Lampiran IA

Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 555/KMK.03/2002 tentang Perubahan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 84/KMK.04/2000 tentang Pelimpahan Wewenang Penerbitan Surat Kuasa Umum Pajak Bumi dan Bangunan Kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan

 

 

MENTERI KEUANGAN

REPUBLIK INDONESIA

 

                                                           

SURAT KUASA UMUM
Nomor ..................

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

Dalam kewenangannya untuk kepentingan Pemerintah dalam rangka penguasaan dan pengelolaan uang rekening Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara (KPKN) q.q. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada Bank/Kantor Pos ........................, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 82/KMK.04/2000 tentang Pembagaian Hasil Penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor ............................., maka dalam rangka otonomi khusus Provinsi Nanggroe Aceh Darusslam sebagaimana dimaksud dalam pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh Sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, dengan ini memberi kuasa kepada :

 

PEMIMPIN BANK/KANTOR POS .............................................
...............................................................................................

 

guna melakukan tindakan untuk dan atas nama Menteri Keuangan dalam hal membebani langsung Rekening KPKN q.q. PBB dalam rangka pembagian hasil penerimaan PBB antara Pemerintah Pusat dan Daerah pada setiap hari Jumat atau hari kerja berikutnya apabila hari Jumat libur, untuk ditransfer / dipindahbukukan kepada Instansi yang berhak, yaitu ke rekening :

1.

Kas Negara sebesar 10% (sepuluh per seratus) dari saldo penerimaan PBB, sebagai penerimaan untuk Pemerintah Pusat.

2.

Rekening khusus dana pendidikan sebesar 4,86% (empat koma delapan puluh enam persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai biaya pendidikan yang berasal dari bagian Provinsi.

3.

Rekening khusus dana pendidikan sebesar 19,44% (sembilan belas koma empat puluh empat persen) dari saldo

penerimaan PBB sebagai biaya pendidikan yang berasal dari bagian Kabupaten/Kota.

4.

Kas Daerah Propinsi sebesar 11,34% (sebelas koma tiga puluh empat persen) dari saldo penerimaan PBB.

5.

Kas Daerah Kabupaten/Kota sebesar 45,36% (empat puluh lima koma tiga puluh enam persen) dari saldo penerimaan PBB.

6.

Kas Negara sebesar 9% (sembilan persen) dari saldo penerimaan PBB sebagai Biaya Pemungutan PBB.

 

Nota Debet atas transfer/pemindahbukuan tersebut hendaknya dikirimkan ke KPKN .....................................dan ke Kantor Pelayanan PBB ..................................

 

 

 

...................................................................................

A.N. MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA  
KEPALA KANTOR PELAYANAN PBB

....................................................................................

 

 

.......................................................................  
NIP.

 

 

 

 

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,   

 

ttd

 

BOEDIONO

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya                                               

Kepala Biro Umum                                                 

           

ttd

 

MUSTAFA HUSIEN, S.H, MM.

NIP 060051103