LAMPIRAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK |
KODE
ETIK PEGAWAI DI LINGKUNGAN DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
DEPARTEMEN
KEUANGAN
I. |
Kewajiban
Pegawai: |
||
|
1. |
Menghormati
agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain dalam menjalankan
tugas; |
|
|
2. |
Bersikap
jujur dan lugas, bekerja secara efisien dan profesional, serta dapat
dipercaya dalam melaksanakan tugas; |
|
|
3. |
Memberikan pelayanan perpajakan
kepada Wajib Pajak dengan sebaik-baiknya sesuai bidang tugas masing-masing; |
|
|
4. |
Memberikan informasi yang jelas,
lengkap, dan benar kepada Wajib Pajak mengenai
hak dan kewajibannya; |
|
|
5. |
Berpenampilan
dan berbusana sesuai dengan tuntutan tugas pada Direktorat Jenderal
Pajak; |
|
|
6. |
Bersikap
sopan dan terbuka dalam berhubungan dengan Wajib Pajak serta menghormati
hak-hak Wajib Pajak; |
|
|
7. |
Bersikap netral
dari pengaruh semua golongan dan atau partai politik serta tidak diskriminatif
dalam memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak; |
|
|
8. |
Menjaga
keselamatan dirinya dan rekan kerjanya; |
|
|
9. |
Mentaati
ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor; |
|
|
10. |
Mentaati
perintah kedinasan dari atasan yang berwenang; |
|
|
11. |
Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak
(NPWP); |
|
|
12. |
Mengisi dan
menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya
sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; |
|
|
13. |
Membayar
pajak yang terutang tepat pada waktunya dan tidak mempunyai tunggakan
pajak; |
|
|
14. |
Melaporkan
secara tertulis kepada atasannya jika ada situasi konflik kepentingan dalam
melaksanakan tugas; |
|
|
15. |
Melaporkan
secara tertulis kepada atasannya, apabila mengetahui adanya pelanggaran/penyimpangan
di bidang perpajakan yang dapat merugikan keuangan
negara; |
|
|
16. |
Bertanggung
jawab atas hasil pelaksanaan tugasnya; |
|
|
17. |
Bertanggung jawab dalam
mengamankan semua dokumen dan peralatan yang dipinjam dari Wajib Pajak; |
|
|
18. |
Mengamankan informasi dan data
yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan
cara : |
|
|
|
a. |
Mengamankan file atau berkas; |
|
|
b. |
Mengamankan password komputer dan
tidak membocorkan kepada pegawai dan pihak lain yang tidak berhak; |
|
|
c. |
Memusnahkan
dokumen yang tidak terpakai sesuai dengan prosedur yang berlaku; |
|
|
d. |
Tidak
mengijinkan orang yang
tidak berhak berada dalam ruangan
kerja. |
|
19. |
Menjaga
tempat kerja dalam keadaan bersih, aman, dan nyaman; |
|
|
20. |
Memelihara,
melindungi, dan mengamankan barang inventaris milik Direktorat Jenderal Pajak. |
|
II. |
Larangan bagi Pegawai : |
||
|
1. |
Bersikap diskriminatif dalam
melaksanakan tugas; |
|
|
2. |
Menggunakan kewenangan jabatan
baik langsung maupun tidak langsung dan fasilitas
kantor untuk kepentingan diri sendiri maupun pihak ketiga lainnya; |
|
|
3. |
Menerima segala pemberian atau penghargaan dalam
bentuk apapun termasuk uang, saham atau
surat berharga lainnya, komisi, hadiah, cinderamata, hiburan, jamuan, perjalanan wisata, sponsorship, dan jasa lainnya dari Wajib Pajak secara langsung maupun tidak langsung yang menyebabkan
pegawai memiliki kewajiban yang
berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya; |
|
|
4. |
Menerima kunjungan Wajib Pajak
dalam rangka urusan dinas di luar kantor; |
|
|
5. |
Memanfaatkan
data dan atau informasi perpajakan untuk memperoleh keuntungan
pribadi Pegawai; |
|
|
6. |
Memanfaatkan kewenangan jabatan
dan pengaruhnya untuk memperoleh keuntungan
pribadi; |
|
|
7. |
Menggandakan
sistem dan atau program aplikasi komputer milik Direktorat Jenderal
Pajak di luar kepentingan dinas; |
|
|
8. |
Menyampaikan
informasi perpajakan kepada pihak ketiga kecuali bagi Pegawai yang berwenang; |
|
|
9. |
Membantu, melindungi, bekerja
sama, menyuruh, atau memberi kesempatan pihak
lain untuk melakukan tindak pidana di bidang perpajakan; |
|
|
10. |
Melakukan
kesepakatan dengan Wajib Pajak yang merugikan negara dengan sengaja
dalam pelaksanaan tugas; |
|
|
11. |
Mengkonsumsi
minuman keras yang dapat merusak citra dan martabat Pegawai; |
|
|
12. |
Mengkonsumsi,
mengedarkan dan atau memproduksi narkotika dan atau obat terlarang. |
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK ttd. BOEDIONO |