Lampiran I Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2001 Tentang Pemberian dan Penatausahaan
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. |
DAFTAR
SUKU CADANG DAN PERALATAN
UNTUK
PERBAIKAN/PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA KERETA API
NO. |
KELOMPOK |
NAMA BARANG |
|||||||||||||||||||||||||
I |
SARANA
KERETA API |
|
|||||||||||||||||||||||||
1 |
MESIN: LOKOMOTIF, KERETA REL, DIESEL, PEMBANGKIT LISTRIK |
|
|||||||||||||||||||||||||
2. |
SISTIM KONTROL: LOKOMOTIF, KERETA REL |
Resistor
Dynamic Brake, Thrystor Regulator Assy, Relay Contractor, Interlock Magnet
Switch Reserver, Control Group, Compartment with Doors and Covers, Panel,
Terminal Board, Voltage Regulator, Circuit Breaker, Dead Man Pedal System,
Motor Start, Pressure Switch, Throttle Valve, Patograph, GTO Inverter. |
|||||||||||||||||||||||||
3. |
SISTEM TRANSMISI LISTRIK: LOKOMOTIF, KERETA REL, LISTRIK |
|
|||||||||||||||||||||||||
4. |
SISTEM TRANSMISI HIDROLIK LOKOMOTIF, KERETA REL DIESEL |
|
|||||||||||||||||||||||||
5. |
SISTEM PENGEREMAN: LOKOMOTIF, KERETA REL,
DIESEL/LISTRIK, KERETA GERBONG |
|
|||||||||||||||||||||||||
6. |
BOGI LOKOMOTIF, KERETA REL, DIESEL/LISTRIK, KERETA GERBONG |
|
|||||||||||||||||||||||||
7. |
BODI LOKOMOTIF, KERETA REL, DIESEL/LISTRIK KERETA GERBONG |
|
|||||||||||||||||||||||||
8. |
ALAT PERANGKAI OTOMATIS LOKOMOTIF, KERETA REL |
Automatic Coupler Assy,
Coupler Body, Knuckle, Rubber Draft Gear. |
|||||||||||||||||||||||||
9. |
ALAT BANTU LOKOMOTIF, KERETA REL, DIESEL / LISTRIK, KERETA
GERBONG |
|
|||||||||||||||||||||||||
10. |
MESIN
PENYEGAR UDARA LOKOMOTIF,
KERETA REL, DIESEL
/ LISTRIK, KERETA |
Motor
Compressors, Blower, Condensor, Thermostatic Expansion Valve, Filter Drier,
Low & High Pressure Cut Out Switch, Discharge By Pass Valve Contractor,
Relay, Circuit Breaker. |
|||||||||||||||||||||||||
II. |
PRASARANA KERETA API |
|
|||||||||||||||||||||||||
1. |
SISTEM PERSINYALAN KERETA API: |
|
|||||||||||||||||||||||||
|
a. |
SIGNAL DIESEL GENERATOR |
Engine
Controller, Voltage Regulator, Diesel Spare Part, Generator Spare Part. |
||||||||||||||||||||||||
|
b. |
POWER CUBICLE |
Control
Transformer, Contact Block, Phase Monitor, Circuit Breaker, Automatic Transfer
Switch, Control Board, Disconnected Switch, Ammemeter, Voltmeter, Fuses. |
||||||||||||||||||||||||
|
c. |
SIGNAL POWER CUBICLE |
Fuses,
Circuit Breaker, Aux, Contact, Transformer Relay, Relay Socket, DC Multi
Voltmeter, DC / AC Voltmeter, AC Ammeter, Indication Lamp, Bypass Switch,
Inverter, Battery Charger, Battery Bank. |
||||||||||||||||||||||||
|
d. |
BATTERY CHARGER |
Elec.
Power Failure Switch, Electronic Contro Control Board, DC Ammeter, DC
Voltmeter, Fuses, Transistor Power Stage, Silicon Diode Output Bypass
Assembly. |
||||||||||||||||||||||||
|
e. |
INVENTARIS |
Electronic
Control Board, Reverse Polarity Circuit Board, AC Voltmeter, Dual SCR Module,
Power Block, Transistor Module Static Transfer Switch, Frequency Meter,
Transformer. |
||||||||||||||||||||||||
|
f. |
PERALATAN TELEKOMUNIKASI
UNTUK PERSINYALAN |
Telephone
Concentrator, Telephone Console, Signal Post Telephone, Level Crossing
Telephone, Talk Back, Master Talk Back, Cheeck Log, Spare Part, Modern
Optical Fiber Spare Communications. |
||||||||||||||||||||||||
|
g. |
PANEL (LOKAL & PUSAT) |
Control
Panel/Work Station, Push Button, Indicator, Key Switch, Tracker Ball, Mouse,
Cover Plate, Minilc Panel, Frame, Programmable Logie Controller, Indication
Lamp. |
||||||||||||||||||||||||
|
h. |
RAK MODUL |
Rack
Mounting Spare, Relay, Relay Holder, Case & Frame, Inverter, Equlizer,
Resistor, Power Supply, Transformer, Earthing / Lighting Protection
Material. |
||||||||||||||||||||||||
|
i. |
VITAL PROCESSING INTERLOCKING
(VPI) (PERSINYALAN SISTEM VPI) |
VPI
Housing Input Board, Output Board, PD Board, CPU/PD Board, CSEX Board, DI
Board, VRD Board, AC/DC Converter, Power Supply Vital/Non Vital, I O Bus,
Hardness Wire, Plug Coupler, VPI, Tester, Workstation, Hand Held
Terminal. |
||||||||||||||||||||||||
|
j. |
WAYSIDE SPARE |
Point
Machine, Rodding, Electric Lock, Point Detector, Impedancy Bond, Track
Circuit, Axle Counter, Pulsat Transmitter, Pulsat Receiver, Whell Detection,
Axle Counter Evaluation, Axle Counter Master/Slave, Rail Insulation,
Insulated, Rail Join, Rail Connector Tools, Signal, Signal Lamps, Signal
Lens, Level Crossing, Rail Tools. |
||||||||||||||||||||||||
|
k. |
SIGNAL ANSALDO |
Genisys
Control System, Relay P 150, Industrial Relay, Remote Switch Relay, Block
System Equipment, Panel Control Spare Part, Genisys Workstation, Timer
Control Card. |
||||||||||||||||||||||||
|
l. |
SIGNAL SOLID STATE |
Multi
Processor Module, Panel Processor Module, Data Link Module, Track Function
Module, Multi Plexer, Scanner, Technician Terminal, Data Link, Diagnosite
Module, Surge Arrester, Lighting Protection, Safety Fuses, SSI-Tester, SSI
Workstation / Software. |
||||||||||||||||||||||||
|
m. |
WESTRACE INTERLOCKING |
Support
Equipment, Consumable Spare, Compulsary Spares, Westrace Module, Telemetry
Control System, Optical Fibre Spare, Communication, Level Crossing Control,
Workstation / Earthing Material. |
||||||||||||||||||||||||
|
n. |
PERSINYALAN SISTEM VPI-DERI |
Vital
Link TEML-20 System, M.L. Audio Frequency, Track Circuit T-21, Modern,
TEML-41, Master Controller, Operator Control Unit, Transgformer Power, DC/DC
Converter, Panel Control Spare Part. |
||||||||||||||||||||||||
|
o. |
SIGNAL MODULAR |
Module
Mis 801, Module Block System, Fuse Cartridge, Cover Plate, Optical Signal,
Signal Lens, Relay Signal DRS-60, Relay Signal K-50. |
||||||||||||||||||||||||
|
p. |
SINYAL MEKANIK |
Indikator
Blok, Kawat Baja 4 mm, Kawat Baja 5 mm, Kontak Rel, Kunci Listrik, Roda
Kawat, Token Less, Block, Interlocking Spare Part, Perkakas Hendel, Hendel,
sentil, Lengan Sinyal, Semat, Roda Wesel. |
||||||||||||||||||||||||
2 |
ALIRAN ATAS (OHC) (Khusus Kereta Rel Listrik /
KRL) |
Lighting,
Arrester, Steady Brace, Section Insulator, Half Section, Steady Arm, Synthetic,
Hanger Insulator, Cross Clamp, Feed Ear, FRP, Disconnecting Switch,
Suspension Insulator, Pole Band, Wire Clip, Compression, Dead End
Clamp, Dead End Fitting, Compression Terminal, Connector Clamp, Double
Ear, Hanger Ear, Hanger Bar, Wire Terminal, Automatic Tensioning Device,
Wire, Turbuckle, Full of Fitting, Line Guard, Arching Horn, Copper Standed
Wire, CV Cable, Cable Head, Trolly, Wire, Drum Jack, With Shaft for M-T,
Tension Meter, Tension Hoist, Hand Winch, Voltage, Detector, Insulated Ladder,
Cattenary Measuring. |
|||||||||||||||||||||||||
3. |
GARDU LISTRIK (Khusus Kereta Rel
Listrik/KRL) |
Fixed
Contact, Moving Contact, Movable Are, Contact HSCB, Fixing Are, Contact HSCB,
Voltage Sensor, UPS Remote Control, Module Do, Modul D1 Modern, Module CPU,
Power Unit Power Signal Hut/cabin, Open Current Relay, Motor Charting,
Isolating Measuring, Amplifier, Realy 126C, Board 1500 VRS in te (RSS),
Rectifier 3 Mw, Auxiliaries Board in RSS,
Automatic Programmable, Low Voltage, Cable Including, Cable DC 1500
V, Lighting Arrester in circuit Breaker, Cabinet, Earthing System Height
Speed Circuit Breaker, Vacuum Circuit Breaker, Remote Supervisory control,
Fuse Element, Auxiliary Relay, Delta I relay, DC Reserve, Current Relay, DC
Recording Ammeter, Closing Coil, Tripping Coil, Battery for Subtation, CR
700-2 Subracks for Central Controller, PS 951Power Supply Module, CPU Module
for Central Task, Adaptor Casing, TM 11 SL Transmission, 490 Front Connector
for Screw Terminal, 430- 7 Digital Input Module,
IM 306 interface module for 35-11 SU/F, Central Unit "CUDI" with
Drop, Digital Signal Channel V24, Regenerative Repeater 2G, Line Up Terminal
Unit Itc, Modern MD 124, Capcitor, Disconnecting Switch, Test Equipment, Tool
for Substation. |
|||||||||||||||||||||||||
4. |
SISTEM KOMUNIKASI KERETA API |
|
|||||||||||||||||||||||||
|
a. |
SISTIM RADIO MIKROWAVE
DIGITAL/ANALOG KERETA API |
Digital Transmitter: Modulator,
Up. Converter, Local Oscilator, Amplifier RF, Digital Receiver : Demodulator,
Down Converter, Local Oscilator, Amplifier RF. |
||||||||||||||||||||||||
|
b. |
SISTIM ANTENA
PARABOLA |
2M
Gridpak Antene, 3 M Gridpak Antene, 4 M Gridpak c/w Mounting Tower. |
||||||||||||||||||||||||
|
c. |
SISTIM CATU DAYA |
Generator
: Genset, Rectifier, Battery, Panel Distribution, Filter Solar Cell : Solar
Cell, Panel Solar/Control FLC, Rectifier, Battery |
||||||||||||||||||||||||
|
d. |
PERALATAN DIGITAL/ ANALOG
MULTITIPLEKS |
Third
Order Multiplex, Second Order Multiplex, Primary PCM Multiplex, Drop/Insert
Multiplex, FDM Multiplex, Terminating Circuit Card. |
||||||||||||||||||||||||
|
e. |
TRAIN DISPATCHING SYSTEM
(SYSTIM PENGATURAN PERJALANAN KERETA API) |
Terminal
Equipment, Relay Station Vhf, Link Equipment, Way Station Radio, Way Wire
Station, Locomotive Radio, Utility Radio System Base Station Radio, URS Way
Station Radio, URS Locomotive Radio, TD Logger Cartridge Tape, URS Locomotive
Radio. |
||||||||||||||||||||||||
|
f. |
REMOTE CONTROL SUPERVISORY
SYSTEM |
RSCC
Regional Control Centre, Combined SCC/RSCC, Sub Station, Sensor Accessories. |
||||||||||||||||||||||||
|
g. |
SUKU CADANG, PERALATAN UJI
BALAI YASA |
Radio
Link Equipment Spare Unit, Power Supply Equipment Spare, PCM Multiplex Spare
Unit, Train Dispatching System Spare Unit, Supervisory System Spare Unit,
Test Equipment Microwave, Test Equipment PCM Multiplex, Test Equipment Spare
Centre, Test Equipment Maintenance, Training Equipment, Workshop
Facilities. |
||||||||||||||||||||||||
|
h. |
SENTRAL TELEPON OTOMAT KERETA
API (TOKA) |
Basic
System Equipment, Processor Magazine, Common Cards, Port Cards Line Filter
Magazine, Group Switch Magazine, Power Equipment. |
||||||||||||||||||||||||
|
i. |
JARINGAN TELEX KERETA API |
TWKP,
KLV, T 100 S, AT & T |
||||||||||||||||||||||||
|
j. |
SALURAN FISIK |
Fiber
Optic Cable, Ground Cable, Open Wire, Air Cable, Drop Wire, XLPE Cable. |
||||||||||||||||||||||||
5. |
JALAN REL DAN JEMBATAN KERETA
API |
Rail,
Switch/Turn Out, Rail Fastening, Siceper (Bantalan), Steel Bridges. |
|||||||||||||||||||||||||
6. |
FASILITAS STASIUN KERETA API |
Sistim
Tayangan Jadual KA, CCTV untuk Ticketing KA, Vending Machine (Kartu Ticket
KA), Automatic Locker. |
|||||||||||||||||||||||||
III |
PERALATAN UNTUK |
Hand
Tie Temper Machine (HTT), Multi Tie Temper Machine (MTT), Ballast Profilling
Machine (BBR/USP/SSP, Ballasticompactor Machine (UDM), Ballast Clearing
Machine, Rail Welding Machine (K 355 APT), universal purpose machine (TG),
Track Recording Car (EM 120), Hydrolic Tamping Machine (HTM), Track Motor
Car, Rail Jack, Track Gauge Measurement Device, Ral optic, Rail Lubricator,
Mactrack, Rail Ultrasonic Test, Ultrasonic Thickriess Indikator, Toolkit
Engine, Rollers For Sliding Bridge, Manual Jack, Hydrolic Jack, Hand Winch,
Winch Machine, Air Impact Wrench, Torsion Wrench/Installation Tool For Bolts,
Rivet Cutler, Trolley, Air Compressor Machine, Boring, Machine, Pneumatic
Riveting Machine, Band Saw Machine, Flame
Cutting Machine, Boring Machine Welding Machine, Gantry Crane, Over Head and
Mobile Crane, Rivet Stamping Machine, Grinding Machine/Profil, Electric Heater
Furnace for Rivet, Electric Generator, Welding Generator, Rivet Heater
Furnace, Pneumatic Hammer, Hammer Head (Snaper), Dripping Die for Rivet,
Blasting Machine, Bending Machine, Pulling Machine (Track), Rail Abbrasive
Cutting Machine (Track), Rail Abbrasive Cutting Machanie, Waterpass (Level),
Echo Sounding Devices, Airless Spray Painting, Pain Thickness Meter,
Hygrometer, Dew Point Caculator, Magnetic Steel Thermometer, High Strength
Bolt/Huck, Bolt, River, Ordinary Bolt, Drift Pins, Steel Grid, Paint, Drill
Bits, Reamer, Special Steel For Machine Purpose, Water Pump, Tackle Block,
Steel Reinforcement, Pneumatic Concrete Breaker, Bubut Roda, Bubut Umum,
Mesin Tes Pegas, Bogiie, Cam Industry, Equipment : Soil Investigation, Soil
Laboratory, Ballast Testing Geodetic. |
Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Biro Umum u.b. Kepala Bagian Tata Usaha
Departemen. Koemoro Warsito, S.H. NIP 060041898 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd, BOEDIONO |
Lampiran II Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan
Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2001 Tentang Pemberian dan Penatausahaan
Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Barang Kena Pajak
Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. |
TATACARA
PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR
DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK
TERTENTU
I. |
Untuk
Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka a
huruf a, b, d,e, f dan g. |
||
|
1. |
Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus
diajukan TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang
mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak |
|
|
2. |
TNI
atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang
Kena Pajak Tertentu, melakukan sendiri perhitungan Pajak Pertambahan Nilai
yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai
tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang. |
|
|
3. |
TNI
atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang
Kena Pajak harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai
beserta Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada
Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
4. |
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam
angka 3, membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Pemberitahuan
Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor. |
|
|
5. |
Tindasan
Pemberitahuan Impor Barang disertai dengan Surat Pengantar disampaikan oleh
Direktur Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor
Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang
bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. |
|
II. |
Untuk
Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka 1 huruf a, b, d, e, f, g dan h. |
||
|
1. |
Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus
diajukan oleh TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya
yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal1 angka1 huruf a, b, d, e, f, dan g kepada Direktur Jenderal
Pajak. |
|
|
2. |
TNI
atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima
penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
angka1 huruf a, b, d, e, f, dan g harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas
Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang
Kena Pajak Tertentu. |
|
|
3. |
Orang
atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka1 huruf h tidak diwajibkan memiliki Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur
Jenderal Pajak. |
|
|
4. |
Setelah
menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak
yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 angka 1 huruf a, b, d, e, f, dan g wajib menerbitkan Faktur Pajak dan
membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR
146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud. |
|
|
5. |
Khusus
untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan
membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146
TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud, tanpa adanya Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai. |
|
|
6. |
Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu menyampaikan asli
Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada TNI atau POLRI atau
PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena
Pajak Tertentu. Tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak
sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai. |
|
III. |
Untuk Impor
Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam
Pasal 1 Angka 1 Huruf c. |
||
|
1. |
Untuk
keperluan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku yang memerlukan
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri
Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang
ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum, dan
Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai
buku pelajaran agama setelah menerima permohonan dari importir, penerbit atau
pembeli dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal
Pajak. |
|
|
2. |
Dalam
hal impor : |
|
|
|
a. |
Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor
buku-buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, harus diajukan orang atau badan
yang mengimpor buku-buku tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
b. |
Orang
atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut, melakukan sendiri perhitungan
Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah
Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang. |
|
|
c. |
Orang
atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut harus menyerahkan Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai beserta Pemberitahuan Impor Barang
sebagaimana dimaksud di atas kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. |
|
|
d. |
Direktur
Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak
Pertambahan Nilai, membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN
PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal
Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar
Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor. |
|
|
e. |
Tindasan
Pemberitahuan Impor Barang disertai dengan Surat Pengantar, disampaikan oleh
Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai
yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya. |
|
3. |
Dalam
hal penyerahan : |
|
|
|
a. |
Permohonan
untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus
diajukan orang atau badan yang melakukan penyerahan atau menerima penyerahan
buku-buku sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak. |
|
|
b. |
Orang atau
badan yang menerima penyerahan buku-buku tersebut, harus menyerahkan Surat
Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang
menyerahkan buku-buku tersebut. |
|
|
c. |
Setelah
menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli atau
memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dari Direktur
Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut,
wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN
SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan
Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap
lembar Faktur Pajak dimaksud. |
|
|
d. |
Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut menyerahkan asli Faktur Pajak
yang telah dicap tersebut di atas kepada orang atau badan yang menerima
penyerahan buku-buku tersebut. Tindasannya disampaikan kepada Direktur
Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan
Nilai. |
IV. |
Untuk
Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
2. |
||
|
1. |
Orang
atau badan lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak tidak perlu
menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu karena Surat Keterangan
Bebas Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan untuk penyerahan Jasa Kena
Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 |
|
|
2. |
Pengusah
Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu, wajib menerbikan Faktur
Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH
NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud. |
|
|
3. |
Pengusaha
Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu menyampaikan asli Faktur
Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada orang atau badan lainnya yang
menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Tindasannya disampaikan kepada
Direktur Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai. |
Salinan
sesuai dengan aslinya Kepala
Biro Umum u.b. Kepala
Bagian Tata Usaha Departemen Koemoro
Warsito, S.H. NIP
060041898 |
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd,- BOEDIONO |