Lampiran I KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.03/2000 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 30%
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
||||
|
Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi: |
|
||||
a |
Kendaraan Bermotor dengan
motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder sampai dengan 1500 CC:
|
8703.21.190 8703.22.190 8703.21.929 8703.22.929 |
||||
b |
Kendaraan bermotor dengan
motor bakar nyala kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas silinder
sampai dengan 1500 CC:
|
8703.31.190 8703.31.929 |
Salinan
sesuai dengan aslinya Koemoro Warsito, S.H |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd BOEDIONO |
Lampiran II KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 40/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN
KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 569/KMK.03/2000 TENTANG JENIS
KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH. |
DAFTAR
KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHAN
ATAU IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH
DENGAN TARIF SEBESAR 40%
NO. |
URAIAN
BARANG |
NO. HS |
||||
|
Kendaraan bermotor pengangkutan kurang dari 10
(sepuluh) orang termasuk pengemudi: |
|
||||
a. |
Kendaraan Bermotor selain
sedan atau station wagon, dengan motor bakar cetus api, dengan sistem 1
(satu) gandar penggerak (4x2), dengan kapasitas isi silinder lebih dari 2500
CC sampai dengan 3000 CC; |
EX.
8703.23.919 |
||||
b. |
Kendaraan bermotor dengan
motor bakar cetus api, dengan kapasitas isi silinder lebih dari 1500 CC
sampai dengan 3000 CC:
|
8703.23.190 8703.23.929 |
||||
c. |
Kendaraan bermotor dengan motor
bakar nyala, kompresi (diesel/ semi diesel), dengan kapasitas isi silinder
lebih dari 1500 CC sampai dengan 2500 CC:
|
8703.32.929 |
Salinan
sesuai dengan aslinya Koemoro Warsito, S.H |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK
INDONESIA, ttd BOEDIONO |