pulau Bintang dan Pulau Karimun (Keputusan Mnteri Keuangan RI Nomor 616/KMK.01/1996 tanggal 25 Oktober 1996 jo, Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 346/KMK.04/1998 tanggal 13 Juli 1998 yang berlaku sampai dengan 31 Desember 2003).

34.

Keringanan Bea Masuk atas impor barang dan atau bahan di Kawasan Pengembanagan Ekonomi Terpadu (KAPET) (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 200/KMK.04/2000 tanggal 06 Juni 2000)

35.

Izin Pendirian Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat (TPB)

36.

Izin penetapan Gudang Berikat (Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No.399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996)

37.

Izin Perubahan Gudang Berikat )Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996)

38.

Penangguhan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas Impor Barang Modal atau Peralatan Perkantoran yang semata-mata dipakai di Gudang Berikat (Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No.399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996)

39.

Pencabutan Izin Gudang Berikat (Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No.399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996.

40.

Izin Penetapan Toko Bebas  Bea (TBB) (Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000)

41.

Izin perubahan TBB (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI  No. 128/KMK.05/1995 tanggal 11 April 2000)

42.

Pencabutan Izin TBB (Pasal 46 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 128/KMK.05/1995 tanggal 11 April 2000)

43.

Izin penetapan Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No.123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000

44.

Izin perubahan ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000)

45.

Pencabutan Izm ETP (Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000)

46.

Izin pameran khusus di ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000)

47.

Izin perubahan pameran khusus di ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000)

48

Izin tidak mere-ekspor barang eks pameran khusus di ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000)'

49.

Penangguhan Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 atas hnpor Barang Modal atau Peralatan Perkantoran yang semata-mata dipakai di Kawasan Berikat (Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No.291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni l997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.94/KMK.05/2000)

50.

Pemberitahuan Beroperasinya Perusahaan Di Kawasan Berikat (PDKB) (Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 94/KMK.05/2000)

51.

Pencabutan pemberitahuan beroperasinya PDKB (Pasal 44 UU No, 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 94/KMK.05/2000) :

52.

Penetapan perusahaan Kawasan Berikat yang tergolong dalam Daftar Putih (Pasal 44 UU No. 10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 94/KMK.05/2000)

53.

Pencabutan perusahaan Kawasan Berikat yang tergolong dalam Daftar Putih (Pasal 44 UU No. 10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 94/KMK.05/2000)

54

Pembebasan Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang Modal dari Kawasan Berikat ke Daerah Pabean Indonesia Lainnya yang telah melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak menjadi aset perusahaan (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 94/KMK.05/2000)

55

Perubahan izin Kawasan Berikat, selain perluasan lokasi dan pindah lokasi (Pasal 44 UU No. 10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 494/KMK.05/2000 tanggal 24 Nopember 2000)

56.

Izin pendirian Pabrik Barang Kena Cukai

57.

Izin pendirian Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai.

58.

Izin Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai.

59.

Izin importir Barang Kena Cukai

60.

Pemberian potongan atas pencacahan Barang Kena Cukai.

61.

Pemusnahan Barang Kena Cukai.

62.

Pemberian dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik (Pasal 14 ayat (8) dan pasal 15 ayat (2) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997)

 

a.

Pemberian Izin Penambahan Jenis Produksi Hasil Tembakau

(Pasal 14 ayat (8) dan pasal 15 ayat (2) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan  RI No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997)

 

b. 

Pemberian Izin Perubahan Lokasi Pabrik Hasil Tembakau

(Pasal 14 ayat (8) dan pasal 15 ayat (2) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan  RI No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997)

 

c.

Pemberian Izin Perubahan Kepemilikan Pabrik Hasil Tembakau

(Pasal 14 ayat (3) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997)

63.

Pemberian Penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (Pasal 7 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997) jo No. 240/KMK.05/1996 tgl 1 April 19%)

64.

Penetapan Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Cukai Tembakau(Pasal 5 dan 6 UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 145/KMK.05/2001 tgl 27 Maret 2001)

65.

Surat Perintah Membayar kembali Cukai dan Denda Administrasi (SPMKC) (Pasal 12 UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.05/1996)

66.

Pemberian dan Pencabutan Izin (Nomor Pokok) Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 106/KMK.05/1997)

67.

Pemberian Izin Perubahan Lokasi/ Bangunan/ Usaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 106/KMK.05/1997)

68.

Surat Keputusan Pengembalian Cukai dan/ atau Denda Administrasi (SKPCK) (Pasal 12 UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.05/1996)

69.

Pemberian dan Pencabutan Izin (Nomor Pokok) Pengusaha Pabrik dan Tempat Penimbunan Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 107/KMK.05/1997)

70.

Pemberian Izin Perubahan Lokasi/ Bangunan/ Usaha Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 107/KMK.05/1997)

71.

Pemberian dan Pencabutan Izin (Nomor Pokok) Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 641/KMK.05/1997)

72.

Pemberian Pembebasan Cukai (Pasal 9 ayat (4) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 243/KMK.05/1996)

73.

Penyediaan dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor (Pasal 7 ayat (4) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 47/KMK.05/2001 pasal 6)

74.

Penyediaan dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau (Pasal 7 ayat (4) UU No. 11 tahun 1995 jo pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April 19%)

75.

Pengaturan tatacara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan Barang Kena Cukai (Pasal 27 ayat (5) UU No. 11 tahun 1995 jo pasal 16 dan 21 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996)

76.

Pembebasan Bea Masuk atas impor

 

a.

Barang perwakilan negara asing dan pejabatnya. (Pasal 25 ayat (1) a UU No. 10 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 146/KMK.05/1997)

 

b.

Peti atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah (Pasal 25 ayat (1) c UU No. 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No.138/KMK.05/1997)

 

c.

Barang persenjataan, amunisi termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 25 ayat (1) I UU No. 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 139/KMK.05/1997)

 

d.

Barang keperluan museum, kebun binatang dan keperluan semacam itu yang terbuka untuk umum. (Pasal 25 ayat (1) f UU No. 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 141/KMK.05/1997)

 

e.

Barang contoh (Pasal 25 ayat (1) k UU No. 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 140/KMK.05/1997)

 

f.

Barang logam uang untuk Bank Indonesia (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 387/KMK.01/1998)

77.

Pembebasan atau keringanan Bea Masuk atas impor

 

a.

Hasil laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat Izin, (Pasal 25 ayat (1) e UU No. 10 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 134/KMK.05/1997)

 

b.

Barang yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume atau berat (Pasal 26 ayat (1) h UU No. 10 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 132/KMK.05/1997)

 

c.

Mesin, barang dan bahan dalam rangka pembangunan/pengembangan industri/industri jasa (Pasal 26 ayat (1) h UU No. 10 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 135/KMK.05/2000)

78.

Penetapan Kawasan Pabean, Kantor Pabean dan Pos Pelayanan Pabean (Pasal 5 ayat (4) UU No. 10 Tahun 1995)

79.

Penunjukan tempat lain yang berfungsi sebagal Tempat Penimbunan Pabean (Pasal 48 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995)

80.

Penetapan sewa gudang barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (Pasal 65 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995)

81.

Persetujuan barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas barang yang dikuasai negara. (Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995)

82.

Penetapan persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamanan yang digunakan oleh instansi pabean di negara lain atau pihak lain. (Pasal 29 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995)

83.

Izin untuk dapat menggunakan jaminan tertulis yang jangka waktunya terus menerus (Keputusan Menteri Keuangan RI No. 441/KMK.05/1999)

84.

Izin Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK).

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN  V
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Permintaan data yang berkaitan dengan Perbankan.

2.

Pemberitahuan kepada Perum Pegadaian untuk melengkapi data dalam rangka permohonan peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum Pegadaian,

3.

Penolakan/persetujuan peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum Pegadaian.

4.

Pemberian/penolakan izin usaha Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data dalam rangka permohonan izin usaha.

5.

Pemberian/penolakan izin konsolidasi Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data.

6.

Pemberlakuan izin usaha atas perubahan nama Perusahaan Pembiayaan.

7.

Pencabutan izin usaha/pencabutan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan.

8.

Pemberian/penolakan izin pembukaan Kantor Cabang dan pemberitahuan kekurangan data.

9.

Pemberian/penolakan izin penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan.

10.

Pencatatan/penolakan atas perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Perusahaan Pembiayaan.

11.

Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Pembiayaan.

12.

Pembekuan kegiatan/izin usaha Perusahaan Pembiayaan.

13.

Pengaktifan kembali kegiatan/izin usaha Perusahaan Pembiayaan.

14.

Pemberian surat teguran kepada Perusahaan Pembiayaan.

15.

Penyesuaian izin Kantor Perwakilan menjadi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan.

16.

Pemberitahuan kepada Modal Ventura untuk melengkapi data dalam rangka permohonan izin usaha.

17.

Pemberian surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Modal Ventura.

18.

Pembekuan kegiatan usaha Modal Ventura.

19.

Pengaktifan kembali kegiatan usaha Modal Ventura.

20.

Pemberitahuan kepada Modal Ventura untuk melengkapi data dalam rangka permohonan izin pembukaan Kantor Cabang.

21.

Penolakan/pemberian izin pembukaan Kantor Cabang Modal Ventura.

22.

Pencabutan izin Kantor Cabang Modal Ventura.

23.

Pemberitahuan kepada Modal Ventura untuk melengkapi data dalam rangka permohonan persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan.

24.

Penolakan/pemberian persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan Modal Ventura.

25.

Pencabutan persetujuan Kantor Perwakilan Modal Ventura.

26.

Pemberitahuan kepada Modal Ventura mengenai pencatatan atas perubahan : Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan Tenaga Ahli, Alamat Kantor.

27.

Pemberian persetujuan kepada Modal Ventura untuk mengumumkan laporan keuangannya pada surat kabar berbahasa Indonesia.

28.

Penolakan/pemberian/pencabutan izin usaha perusahaan perasuransian.

29.

Penolakan/pemberian/pencabutan izin pembukaan Kantor Cabang .

30.

Penolakan/persetujuan pencairan atau pemindahan deposito milik perusahaan yang ditempatkan atas nama Menteri Keuangan cq. Nama Perusahaan.

31.

Penolakan/persetujuan izin merger atau konsolidasi.

32.

Pengesahan cadangan premi asuransi jiwa untuk keperluan perpajakan.

33.

Pemberian/pengenaan sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan denda.

34.

Penghentian sanksi peringatan dan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha.

35.

Pembatalan atas sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha (dalam hal terjadi kekeliruan atau karena keputusan pengadilan).

36.

Tanggapan atas rencana memasarkan program asuransi baru.

37.

Perintah untuk melakukan perbaikan terhadap rencana perubahan agar tetap memenuhi ketentuan yang berlaku.

38.

Penetapan jangka waktu sanksi peringatan yang lebih dari satu bulan.

39.

Penetapan tata cara pengenaan denda Administratif.

40.

Pengumuman pencabutan izin usaha.

41.

Permohonan pailit kepada pengadilan terhadap perusahaan perasuransian.

42.

Mewajibkan perusahaan yang dikenakan sanksi untuk menyampaikan pemyataan para pemegang saham untuk memenuhi kekurangan batas tingkat solvabilitas.

43.

Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan  pembentukan Dana Pensiun.

44.

Pemberian pengesahan/penolakan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun.

45.

Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan penggabungan Dana Pensiun.

46

Pemberian pengesahan/penolakan atas permohonan pemisahan Dana Pensiun.

47.

Pembubaran Dana Pensiun serta penunjukan likuidator.

48.

Pemberian persetujuan kepada likuidator atas rencana kerja dan tata cara penyelesaian likuidasi.

49.

Persetujuan hasil penyelesaian likuiditas Dana Pensiun.

50.

Pemberian persetujuan/penolakan atas permohonan untuk penangguhan pembayaran iuran, serta penetapan tanggal mulai berlakunya penangguhan pembayaran.

51.

Pengenaan sanksi administratif (denda dan pencabutan pengesahan) bagi Dana Pensiun atau pendiri yang menyimpang terhadap ketentuan yang berlaku.

52.

Pemeriksaan langsung terhadap Dana Pensiun dalam rangka pembinaan dan pengawasan.

53.

Persetujuan persyaratan/perubahan persyaratan pinjaman luar negeri kepada Penerima Penerusan Pinjaman di bidang pertanian, eksplorasi laut, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, farmasi, perhubungan dan telekomunikasi, industri, pertambangan dan energi, jasa keuangan bank, jasa keuangan bukan bank, perdagangan, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah, serta menandatangani perjanjian/perubahan perjanjian penerusan pinjaman luar negeri,

54.

Persetujuan/penolakan pengalihan seluruh/sebagian dana pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) dan Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dan penerusan pinjaman luar negeri antar penerima pinjaman.

55.

Penandatanganan perjanjian pinjaman/perubahan perjanjian pinjaman dana dari dana Rekening Dana Investasi (RDI) dan dana Rekening Pembangunan Daerah (RPD) yang disetujui oleh Menteri Keuangan.

56.

Persetujuan pencairan dana pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) dan persetujuan/penolakan perubahan persyaratan pinjaman RDI di bidang pertanian, eksplorasi laut, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, farmasi, perhubungan dan telekomunikasi, industri, pertambangan dan energi, jasa keuangan bank, jasa keuangan bukan bank, perdagangan, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah.

57.

Penetapan tingkat bunga pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dan jenis proyek lain yang dapat dibiayai dengan dana pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) yang belum ditetapkan dalam Keputuan Menteri Keuangan Nomor 347A/KMK.017/2000 tanggal 22 September 2000.

58.

Persetujuan pencairan dana pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dan persetujuan/penolakan perubahan persyaratan pinjaman Rekening Pembangunan Daerah dan persetujuan/penolakan perubahan (revisi) Rencana Pembangunan Proyek (RPP) dan Rencana Pembiayaan Tahunnan (RPT) untuk proyek investasi di bidang sarana dan prasarana Pemerintah Daerah.

59.

Penetapan ketentuan-ketentuan serta prosedur dan tata cara penatausahaan Penerusan Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), Rekening Pembangunan Daerah (RPD), dan Kredit Program.

60.

Pemindahbukuan dan konversi dari Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan Nomor 600 000 411 pada Bank Indonesia ke Rekening BUN untuk PPh Migas dan SDA Migas ke Rekening Kas Negara untuk PPh atas Invesment Credit serta ke Rekening Pemerintah Daerah untuk PBB Migas, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

61.

Pemindahbukuan dari Rekening Penerimaan Panas Buini Nomor 508.000.084 pada Bank Indonesia untuk disetorkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Rekening BUN), Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Daerah dan Kontraktor Panasbumi.

62.

Pemindahbukuan dari Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan Nomor 600.000.411 pada Bank Indonesia ke Rekening Industri Pengguna/Penyalur gas alam dalam pelaksanaan kebijakan Pemerintah mengenai harga gas untuk konsumsi harga gas dalam negeri.

63.

Penyaluran bagian daerah dari Sumber Day a Alam Migas dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertambangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

64.

Penolakan/persetujuan Pembagian Hak Daerah dari Hasil Sumber Daya Panasbumi.

65.

Penolakan/persetujuan atas usulan koreksi pembukuan dari Bank Indonesia terhadap Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan Nomor 600.000.411.

66.

Penolakan/persetujuan pengembalian PPN kepada kontraktor di bidang Migas dan Panasbumi.

67.

Penolakan/persetujuan pengembalian atas tagihan kelebihan pembayaran hasil ekspor minyak bumi dan gas alam bagian Pemerintah.

68.

Penolakan/persetujuan pemindahbukuan dari Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan Nomor 600.000.411 ke Rekening Pertamina akibat kekurangan pemotongan Retensi Pertamina.

69.

Pemindahbukuan royalty dan landrent pertambangan umum dari Rekening Nomor 508.000.071 ke Kas Negara dan Pemerintah Daerah.

70.

Bersama-sama dengan Ditjen Anggaran memberikan persetujuan penetapan Daftar Isian Proyek (DIKS) Departemen dan Non Departemen.

71

Pemindahbukuan dana perikanan dari Rekening Nomor 508.000.071 ke Rekening Bendaharawan Umum Negara (BUN) Nomor 502.000.000.

72.

Pemindahbukuan dana Annual Fee dari Rekening Nomor 508.000.071 ke Kas Negara dan atau Kas Pemerintah Daerah.

73.

Penandatanganan surat persetujuan pemberian keringanan pembayaran uang pemasukan kepada negara atas perolehan hak atas tanah sampai dengan jumlah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 386/KMK.017/1999 tanggal 23 Juh 1999).

74.

Pemindahbukuan dari Rekening Menteri Keuangan untuk penampungan Dana Hasil Divestasi BUMN dalam USD Nomor 609.017.411 pada Bank Indonesia untuk disetorkan ke Rekening Bendahara Umum Negara (BUN). Lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-34/MK.017/2000 tanggal 8 Februari 2000.

75.

Pemindahbukuan dari Rekening Menteri Keuangan untuk penampungan Dana Hasil Divestasi BUMN dalam Rupiah Nomor 519.000.003 pada Bank Indonesia untuk disetorkan ke Rekening Bendahara Umum (BUN). Lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-34/MK.017/2000 tanggal 8 Februari 2000.

76.

Surat penetapan jatuh tempo pembayaran deviden BUMN

77.

Penetapan tarif Pajak/Pungutan Ekspor yang timbul atas perbedaan penafsiran antara instansi terkait mengenai pengenaan tarif Pajak/Pungutan Ekspor.

78.

Penolakan/persetujuan pemberian keringanan tarif Pajak/Pungutan Ekspor kepada Eksportir tertentu.

79.

Penolakan/persetujuan pembebasan pungutan yang menyangkut Pajak/Pungutan Ekspor sebagai akibat adanya pengembalian barang dari luar negeri karena cacat, untuk selanjutnya diganti dengan barang yang memenuhi persyaratan.

80.

Penolakan/persetujuan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak/Pungutan Ekspor sebagai akibat adanya batal ekspor, kesalahan perhitungan tarif Pajak /Pungutan Ekspor, Harga Patokan Ekspor (HPE), kurs, volume dan atau sebab lain. (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tanggal 8 Juli 1998.

81.

Pemberian ijin Akuntan Publik (Profesi)

82.

Pemberian ijin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP).

83.

Pemberian ijin Usaha Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP).

84.

Pemberian ijin Penilai Publik (Profesi).

85.

Pemberian ijin Usaha Jasa Penilai/Kantor Penilai Publik.

86.

Pemberian ijin Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik.

87.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

88.

Penerbitan Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Usaha Jasa Penilai/Kantor Penilai Publik, dan Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik.

89.

Penerbitan laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

90.

Penerbitan laporan hasil pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Usaha Jasa Penilai/Kantor Penilai Publik dan Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik.

91.

Penetapan sanksi terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor Akuntan Publik.

92.

Penetapan sanksi terhadap Penilai Publik, Usaha Jasa Penilai/Kantor Penilai Publik dan Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN  VI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN
KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Penandatanganan surat atas nama Menteri Keuangan dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah untuk memberikan pertimbangan pembatalan atas Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

2.

Penandatanganan surat atas nama Menteri Keuangan dalam rangka menjawab surat yang ditujukan kepada Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah.

3.

Penandatanganan surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU).

4.

Penandatanganan surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan kebijakan Dana Alokasi Khusus (DAK).

5.

Persetujuan/penolakan atas usulan pinjaman yang diajukan oleh Daerah baik yang berasal dari Pemerintah Pusat atau lembaga keuangan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat

6.

Penandatanganan surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan persetujuan/penolakan usulan pemekaran Daerah.

7.

Penandatanganan surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan pemberian izin kepada Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan obligasi Daerah.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,-


BOEDIONO

 

 

 


LAMPIRAN  VII
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Pencegahan Penanggung Hutang Piutang Negara Bepergian ke Luar Negeri.

2.

Perpanjangan I (Pertama) Pencegahan Penanggung Hutang Piutang Negara Bepergian ke Luar Negeri.

3.

Perpanjangan II (Kedua) Pencegahan Penanggung Hutang Piutang Negara Bepergian ke Luar Negeri.

4.

Pencabutan Pencegahan karena dispensasi.

5.

Pencabutan Pencegahan karena lunas.

6.

Kebijakan Menteri Keuangan dalam menetapkan penyelesaian hutang.

7.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Juru Sita.

8.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pemeriksa

9.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberian Keringanan Hutang.

10

Dispensasi Pembayaran uang hasil lelang oleh pembeli,

11.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pengangkatan Pejabat Lelang.

12.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pembebastugasan Pejabat Lelang.

13.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Pemberhentian Pejabat Lelang.

14.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Penunjukan Superintenden.

15.

Keputusan Menteri Keuangan tentang Penerbitan dan Pencabutan Izin operasional Balai Lelang.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN  VIII
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

PELIMPAHAN  WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA INSPEKTUR JENDERAL

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Penyerahan kasus tindak pidana umum yang terjadi di lingkungan Departemen Keuangan kepada Kepolisian Republik Indonesia.

2.

Penyerahan kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Departemen Keuangan ke Kejaksaan Republik Indonesia.

3.

Jawaban surat kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pihak-pihak lainnya yang disampaikan melalui Menteri Keuangan atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal.

4.

Tindak lanjut surat pengaduan atas kasus-kasus di BUMN yang disampaikan oleh Menteri Negara PAN dan Pihak-pihak lainnya melalui Menteri Keuangan atau diterima langsung oleh Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,-


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN  IX
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL

 

No

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Penunjukan wakil Badan Pengawas Pasar Modal Departemen Keuangan Republik Indonesia untuk duduk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam Organisasi/Lembaga Intemasional yang terkait dengan institusi pasar modal seperti International Organization untuk Securities Comission (IOSCO).

2.

Pemberian kuasa kepada pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal Departemen Keuangan Republik Indonesia dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan dari pihak ketiga terhadap keputusan , ketetapan atau kebijaksanaan yang dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal di Peradilan Umum dan Tata Usaha Negara atau dalam hal ada permintaan dari Peradilan untuk meminta keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal atau menjadi Saksi di Pengadilan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,-


BOEDIONO

 

 

 


LAMPIRAN  X
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

 

 PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KEPALA BADAN AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA

 

No

MATERI   YANG DILIMPAHKAN

1.

Pembinaan Sistem Akuntansi Pemerintah.

2.

Pembinaan Penatausahaan Barang Milik/ Kekayaan Negara.

3.

Pembinaan Teknis Pengelolaan Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA,


ttd,-


BOEDIONO

 

 

 


LAMPIRAN  XI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGANMENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Pembinaan dan koordinasi sistem informasi keuangan bagi seluruh satuan organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan.

2.

Pembinaan dan koordinasi sistem informasi keuangan daerah.

3.

Pembinaan dan koordinasi sistem informasi fiskal.

4.

Pembinaan dan koordinasi penerapin dan pengembangan teknologi informasi keuangan.

5.

Pengolahan data dan pengolahan bank data Departemen Keuangan.

6.

Penandatanganan surat keputusan tentang pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Informasi dan Teknologi Keuangan.

7.

Pelaksanaan transparansi dan pelayanan masyarakat dibidang informasi keuangan negara melalui media internet

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,-


BOEDIONO

 

 


LAMPIRAN  XI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN 

 

PELIMPAHAN WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN

 

No.

MATERI YANG DILIMPAHKAN

1.

Kerjasama penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan dengan instansi di luar Departemen Keuangan.

2.

Pembentukan panitia penerimaan mahasiswa baru Pendidikan Program, Diploma di Bidang Keuangan.

3.

Pengumuman penerimaan mahasiswa baru Pendidikan Program Diploma di Bidang Keuangan.

4.

Akreditasi lembaga pendidikan dan pelatihan Bendaharawan Pemimpin Proyek, Administrasi Keuangan, dan Bendaharawan Barang.

5.

Penyusunan tarif (honorarium/uang lelah/uang transport dsb) di bidang pendidikan, pelatihan, dan penataran.

6.

Pengangkatan jabatan fungsional di lingkungan BPPK golongan III/d kebawah.

7.

Pengangkatan Tim Penilai Instansi (TPI) jabatan widyaiswara.

8.

Pemberian izin bagi pegawai Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang bepergian ke luar negeri dalam rangka menjalankan ibadah.

9.

Pembentukan Tim Peneliti LP2P.

10.

Persetujuan penghapusan barang inventaris.

11.

Persetujuan penghapusan arsip.

12.

Pengangkatan panitia penghapusan arsip.

13.

Pengangkatan Bendaharawan gaji, Bendaharawan PNBP, Bendaharawan Pengeluaran, penumpin proyek, dan pembuat daftar gaji di lingkungan BPPK.

14.

Penandatanganan Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP)

15.

Pengangkatan Tim dan penetapan uraian jabatan.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,


ttd,-


BOEDIONO