Lampiran
IA Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 555/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor
84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak
Bumi dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan |
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA
SURAT KUASA
UMUM
Nomor ..................
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Dalam
kewenangannya untuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan
pengelolaan uang rekening Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) q.q.
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bank/Kantor Pos ........................,
berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagaian Hasil
Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah
dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ............................., maka
dalam rangka otonomi khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darusslam sebagaimana
dimaksud dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, dengan ini memberi kuasa kepada :
PEMIMPIN
BANK/KANTOR POS .............................................
...............................................................................................
guna
melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani
langsung Rekening KPKN q.q. PBB dalam rangka pembagian hasil penerimaan PBB antara
Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya
apabila hari Jumat libur, untuk ditransfer / dipindahbukukan kepada Instansi
yang berhak, yaitu ke rekening :
1. |
Kas Negara sebesar 10%
(sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk
Pemerintah Pusat. |
2. |
Rekening khusus dana
pendidikan sebesar 4,86% (empat koma delapan puluh enam persen) dari saldo
penerimaan PBB sebagai biaya pendidikan yang berasal dari bagian Provinsi. |
3. |
Rekening khusus dana
pendidikan sebesar 19,44% (sembilan belas koma empat puluh empat persen) dari
saldo penerimaan PBB sebagai biaya
pendidikan yang berasal dari bagian Kabupaten/Kota. |
4. |
Kas Daerah Propinsi sebesar
11,34% (sebelas koma tiga puluh empat persen) dari saldo penerimaan PBB. |
5. |
Kas Daerah Kabupaten/Kota
sebesar 45,36% (empat puluh lima koma tiga puluh enam persen) dari saldo
penerimaan PBB. |
6. |
Kas Negara sebesar 9% (sembilan
persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai Biaya Pemungutan PBB. |
Nota Debet atas
transfer/pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke KPKN
.....................................dan ke Kantor Pelayanan PBB
..................................
................................................................................... A.N. MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA .................................................................................... .......................................................................
|
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA, ttd BOEDIONO |
Salinan
sesuai dengan aslinya
Kepala
Biro Umum
ttd
MUSTAFA
HUSIEN, S.H, MM.
NIP 060051103