KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 83/KMK.03/2002
TENTANG
PAJAK
PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS
PERHIASAN
MENTERI
KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang |
: |
bahwa
dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 1 angka 17 Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 dan untuk memberikan kepastian hukum
dan kemudahan bagi orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang emas
perhiasan, perlu menetapkan Keputusan Menteri Keuangan tentang Pajak
Pertambahan Nilai atas Penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha Toko Emas
Perhiasan; |
|
|
|
|
|
Mengingat |
: |
1. |
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3986); |
|
|
2. |
Peraturan
Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 259, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4061); |
|
|
3. |
Keputusan
Presiden Nomor 228/M Tahun 2001; |
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan |
: |
KEPUTUSAN
MENTERI KEUANGAN TENTANG PAJAK PERTAMBAHAN NILAI ATAS PENYERAHAN EMAS
PERHIASAN OLEH PENGUSAHA TOKO EMAS PERHIASAN. |
Pasal 1
Dalam Keputusan Menteri Keuangan ini, yang
dimaksud dengan :
1. |
Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah
orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha dibidang penyerahan emas
perhiasan, berdasarkan pesanan maupun penjualan langsung, baik hasil produksi
sendiri maupun pihak lain, yang memiliki karakteristik pedagang eceran. |
2. |
Emas
Perhiasan adalah perhiasan dalam bentuk apapun yang bahannya sebagian atau
seluruhnya dari emas dan atau logam mulia lainnya, termasuk yang dilengkapi
dengan batu permata dan atau bahan lain yang melekat atau terkandung dalam
emas perhiasan tersebut. |
Pasal 2
Pengusaha Toko Emas Perhiasan wajib
melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pasal 3
Atas penyerahan Emas Perhiasan oleh
Pengusaha Toko Emas Perhiasan terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% dari
harga jual emas perhiasan.
Pasal 4
Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang
melakukan penyerahan Emas Perhiasan wajib membuat Faktur Pajak, memungut, dan
menyetor Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, serta melaporkannya pada Surat
Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Pasal 5
(1) |
Pajak
Masukan yang dapat dikreditkan oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan adalah
Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak yang
mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha. |
(2) |
Apabila
dalam suatu Masa Pajak, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan lebih besar dari
Pajak Keluaran, maka selisihnya merupakan kelebihan pajak yang dapat
dimintakan kembali atau dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya. |
Pasal 6
(1) |
Dalam
menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang, Pengusaha Toko Emas
Perhiasan dapat menggunakan Nilai Lain sebagai Dasar Pengenaan Pajak
Pertambahan Nilai dengan cara sebagai berikut : |
|
|
a. |
Pajak
Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Emas Perhiasan oleh Pengusaha
Toko Emas Perhiasan adalah sebesar 10% X Harga Jual Emas Perhiasan; |
|
b. |
Jumlah
Pajak Pertambahan Nilai yang harus dibayar oleh Pengusaha Toko Emas Perhiasan
adalah sebesar 10% X 20% X jumlah seluruh penyerahan Emas Perhiasan. |
(2) |
Pajak
Masukan yang berkenaan dengan penyerahan Emas Perhiasan yang dilakukan oleh
Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang menggunakan nilai lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat dikreditkan. |
|
(3) |
Bagi
Pengusaha Toko Emas Perhiasan yang tidak menggunakan Nilai Lain sebagaimana
dimaksud ayat (1) dan memilih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak
Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-undang Nomor 8
Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, wajib memberitahukan kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. |
Pasal 7
Pada saat Keputusan Menteri Keuangan ini
mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 19/KMK.04/1994 tentang
Pengkreditan Pajak Masukan atas Impor dan Penyerahan Emas Batangan yang Pajak
Pertambahan Nilainya Ditanggung Pemerintah serta atas Penyerahan Emas Perhiasan
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 8
Ketentuan yang diperlukan dalam rangka
pelaksanaan Keputusan Menteri Keuangan ini diatur dengan Keputusan Direktur
Jenderal Pajak.
Pasal 9
Keputusan Menteri Keuangan ini mulai
berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengumuman Keputusan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya
dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta
pada tanggal : 8 Maret 2002
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd
BOEDIONO