Lampiran

Keputusan Menteri Keuangan RI

Nomor

:

125/KMK.04/2001

Tentang

:

PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN NOMOR

546/KMK.05/2000 TENTANG PENETAPAN TARIF CUKAI

MINUMAN MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT

YANG MENGANDUNG ETIL ALKOHOL.

 

 

 

PENGGOLONGAN DAN BESARNYA TARIF CUKAI MINUMAN
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL DAN KONSENTRAT YANG
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

 

NO

GOLONGAN

KADAR ETIL
ALKOHOL

TARIF CUKAI (Rp/Ltr)

DALAM NEGERI

IMPOR

1.

A1

Sampai dengan 1%

1.300

1.300

2.

A2

Lebih dari 1%
sampai dengan 5%

2.300

2.500

3.

B1

Lebih dari 5% sampai
dengan 15%

3.500

10.000

4.

B2

Lebih dari 15% sampai
dengan 20%

8.000

20.000

5.

C

Lebih dari 20%

26.000

50.000

6.

KONSENTRAT YANG 
MENGANDUNG ETIL ALKOHOL

25.000

50.000

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Salinan sesuai dengan aslinya

Kepala Biro Umum

u.b.

Kepala Bagian Tata Usaha Departemen,

 

 

 

 

Koemoro Warsito, SH

NIP 060041898

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 1 April 2002

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd,-

 

BOEDIONO