Lampiran I

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2001 Tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

 

DAFTAR SUKU CADANG DAN PERALATAN

UNTUK PERBAIKAN/PEMELIHARAAN SERTA PRASARANA KERETA API

 

NO.

KELOMPOK

NAMA BARANG

I

SARANA KERETA API

 

1

MESIN:

LOKOMOTIF, KERETA REL,

DIESEL, PEMBANGKIT LISTRIK

 

 a.

Mekanisme Engine:

 

Main Frame Assembly, Crank Case Assembly, Gear Case Assembly, Cover Front End, Cover Crank Case Inspection, Dipstick Assembly, Metal Mesh/Oil Charge/Main Bearing, Camshaft Gear Drive, Camshaft Assembly, Bearing, Pin, Crank Shaft & Gears, Cylinder Liner Assembly, Combeeting Rod Assembly, Piston Assembly, Cover Wilo, Hub, Jacking Ring, Pump/Gear & Mounting, Lube Oil, Breather, Cylinder Head, Preschamber, Rocker Support, Valve, Governor Assy, Over Speed Governor, V-Belt, Ring, Seal, Screen, Sleeve, DCA Liquid, Gasket, Test Kit, Stinger, Collar, Hose, Turbo Super Charger

b.

Air Intake System:

 

Air Inlet, Air Cleaner, Air Filter, Turbo Super Changer, Air Pipping & Fitting Intake Manifold, Exhaust, Manifold, Stack.

c.

Cooling System:

 

Cooler Drive With Cooling Plat, Volt Cooling Unit, Cooler Joint, Variable Speed fan With Impeller, Water Tank, Water Inlet Header, Discharge Header, Piping, Radiator, Fan Drive, Cooler & Mounting, Water Pump, Air Cooler, Shutter, Regulating Valve Assy, Water Treatment, Bevel Gear Assy, Temperature Control For Cooling Water.

d.

Fuel System:

 

Fuel Tank Arrangement, Fuel Tank, Fuel Stainer, Fuel Injection Pump, Fuel Nozzle Assy, Fuel Piping & Fitting, Fuel Pump With DC Motor, Fuel Filter Assy, Pre Fuel Tank.

e.

Lube Oil System:

 

Lube Oil Assy, Lube Oil Filter/Element, Lube Oil Cooler, Lube Oil Pipe System, Preliminary Lubrication Pump Assy, Oil Pump, Realy Valve, Oil Pressure, low Oil Switch.

2.

SISTIM KONTROL:

LOKOMOTIF, KERETA REL
DIESEL/LISTRIK, PEMBANGKIT LISTRIK

Resistor Dynamic Brake, Thrystor Regulator Assy, Relay Contractor, Interlock Magnet Switch Reserver, Control Group, Compartment with Doors and Covers, Panel, Terminal Board, Voltage Regulator, Circuit Breaker, Dead Man Pedal System, Motor Start, Pressure Switch, Throttle Valve, Patograph, GTO Inverter.

 

3.

SISTEM TRANSMISI LISTRIK:

LOKOMOTIF, KERETA REL, LISTRIK

a.

Traction, Exciter, Aux, Generator:

 

Field Coils, Armature, Gear Case, Brush Holder & Carbon Brush. Power Take Off Gear Unit, Bearing, Auxiliaries.

b.

Traction Motor:

 

Housing Field Coils Armature, Gear Box, Brush, Holder & Carbon Brush, Bearing, Duet TM, Motor Suspension, Accessories TM, Starting Motor Assy, Arnature Shaft, Pinion & Draft Gear, Rewanding Kit, Traction Motor Assy.

4.

SISTEM TRANSMISI HIDROLIK

LOKOMOTIF, KERETA REL DIESEL

a.

Turbo Transmission:

 

House Assy, Filter Pump, Main Control, Output Drive, Reversing Valve, Step UpGear, Gear Wheels, Cover, Rotor Uniform Part, Input & Output Drive Part, Intermediate Shaft Selector Parts, Selection Seavenger Pump, Transmission Suspension, Electric Instrument, pressure Switch.

b.

Gardan Shaft Assy:

 

Gardan Shaft, Joint Coupling

5.

SISTEM PENGEREMAN:

LOKOMOTIF, KERETA REL, DIESEL/LISTRIK, KERETA GERBONG

 a.

Air Brake System:

 

Air Compressor and Spare Parts, Cheek Valve, Angle Cock, Hose Connection & Pipe, Air Reservoir, Drain Cock & Stop Cock, Valve Parts, Brake Coupling, Cylinder, automatic Drivers, Brake, Double Check Valve With Rubber Packing, Charge Over Cock, Charging Out Off Pilot, Regulating Cylinder, Tast Ventel, Bell/Horn, Window Wipper Arrangement, Brake Shoe, Distributor Valve Assy, Slang Air Brake, Slack Adjuster, Emergency Brake, Inner Parts, Parts Distributor Valve.

b.

Hand Brake and Brake Mechanism:

 

Ringging, Hand Brake Lever, Sand Blaser. 

6.

BOGI

LOKOMOTIF, KERETA REL,

DIESEL/LISTRIK, KERETA GERBONG

 a.

Bogie Assembly:

b.

Wheel and Axle Assembly:

 

Combined/Wheel Set, Axle, Driver Gear, Journal Bearing, Axle Box.

c.

Journal Box and Spring Assembly

d.

Swing Bolster Assembly:

 

Center Plate Assembly & Center PI, Upper and Lower Swing Bolster Assembly, Spring Assembly, Vertical & Horizontal Oil Damper, Snubber, Conical Rubber Bounded, Pegas Daun, Rubber Block, Air Spring, Dise, Brake, Brake Pade, Block Rem, T Link, Colipper, Shock Absorber & Brush, Kawat Las Roda, Wear Plate, Tas Pot, King Pen, Swingen Pendel, Rubber Journal Spring, Bahan Baja Pegas.

7.

BODI

LOKOMOTIF, KERETA REL,

DIESEL/LISTRIK KERETA GERBONG

 

a.

Under Frame and Platform:

 

Car Body to Traction Motor, Cable Connector, Coupler Arrangement, Power Plant Mocenting, Uncompling Lever Arrangement, Cable Clamps Steel, Train Line Jumper & Receptable, Platform Signal Light Arrangement, Side Steps & Hand Rail, Way Side & Batterry Receptable.

b.

Nose Cab Assembly, Roof Flap to Engine:

c.

Operators Cab Assembly:

 

Operator Cab, Accessories, Arrangement, Control Console, Engine Gauge Panel, Slidding Window, Window Wing, Dome Light Arrangement, Dours Latch Control Arrangement, Switch Sander & Dead Man, Engine Cab, Blower Unit, Signal Middle Front & Rear.

d.

Lantai:Pelat Baja Gelombang, Unitex

e.

Exterior:

 

Bingkai Jendela, Kaca Jendela, Pelat Baja, Pintu, Kunci-kunci, Pelat Baja Kembang, Baja Kanal, Pipa Baja, Cat, Rubber Below.

f.

Accessories Interior:

 

Kursi, Plate Alumunium, Rak Barang, Las Karet, Ceiling Fan, Exhaust Fan, Melamine Plastic Hard Board.

g.

g. Module Lavatory:

 

Module Floor Stainless Steel, Module GFRP

8.

ALAT PERANGKAI OTOMATIS

LOKOMOTIF, KERETA REL
DIESEL / LISTRIK, KERETA GERBONG

 

 

Automatic Coupler Assy, Coupler Body, Knuckle, Rubber Draft Gear.

 

9.

ALAT BANTU

LOKOMOTIF, KERETA REL,

DIESEL / LISTRIK, KERETA GERBONG

 

a.

Safety Auxiliary:

 

Fire Extinghuiser, Day Light Signal Arrangement, Head Light Assy, Fire Signal Device with Fuse, Radio Locomotive, Water Treatment for Engine Cooling System.

b.

Indicator Speed Auxiliary

 

Speed Meter, Auxiliary of Electric Connection, Locomotive Cable & Wire, Terminal Connection, Fitting Parts.

c.

Battery & Kallilog

d.

Couple Electric, MCB, Matching Cable.

 

10.

MESIN PENYEGAR UDARA

LOKOMOTIF, KERETA REL,

DIESEL / LISTRIK, KERETA

Motor Compressors, Blower, Condensor, Thermostatic Expansion Valve, Filter Drier, Low & High Pressure Cut Out Switch, Discharge By Pass Valve Contractor, Relay, Circuit Breaker.

 

II.

PRASARANA KERETA API

 

1.

SISTEM PERSINYALAN KERETA API:

 

 

  

 

 

a.

SIGNAL DIESEL GENERATOR

Engine Controller, Voltage Regulator, Diesel Spare Part, Generator Spare Part.

 

b.

POWER CUBICLE

 

Control Transformer, Contact Block, Phase Monitor, Circuit Breaker, Automatic Transfer Switch, Control Board, Disconnected Switch, Ammemeter, Voltmeter, Fuses.

 

c.

SIGNAL POWER CUBICLE

 

 

Fuses, Circuit Breaker, Aux, Contact, Transformer Relay, Relay Socket, DC Multi Voltmeter, DC / AC Voltmeter, AC Ammeter, Indication Lamp, Bypass Switch, Inverter, Battery Charger, Battery Bank.

 

d.

BATTERY CHARGER

 

Elec. Power Failure Switch, Electronic Contro Control Board, DC Ammeter, DC Voltmeter, Fuses, Transistor Power Stage, Silicon Diode Output Bypass Assembly.

 

e.

INVENTARIS

 

 

Electronic Control Board, Reverse Polarity Circuit Board, AC Voltmeter, Dual SCR Module, Power Block, Transistor Module Static Transfer Switch, Frequency Meter, Transformer.

 

f.

PERALATAN TELEKOMUNIKASI UNTUK    PERSINYALAN

Telephone Concentrator, Telephone Console, Signal Post Telephone, Level Crossing Telephone, Talk Back, Master Talk Back, Cheeck Log, Spare Part, Modern Optical Fiber Spare Communications.

 

g.

PANEL (LOKAL & PUSAT)

 

Control Panel/Work Station, Push Button, Indicator, Key Switch, Tracker Ball, Mouse, Cover Plate, Minilc Panel, Frame, Programmable Logie Controller, Indication Lamp.

 

h.

RAK MODUL

 

Rack Mounting Spare, Relay, Relay Holder, Case & Frame, Inverter, Equlizer, Resistor, Power Supply, Transformer, Earthing / Lighting Protection Material. 

 

i.

VITAL PROCESSING INTERLOCKING (VPI) (PERSINYALAN SISTEM VPI) 

 

VPI Housing Input Board, Output Board, PD Board, CPU/PD Board, CSEX Board, DI Board, VRD Board, AC/DC Converter, Power Supply Vital/Non Vital, I O Bus, Hardness Wire, Plug Coupler, VPI, Tester, Workstation, Hand Held Terminal. 

 

j.

WAYSIDE SPARE

 

Point Machine, Rodding, Electric Lock, Point Detector, Impedancy Bond, Track Circuit, Axle Counter, Pulsat Transmitter, Pulsat Receiver, Whell Detection, Axle Counter Evaluation, Axle Counter Master/Slave, Rail Insulation, Insulated, Rail Join, Rail Connector Tools, Signal, Signal Lamps, Signal Lens, Level Crossing, Rail Tools. 

 

k.

SIGNAL ANSALDO
(PERSINYALAN SISTEM ANSALDO)

 

Genisys Control System, Relay P 150, Industrial Relay, Remote Switch Relay, Block System Equipment, Panel Control Spare Part, Genisys Workstation, Timer Control Card. 

 

l.

SIGNAL SOLID STATE
INTERLOCKING (SSI)
(PERSINYALAN SISTEM SSI)

 

Multi Processor Module, Panel Processor Module, Data Link Module, Track Function Module, Multi Plexer, Scanner, Technician Terminal, Data Link, Diagnosite Module, Surge Arrester, Lighting Protection, Safety Fuses, SSI-Tester, SSI Workstation / Software.

 

m.

WESTRACE INTERLOCKING
(PERSINYALAN SISTEM WESTRACE) 

 

Support Equipment, Consumable Spare, Compulsary Spares, Westrace Module, Telemetry Control System, Optical Fibre Spare, Communication, Level Crossing Control, Workstation / Earthing Material. 

 

n.

PERSINYALAN SISTEM VPI-DERI

 

Vital Link TEML-20 System, M.L. Audio Frequency, Track Circuit T-21, Modern, TEML-41, Master Controller, Operator Control Unit, Transgformer Power, DC/DC Converter, Panel Control Spare Part.

 

o.

SIGNAL MODULAR
INTERLOCKING SYSTEM 801
(MIS 801) 

Module Mis 801, Module Block System, Fuse Cartridge, Cover Plate, Optical Signal, Signal Lens, Relay Signal DRS-60, Relay Signal K-50.

 

p.

SINYAL MEKANIK

 

Indikator Blok, Kawat Baja 4 mm, Kawat Baja 5 mm, Kontak Rel, Kunci Listrik, Roda Kawat, Token Less, Block, Interlocking Spare Part, Perkakas Hendel, Hendel, sentil, Lengan Sinyal, Semat, Roda Wesel.

 

2

ALIRAN ATAS (OHC)

(Khusus Kereta Rel Listrik / KRL)

Lighting, Arrester, Steady Brace, Section Insulator, Half Section, Steady Arm, Synthetic, Hanger Insulator, Cross Clamp, Feed Ear, FRP, Disconnecting Switch, Suspension Insulator, Pole Band, Wire Clip, Compression, Dead End Clamp, Dead End Fitting, Compression Terminal, Connector Clamp, Double Ear, Hanger Ear, Hanger Bar, Wire Terminal, Automatic Tensioning Device, Wire, Turbuckle, Full of Fitting, Line Guard, Arching Horn, Copper Standed Wire, CV Cable, Cable Head, Trolly, Wire, Drum Jack, With Shaft for M-T, Tension Meter, Tension Hoist, Hand Winch, Voltage, Detector, Insulated Ladder, Cattenary Measuring.

 

3.

GARDU LISTRIK

(Khusus Kereta Rel Listrik/KRL)

Fixed Contact, Moving Contact, Movable Are, Contact HSCB, Fixing Are, Contact HSCB, Voltage Sensor, UPS Remote Control, Module Do, Modul D1 Modern, Module CPU, Power Unit Power Signal Hut/cabin, Open Current Relay, Motor Charting, Isolating Measuring, Amplifier, Realy 126C, Board 1500 VRS in te (RSS), Rectifier 3 Mw, Auxiliaries Board in RSS, Automatic Programmable, Low Voltage, Cable Including, Cable DC 1500 V, Lighting Arrester in circuit Breaker, Cabinet, Earthing System Height Speed Circuit Breaker, Vacuum Circuit Breaker, Remote Supervisory control, Fuse Element, Auxiliary Relay, Delta I relay, DC Reserve, Current Relay, DC Recording Ammeter, Closing Coil, Tripping Coil, Battery for Subtation, CR 700-2 Subracks for Central Controller, PS 951Power Supply Module, CPU Module for Central Task, Adaptor Casing, TM 11 SL Transmission, 490 Front Connector for Screw Terminal, 430- 7 Digital Input Module, IM 306 interface module for 35-11 SU/F, Central Unit "CUDI" with Drop, Digital Signal Channel V24, Regenerative Repeater 2G, Line Up Terminal Unit Itc, Modern MD 124, Capcitor, Disconnecting Switch, Test Equipment, Tool for Substation.

 

4.

SISTEM KOMUNIKASI

KERETA API

 

 

a.

SISTIM RADIO MIKROWAVE DIGITAL/ANALOG KERETA API

Digital Transmitter:

Modulator, Up. Converter, Local Oscilator, Amplifier RF, Digital Receiver : Demodulator, Down Converter, Local Oscilator, Amplifier RF.

 

b.

SISTIM ANTENA PARABOLA  

2M Gridpak Antene, 3 M Gridpak Antene, 4 M Gridpak c/w Mounting Tower.

 

c.

SISTIM CATU DAYA

Generator : Genset, Rectifier, Battery, Panel Distribution, Filter Solar Cell : Solar Cell, Panel Solar/Control FLC, Rectifier, Battery

 

d.

PERALATAN DIGITAL/ ANALOG MULTITIPLEKS

Third Order Multiplex, Second Order Multiplex, Primary PCM Multiplex, Drop/Insert Multiplex, FDM Multiplex, Terminating Circuit Card. 

 

e.

TRAIN DISPATCHING SYSTEM (SYSTIM PENGATURAN PERJALANAN KERETA API) 

Terminal Equipment, Relay Station Vhf, Link Equipment, Way Station Radio, Way Wire Station, Locomotive Radio, Utility Radio System Base Station Radio, URS Way Station Radio, URS Locomotive Radio, TD Logger Cartridge Tape, URS Locomotive Radio. 

 

f.

REMOTE CONTROL SUPERVISORY SYSTEM

RSCC Regional Control Centre, Combined SCC/RSCC, Sub Station, Sensor Accessories.

 

g.

SUKU CADANG, PERALATAN UJI BALAI YASA

Radio Link Equipment Spare Unit, Power Supply Equipment Spare, PCM Multiplex Spare Unit, Train Dispatching System Spare Unit, Supervisory System Spare Unit, Test Equipment Microwave, Test Equipment PCM Multiplex, Test Equipment Spare Centre, Test Equipment Maintenance, Training Equipment, Workshop Facilities. 

 

h.

SENTRAL TELEPON OTOMAT KERETA API (TOKA)

Basic System Equipment, Processor Magazine, Common Cards, Port Cards Line Filter Magazine, Group Switch Magazine, Power Equipment. 

 

i.

JARINGAN TELEX KERETA API

TWKP, KLV, T 100 S, AT & T  

 

j.

SALURAN FISIK 

Fiber Optic Cable, Ground Cable, Open Wire, Air Cable, Drop Wire, XLPE Cable.

 

5.

JALAN REL DAN JEMBATAN KERETA API

Rail, Switch/Turn Out, Rail Fastening, Siceper (Bantalan), Steel Bridges.

 

6.

FASILITAS STASIUN KERETA API

Sistim Tayangan Jadual KA, CCTV untuk Ticketing KA, Vending Machine (Kartu Ticket KA), Automatic Locker.

 

III

PERALATAN UNTUK
PERBAIKAN/PEMELIHARAAN
KERETA API

Hand Tie Temper Machine (HTT), Multi Tie Temper Machine (MTT), Ballast Profilling Machine (BBR/USP/SSP, Ballasticompactor Machine (UDM), Ballast Clearing Machine, Rail Welding Machine (K 355 APT), universal purpose machine (TG), Track Recording Car (EM 120), Hydrolic Tamping Machine (HTM), Track Motor Car, Rail Jack, Track Gauge Measurement Device, Ral optic, Rail Lubricator, Mactrack, Rail Ultrasonic Test, Ultrasonic Thickriess Indikator, Toolkit Engine, Rollers For Sliding Bridge, Manual Jack, Hydrolic Jack, Hand Winch, Winch Machine, Air Impact Wrench, Torsion Wrench/Installation Tool For Bolts, Rivet Cutler, Trolley, Air Compressor Machine, Boring, Machine, Pneumatic Riveting Machine, Band Saw Machine,  Flame Cutting Machine, Boring Machine Welding Machine, Gantry Crane, Over Head and Mobile Crane, Rivet Stamping Machine, Grinding Machine/Profil, Electric Heater Furnace for Rivet, Electric Generator, Welding Generator, Rivet Heater Furnace, Pneumatic Hammer, Hammer Head (Snaper), Dripping Die for Rivet, Blasting Machine, Bending Machine, Pulling Machine (Track), Rail Abbrasive Cutting Machine (Track), Rail Abbrasive Cutting Machanie, Waterpass (Level), Echo Sounding Devices, Airless Spray Painting, Pain Thickness Meter, Hygrometer, Dew Point Caculator, Magnetic Steel Thermometer, High Strength Bolt/Huck, Bolt, River, Ordinary Bolt, Drift Pins, Steel Grid, Paint, Drill Bits, Reamer, Special Steel For Machine Purpose, Water Pump, Tackle Block, Steel Reinforcement, Pneumatic Concrete Breaker, Bubut Roda, Bubut Umum, Mesin Tes Pegas, Bogiie, Cam Industry, Equipment : Soil Investigation, Soil Laboratory, Ballast Testing Geodetic.

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen.

 

 

Koemoro Warsito, S.H.

NIP 060041898

 MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd,

 

BOEDIONO

 


 

Lampiran II

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 63/KMK.03/2002 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 10/KMK.03/2001 Tentang Pemberian dan Penatausahaan Pajak Pertambahan Nilai Dibebaskan Atas Impor dan atau Barang Kena Pajak Tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

 

TATACARA PEMBERIAN DAN PENATAUSAHAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DIBEBASKAN ATAS IMPOR
DAN ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU DAN ATAU JASA KENA PAJAK TERTENTU

 

I.

Untuk Impor Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka a huruf a, b, d,e, f dan g.

 

1.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus diajukan TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu kepada Direktur Jenderal Pajak 

 

2.

TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak Tertentu, melakukan sendiri perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang.

 

3.

TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang mengimpor Barang Kena Pajak harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai beserta Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud pada angka 2 kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

4.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima dokumen sebagaimana dimaksud dalam angka 3, membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor.

 

5.

Tindasan Pemberitahuan Impor Barang disertai dengan Surat Pengantar disampaikan oleh Direktur Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

 

II.

Untuk Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, f, g dan h.

 

1.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus diajukan oleh TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal1 angka1 huruf a, b, d, e, f, dan g kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

2.

TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka1 huruf a, b, d, e, f, dan g harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu.

 

3.

Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka1 huruf h tidak diwajibkan memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

 

4.

Setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a, b, d, e, f, dan g wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI  PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

 

5.

Khusus untuk Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf h, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud, tanpa adanya Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai.

 

6.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada TNI atau POLRI atau PT.PINDAD atau orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu. Tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

 

III.

Untuk Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 1 Huruf c.

 

1.

Untuk keperluan pembebasan Pajak Pertambahan Nilai atas buku-buku yang memerlukan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, yaitu buku-buku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran umum, dan Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menerbitkan surat pengesahan sebagai buku pelajaran agama setelah menerima permohonan dari importir, penerbit atau pembeli dan menyampaikannya kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Pajak.

 

2.

Dalam hal impor :

 

 

a.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai atas impor buku-buku sebagaimana dimaksud dalam angka 1, harus diajukan orang atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

 

b.

Orang atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut, melakukan sendiri perhitungan Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya terutang dan mencantumkan jumlah Pajak Pertambahan Nilai tersebut dalam Pemberitahuan Impor Barang.

 

 

c.

Orang atau badan yang mengimpor buku-buku tersebut harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai beserta Pemberitahuan Impor Barang sebagaimana dimaksud di atas kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

d.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai, membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Pemberitahuan Impor Barang pada saat penyelesaian dokumen impor.

 

 

e.

Tindasan Pemberitahuan Impor Barang disertai dengan Surat Pengantar, disampaikan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai kepada Direktur Jenderal Pajak c.q. Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat kedudukan Kantor Pelayanan Bea dan Cukai yang bersangkutan setiap bulan paling lambat tanggal 5 bulan berikutnya.

 

3.

Dalam hal penyerahan :

 

 

a.

Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai harus diajukan orang atau badan yang melakukan penyerahan atau menerima penyerahan buku-buku sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Jenderal Pajak.

 

 

b.

Orang atau badan yang menerima penyerahan buku-buku tersebut, harus menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut.

 

 

c.

Setelah menerima Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dari pembeli atau memiliki Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai dari Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut, wajib menerbitkan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" serta mencantumkan Nomor dan Tanggal Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

 

 

d.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan buku-buku tersebut menyerahkan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada orang atau badan yang menerima penyerahan buku-buku tersebut. Tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

 

IV.

Untuk Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2.

 

1.

Orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak tidak perlu menyerahkan Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai kepada Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu karena Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai tidak diperlukan untuk penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2

 

2.

Pengusah Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu, wajib menerbikan Faktur Pajak dan membubuhkan cap "PPN DIBEBASKAN SESUAI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 146 TAHUN 2000" pada setiap lembar Faktur Pajak dimaksud.

 

3.

Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak Tertentu menyampaikan asli Faktur Pajak yang telah dicap tersebut di atas kepada orang atau badan lainnya yang menerima penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu. Tindasannya disampaikan kepada Direktur Jenderal Pajak sebagai Lampiran Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen

 

 

 

Koemoro Warsito, S.H.

NIP 060041898

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

ttd,-

 

 

BOEDIONO