LAMPIRAN I
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT
DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA SEKRETARIS JENDERAL
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Usulan
Pinjaman Hibah Luar Negeri (PHLN) atau Blue Book di lingkungan
Departemen Keuangan dan BUMN di lingkungan Departemen Keuangan ke Badan
Perencanaan Pembangunan Nasional. |
2. |
Penandatanganan
Pengantar Daftar Usulan Proyek (DUP) Departemen Keuangan kepada Kepala
Bappenas. |
3. |
Penandatanganan
Pengantar Daftar Usulan Kegiatan (DUK) Departemen Keuangan kepada Menteri
Keuangan u.p. Direktur Jenderal Anggaran. |
4. |
Penandatanganan
Daftar Isian Kegiatan (DIK) Departemen Keuangan atau dokumen lain yang
dibahas di pusat. |
5. |
Penunjukan
dan Penggantian Pimpinan dan Bendaharawan Proyek/Bagian Proyek. |
6. |
Penandatanganan
Daftar Isian Proyek (DIP) Departemen Keuangan atau dokumen lain yang dibahas
di pusat. |
7. |
Penandatanganan
Buku Perhitungan Anggaran Bagian XV (Departemen Keuangan). |
8. |
Penandatanganan
Tanggapan atas Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. |
9. |
Pengangkatan
/Pembebasan Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan Rutin. |
10. |
Pengangkatan/Pembebasan
Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan Penerima. |
11. |
Pemberian
dan Penghentian Pemberian Tunjangan Kelangkaan Unsur Tunjangan Khusus
Pembinaan Keuangan Negara. |
12. |
Penegakan
Disiplin Kerja Dalam Hubungan Pemberian Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara. |
13. |
Pengaturan
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Khusus Pembinaan Keuangan
Negara |
14. |
Pemberitahuan
Pembebanan Ganti rugi di lingkungan Departemen Keuangan. |
15. |
Pembebanan
Ganti rugi di lingkungan Departemen Keuangan. |
16. |
Pembebasan
Penuntutan Ganti rugi terhadap Pegawai Negeri / pihak III. |
17. |
Permintaan
Pertimbangan untuk Penghapusbukuan Tagihan Negara kepada Badan Pemeriksa
Keuangan Republik Indonesia. |
18. |
Usul Penghapusbukuan Piutang
Negara di lingkungan Departemen Keuangan kepada Direktorat Jenderal Piutang
dan Lelang Negara |
19. |
Penghapusbukuan
Piutang Negara di lingkungan Departemen Keuangan. |
20. |
Permintaan
Pertimbangan Pembebasan Tagihan Piutang Negara. |
21. |
Penghapusan
Tagihan Piutang Negara di lingkungan Departemen Keuangan. |
22. |
Penerusan
Permohonan Banding atas Tuntutan Ganti Rugi kepada Presiden. |
23. |
Penerusan
Surat Keputusan Tingkat Banding atas Tuntutan Ganti Rugi kepada yang
bersangkutan. |
24. |
Penetapan
tata cara Pelaporan Kerugian Negara. |
25. |
Penetapan
Pembentukan Tim Pencari Fakta Dalam Rangka Proses Tuntutan Ganti Rugi. |
26. |
Penyerahan
Piutang Macet ke Direktur Jenderal Piutang dan Lelang Negara. |
27. |
Pembebanan
Penggantian Sementara kepada Bendaharawan yang bersalah/lalai di lingkungan
Departemen Keuangan. |
28. |
Keputusan
Menteri Keuangan Tentang Peniadaan Selisih. |
29. |
Penghapusan
Kekurangan Perbendaharaan. |
30. |
Permintaan
Penerbitan SKO untuk peniadaan Selisih. |
31. |
Permintaan
Penerbitan SKO untuk Penghapusan Kekurangan Perbendaharaan. |
32. |
Permintaan
Penerbitan SKO untuk Pembayaran Gaji Kedua. |
33. |
Penerusan
Laporan Kekurangan Perbendaharaan ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik
Indonesia. |
34. |
Penerusan
Surat Pemberian Batas Waktu untuk menjawa dari Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia. |
35. |
Penerbitan
Surat Keterangan Peniadaan Selisih. |
36. |
Pengangkatan/Pembebasan
Bendaharawan dan Atasan Langsung Bendaharawan Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan
Bangunan. |
37. |
Penerbitan
Surat Keterangan Pelunasan Kerugian Negara. |
38. |
Pembentukan
Tim Ex-officio di lingkungan Sekretariat Jenderal Departemen Keuangan. |
39. |
Penunjukan/pengangkatan
Kepala Perwakilan Departemen Keuangan pada setiap propinsi. |
40. |
Penunjukan/pengangkatan
Kepala Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara. |
41. |
Penunjukan/pengangkatan
Bendaharawan Rutin Rumah Tangga Gedung Keuangan Negara. |
42. |
Persetujuan
penunjukan langsung dalam rangka pelaksanaan pasal 12 ayat (2) huruf c.iii
Keppres Nomor 18 Tahun 2000, sepanjang penetapannya menjadi wewenang Kepala
Kantor/Satuan kerja/Pemimpin proyek/ Bagian Proyek/ Pejabat yang disamakan di
lingkungan Departemen Keuangan (Vide Keputusan Menteri keuangan Nomor
380/KMK.01/2000 tanggal 11 September 2000) |
43. |
Pembentukan
panitia penghapusan barang-barang milik/kekayaan negara pada unit-unit kerja
yang secara administratif pembinaannya langsung di bawah Sekretariat
Jenderal. |
44. |
Persetujuan
penghapusan barang-barang milik/kekayaan negara. |
45. |
Pembentukan
panitia-panitia/tim-tim yang berhubungan dengan tahap-tahap tukar-menukar barang-barang
milik/kekayaan negara, penetapan pemenang pelelangan, dan
persetujuan/penunjukan konsultan pengawas pembangunan dalam rangka
pelaksanaan tukar-menukar. |
46. |
Penetapan
status/golongan Rumah Negara, dan penyampaian persetujuan usul perubahan
status Rumah Negara Golongan 11 menjadi Rumah Negara Golongan III kepada
instansi setempat yang berwenang untuk diproses lebih lanjut. |
47. |
Pedoman/Petunjuk
Penyempumaan Organisasi di lingkungan Departemen Keuangan. |
48. |
Pengaturan
tentang Koordinator Pelaksana di lingkungan Departemen Keuangan. |
49. |
Penetapan
Jumlah, Nama dan Rumusan Tugas Koordinator Pelaksana pada Unit-unit Eselon I
di lingkungan Departemen Keuangan. |
50. |
Penetapan
Jadwal Retensi Arsip di lingkungan Departemen Keuangan. |
51. |
Penetapan
Pedoman Penyusutan Arsip di lingkungan Departemen Keuangan. |
52. |
Penetapan
Pemusnahan Arsip di lingkungan Departemen Keuangan. |
53. |
Pengusulan
Permintaan Persetujuan Untuk Pemusnahan Arsip yang Mempunyai Jangka Waktu
Simpan Lebih Dari 10 Tahun Kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan Arsip Nasional
Republik Indonesia. |
54. |
Penyerahan
Arsip Statis Kantor Pusat Departemen Keuangan Kepada Arsip Nasional Republik
Indonesia. |
55. |
Penyusunan
Prosedur Kerja pada Setiap Unit Eselon I di lingkungan Departemen Keuangan. |
56. |
Penyeragaman
Cap Dinas di Lingkungan Departemen Keuangan. |
57. |
Penunjukan
Unit Organisasi dan Jabatan yang Memiliki Cap Dinas di Lingkungan Departemen
Keuangan. |
58. |
Penomoran
dan Pemberian Kode Surat unit-unit organisasi di Lingkungan Departemen
Keuangan. |
59. |
Penyusunan
Pedoman Tata Persuratan Dinas pada Unit-unit Eselon I di Lingkungan
Departemen Keuangan. |
60. |
Penyeragaman
Papan Nama Unit Organisasi di Lingkungan Departemen Keuangan. |
61. |
Penilaian
Kantor Pelayanan Percontohan di Lingkungan Departemen Keuangan. |
62. |
Pedoman
Administrasi Umum di Lingkungan Departemen Keuangan. |
63. |
Penyusunan
Uraian Jabatan Struktural dan Pelaksana pada semua unit Organisasi Eselon I
di lingkungan Departemen Keuangan . |
64. |
Penyusunan
Syarat Jabatan untuk Jabatan Struktural pada Semua Unit Organisasi Eselon I
di Lingkungan Departemen Keuangan. |
65. |
Penetapan
Pedoman Pelaksanaan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP)
di Lingkungan Departemen Keuangan. |
66. |
Penetapan
Pedoman Pelaksanaan Pengukuran Beban dan Prestasi Kerja (Analisis Beban
Kerja). |
67. |
Pemberian
izin ke luar negeri para Pegawai Negeri Sipil Eselon II ke bawah. |
68. |
Surat
Tugas dinas dalam negeri di lingkungan Departemen Keuangan. |
69. |
Pemberian
kuasa kepada penanganan perkara untuk mewakili Departemen Keuangan sebagai
pihak dalam gugatan Peradilan Umum. |
70. |
Mutasi
Kepegawaian, usul-usul kepegawaian, pensiun, dan lain sebagainya di bidang
kepegawaian. |
71. |
Penetapan
Panitia/Tim yang dananya tercantum dalam DIK/DIP di lingkungan Departemen
Keuangan (Keputusan Menteri Keuangan Nomor 456/KMK.01/1994). |
72. |
Ralat
Keputusan Menteri Keuangan yang ditandatangani Menteri Keuangan sendiri dan
ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan. |
73. |
Penetapan
perubahan masa kerja, susunan keanggotaan, atau kegiatan Panitia/Tim yang
dananya telah tercantum dalam anggaran 69 (Anggaran Belanja lainnya) di lingkungan
Departemen Keuangan yang tidak mengakibatkan perubahan (penambahan) dana yang
telah disetujui. |
74. |
Penandatanganan
Perjanjian Kerjasama antara Departemen Keuangan dengan Instansi tertentu yang
dananya tercantum dalam DIK/DIP mengenai kerjasama jaringan dokumentasi dan
informasi hukum, perpustakaan hukum dan komputerisasi peraturan
perundang-undangan. |
75. |
Penunjukan/penandatanganan,
termasuk perubahan dan perpanjangan, perjanjian penggunaan konsultan asing
dan atau lokal sebagai konsultan Pemerintah RI atau sebagai wakil Pemerintah
RI dalam beracara di lembaga peradilan dan non peradilan. |
76. |
Penunjukan
wakil Departemen Keuangan untuk duduk sebagai anggota Delegasi Republik
Indonesia ke sidang-sidang Organisasi/Lembaga Intemasional dan Lembaga
Keuangan Intemasional, kecuali untuk pejabat Eselon I, serta Delegasi yang
menentukan persetujuan yang mempunyai konsekuensi kewajiban keuangan diatas
US$ 10,000. |
77. |
Persetujuan
atas pengesahan Surat Keputusan Otorisasi (SKO) suatu kegiatan yang
memerlukan dana dibawah Rp. 200.000.000,- |
78. |
Penunjukan
dan pencabutan Primary Dealers. |
79. |
Penetapan
pemenang lelang Surat Utang Negara. |
80. |
Penetapan
Nilai Kurs sebagai dasar pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang
dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Pajak Ekspor, dan Pajak
Penghasilan. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
LAMPIRAN II
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL ANGGARAN
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Penandatanganan
surat pengesahanDIK/DIKS/SPAAR/DIP/SPAAP/DIPP. |
2. |
Penandatanganan
SKO untuk cicilan dan bunga utang (bagian anggaran 61). |
3. |
Penandatanganan
SKO untuk subsidi dan transfer lainnya (bagian anggaran 62). |
4. |
Penandatanganan
SKO untuk belanja lain-lain (bagian anggaran 69). |
5. |
Penandatanganan
SKO untuk Dana Alokasi Umum/Dana Bagi Hasil/Dana Alokasi Khusus (bagian
anggaran 70). |
6. |
Penandatanganan
SKO untuk dana penyeimbang/otonomi khusus (bagian anggaran 71). |
7. |
Penandatanganan
persetujuan revisi DIK/DIP dan dokumen anggaran lainnya yang dipersamakan. |
8. |
Pemberian
persetujuan terhadap permintaan dana beban Bagian Anggaran 69 (Belanja
Lain-lain Rutin) dan Departemen/LPND yang jumlahnya sampai dengan Rp. 10
Milyar. |
9. |
Pemberian
persetujuan terhadap permintaan dana Belanja Bagian Anggaran 62 (Subsidi dan
Transfer Lainnya) untuk tunjangan kesehatan Veteran Non Tuvet, Biaya Rutin
KONI, Bantuan PT. Kereta Api (Persero), biaya perawatan beras Bulog, dan upah
pungut PBB. |
10. |
Pemberian
persetujuan terhadap permintaan dana dalam keadaan darurat beban Bagian
Anggaran 69 (Belanja Lain-lain Rutin) dari Departemen/LPND sebagai tindak
lanjut dari Keppres atau Inpres guna menanggulangi bencana akibat bencana
alam atau kerusuhan yang jumlahnya sampai dengan Rp. 25 Milyar. |
11. |
Pemberian
persetujuan terhadap permintaan dana Bagian Anggaran 69 (Belanja Lain-lain
Rutin) dari Departemen/LPND untuk Cadangan Dana Reboisasi dan Belanja
Pemsahaan Jawatan (PERJAN). |
12. |
Penandatanganan
surat kepada para Mehteri/Ketua LPND/Lettina/KapoIri dalam rangka Persiapan
Penyusunan Anggaran Belanja Rutin Dan Pembangunan. |
13. |
Penandatangan
surat keputusan perubahan satuan biaya perjalanan dinas. |
14. |
Penandatanganan
surat persetujuan perpanjangan DIP dan dokumen anggaran lainnya yang
dipersamakan. |
15. |
Persetujuan
penghapusan uang dari perhitungan Bendaharawan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 20 Tahun 1956. |
16. |
Persetujuan
penghapusan barang dari perhitungan Bendaharawan berdasarkan Peraturan
Pemerintah nomor 21 tahun 1956. |
17. |
Izin
pertukaran data Sistem Informasi Monitoring Anggaran Keuangan (SIMAK). |
18. |
Izin
penggunaan/peruntukan/penetapan barang-barang yang menjadi milik negara yang
disita oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. |
19. |
Izin
penyerahan barang rampasan yang telah ada ketetapan hukum dari pengadilan
kepada instansi yang membutuhkan. |
20. |
Persetujuan
pengambilan langkah-langkah guna memperoleh kepastian hukum dan kebenaran
adanya laporan tentang kekayaan yang semestinya bisa dimanfaatkan oleh
negara. |
21. |
Izin
pemanfaatan kapal perikanan yang dinyatakan dirampas untuk negara. |
22. |
Izin
penjualan aset bekas milik asing /Cina kepada pihak ketiga. |
23. |
Izin
tukar menukar aset bekas milik asing/Ctna. |
24. |
Izin
pengembalian aset kepada pihak ketiga karena aset tersebut bukan merupakan
aset bekas milik asing/Cina (organisasi terlarang). |
25. |
Izin
penghibahan aset bekas milik asing/Cina kepada badan sosial/keagamaan. |
26. |
Persetujuan
penghapusan barang Barang Milik/Kekayaan Negara dengan tindak lanjut tukar
menukar, hibah, penyertaan modal negara, penjualan dan pemusnahan. |
27. |
Persetujuan
pemanfaatan Barang/Milik Kekayaan Negara dengan tindak lanjut peminjaman,
penyewaan, Bangun guna serah (Build Operate And Transfer/BOT) dan Kerjasama
Pemanfaatan (KSP). |
28. |
Penetapan
status proyek yang telah selesai dan pemanfaatannya. |
29. |
Persetujuan
pemberian dispensasi penyampaian SPP GU Nihil melampaui batas tahun anggaran. |
30. |
Pembukaan
rekening Menteri Keuangan pada BI dan Bank Pemerintah lainnya. |
31. |
Penunjukan
Bank Pemerintah selaku Bank Operasional. |
32. |
Penunjukan
Bank/Pos selaku Bank Persepsi. |
33. |
Penetapan
pembagian pembiayaan pensiun antara pemerintah dan PT. Taspen (Persero) dan
PT. ASABRI (Persero). |
34. |
Penandatanganan
Surat Perintah Membayar untuk pencairan dana APBN berdasarkan: Surat Permintaan
Pembayaran dari Dept/LPND. |
35. |
Persetujuan
pembatalan pinjaman luar negeri (loan cancelation). |
36. |
Penandatanganan
Memorandum of Understanding (MoU) berkaitan dengan pinjaman baru/lama maupun
hibah luar negeri. |
37. |
Penandatanganan
naskah hibah luar negeri. |
38. |
Penandatanganan
MoU atas hasil pertemuan antara misi lender dengan executing agencies dan
instansi pemerintah lainnya dalam rangka tindak lanjut proyek-proyek
berbantuan luar negeri. |
39. |
Penetapan
hasil evaluasi pendanaan atas proyek-proyek yang akan dibiayai dari Fasilitas
Kredit Ekspor. |
40. |
Permintaan
perpanjangan closing date loan agreement dan perpanjangan closing
date negosiasi bilateral reschedulling kepada lender/Ketua Perwakilan
Negara Kreditor (Paris Qub, London Club, dan lain-lain). |
41. |
Persetujuan
pemindahtanganan (termasuk penghapusan dan penyisihan) atas aktiva tetap
Badan Usaha Milik Negara yang kedudukan, tugas, dan kewenangannya tidak
dialihkan kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO
LAMPIRAN III
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002
TENTANG PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN
DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT
DAN ATAU KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PAJAK
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Pemberian izin pembukuan atau
pencatatan dalam bahasa asing. |
2. |
Penerbitan izin Praktek
Konsultan Pajak |
3. |
Penetapan Tun Penilai Pusat
Angka Kredit. |
4. |
Penetapan Sekretariat Tim
Penilai Pusat Angka Kredit. |
5. |
Persetujuan pengangkatan
Pemeriksa Pajak bagi Pejabat yang kurang dan. 5 tahun sebelum mencapai batas
usia pensiun. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
LAMPIRAN IV
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
|
1. |
Pembebasan
bea masuk dan cukai atas barang: |
|
|
a. |
Keperluan
Badan Intemasional beserta pejabatnya. |
|
b. |
Kiriman
hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan oleh
lembaga yang telah ditetapkan Menteri Keuangan (Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 144/KMK.05/1997) |
|
c. |
Kirunan
untuk keperluan khusus kaum tunanetra dan penyandang cacat lainnya (Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 142/KMK.05/1997) |
2. |
izin
pindah tangan kendaraan bermotor eks badan intemasional beserta pejabatnya. (Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 596/KMK.05/1998) |
|
3. |
Pembebasan
bea masuk dan bea masuk tambahan, tidak dipungut PPN dan PPnBM serta PPh
ditanggung Pemerintah atas Impor barang proyek pemerintah yang dibiayai
dengan hibah/dana pinjaman luar negeri (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
239/KMK.01/1996) |
|
4. |
Izin
Impor Sementara. (Pasal 9 ayat 3 Undang-Undang No. 10 Tahun 1995) |
|
5. |
Persetujuan
Perpanjangan Izin Impor Sementara yang melebihi jangka waktu (Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996) |
|
6. |
Penetapan
penyelesaian barang impor sementara yang mengalami kerusakan berat atau
musnah karena force majeur (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
574/KMK.05/1996) |
|
7. |
Penetapan
penyelesaian barang impor sementara menjadi aset perusahaan dalam rangka
PMA/PMDN (SE
DJBC Nomor : SE-08/BC/1997 tanggal 31 Januari 1997 jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996) |
|
8. |
Persetujuan
penyelesaian barang impor semeiitara dengan cara diimpor untuk dipakai. (Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996) |
|
9. |
Persetujuan
penyelesaian barang impor sementara dengan cara dimasukkan ke tempat
Penimbunan Benkat (TPB) sebagai barang modal. (Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996) |
|
10. |
Persetujuan
perubahan tujuan penggunaan barang impor sementara. (Keputusan Menteri
Keuangan RI Nomor 574/KMK.05/1996) |
|
11. |
Izin
Penangguhan pembayaran bea masuk dan, pungutan impor lainnya. |
|
12. |
Pengembalian
atas Bea Masuk yang telah dibayar. |
|
13. |
Penyelesaian
perpanjangan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor
(Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 05/KMK.05/1995 |
|
14. |
Fasilitas
kepabeanan terhadap masterlist barang operasi pertambangan minyak dan gas
bumi dan pengusahaan sumberdaya panas bumi. |
|
15. |
Pembebasan
Bea Masuk dan Pajak dalam rangka impor atas barang operasi pertambangan minyak
dan gas bumi dan pengusahaan suinberdaya panas bumi yang hilang dalam sumur
pengeboran (lost in hole) (SKB Mentaben, Menkeu, dan Menperindag No. 1122/92/M.PE/1997,
321/KMK.01/1997, 251/MPP/Kep/7/1997 tanggal 18 Juli 1997, jo. SE DJBC No.
SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998) |
|
16. |
Izin
pemindahan tanggung jawab penggunaan atas BOP Gol. II. (SE DJBC No.
SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998) |
|
17. |
Izin
penyelesaian BOP Gol.11 menjadi aset perusahaan dalam rangka PMA/PMDN. (SE
DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998) |
|
18. |
Izin
reaset BOP Gol.11 yang dimasukkan ke tempat Penimbunan Berikat. (SE DJBC No.
SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998) |
|
19. |
Izin
pemusnahan BOP Gol.11 setelah dilunasi Bea Masuk dan Pajak dalam rangka
impomya. (SE DJBC No. SE-06/BC/1998 tanggal 13 Maret 1998) |
|
20. |
Izin
alih status impor sementara menjadi BOP Gol.11. (SE DJBC No. SE-06/BC/1998
tanggal 13 Maret 1998) |
|
21. |
Keringanan
Bea Masuk atas impor mesin. Barang dan bahan dalam rangka pembangunan/
pengembangan industri/industri jasa. (Pasal 26 ayat l.a. UU No. 10 Tahun 1995
jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 135/KMK.05/2000 tanggal 1 Met 2000) |
|
22. |
Pembebasan
atau keringanan Bea Masuk atas impor bibit dan benih untuk pembangunan dan
pengembangan industri pertanian, petemakan atau perikanan. ( Pasal 26 ayat 1.
d. UU No. 10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
135/KMK.05/1997 tanggal 31 Maret 1997) |
|
23. |
Pembebasan
atau keringanan Bea Masuk dan Cukai atas impor peralatan dan bahan yang
digunakan untuk mencegah pencemaran lingkungan. ( Pasal 26 ayat 1. c. UU No.
10 Tahun 1995 jo.Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 136/KMK.05/1997 tanggal
31 Maret 1997) |
|
24. |
Ketentuan
Pemindahtanganan Barang Modal Bagi Perusahaan Penanaman. Modal Asing
(PMA)/Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Perusahaan Non PMA/PMDN (Pasal.
26 ayat l.a. UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
298/KMK.01/1997tanggal 4 Juli 1997 jo. No.394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus
1999) |
|
25. |
Keringanan
Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen Otomotif. (Pasal 26
Ayat l.b. UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor
97/KMK.05/2000tanggal 31 Maret 2000) |
|
26. |
Keringanan
Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/Sub Komponen/Bahan Penolong Untuk Pembuatan
Komponen Elektronika (Pasal 26 Ayat l.b. UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 98/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000) |
|
27. |
Keringanan
Bea Masuk atas Impor Bahan Baku dan Bagian Tertentu untuk Pembuatan Bagian
Alat-alat Besar serta Banian Tertentu untuk Perakitan Alat-alat Besar. (Pasal
26 Aval l.b. UU No.10 Tahun 1995 jo, Keputusan Menteri Keuangan Nomor
99/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000) |
|
28. |
Keringanan
Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku Untuk Pembuatan Komponen, Peralatan dan
Karoseri Kendaraan Bermotor Khusus (Pasal 26 Ayat 1.b. UU No.10 Tahun 1995 jo.
Keputusan Menteri keuangan RI Nomor 100/KMK.05/2000 tanggal 31 Maret 2000) |
|
29. |
Pembebasan
Bea Masuk Atas impor Bahan Baku/Komponen Untuk Pembuatan Peralatan dan
Jaringan Telekomunikasi oleh Industri Telekomunikasi (Pasal 26 Ayat 1.b.UU
No.18 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 423/KMK.05/2000
tanggal 16 Oktober 2000) |
|
30. |
Keringanan
Biaya Masuk Atas Importasi Barang Dalam Rangka Perjanjian "Basic
Agreement On the Asean Industrial Cooperation". (Pasal 26 Ayat 1.b. UU
No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Mneteri Keuanagan RI Nomor 380/KMK.05/1997
tanggal 30 Juli 1997) |
|
31. |
Pembebasan
Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku, Suku Cadang, Komponen dan Peralatan untuk Perbaikan
dan Pemeliharaan Pesawat Terbang (Pasal 26 Ayat 1.b UU No.10 Tahun 1995 jo,
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 385/KMK.05/2000 Tanggal 11 September
2000). |
|
32. |
Keringanan
Bea Masuk Atas Impor Bahan Baku/ Bahan Penolong dan Bagian/Komponen Untuk
Perakitan Mesin dan Motor Berputar (Pasal 26 Ayat 1.b UU No.10 Tahun 1995 jo.
Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 190/KMK.05/2000 tanggal 16 April 2001) |
|
33. |
Pembebasan
Bea Masuk dan Tidak Dipungut Pajak Dalam Rangka Impor atas Impor atas Barang Impor
Untuk Pengembangan Proyek Pulau Bintang dan Pulau Karimun (Keputusan Mnteri
Keuangan RI Nomor 616/KMK.01/1996 tanggal 25 Oktober 1996 jo, Keputusan
Menteri Keuangan RI Nomor 346/KMK.04/1998 tanggal 13 Juli 1998 yang berlaku
sampai dengan 31 Desember 2003). |
|
34. |
Keringanan
Bea Masuk atas impor barang dan atau bahan di Kawasan Pengembanagan Ekonomi
Terpadu (KAPET) (Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 200/KMK.04/2000 tanggal
06 Juni 2000) |
|
35. |
Izin
Pendirian Tempat Penimbunan Sementara (TPS) dan Tempat Penimbunan Berikat
(TPB) |
|
36. |
Izin
penetapan Gudang Berikat (Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI No.399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996) |
|
37. |
Izin
Perubahan Gudang Berikat )Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996) |
|
38. |
Penangguhan
Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22 atas Impor Barang
Modal atau Peralatan Perkantoran yang semata-mata dipakai di Gudang Berikat
(Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI
No.399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996) |
|
39. |
Pencabutan
Izin Gudang Berikat (Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI No.399/KMK.01/1996 tanggal 6 Juni 1996. |
|
40. |
Izin
Penetapan Toko Bebas Bea (TBB) (Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo.
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 128/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000) |
|
41. |
Izin
perubahan TBB (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 128/KMK.05/1995 tanggal 11 April 2000) |
|
42. |
Pencabutan
Izin TBB (Pasal 46 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No.
128/KMK.05/1995 tanggal 11 April 2000) |
|
43. |
Izin
penetapan Entrepot untuk Tujuan Pameran (ETP) (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995
jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No.123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000 |
|
44. |
Izin
perubahan ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000) |
|
45. |
Pencabutan
Izm ETP (Pasal 46 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000
tanggal 11 April 2000) |
|
46. |
Izin pameran
khusus di ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000) |
|
47. |
Izin
perubahan pameran khusus di ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April 2000) |
|
48 |
Izin
tidak mere-ekspor barang eks pameran khusus di ETP (Pasal 44 UU No. 10 Tahun
1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 123/KMK.05/2000 tanggal 11 April
2000)' |
|
49. |
Penangguhan
Bea Masuk dan Tidak Dipungut PPN, PPnBM dan PPh pasal 22 atas hnpor Barang
Modal atau Peralatan Perkantoran yang semata-mata dipakai di Kawasan Berikat
(Pasal 44 UU No.10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI
No.291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni l997 sebagaimana telah diubah terakhir
dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.94/KMK.05/2000) |
|
50. |
Pemberitahuan
Beroperasinya Perusahaan Di Kawasan Berikat (PDKB) (Pasal 44 UU No.10 Tahun
1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni
1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI
No. 94/KMK.05/2000) |
|
51. |
Pencabutan
pemberitahuan beroperasinya PDKB (Pasal 44 UU No, 10 Tahun 1995 jo. Keputusan
Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No.
94/KMK.05/2000) : |
|
52. |
Penetapan
perusahaan Kawasan Berikat yang tergolong dalam Daftar Putih (Pasal 44 UU No.
10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26
Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 94/KMK.05/2000) |
|
53. |
Pencabutan
perusahaan Kawasan Berikat yang tergolong dalam Daftar Putih (Pasal 44 UU No.
10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26
Juni 1997 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 94/KMK.05/2000) |
|
54 |
Pembebasan
Bea Masuk atas Pemindahtanganan Barang Modal dari Kawasan Berikat ke Daerah
Pabean Indonesia Lainnya yang telah melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
menjadi aset perusahaan (Pasal 44 UU No. 10 Tahun 1995 jo. Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 sebagaimana telah diubah
terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 94/KMK.05/2000) |
|
55 |
Perubahan
izin Kawasan Berikat, selain perluasan lokasi dan pindah lokasi (Pasal 44 UU
No. 10 Tahun1995 jo. Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 494/KMK.05/2000
tanggal 24 Nopember 2000) |
|
56. |
Izin
pendirian Pabrik Barang Kena Cukai |
|
57. |
Izin
pendirian Tempat Penyimpanan Barang Kena Cukai. |
|
58. |
Izin
Tempat Penjualan Eceran Barang Kena Cukai. |
|
59. |
Izin importir
Barang Kena Cukai |
|
60. |
Pemberian
potongan atas pencacahan Barang Kena Cukai. |
|
61. |
Pemusnahan
Barang Kena Cukai. |
|
62. |
Pemberian
dan Pencabutan Nomor Pokok Pengusaha Hasil Tembakau dan Importir Hasil Tembakau
serta Persetujuan Pembuatan Hasil Tembakau di Luar Pabrik (Pasal 14 ayat (8)
dan pasal 15 ayat (2) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI
No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997) |
|
|
a. |
Pemberian
Izin Penambahan Jenis Produksi Hasil Tembakau (Pasal
14 ayat (8) dan pasal 15 ayat (2) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997) |
|
b. |
Pemberian
Izin Perubahan Lokasi Pabrik Hasil Tembakau (Pasal 14
ayat (8) dan pasal 15 ayat (2) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997) |
|
c. |
Pemberian
Izin Perubahan Kepemilikan Pabrik Hasil Tembakau (Pasal 14
ayat (3) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No.
104/KMK.05/1997 tgl 12 Maret 1997) |
63. |
Pemberian
Penundaan pembayaran cukai atas pemesanan pita cukai (Pasal 7 ayat (8)
UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 104/KMK.05/1997 tgl
12 Maret 1997) jo No. 240/KMK.05/1996 tgl 1 April 19%) |
|
64. |
Penetapan
Tarif Cukai dan Harga Dasar Hasil Cukai Tembakau(Pasal 5 dan 6 UU No. 11
tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 145/KMK.05/2001 tgl 27 Maret
2001) |
|
65. |
Surat
Perintah Membayar kembali Cukai dan Denda Administrasi (SPMKC) (Pasal 12 UU
No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.05/1996) |
|
66. |
Pemberian
dan Pencabutan Izin (Nomor Pokok) Pengusaha Pabrik dan Importir Minuman Mengandung
Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 106/KMK.05/1997) |
|
67. |
Pemberian
Izin Perubahan Lokasi/ Bangunan/ Usaha Minuman Mengandung Etil Alkohol (Pasal
14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No.
106/KMK.05/1997) |
|
68. |
Surat
Keputusan Pengembalian Cukai dan/ atau Denda Administrasi (SKPCK) (Pasal 12
UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 422/KMK.05/1996) |
|
69. |
Pemberian
dan Pencabutan Izin (Nomor Pokok) Pengusaha Pabrik dan Tempat Penimbunan Etil
Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 107/KMK.05/1997) |
|
70. |
Pemberian
Izin Perubahan Lokasi/ Bangunan/ Usaha Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No.
11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 107/KMK.05/1997) |
|
71. |
Pemberian
dan Pencabutan Izin (Nomor Pokok) Pengusaha Tempat Penjualan Eceran Etil
Alkohol dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (Pasal 14 ayat (8) UU No. 11
tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 641/KMK.05/1997) |
|
72. |
Pemberian
Pembebasan Cukai (Pasal 9 ayat (4) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 243/KMK.05/1996) |
|
73. |
Penyediaan
dan Warna Pita Cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol Asal Impor (Pasal 7 ayat
(4) UU No. 11 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 47/KMK.05/2001
pasal 6) |
|
74. |
Penyediaan
dan Warna Pita Cukai Hasil Tembakau (Pasal 7 ayat (4) UU No. 11 tahun 1995 jo
pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan RI No. 241/KMK.05/1996 tanggal 1 April
19%) |
|
75. |
Pengaturan
tatacara penimbunan, pemasukan, pengeluaran, pengangkutan, dan perdagangan
Barang Kena Cukai (Pasal 27 ayat (5) UU No. 11 tahun 1995 jo pasal 16 dan 21
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 247/KMK.05/1996 tanggal 1 April 1996) |
|
76. |
Pembebasan
Bea Masuk atas impor |
|
|
a. |
Barang
perwakilan negara asing dan pejabatnya. (Pasal 25 ayat (1) a UU No. 10 tahun 1995
jo Keputusan Menteri Keuangan RI No. 146/KMK.05/1997) |
|
b. |
Peti
atau kemasan lain yang berisi jenazah atau abu jenazah (Pasal 25 ayat (1) c
UU No. 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No.138/KMK.05/1997) |
|
c. |
Barang persenjataan,
amunisi termasuk suku cadang dan perlengkapan militer serta barang dan bahan
yang dipergunakan untuk menghasilkan barang yang diperuntukkan bagi keperluan
pertahanan dan keamanan negara. (Pasal 25 ayat (1) I UU No. 10 Tahun 1995 jo
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 139/KMK.05/1997) |
|
d. |
Barang
keperluan museum, kebun binatang dan keperluan semacam itu yang terbuka untuk
umum. (Pasal 25 ayat (1) f UU No. 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan
RI No. 141/KMK.05/1997) |
|
e. |
Barang
contoh (Pasal 25 ayat (1) k UU No. 10 Tahun 1995 jo Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 140/KMK.05/1997) |
|
f. |
Barang
logam uang untuk Bank Indonesia (Keputusan Menteri Keuangan RI No.
387/KMK.01/1998) |
77. |
Pembebasan
atau keringanan Bea Masuk atas impor |
|
|
a. |
Hasil
laut yang ditangkap dengan sarana penangkap yang telah mendapat Izin, (Pasal
25 ayat (1) e UU No. 10 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No.
134/KMK.05/1997) |
|
b. |
Barang
yang mengalami kerusakan, penurunan mutu, kemusnahan atau penyusutan volume
atau berat (Pasal 26 ayat (1) h UU No. 10 tahun 1995 jo Keputusan Menteri
Keuangan RI No. 132/KMK.05/1997) |
|
c. |
Mesin, barang
dan bahan dalam rangka pembangunan/pengembangan industri/industri jasa (Pasal
26 ayat (1) h UU No. 10 tahun 1995 jo Keputusan Menteri Keuangan RI No.
135/KMK.05/2000) |
78. |
Penetapan
Kawasan Pabean, Kantor Pabean dan Pos Pelayanan Pabean (Pasal 5 ayat (4) UU
No. 10 Tahun 1995) |
|
79. |
Penunjukan
tempat lain yang berfungsi sebagal Tempat Penimbunan Pabean (Pasal 48 ayat
(2) UU No. 10 Tahun 1995) |
|
80. |
Penetapan
sewa gudang barang yang disimpan di Tempat Penimbunan Pabean (Pasal 65 ayat
(2) UU No. 10 Tahun 1995) |
|
81. |
Persetujuan
barang dapat dimusnahkan atau untuk tujuan lain atas barang yang dikuasai
negara. (Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 1995) |
|
82. |
Penetapan
persyaratan dapat diterimanya segel atau tanda pengamanan yang digunakan oleh
instansi pabean di negara lain atau pihak lain. (Pasal 29 ayat (2) UU No. 10
Tahun 1995) |
|
83. |
Izin untuk
dapat menggunakan jaminan tertulis yang jangka waktunya terus menerus
(Keputusan Menteri Keuangan RI No. 441/KMK.05/1999) |
|
84. |
Izin
Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK). |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
LAMPIRAN V
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL LEMBAGA KEUANGAN
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Permintaan
data yang berkaitan dengan Perbankan. |
2. |
Pemberitahuan
kepada Perum Pegadaian untuk melengkapi data dalam rangka permohonan
peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum
Pegadaian, |
3. |
Penolakan/persetujuan
peningkatan status Anak Cabang Perum Pegadaian menjadi Kantor Cabang Perum
Pegadaian. |
4. |
Pemberian/penolakan
izin usaha Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data dalam
rangka permohonan izin usaha. |
5. |
Pemberian/penolakan
izin konsolidasi Perusahaan Pembiayaan dan pemberitahuan kekurangan data. |
6. |
Pemberlakuan
izin usaha atas perubahan nama Perusahaan Pembiayaan. |
7. |
Pencabutan
izin usaha/pencabutan izin pembukaan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan. |
8. |
Pemberian/penolakan
izin pembukaan Kantor Cabang dan pemberitahuan kekurangan data. |
9. |
Pemberian/penolakan
izin penutupan Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan. |
10. |
Pencatatan/penolakan
atas perubahan Anggaran Dasar, Pemegang Saham, Pengurus dan Alamat Perusahaan
Pembiayaan. |
11. |
Pemberian
surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Perusahaan Pembiayaan. |
12. |
Pembekuan
kegiatan/izin usaha Perusahaan Pembiayaan. |
13. |
Pengaktifan
kembali kegiatan/izin usaha Perusahaan Pembiayaan. |
14. |
Pemberian
surat teguran kepada Perusahaan Pembiayaan. |
15. |
Penyesuaian
izin Kantor Perwakilan menjadi Kantor Cabang Perusahaan Pembiayaan. |
16. |
Pemberitahuan
kepada Modal Ventura untuk melengkapi data dalam rangka permohonan izin
usaha. |
17. |
Pemberian
surat peringatan pertama sampai dengan ketiga kepada Modal Ventura. |
18. |
Pembekuan
kegiatan usaha Modal Ventura. |
19. |
Pengaktifan
kembali kegiatan usaha Modal Ventura. |
20. |
Pemberitahuan
kepada Modal Ventura untuk melengkapi data dalam rangka permohonan izin
pembukaan Kantor Cabang. |
21. |
Penolakan/pemberian
izin pembukaan Kantor Cabang Modal Ventura. |
22. |
Pencabutan
izin Kantor Cabang Modal Ventura. |
23. |
Pemberitahuan
kepada Modal Ventura untuk melengkapi data dalam rangka permohonan
persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan. |
24. |
Penolakan/pemberian
persetujuan pembukaan Kantor Perwakilan Modal Ventura. |
25. |
Pencabutan
persetujuan Kantor Perwakilan Modal Ventura. |
26. |
Pemberitahuan
kepada Modal Ventura mengenai pencatatan atas perubahan : Anggaran Dasar,
Pemegang Saham, Pengurus dan Tenaga Ahli, Alamat Kantor. |
27. |
Pemberian
persetujuan kepada Modal Ventura untuk mengumumkan laporan keuangannya pada
surat kabar berbahasa Indonesia. |
28. |
Penolakan/pemberian/pencabutan
izin usaha perusahaan perasuransian. |
29. |
Penolakan/pemberian/pencabutan
izin pembukaan Kantor Cabang . |
30. |
Penolakan/persetujuan
pencairan atau pemindahan deposito milik perusahaan yang ditempatkan atas
nama Menteri Keuangan cq. Nama Perusahaan. |
31. |
Penolakan/persetujuan
izin merger atau konsolidasi. |
32. |
Pengesahan
cadangan premi asuransi jiwa untuk keperluan perpajakan. |
33. |
Pemberian/pengenaan
sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan denda. |
34. |
Penghentian
sanksi peringatan dan pencabutan sanksi pembatasan kegiatan usaha. |
35. |
Pembatalan
atas sanksi peringatan, pembatasan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha
(dalam hal terjadi kekeliruan atau karena keputusan pengadilan). |
36. |
Tanggapan
atas rencana memasarkan program asuransi baru. |
37. |
Perintah
untuk melakukan perbaikan terhadap rencana perubahan agar tetap memenuhi
ketentuan yang berlaku. |
38. |
Penetapan
jangka waktu sanksi peringatan yang lebih dari satu bulan. |
39. |
Penetapan
tata cara pengenaan denda Administratif. |
40. |
Pengumuman
pencabutan izin usaha. |
41. |
Permohonan
pailit kepada pengadilan terhadap perusahaan perasuransian. |
42. |
Mewajibkan
perusahaan yang dikenakan sanksi untuk menyampaikan pemyataan para pemegang
saham untuk memenuhi kekurangan batas tingkat solvabilitas. |
43. |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas permohonan pembentukan Dana Pensiun. |
44. |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun. |
45. |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas permohonan penggabungan Dana Pensiun. |
46 |
Pemberian
pengesahan/penolakan atas permohonan pemisahan Dana Pensiun. |
47. |
Pembubaran
Dana Pensiun serta penunjukan likuidator. |
48. |
Pemberian
persetujuan kepada likuidator atas rencana kerja dan tata cara penyelesaian
likuidasi. |
49. |
Persetujuan
hasil penyelesaian likuiditas Dana Pensiun. |
50. |
Pemberian
persetujuan/penolakan atas permohonan untuk penangguhan pembayaran iuran,
serta penetapan tanggal mulai berlakunya penangguhan pembayaran. |
51. |
Pengenaan
sanksi administratif (denda dan pencabutan pengesahan) bagi Dana Pensiun atau
pendiri yang menyimpang terhadap ketentuan yang berlaku. |
52. |
Pemeriksaan
langsung terhadap Dana Pensiun dalam rangka pembinaan dan pengawasan. |
53. |
Persetujuan
persyaratan/perubahan persyaratan pinjaman luar negeri kepada Penerima
Penerusan Pinjaman di bidang pertanian, eksplorasi laut, kehutanan dan
perkebunan, pekerjaan umum, farmasi, perhubungan dan telekomunikasi,
industri, pertambangan dan energi, jasa keuangan bank, jasa keuangan bukan
bank, perdagangan, sarana dan prasarana Pemerintah Daerah, serta
menandatangani perjanjian/perubahan perjanjian penerusan pinjaman luar
negeri, |
54. |
Persetujuan/penolakan
pengalihan seluruh/sebagian dana pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) dan
Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dan penerusan pinjaman luar negeri antar
penerima pinjaman. |
55. |
Penandatanganan
perjanjian pinjaman/perubahan perjanjian pinjaman dana dari dana Rekening
Dana Investasi (RDI) dan dana Rekening Pembangunan Daerah (RPD) yang
disetujui oleh Menteri Keuangan. |
56. |
Persetujuan
pencairan dana pinjaman Rekening Dana Investasi (RDI) dan
persetujuan/penolakan perubahan persyaratan pinjaman RDI di bidang pertanian,
eksplorasi laut, kehutanan dan perkebunan, pekerjaan umum, farmasi,
perhubungan dan telekomunikasi, industri, pertambangan dan energi, jasa
keuangan bank, jasa keuangan bukan bank, perdagangan, sarana dan prasarana
Pemerintah Daerah. |
57. |
Penetapan
tingkat bunga pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dan jenis proyek
lain yang dapat dibiayai dengan dana pinjaman Rekening Pembangunan Daerah
(RPD) yang belum ditetapkan dalam Keputuan Menteri Keuangan Nomor
347A/KMK.017/2000 tanggal 22 September 2000. |
58. |
Persetujuan
pencairan dana pinjaman Rekening Pembangunan Daerah (RPD) dan
persetujuan/penolakan perubahan persyaratan pinjaman Rekening Pembangunan
Daerah dan persetujuan/penolakan perubahan (revisi) Rencana Pembangunan
Proyek (RPP) dan Rencana Pembiayaan Tahunnan (RPT) untuk proyek investasi di
bidang sarana dan prasarana Pemerintah Daerah. |
59. |
Penetapan
ketentuan-ketentuan serta prosedur dan tata cara penatausahaan Penerusan
Pinjaman Luar Negeri, Rekening Dana Investasi (RDI), Rekening Pembangunan
Daerah (RPD), dan Kredit Program. |
60. |
Pemindahbukuan
dan konversi dari Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan Nomor 600 000 411
pada Bank Indonesia ke Rekening BUN untuk PPh Migas dan SDA Migas ke Rekening
Kas Negara untuk PPh atas Invesment Credit serta ke Rekening Pemerintah
Daerah untuk PBB Migas, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. |
61. |
Pemindahbukuan
dari Rekening Penerimaan Panas Buini Nomor 508.000.084 pada Bank Indonesia
untuk disetorkan kepada Direktorat Jenderal Anggaran (Rekening BUN),
Direktorat Jenderal Pajak, Pemerintah Daerah dan Kontraktor Panasbumi. |
62. |
Pemindahbukuan
dari Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan Nomor 600.000.411 pada Bank
Indonesia ke Rekening Industri Pengguna/Penyalur gas alam dalam pelaksanaan
kebijakan Pemerintah mengenai harga gas untuk konsumsi harga gas dalam
negeri. |
63. |
Penyaluran
bagian daerah dari Sumber Day a Alam Migas dalam rangka pelaksanaan
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Pertambangan Keuangan antara
Pemerintah Pusat dan Daerah. |
64. |
Penolakan/persetujuan
Pembagian Hak Daerah dari Hasil Sumber Daya Panasbumi. |
65. |
Penolakan/persetujuan
atas usulan koreksi pembukuan dari Bank Indonesia terhadap Rekening Valuta
Asing Departemen Keuangan Nomor 600.000.411. |
66. |
Penolakan/persetujuan
pengembalian PPN kepada kontraktor di bidang Migas dan Panasbumi. |
67. |
Penolakan/persetujuan
pengembalian atas tagihan kelebihan pembayaran hasil ekspor minyak bumi dan
gas alam bagian Pemerintah. |
68. |
Penolakan/persetujuan
pemindahbukuan dari Rekening Valuta Asing Departemen Keuangan Nomor
600.000.411 ke Rekening Pertamina akibat kekurangan pemotongan Retensi
Pertamina. |
69. |
Pemindahbukuan
royalty dan landrent pertambangan umum dari Rekening Nomor 508.000.071 ke Kas
Negara dan Pemerintah Daerah. |
70. |
Bersama-sama
dengan Ditjen Anggaran memberikan persetujuan penetapan Daftar Isian Proyek
(DIKS) Departemen dan Non Departemen. |
71 |
Pemindahbukuan
dana perikanan dari Rekening Nomor 508.000.071 ke Rekening Bendaharawan Umum
Negara (BUN) Nomor 502.000.000. |
72. |
Pemindahbukuan
dana Annual Fee dari Rekening Nomor 508.000.071 ke Kas Negara dan atau
Kas Pemerintah Daerah. |
73. |
Penandatanganan
surat persetujuan pemberian keringanan pembayaran uang pemasukan kepada
negara atas perolehan hak atas tanah sampai dengan jumlah sebesar
Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) Keputusan Menteri Keuangan Nomor
386/KMK.017/1999 tanggal 23 Juh 1999). |
74. |
Pemindahbukuan
dari Rekening Menteri Keuangan untuk penampungan Dana Hasil Divestasi BUMN
dalam USD Nomor 609.017.411 pada Bank Indonesia untuk disetorkan ke Rekening
Bendahara Umum Negara (BUN). Lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor
S-34/MK.017/2000 tanggal 8 Februari 2000. |
75. |
Pemindahbukuan
dari Rekening Menteri Keuangan untuk penampungan Dana Hasil Divestasi BUMN
dalam Rupiah Nomor 519.000.003 pada Bank Indonesia untuk disetorkan ke
Rekening Bendahara Umum (BUN). Lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor
S-34/MK.017/2000 tanggal 8 Februari 2000. |
76. |
Surat
penetapan jatuh tempo pembayaran deviden BUMN |
77. |
Penetapan
tarif Pajak/Pungutan Ekspor yang timbul atas perbedaan penafsiran antara
instansi terkait mengenai pengenaan tarif Pajak/Pungutan Ekspor. |
78. |
Penolakan/persetujuan
pemberian keringanan tarif Pajak/Pungutan Ekspor kepada Eksportir tertentu. |
79. |
Penolakan/persetujuan
pembebasan pungutan yang menyangkut Pajak/Pungutan Ekspor sebagai akibat
adanya pengembalian barang dari luar negeri karena cacat, untuk selanjutnya diganti
dengan barang yang memenuhi persyaratan. |
80. |
Penolakan/persetujuan
pengembalian kelebihan pembayaran Pajak/Pungutan Ekspor sebagai akibat adanya
batal ekspor, kesalahan perhitungan tarif Pajak /Pungutan Ekspor, Harga
Patokan Ekspor (HPE), kurs, volume dan atau sebab lain. (Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 335/KMK.017/1998 tanggal 8 Juli 1998. |
81. |
Pemberian
ijin Akuntan Publik (Profesi) |
82. |
Pemberian
ijin Usaha Kantor Akuntan Publik (KAP). |
83. |
Pemberian
ijin Usaha Cabang Kantor Akuntan Publik (KAP). |
84. |
Pemberian
ijin Penilai Publik (Profesi). |
85. |
Pemberian
ijin Usaha Jasa Penilai/Kantor Penilai Publik. |
86. |
Pemberian
ijin Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik. |
87. |
Penerbitan
Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik,
dan Cabang Kantor Akuntan Publik. |
88. |
Penerbitan
Surat Perintah Pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Usaha Jasa Penilai/Kantor
Penilai Publik, dan Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik. |
89. |
Penerbitan
laporan hasil pemeriksaan terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan
Cabang Kantor Akuntan Publik. |
90. |
Penerbitan
laporan hasil pemeriksaan terhadap Penilai Publik, Usaha Jasa Penilai/Kantor
Penilai Publik dan Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik. |
91. |
Penetapan
sanksi terhadap Akuntan Publik, Kantor Akuntan Publik, dan Cabang Kantor
Akuntan Publik. |
92. |
Penetapan
sanksi terhadap Penilai Publik, Usaha Jasa Penilai/Kantor Penilai Publik dan
Cabang Usaha Jasa Penilai/Cabang Kantor Penilai Publik. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,
BOEDIONO
LAMPIRAN VI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK
DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PERIMBANGAN
KEUANGAN PUSAT DAN DAERAH
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Penandatanganan
surat atas nama Menteri Keuangan dalam rangka pengawasan Peraturan Daerah
untuk memberikan pertimbangan pembatalan atas Peraturan Daerah tentang Pajak
Daerah dan Retribusi Daerah. |
2. |
Penandatanganan
surat atas nama Menteri Keuangan dalam rangka menjawab surat yang ditujukan
kepada Menteri Keuangan yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah. |
3. |
Penandatanganan
surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan kebijakan Dana Alokasi
Umum (DAU). |
4. |
Penandatanganan
surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan kebijakan Dana Alokasi
Khusus (DAK). |
5. |
Persetujuan/penolakan
atas usulan pinjaman yang diajukan oleh Daerah baik yang berasal dari
Pemerintah Pusat atau lembaga keuangan yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat |
6. |
Penandatanganan
surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan persetujuan/penolakan
usulan pemekaran Daerah. |
7. |
Penandatanganan
surat atas nama Menteri Keuangan yang berkaitan dengan pemberian izin kepada
Pemerintah Daerah yang akan menerbitkan obligasi Daerah. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
LAMPIRAN VII
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA DIREKTUR JENDERAL PIUTANG DAN LELANG NEGARA
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Pencegahan Penanggung Hutang
Piutang Negara Bepergian ke Luar Negeri. |
2. |
Perpanjangan I (Pertama)
Pencegahan Penanggung Hutang Piutang Negara Bepergian ke Luar Negeri. |
3. |
Perpanjangan II (Kedua)
Pencegahan Penanggung Hutang Piutang Negara Bepergian ke Luar Negeri. |
4. |
Pencabutan Pencegahan karena
dispensasi. |
5. |
Pencabutan Pencegahan karena
lunas. |
6. |
Kebijakan Menteri Keuangan
dalam menetapkan penyelesaian hutang. |
7. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pengangkatan Juru Sita. |
8. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pengangkatan Pemeriksa |
9. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberian Keringanan Hutang. |
10 |
Dispensasi Pembayaran uang
hasil lelang oleh pembeli, |
11. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pengangkatan Pejabat Lelang. |
12. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pembebastugasan Pejabat Lelang. |
13. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Pemberhentian Pejabat Lelang. |
14. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penunjukan Superintenden. |
15. |
Keputusan Menteri Keuangan
tentang Penerbitan dan Pencabutan Izin operasional Balai Lelang. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd
BOEDIONO
LAMPIRAN VIII
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA INSPEKTUR JENDERAL
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Penyerahan
kasus tindak pidana umum yang terjadi di lingkungan Departemen Keuangan
kepada Kepolisian Republik Indonesia. |
2. |
Penyerahan
kasus tindak pidana korupsi yang terjadi dilingkungan Departemen Keuangan ke
Kejaksaan Republik Indonesia. |
3. |
Jawaban
surat kepada Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Pihak-pihak
lainnya yang disampaikan melalui Menteri Keuangan atas hasil pemeriksaan yang
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal. |
4. |
Tindak
lanjut surat pengaduan atas kasus-kasus di BUMN yang disampaikan oleh Menteri
Negara PAN dan Pihak-pihak lainnya melalui Menteri Keuangan atau diterima
langsung oleh Inspektorat Jenderal untuk dilakukan pemeriksaan. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
LAMPIRAN IX
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN
WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN
ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KETUA BADAN PENGAWAS PASAR MODAL
No |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Penunjukan
wakil Badan Pengawas Pasar Modal Departemen Keuangan Republik Indonesia untuk
duduk sebagai anggota delegasi Republik Indonesia dalam Organisasi/Lembaga
Intemasional yang terkait dengan institusi pasar modal seperti International
Organization untuk Securities Comission (IOSCO). |
2. |
Pemberian
kuasa kepada pejabat di lingkungan Badan Pengawas Pasar Modal Departemen
Keuangan Republik Indonesia dalam hal terdapat gugatan atau tuntutan dari
pihak ketiga terhadap keputusan , ketetapan atau kebijaksanaan yang
dikeluarkan Badan Pengawas Pasar Modal di Peradilan Umum dan Tata Usaha
Negara atau dalam hal ada permintaan dari Peradilan untuk meminta keterangan
dari Badan Pengawas Pasar Modal atau menjadi Saksi di Pengadilan. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
LAMPIRAN X
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG PELIMPAHAN
WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN UNTUK DAN
ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI
KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KEPALA BADAN AKUNTANSI KEUANGAN NEGARA
No |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Pembinaan Sistem Akuntansi
Pemerintah. |
2. |
Pembinaan Penatausahaan Barang
Milik/ Kekayaan Negara. |
3. |
Pembinaan Teknis Pengelolaan
Anggaran Pembiayaan dan Perhitungan. |
MENTERI KEUANGAN REPUBUK INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
LAMPIRAN XI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGANMENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KEPALA BADAN INFORMASI DAN TEKNOLOGI KEUANGAN
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Pembinaan
dan koordinasi sistem informasi keuangan bagi seluruh satuan organisasi di
Lingkungan Departemen Keuangan. |
2. |
Pembinaan
dan koordinasi sistem informasi keuangan daerah. |
3. |
Pembinaan
dan koordinasi sistem informasi fiskal. |
4. |
Pembinaan
dan koordinasi penerapin dan pengembangan teknologi informasi keuangan. |
5. |
Pengolahan
data dan pengolahan bank data Departemen Keuangan. |
6. |
Penandatanganan
surat keputusan tentang pelaksanaan administrasi di lingkungan Badan Informasi
dan Teknologi Keuangan. |
7. |
Pelaksanaan
transparansi dan pelayanan masyarakat dibidang informasi keuangan negara
melalui media internet |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO
LAMPIRAN XI
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 371/KMK.01/2002 TENTANG
PELIMPAHAN WEWENANG KEPADA PEJABAT ESELON I DI LINKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
UNTUK DAN ATAS NAMA MENTERI KEUANGAN MENANDATANGANI SURAT DAN ATAS KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN
PELIMPAHAN
WEWENANG MENTERI KEUANGAN KEPADA KEPALA BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN KEUANGAN
No. |
MATERI
YANG DILIMPAHKAN |
1. |
Kerjasama penyelenggaraan
pendidikan, pelatihan, dan penataran keuangan dengan instansi di luar
Departemen Keuangan. |
2. |
Pembentukan panitia penerimaan
mahasiswa baru Pendidikan Program, Diploma di Bidang Keuangan. |
3. |
Pengumuman penerimaan
mahasiswa baru Pendidikan Program Diploma di Bidang Keuangan. |
4. |
Akreditasi lembaga pendidikan dan
pelatihan Bendaharawan Pemimpin Proyek, Administrasi Keuangan, dan
Bendaharawan Barang. |
5. |
Penyusunan tarif
(honorarium/uang lelah/uang transport dsb) di bidang pendidikan, pelatihan,
dan penataran. |
6. |
Pengangkatan jabatan
fungsional di lingkungan BPPK golongan III/d kebawah. |
7. |
Pengangkatan Tim Penilai
Instansi (TPI) jabatan widyaiswara. |
8. |
Pemberian izin bagi pegawai
Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan yang bepergian ke luar negeri dalam
rangka menjalankan ibadah. |
9. |
Pembentukan Tim Peneliti LP2P. |
10. |
Persetujuan penghapusan barang
inventaris. |
11. |
Persetujuan penghapusan arsip. |
12. |
Pengangkatan panitia
penghapusan arsip. |
13. |
Pengangkatan Bendaharawan gaji,
Bendaharawan PNBP, Bendaharawan Pengeluaran, penumpin proyek, dan pembuat
daftar gaji di lingkungan BPPK. |
14. |
Penandatanganan Surat Tanda
Tamat Pendidikan dan Pelatihan (STTPP) |
15. |
Pengangkatan Tim dan penetapan
uraian jabatan. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA,
ttd,-
BOEDIONO