Lampiran Keputusan Menteri Keuangan |
||
Nomor |
: |
121/KMK.03/2002 |
Tanggal |
: |
1 April 2002 |
Beberapa
contoh :
1. |
Pada tanggal 1 Juli 2002, PT. ABC (emiten) menerbitkan obligasi
dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut : |
||
|
- |
Nilai nominal Rp. 10.000.000,- |
|
|
- |
Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2007). |
|
|
- |
Bunga
tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30
Juni dan 31 Desember. |
|
|
- |
Bunga
tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30
Juni dan 31 Desember. |
|
|
- |
Penerbitan
perdana tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES). |
|
|
PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana
membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount),
yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- per lembar. Penghitungan bunga dan PPh
final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31
Desember 2002 adalah sebagai berikut: |
||
|
- |
bunga |
=
(6/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10 = Rp.
8.000.000,- |
|
- |
PPh
final |
= 20%
x Rp. 8.000.000,- = Rp.
1.600.000,- dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen
pembayaran (cash settlement). |
|
Keterangan : Dalam kenyataannya, harga perolehan obligasi
dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus
selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh obligasi dengan
harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at
premium). Pada
hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut
merupakan penyesuaian tingkat bunga obligasi yang diperhitungkan ke dalam
harga perolehan. |
||
2. |
Pada tanggal 31 Maret
2003, PT. XYZ menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR
melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan
harga jual Rp. 10.400.000,- per lembar termasuk bunga berjalan. Penjualan
obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek. Penghitungan bunga berjalan,
diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan
obligasi tanggal 31 Maret 2003 adalah sebagai berikut: |
||
|
- |
bunga
berjalan |
=
(3/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10 = Rp.
4.000.000,- |
|
- |
diskonto |
=
[(Rp. 10.400.000,- - Rp. 400.000,-) - Rp.9.000.000,-] x 10 = Rp.
10.000.000,- |
|
|
karena
dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat
dihitung sekaligus yaitu: (Rp. 10.400.000,- - Rp. 9.000.000,-) x 10 Rp.
14.000.000,- |
|
|
- |
PPh
final = 20% x Rp. 14.000.000,- = Rp. 2.800.000,- dipotong oleh PT. MNO
Sekuritas selaku pedagang perantara. |
|
3. |
PT. PQR memiliki
obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember
2005. Maka
pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan obligasi
tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 20% atas bunga yang diterima/
diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang
ditunjuk sebagai agen pembayaran. |
||
4. |
Pada
tanggal 31 Desember 2005, PT. PQR setelah menerima bunga dari emiten menjual
seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional
selaku pedagang perantara dengan harga jual Rp. 10.500.000,- per lembar. Penjualan obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek. Penghitungan bunga,
diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo
bunga/saat penjualan obligasi tanggal 31 Desember 2005 adalah sebagai
berikut: |
||
|
- |
bunga |
=
(6/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10 = Rp.
8.000.000,- |
|
- |
PPh
final atas bunga |
= 20%
x Rp. 8.000.000,- = Rp.
1.600.000,- |
|
|
dipotong
oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran. |
|
|
- |
diskonto |
=
(Rp. 10.500.000,- - Rp. 10.000.000,-) x 10 = Rp.
5.000.000,- |
|
- |
PPh final atas diskonto |
= 20%
x Rp. 5.000.000,- = Rp.
1.000.000,- |
|
|
dipotong
oleh Bank Pundi Nasional selaku pedagang perantara. |
|
|
Keterangan: Pengertian
diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih
harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal obligasi,
melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan obligasi. |
||
5. |
Pada tanggal 31 Mei
2007, PT. CDE menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun
Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung
tanpa melalui pedagang perantara dengan harga jual Rp. 10.666.667,- per
lembar termasuk bunga. Penjualan obligasi tersebut tidak dilaporkan ke bursa efek. Penghitungan bunga
berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. PQR pada saat penjualan
obligasi tanggal 31 Mei 2007 adalah sebagai berikut: |
||
|
- |
bunga
berjalan |
=
(5/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10 = Rp.
6.666.670,- |
|
- |
diskonto
diskonto negatif atau rugi. |
=
[(Rp. 10.666.667,- - Rp. 666.667,-) - Rp. 10.500.000,-] x 10 =
(Rp. 5.000.000,-), |
|
- |
perolehan diskonto negatif atau rugi
diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan. PPh yang terutang tidak bersifat final (PPh
Pasal 23) karena penjualan obligasi tidak dilaporkan ke bursa efek, sebagai
berikut: PPh
Pasal 23 = 15% x (Rp. 6.666.670,- - Rp. 5.000.000,-) = Rp. 250.000,- |
|
|
karena
dapat dilakukan off-set antara penghasilan bunga dengan diskonto negatif atau
rugi, maka PPh Pasal 23 dapat dihitung sekaligus yaitu: 15% x [(Rp. 10.666.667,- - Rp. 10.500.000,-) x
10] = Rp. 250.000,-. Keterangan
: Meskipun penjualan obligasi tidak dilakukan melalui pedagang
perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib
melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal
pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksadana selaku
investor. |
||
6. |
Pada
tanggal 1 Juli 2007 (jatuh tempo obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri
menerima pelunasan seluruh obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga
sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten obligasi tersebut. Penghitungan bunga,
diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri
pada saat jatuh tempo/pelunasan obligasi tanggal 1 Juli 2007 adalah sebagai
berikut : |
||
|
- |
bunga |
=
(1/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10 = Rp.
1.333.330,- |
|
- |
diskonto |
=
(Rp. 10.000.000,- - Rp. 10.000.000,-) x 10 =
nihil. |
|
- |
PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang
memenuhi syarat, karena obligasi tersebut penerbitannya tercatat di bursa
efek. |
|
7. |
Pada tanggal 1 Januari 2003, PT. ABC menerbitkan
obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo
tanggal 1 Januari 2013) dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000,-
Penerbitan perdana obligasi tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES). PT. GHI membeli 100 lembar obligasi tanpa kupon
tersebut dengan harga perdana sebesar Rp. 6.000.000,- per lembar. Pada tanggal 31 Agustus 2006, PT. GHI menjual 50
lembar obligasi tersebut di Bursa Efek Surabaya melalui perusahaan efek PT.
MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp. 7.000.000,- per lembar. Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI adalah
sebagai berikut: |
||
|
- |
diskonto |
=
(Rp. 7.000.000,- - Rp. 6.000.000,-) x 50 = Rp
50.000.000,- |
|
- |
PPh
final |
= 20%
x Rp. 50.000.000,- = Rp.
10.000.000,- |
|
|
dipotong
oleh PT. MNO Sekuritas selaku pedagang perantara. |
|
|
Keterangan: Diskonto
obligasi tanpa kupon dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali
dilakukan penjualan, sepanjang: |
||
|
- |
penjualannya
dilakukan di bursa atau dilaporkan ke bursa efek; |
|
|
- |
penjualan
dilakukan melalui pedagang perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk
sebagai pemotong pajak; |
|
|
- |
penjual
obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan. |
|
|
Pada
saat jatuh tempo/pelunasan obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh
final karena pada waktu penerbitan perdananya telah tercatat di bursa efek. |
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA ttd BOEDIONO |