DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Tertulis :

 

LAMPIRAN V

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN AYAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG TERGOLONG MEWAH

SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNNYA

DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

 

No.

URAIAN BARANG

Nomor HS

a

Kelompok minuman yang mengandung alkohol yang disebut dalam Lampiran IV, adalah :

 

 

 

 

 

 

a.1.

Angggur dari buah anggur segar, termasuk anggur yang diperkuat dan air anggur dengan kadar alkohol melebihi 26% proof.

 

 

 

-

Anggur pancar

ex

2204.10.000

 

-

Anggur lainnya

 

2204.21.100

 

 

 

ex

2204.21.900

 

 

 

 

2204.29.100

 

 

 

ex

2204.29.900

 

-

Anggur buah lainnya

 

2204.30.000

 

 

 

 

 

a.2.

Etil alkohol yang tidak didenaturasi dengan kadar alkohol berdasarkan isi kurang dari 80%, minuman keras, sopi manis dan minuman keras lainnya :

 

 

 

-

Minuman keras diperoleh dengan penyulingan anggur dan graqpe marc

 

2204.20.000

 

-

Whisky

 

2204.30.000

 

-

Rum dan tafin

 

2204.40.000

 

-

Gin dan geneva

 

2204.90.000

 

-

Vodka

 

2204.60.000

 

-

Sopi manis dan Cordials

 

2204.70.000

 

-

Lain-lalin

 

2204.90.000

 

 

 

 

 

b.

Kelompk barang-barang yang sebagian atau seluruhnya terbuat dari batu mulia dan atau mutiara atau campuran daripadanya, adalah :

 

 

 

-

Mutiara alam atau budidaya, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya,tetapi tidak diuntai,dipasang,disetel;

 

7101.10.000

 

 

Mutiara alam atau budidaya diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutannya.

 

7101.22.000

 

-

Intan, dikerjakan atau ditingkatkan mutunya tidak dipasang atau disetel.

 

7102.10.000

 

 

 

 

7102.29.000

 

 

 

 

7102.39.000

 

-

Batu permata (selain intan), dikerjakan dikerjakan atau ditingkatkan mutunya, tetapi tidak diuntai, dipasang, disetel, diuntai sementara untuk memudahkan pengangkutannya saja.

ex

7103.91.000

ex

7103.99.000

 

-

Barang dari mutiara alam atau mutiara budidaya, batu  permata atau batu setengah permata alam.

 

7116.10.000

ex

7116.20.000

 

 

 

 

 

c.

Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan umum, adalah :

 

 

 

Kapal pesiar mewah :

 

 

 

-

Kapal penumpang, kapal pesiar dan kendaraaan semacam itu terutama dibuat untuk angkutan orang, atau penyeberangan dari semua jenis

ex

8901.10.110

ex

8901.30.190

ex

8901.10.910

ex

8901.10.990

 

-

Kapal pesiar mewah (yacht) dan kendaraan air lainnya selain yang dapat digembungkan, untuk bersenang-senang atau olahraga selain sampan dan kano, perahu layar (dengan atau tanpa motor penggerak) dan perahu motor

ex

8903.99.000

 

 


DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

 

Seharusnya :

 

 

LAMPIRAN V

 

KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 141/KMK.03/2001 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 570/KMK.04/2000 TENTANG BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG MEWAH SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN AYAS BARANG MEWAH

 

 

DAFTAR BARANG KENA PAJAK YANG TERGOLONG TERGOLONG MEWAH

SELAIN KENDARAAN BERMOTOR YANG ATAS PENYERAHANNNYA

DAN IMPORNYA DIKENAKAN PAJAK PENJUALAN ATAS BARANG MEWAH

DENGAN TARIF SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN)

 

No.

URAIAN BARANG

Nomor HS

a.

Kelompok permadani yang terbuat dari bulu hewan halus, adalah :

 

 

 

 

 

 

a.1.

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, diikat, sudah jadi, selain yang dipergukan untuk keperluan ibadah.

ex

5701.10.000

 

 

 

 

a.2

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya, ditenun, tidak berumbai-umbai atau ditaburi, temasuk “Kelem”, “Shumachs”, “Karumanie” dan babut tenunan tangan semacamnya, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah

 

 

 

-

“Kelem” “Shumachs” “Karumanie”  dan babut tenunan tangan semacamnya,

ex

5702.10.000

 

-

Lainnya dengan kontruksi bulu tegak

ex

5702.41.000

 

-

Lainnya bukan dengan kontruksi bulu tegak

ex

5702.91.000

 

 

 

 

 

a.3

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya berumbai-umbai, sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex

5703.10.000

 

 

 

 

a.4

Permadani dan tekstil penutup lantai lainnya sudah jadi, selain yang dipergunakan untuk keperluan ibadah.

ex

5705.00.100

 

 

 

 

b.

Kelompok pesawat udara, selain yang dimaksud dalam Lampiran V, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, adalah :

 

 

 

 

 

 

b.1.

Helikopter

ex

8802.11.000

 

 

ex

8802.12.000

 

 

 

 

b.2.

Pesawat terbang dan pesawat udara lainnya

ex

8802.20.000

 

 

ex

8802.30.000

 

 

ex

8802.40.000

 

 

 

 

c.

Kelompok peralatan dan perlengkapan olah raga selain yang disebut dalam Lampiran I dan Lampiran III, adalah :

 

 

 

 

Perlengkapan Golf

 

9506.31.000

 

-

Tongkat pemukul golf lengkap maupun tidak

ex

9506.39.000

 

 

 

 

d.

Kelompok senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, adalah :

 

 

 

 

 

 

 

Senjata api dan senjata api lainnya:

 

 

 

-

Senjata api mliter selain revolver dan pistol

 

9301.00.900

 

-

Revolver dan pistol

 

9302.00.900

 

-

Senjata api lainnya dan alat-alat serupa yang digerakkan dengan penembakan suatu bahan peledak :

 

 

 

 

-

Senjata api diisi dari moncongnya

 

9303.10.900

 

 

-

Senjata sport, berburu, atau senapan target lainnya, termasuk kombinasi dari senapan bedil

 

9303.20.900

 

 

-

Senjata sport, berburu, atau senapan target lainnya

 

9303.30.900

 

 

-

Lain-lain

 

9303.90.910

 

 

 

 

 

9303.90.990

 

 

 

 

 

 

e.

Kelompok pesawat penerima siaran televisi selain yang dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, adalah :

 

 

 

 

 

 

 

Pesawat penerima untuk televisi berwarna dikombinasikan atau tidak dengan pesawat penerima siaran radio atau pesawat reproduksi suara atau video dengan ukuran lebih dari 50 inchi.

ex

8528.12.000