Lampiran Keputusan Menteri Keuangan

Nomor

:

121/KMK.03/2002

Tanggal

:

1 April 2002

 

Beberapa contoh :

1.

Pada tanggal 1 Juli 2002, PT. ABC (emiten) menerbitkan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebagai berikut :

 

-

Nilai nominal Rp. 10.000.000,-

 

-

Jangka waktu obligasi 5 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Juli 2007).

 

-

Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

 

-

Bunga tetap (fixed rate) sebesar 16% per tahun, jatuh tempo bunga setiap tanggal 30 Juni dan 31 Desember.

 

-

Penerbitan perdana tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES).

 

PT. XYZ (investor) pada saat penerbitan perdana membeli 10 lembar obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount), yaitu sebesar Rp. 9.000.000,- per lembar.

Penghitungan bunga dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat jatuh tempo bunga tanggal 31 Desember 2002 adalah sebagai berikut:

 

-

bunga

 

= (6/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10

= Rp. 8.000.000,-

 

-

PPh final

= 20% x Rp. 8.000.000,-

= Rp. 1.600.000,- dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran (cash settlement).

 

Keterangan :

Dalam kenyataannya, harga perolehan obligasi dengan kupon (interest bearing bond) pada saat penerbitan perdana tidak harus selalu sama dengan nilai nominalnya. Pembeli bisa memperoleh obligasi dengan harga di bawah nilai nominal (at discount) atau di atas nilai nominal (at premium).

Pada hakekatnya selisih harga beli di bawah atau di atas nilai nominal tersebut merupakan penyesuaian tingkat bunga obligasi yang diperhitungkan ke dalam harga perolehan.

2.

Pada tanggal 31 Maret 2003, PT. XYZ menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT. PQR melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas di over the counter (OTC), dengan harga jual Rp. 10.400.000,- per lembar termasuk bunga berjalan. Penjualan obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. XYZ pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Maret 2003 adalah sebagai berikut:

 

-

bunga berjalan 

= (3/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10

= Rp. 4.000.000,-

 

-

diskonto             

= [(Rp. 10.400.000,- - Rp. 400.000,-) - Rp.9.000.000,-] x 10

= Rp. 10.000.000,-

 

 

karena dikenakan PPh final dengan tarif yang sama, bunga berjalan dan diskonto dapat dihitung sekaligus yaitu: (Rp. 10.400.000,- - Rp. 9.000.000,-) x 10 Rp. 14.000.000,-

 

-

PPh final = 20% x Rp. 14.000.000,- = Rp. 2.800.000,- dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku pedagang perantara.

3.

PT. PQR memiliki obligasi yang dibelinya dari PT. XYZ tersebut hingga tanggal 31 Desember 2005.

Maka pada setiap tanggal jatuh tempo bunga selama masa kepemilikan obligasi tersebut, PT. PQR terutang PPh final sebesar 20% atas bunga yang diterima/ diperolehnya (lihat contoh 1) yang dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.

4.

Pada tanggal 31 Desember 2005, PT. PQR setelah menerima bunga dari emiten menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada PT. CDE melalui Bank Pundi Nasional selaku pedagang perantara dengan harga jual Rp. 10.500.000,- per lembar.

Penjualan obligasi tersebut dilaporkan ke bursa efek.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh PT. PQR pada saat jatuh tempo bunga/saat penjualan obligasi tanggal 31 Desember 2005 adalah sebagai berikut:

 

-

bunga                                  

= (6/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10

= Rp. 8.000.000,-

 

-

PPh final atas bunga      

= 20% x Rp. 8.000.000,-

= Rp. 1.600.000,-

 

 

dipotong oleh emiten atau kustodian yang ditunjuk sebagai agen pembayaran.

 

-

diskonto                             

= (Rp. 10.500.000,- - Rp. 10.000.000,-) x 10

= Rp. 5.000.000,-

 

-

PPh final atas diskonto 

= 20% x Rp. 5.000.000,-

= Rp. 1.000.000,-

 

 

dipotong oleh Bank Pundi Nasional selaku pedagang perantara.

 

Keterangan:

Pengertian diskonto dalam peraturan ini tidak hanya terbatas pada realisasi selisih harga perolehan perdana di bawah (at discount) nilai nominal obligasi, melainkan mencakup selisih lebih harga jual di atas harga perolehan obligasi.

5.

Pada tanggal 31 Mei 2007, PT. CDE menjual seluruh obligasi yang dimilikinya kepada Dana Pensiun Sejahtera Mandiri (telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan) langsung tanpa melalui pedagang perantara dengan harga jual Rp. 10.666.667,- per lembar termasuk bunga.

Penjualan obligasi tersebut tidak dilaporkan ke bursa efek.

Penghitungan bunga berjalan, diskonto, dan PPh yang terutang oleh PT. PQR pada saat penjualan obligasi tanggal 31 Mei 2007 adalah sebagai berikut:

 

-

bunga berjalan

= (5/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10

= Rp. 6.666.670,-

 

-

diskonto  diskonto negatif atau rugi.

= [(Rp. 10.666.667,- - Rp. 666.667,-) - Rp. 10.500.000,-] x 10

= (Rp. 5.000.000,-),

 

-

perolehan diskonto negatif atau rugi diperhitungkan dengan penghasilan bunga berjalan.

PPh yang terutang tidak bersifat final (PPh Pasal 23) karena penjualan obligasi tidak dilaporkan ke bursa efek, sebagai berikut:

PPh Pasal 23 = 15% x (Rp. 6.666.670,- - Rp. 5.000.000,-) = Rp. 250.000,-

 

karena dapat dilakukan off-set antara penghasilan bunga dengan diskonto negatif atau rugi, maka PPh Pasal 23 dapat dihitung sekaligus yaitu:

15% x [(Rp. 10.666.667,- - Rp. 10.500.000,-) x 10] = Rp. 250.000,-.

Keterangan :

Meskipun penjualan obligasi tidak dilakukan melalui pedagang perantara dan tidak dilaporkan ke bursa, dana pensiun sebagai pembeli wajib melakukan pemotongan pajak. Ketentuan yang sama juga berlaku dalam hal pembelian langsung dilakukan oleh perusahaan efek, bank, dan reksadana selaku investor.

6.

Pada tanggal 1 Juli 2007 (jatuh tempo obligasi), Dana Pensiun Sejahtera Mandiri menerima pelunasan seluruh obligasi yang dimilikinya beserta imbalan bunga sesuai masa kepemilikan (1 bulan) dari PT. ABC, emiten obligasi tersebut.

Penghitungan bunga, diskonto, dan PPh final yang terutang oleh Dana Pensiun Sejahtera Mandiri pada saat jatuh tempo/pelunasan obligasi tanggal 1 Juli 2007 adalah sebagai berikut :

 

-

bunga

= (1/12 x 16% x Rp. 10.000.000,-) x 10

= Rp. 1.333.330,-

 

-

diskonto

= (Rp. 10.000.000,- - Rp. 10.000.000,-) x 10

= nihil.

 

-

PPh final tidak terutang oleh dana pensiun yang memenuhi syarat, karena obligasi tersebut penerbitannya tercatat di bursa efek.

7.

Pada tanggal 1 Januari 2003, PT. ABC menerbitkan obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) berjangka waktu 10 tahun (jatuh tempo tanggal 1 Januari 2013) dengan nilai nominal sebesar Rp. 10.000.000,- Penerbitan perdana obligasi tercatat di Bursa Efek Surabaya (BES).

PT. GHI membeli 100 lembar obligasi tanpa kupon tersebut dengan harga perdana sebesar Rp. 6.000.000,- per lembar.

Pada tanggal 31 Agustus 2006, PT. GHI menjual 50 lembar obligasi tersebut di Bursa Efek Surabaya melalui perusahaan efek PT. MNO Sekuritas kepada PT. JKL seharga Rp. 7.000.000,- per lembar.

Penghitungan diskonto dan PPh final yang terutang oleh PT. GHI adalah sebagai berikut:

 

-

diskonto

= (Rp. 7.000.000,- - Rp. 6.000.000,-) x 50

= Rp 50.000.000,-

 

-

PPh final

= 20% x Rp. 50.000.000,-

= Rp. 10.000.000,-

 

 

dipotong oleh PT. MNO Sekuritas selaku pedagang perantara.

 

Keterangan:

Diskonto obligasi tanpa kupon dikenakan pemotongan PPh final pada setiap kali dilakukan penjualan, sepanjang:

 

-

penjualannya dilakukan di bursa atau dilaporkan ke bursa efek;

 

-

penjualan dilakukan melalui pedagang perantara atau pembeli langsung yang ditunjuk sebagai pemotong pajak;

 

-

penjual obligasi tidak dikecualikan dari pemotongan Pajak Penghasilan.

 

Pada saat jatuh tempo/pelunasan obligasi, atas diskonto terakhir dikenakan PPh final karena pada waktu penerbitan perdananya telah tercatat di bursa efek.

 

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

ttd

 

BOEDIONO