Lampiran I

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.03/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 30%

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

 

Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi:

 

a

Kendaraan Bermotor dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC:

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4); 

 

 

 

8703.21.190

8703.22.190

8703.21.929

8703.22.929

 

b

Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas silinder sampai dengan 1500 CC:

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4); 

 

 

 

8703.31.190

8703.31.929

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
            u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO

 


 

Lampiran II

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.03/2000 TENTANG JENIS KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH.

DAFTAR KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 40%

NO.

URAIAN BARANG

NO. HS

 

Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10 (sepuluh) orang termasuk pengemudi:

 

a.

Kendaraan Bermotor selain sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1 (satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500 CC sampai dengan 3000 CC; 

 EX. 8703.23.919

b.

Kendaraan bermotor dengan motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 3000 CC:

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4). 

 

 

 

8703.23.190

8703.23.929

 

c.

Kendaraan bermotor dengan motor bakar nyala, kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC:

-

sedan atau station wagon;

-

selain sedan atau station wagon, dengan sistem 2 (dua) gandar penggerak (4x4). 

 

 

 


8703.32.190

8703.32.929

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Umum
            u.b.
Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

Koemoro Warsito, S.H
NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

BOEDIONO